Showing posts with label Tax Review. Show all posts

gravatar

Usaha Mikro dan Kecil Sebaiknya Tidak Dipajaki

Pemerintah mengakui, rencana pengenaan pajak ini banyak ditentang oleh pelaku UKM. Kementerian Koperasi dan UKM bersama Ditjen Pajak juga belum menemukan kata sepakat soal konsep pengenaan pajak bagi pelaku UKM. Rully Ferdian

Jakarta (infobanknews.com)–Anggota Komisi XI DPR RI, Kemal Azis Stamboel menilai, rencana pengenaan pajak untuk usaha mikro dan kecil tidak tepat. Pasalnya, Ini akan menjadi disinsetif bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Disisi lain amanat UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan,  sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan belum berjalan optimal.

“Kita juga harus hati-hati karena, usaha mikro dan kecil juga dikenakan retribusi dan pungutan dari Pemda. Jangan sampai pajak ini semakin memberati mereka”, kata Kemal, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, 17 November 2011.

Rencananya pajak sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dikenakan sebesar 0,5% dari omzet untuk pelaku usaha dengan nilai penjualan hingga maksimal Rp300 juta serta 2% untuk penjualan antara Rp300 juta hingga Rp4,8 miliar. Keputusan pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) sampai saat ini masih diperdebatkan dan belum final.

Pemerintah mengakui, rencana pengenaan pajak ini banyak ditentang oleh pelaku UKM. Kementerian Koperasi dan UKM bersama Ditjen Pajak juga belum menemukan kata sepakat soal konsep pengenaan pajak bagi pelaku UKM.

Menurut Kemal, mengacu pada kriteria UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM pasal 6, sebaiknya yang dikenakan pajak yang sudah masuk kategori usaha menengah. “Terlalu memberati kalau usaha mikro yang omset pertahunnya dibawah Rp300 juta atau dibawah Rp25 juta perbulan dikenakan pajak 0,5 persen dari omset tersebut. Sebaiknya Ditjen Pajak fokus dulu pada usaha menengah yang omsetnya sudah diatas Rp2,5 milyar atau usaha besar yang omsetnya diatas Rp50 milyar yang belum tergali optimal”, tambahnya.

Menurut UU, Kriteria Usaha Mikro adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta. Kriteria Usaha Kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 jutatidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan paling banyak Rp2,5 milyar.

Sedangkan Kriteria Usaha Menengah adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 milyar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.

”Pemerintah harus memperhitungkan kontribusi mereka terhadap penciptaan lapangan kerja selama ini. Pajak untuk usaha mikro dan kecil dapat menjadi beban yang semakin tinggi dan mengurangi daya saing mereka ditengah ancaman resesi dan perdagangan bebas yang semakin terbuka”, tegas Anggota DPR dari FPKS ini. (*)

Tabel 1. Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Berdasarkan Omzet dan Asset

No.URAIANKRITERIA
ASSETOMZET
1USAHA MIKROMaks. 50 JutaMaks. 300 Juta
2USAHA KECIL> 50 Juta – 500 Juta> 300 Juta – 2,5 Miliar
3USAHA MENENGAH> 500 Juta – 10 Miliar> 2,5 Miliar – 50 Miliar

Sumber: UU No. 20 Tahun 2008, Pasal 6.

gravatar

Mengenal Lebih Jauh Perpajakan

akarta - 1. PPh atas Jasa Konstruksi bersifat FINAL! Karena itu, jika ada kerugian dari usaha Jasa konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasi sampai dengan Tahun Pajak 2008 saja. (SE-05/PJ.03/2008)

2. BUT merupakan Subjek Pajak yang perlakuan perpajakannya di persamakan dengan Subjek Pajak Badan. Wujud BUT dapat berupa Gudang; Ruang untuk promosi dan penjualan; dan Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.  (Pasal 2 ayat (5) huruf g,h, dan p, UU PPh)

3. Objek PPh, diperluas. Pengalihan Hak di Bidang pertambangan, Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah, Imbalan bunga; Surplus BI, keuntungan karena re-organisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Reksadana (yang sebelumnya bukan objek pajak), sekarang menjadi Objek PPh (Pasal 4 ayat (1) UU PPh)

