gravatar

Usaha Mikro dan Kecil Sebaiknya Tidak Dipajaki

Pemerintah mengakui, rencana pengenaan pajak ini banyak ditentang oleh pelaku UKM. Kementerian Koperasi dan UKM bersama Ditjen Pajak juga belum menemukan kata sepakat soal konsep pengenaan pajak bagi pelaku UKM. Rully Ferdian

Jakarta (infobanknews.com)–Anggota Komisi XI DPR RI, Kemal Azis Stamboel menilai, rencana pengenaan pajak untuk usaha mikro dan kecil tidak tepat. Pasalnya, Ini akan menjadi disinsetif bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Disisi lain amanat UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan,  sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan belum berjalan optimal.

“Kita juga harus hati-hati karena, usaha mikro dan kecil juga dikenakan retribusi dan pungutan dari Pemda. Jangan sampai pajak ini semakin memberati mereka”, kata Kemal, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, 17 November 2011.

Rencananya pajak sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dikenakan sebesar 0,5% dari omzet untuk pelaku usaha dengan nilai penjualan hingga maksimal Rp300 juta serta 2% untuk penjualan antara Rp300 juta hingga Rp4,8 miliar. Keputusan pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) sampai saat ini masih diperdebatkan dan belum final.

Pemerintah mengakui, rencana pengenaan pajak ini banyak ditentang oleh pelaku UKM. Kementerian Koperasi dan UKM bersama Ditjen Pajak juga belum menemukan kata sepakat soal konsep pengenaan pajak bagi pelaku UKM.

Menurut Kemal, mengacu pada kriteria UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM pasal 6, sebaiknya yang dikenakan pajak yang sudah masuk kategori usaha menengah. “Terlalu memberati kalau usaha mikro yang omset pertahunnya dibawah Rp300 juta atau dibawah Rp25 juta perbulan dikenakan pajak 0,5 persen dari omset tersebut. Sebaiknya Ditjen Pajak fokus dulu pada usaha menengah yang omsetnya sudah diatas Rp2,5 milyar atau usaha besar yang omsetnya diatas Rp50 milyar yang belum tergali optimal”, tambahnya.

Menurut UU, Kriteria Usaha Mikro adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta. Kriteria Usaha Kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 jutatidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan paling banyak Rp2,5 milyar.

Sedangkan Kriteria Usaha Menengah adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 milyar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.

”Pemerintah harus memperhitungkan kontribusi mereka terhadap penciptaan lapangan kerja selama ini. Pajak untuk usaha mikro dan kecil dapat menjadi beban yang semakin tinggi dan mengurangi daya saing mereka ditengah ancaman resesi dan perdagangan bebas yang semakin terbuka”, tegas Anggota DPR dari FPKS ini. (*)

Tabel 1. Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Berdasarkan Omzet dan Asset

No.URAIANKRITERIA
ASSETOMZET
1USAHA MIKROMaks. 50 JutaMaks. 300 Juta
2USAHA KECIL> 50 Juta – 500 Juta> 300 Juta – 2,5 Miliar
3USAHA MENENGAH> 500 Juta – 10 Miliar> 2,5 Miliar – 50 Miliar

Sumber: UU No. 20 Tahun 2008, Pasal 6.