4. Penghasilan dari transaksi derivatif, penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan real estate, penghasilan tertentu lainnya seperti pembayaran deviden dalam Pasal 23 ayat (1) yang diterima OP, dan bunga simpanan koperasi yang sebelumnya terutang PPh Pasal 23,  kini semuanya menjadi Objek PPh Final (Pasal 4 ayat (3) UU PPh)

5. Dividen yang diterima WP OP dalam negeri, terutang PPh final sebesar 10% (Pasal 17 ayat (2c) UU PPh)

6. Imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP yang dikenakan PPh Final atau WP yang menggunakan norma Penghitungan Khusus (deemed profit) terhutang PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 (Pasal 5 ayat (2) PermenkeuNo. 252/PMK.03/2008)

7. Syarat kumulatif piutang yang tak tertagih yang dapat dibebankan adalah:


  1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial, Dan
  2. (Syarat Alternatif) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu,
  3. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus,
  4. Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP. (Pasal 6 ayat (1) UU PPh)

8. Perusahaan yang diwajibkan membuat laporan keuangan berkala (seperti WP bank, WP sewa guna usaha dengan hak opsi, WP masuk bursa dan WP lainnya) dapat membayar angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan laporan keuangan berkala tersebut atau sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12. Sehingga pembayaran angsuran tersebut dapat lebih mencerminkan keadaan yang sebenarnya. (PMK-255/PMK.03/2008)


9. Sesuai Pasal 23 UU PPh Baru, saat terutangnya PPh Pasal 23/Pasal 26 kini adalah menjadi saat dibayarkan(Cash Basis), saat disediakan untuk dibayarkan, dan ketika pembayarannya telah jatuh tempo (accrual basis). Dimana sebelumnya saat terutang PPh Pasal 23/26 pada saat biaya dibebankan (diakui) dalam pembukuan dihapuskan.
10.Inter-corporate dividen, atau dividen yang diterima oleh perseroan terbatas bukan merupakan objek pajak / tidak terhutang PPh Pasal 23,  walaupun penerima deviden tersebut tidak lagi mempunyai usaha aktif diluar kepemilikian saham (Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh)

11. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya dan/atau keuntungan karena pembebasan utang, dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dan bersifat final, kecuali pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan yang berubah status menjadi WP Dalam Negeri atau BUT. (Pasal 26 ayat (5) UU PPh).


12. Bagi Orang Pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan sebagai WP dalam Negeri karena belum memenuhi syarat objektif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, tidak wajib membayar Fiskal Luar Negeri dengan melampirkan Surat Pernyataan Berpenghasilan dibawah PTKP. (Confirm SE-88/PJ./2008)

13. Kriteria orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang dikecualikan dari pembayaran PPh atas harta hibahan, bantuan atau sumbangan yang diterimanya adalah yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut; memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500 Juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 2,5 Milyar. (PMK 245/PMK.03/2008)


14. Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 Surat Pemberitahuan (SPT) adalah usaha kecil orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas yang omzet tahun sebelumnya < Rp. 600 Juta, usaha kecil badan yang 100% sahamnya milik WNI dan omzet tahun sebelumnya Rp 900 Juta, atau wajib pajak di daerah tertentu yang telah ditepkan oleh DJP (Pmk 182/PMK.03/2007)

gravatar

Aturan-aturan Pajak Baru tahun 2011

Jakarta - 1. Selama ini kita mengenal bentuk formulir SPT Masa PPN adalah bentuk Formulir SPT Masa PPN 1107. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang khusus terdaftar di KPP wilayah Jakarta, dapat menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1108 apabila penyerahan setiap bulannya tidak melebihi 30 transaksi yang diterbitkan Faktur Pajak. Tapi mulai 1 Januari 2011, kita akan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang baru. Yang akan mulai diberlakukan untuk pelaporan PPN masa Januari 2011 dan diberi nama sebagai Formulir SPT Masa PPN 1111. (Peraturan Dirjen Pajak No. PER-44/PJ./2010 tanggal 6 Oktober 2010 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-98/PJ./2010 tanggal 6 Oktober 2010)

2. Bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, Mulai 1 Januari 2011 nanti harus menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan formulir yang berbeda dengan PKP lainnya. Berbeda dengan yang selama ini berlaku. Bentuk formulir SPT Masa PPN khusus bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan ini diberi kode sebagai Formulir SPT Masa PPN 1111 DM. (Peraturan Dirjen No.PER-45/PJ./2010 tanggal 6 Oktober 2010 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-99/PJ./2010 tanggal 6 Oktober 2010)

3. Mulai 1 Januari 2011, kewenangan pemungutan BPHTB akan dialihkan dari DJP ke Pemda. Segala persiapan pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah, termasuk menyiapkan narasumber pelatihan teknis pemungutan BPHTB di Pemda dan menutup rekening BPHTB pada bank persepsi atau bank operasional III BPHTB serta pencabutan penetapan Bank Operasional III BPHTB kepada Dirjen Perbendaharaan, akan dilakukan paling lambat sebelum tanggal 31 Desember 2010. Jadi jangan heran jika tahun depan hal-hal yang terkait dengan proses penagihan, seperti penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-47/PJ./2010 tanggal 20 Oktober 2010)

4. Untuk menertibkan angkutan umum liar di darat yang selama ini beroperasi menggunakan pelat hitam, maka kepadanya akan dikenakan PPN. Karena pemilik angkutan liar tersebut dianggap telah memungut PPN dari konsumennya. Sebaliknya  bagi jasa angkutan umum di darat (baik angkutan orang maupun barang) yang dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan (plat nomor) dengan dasar kuning dan tulisan hitam, dengan sistem pengangkutannya baik secara trayek, charter maupun sewa, maka sesuai ketentuan yang berlaku, tidak dikenakan PPN.   (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-119/PJ./2010 tanggal 16 November 2010)

5. Dalam rangka penyelesaian permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan SKP atau STP yang tidak benar, dan pembatalan hasil pemeriksaan atau SKP dari hasil pemeriksaan, DJP secara tertulis dapat meminjam buku, catatan, data dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy, yang dimiliki oleh WP dan/atau meminta keterangan langsung dari WP. Maka sebelum mengajukan permohonan tsb diatas, pastikan dulu buku, catatan, data dan informasi yang dimiliki telah ter-dokumentasi dengan baik dan lengkap, untuk memudahkan WP menghadapi persidangan nanti. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-112/PJ./2010 tanggal 5 November 2010.)

6. Dalam rangka mendukung pemanfaatan basis data pajak untuk kepentingan internal DJP, kini tabel khusus hasil standarisasi penulisan nama dan alamat Wajib pajak akan ditambahkan pada basis data SIPMOD/SIDJP. Pedoman standarisasi penulisan nama dan alamat WP ini dilakukan berdasarkan nama dan alamat Wajib Pajak yang sudah terekam dalam basis data pajak dan juga terhadap perubahan data WP yang terjadi setelah tanggal 30 November 2010. Diharapkan, dengan standarisasi penulisan ini, akan memudahkan DJP dalam melakukan matching data dan intensifikasi pemungutan pajak. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-114/PJ./2010 tanggal 5 November 2010)

7. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Baru yang terdaftar pada tahun berjalan atau satu tahun sebelumnya, meliputi WP OP domisili dan WP OP cabang, kepadanya akan dilakukan mapping potensi, monografi fiskal dan canvassing. Tujuannya tentu untuk menggali potensi penerimaan pajak. Dan demi mengamankan penerimaan pajak dari WP OP Baru, akan dilakukan juga dengan cara mengoptimalisasi kegiatan pengawasan terhadap WP OP Baru kategori Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) dan memberikan pembinaan, edukasi, serta pelayanan perpajakan terhadap WP OP Baru (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-113/PJ./2010 tanggal 5 November 2010)

8. Bagi WP yang terdaftar di KPP WP Besar Orang Pribadi, akan dilakukan pemeriksaan khusus. Pemeriksaan khusus ini berdasarkan analisis risiko terhadap profil WP yang dilakukan untuk menilai tingkat kepatuhan WP yang berisiko menimbulkan kerugian penerimaan pajak. Terutama pada WP dengan risiko tinggi yang dihitung dari potensi penerimaan pajak yang masih dapat digali.

Untuk menjamin kualitas pelaksanaannya,  sebelum diajukan usulan pemeriksaan khusus, analisis risiko yang dibuat Account Representative akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu dengan tim Identifikasi dan analisis risiko. Kemudian pada saat pelaksanaan proses pemeriksaan khusus oleh Tim Pemeriksa Pajak, sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak, Tim Pemeriksa Pajak diwajibkan untuk melakukan pembahasan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait yang menjadi dasar usulan dilakukan pemeriksaan khusus antara Tim Pemeriksa Pajak dan Tim Identifikasi dan Analisis Risiko.


Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan kualitas, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan penegakan hukum bagi Wajib Pajak. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-120/PJ./2010 tanggal 18 November 2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2010).

gravatar

Differences between Tax Avoidance and Tax Evasion

Tax avoidance is generally the legal exploitation of the tax regime to one's own advantage, to attempt to reduce the amount of tax that is payable by means that are within the law whilst making a full disclosure of the material information to the tax authorities. Examples of tax avoidance involve using tax deductions, changing one's business structure through incorporation or establishing an offshore company in a tax haven.
By contrast tax evasion is the general term for efforts by individuals, firms, trusts and other entities to evade the payment of taxes by illegal means. Tax evasion usually entails taxpayers deliberately misrepresenting or concealing the true state of their affairs to the tax authorities to reduce their tax liability, and includes, in particular, dishonest tax reporting (such as underdeclaring income, profits or gains; or overstating deductions).
Tax avoidance may be considered as either the amoral dodging of one's duties to society, part of a strategy of not supporting violent government activities or just the right of every citizen to find all the legal ways to avoid paying too much tax. Tax evasion, on the other hand, is a crime in almost all countries and subjects the guilty party to fines or even imprisonment. Switzerland is one notable exception: tax fraud (forging documents, for example) is considered a crime, tax evasion (like underdeclaring assets) is not.
Some tax evaders see their efforts to evade taxation as based upon novel legal theories: these individuals and groups are sometimes called tax protesters. U.S. tax protesters are an example of this kind of approach to tax evasion that has generally ended in failure for those making such claims.
Tax resistance is the refusal to pay the tax for conscientious reasons (because they do not want to support the government or some of its activities), sometimes breaking the law to do so. Some donate their unpaid taxes to charity, while others (at least in the US) take creative "deductions" such as not paying a percentage of tax equal to the defense budget. In either case, they typically do not take the position that the tax laws are themselves illegal or do not apply to them (as tax protesters do) and they are more concerned with not paying for what they oppose than they are motivated by the desire to keep more of their money (as tax evaders typically are). Some have suggested the term tax avoision for people who adopt the techniques of tax avoidance in the service of tax resistance, thereby doing tax resistance legally.
In the UK, there is no General Anti-Avoidance Rule (GAAR), but certain provisions of the tax legislation (known as "anti-avoidance" provisions) apply to prevent tax avoidance where the main object (or purpose), or one of the main objects (or purposes), of a transaction is to enable tax advantages to be obtained. Judicial doctrines, relying on a purposive construction of tax legislation, are being evolved to prevent tax avoidance involving circular, self-cancelling transactions (IRC v. Ramsey), or where steps with no commercial purpose other than the avoidance of tax are inserted into a transaction (Furniss v. Dawson). Controversially, in the 2004 Budget, it was announced that 'promoters' and users of certain tax avoidance schemes would be required to disclose details of the schemes to the Inland Revenue.
The UK authorities use the term tax mitigation to refer to acceptable tax planning, minimising tax liabilities in ways expressly endorsed by Parliament. As set out above, on this view tax avoidance flouts the spirit of the law while following the letter and is therefore thought by some to be unacceptable, albeit not criminal in the way that evasion is. Upholding a difference between mitigation and avoidance relies on a purposive reading of legislation, and commentators disagree as to the extent to which this is permissible.
In the United States, thieves are required to report their stolen money as income when they file for taxes, but they usually do not do so, because doing so would serve as a confession of theft. For this reason, suspected thieves are sometimes charged with tax evasion when there is insufficient evidence to try them for theft.

gravatar

Terminology of OffShore Corporations

Memorandum and articles of association or bylaws
These documents are fundamental to the existence of the company, and detail the rights of the members, the objectives of the company and the internal processes the company.


Certificate of Incorporation

This is issued by the Registrar of Companies, and is proof that the company has been brought into existence. Other information may be necessary to prove that the company has not been liquidated or struck off.


Registration Agent
It is normal for an agent to be appointed in the jurisdiction in which the company is incorporated for the purpose of dealing with official communications with the registrar.


Registered Office
This is the official address of a company, to which official documents are sent and legal notices received. It is normal for the registration agent to provide a registered office. A company may have other business and correspondence addresses.


Members
These are the legal owners of the company. For administrative simplicity, or for anonymity, a corporate service provider may supply nominees who will hold shares on behalf of a beneficial owner, and act on his instructions.


Directors
The individuals who manage the day-to-day affairs of company. In many jurisdictions it is possible for companies to be directors of other companies. Corporate service providers in offshore jurisdictions will often provide directors, provided they are able to control, and be satisfied with, the activities of the company. The company is generally considered to be resident for tax purposes at the place where the decisions are made.


Shadow directors
In some cases, it has been shown that the formally appointed directors merely act as the alter ego of others, blindly following their instructions. In these cases, the courts have considered the those instructing the named directors really control of company, and that the named directors merely rubberstamp decisions. Companies managed in this way run the risk of being deemed to be resident in the jurisdiction where the shadow director is resident. Unpredictable tax consequences may follow.


Company Secretary
This is the person who is responsible for ensuring that the company meets its statutory obligations. Corporate service providers often provide this service.


Statutory Records
A company is obliged to maintain registers setting out certain information about the company. The mandatory records vary from jurisdiction to jurisdiction, as does the level of public access to the information contained in the records. Many jurisdictions require that the records are kept within the jurisdiction in which the company is incorporated. The records required may include minutes of meetings, registers members, directors, officers and charges.


Bookkeeping
Directors are generally required to keep proper records. They may be required to prepare audited accounts. Specific requirements in very between jurisdictions and may depend on the nature of the company's activity. For example all banks will need to prepare audited accounts, whereas a private investment company may not have such an obligation.

gravatar

When Bad Things Happen to Good Taxpayers


Ketentuan hukum mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat dan yang tidak dapat dikreditkan diatur di dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Dalam rangka untuk meyakinkan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pembeli telah disetor dan dilaporkan oleh PKP Penjual, Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut Ditjen Pajak) dalam Surat Edaran (SE)-nya akan melakukan prosedur konfirmasi atau klarifikasi. Apabila dari hasil konfirmasi tersebut diketahui bahwa PKP Penjual tidak melaporkan PPN yang telah dipungutnya (Pajak Keluaran) dari PKP Pembeli maka PPN yang telah dibayar (Pajak Masukan) oleh PKP Pembeli tidak dapat dikreditkan. Jadi, persyaratan yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak tentang Pajak Masukan apakah dapat atau tidak dapat dikreditkan dikaitkan dengan Pajak Keluaran-nya apakah sudah disetor atau belum oleh PKP Penjual.

Di saat teknologi informasi yang semakin berkembang dalam membantu administrasi pajak modern seperti e-register, e-filing, e-identity (Single Identity Number), online monitoring payment system, e-mail account petugas pajak, Ditjen Pajak dalam melakukan konfirmasi Pajak Masukan masih menggunakan cara manual yaitu melalui surat menyurat. Tidak dipergunakannya konfirmasi Pajak Masukan secara elektronik oleh Ditjen Pajak karena alasan data Pajak Masukan yang terekam tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya karena sering terlambat direkam. Walaupun Ditjen Pajak sudah menerbitkan SE Nomor 10/PJ.52/2006 yang memberikan sanksi atas keterlambatan perekaman data Pajak Keluaran-Pajak Masukan, tetapi dalam praktik keterlambatan perekaman data masih saja sering terjadi, padahal jumlah PKP yang diawasi “hanya” 580.000 pengusaha (Bisnis Indonesia, 28 Februari 2006).

Di lain pihak, Pengadilan Pajak seperti dapat dilihat dalam putusannya yaitu PUT 02227/PP/M.III/16/2004 memperbolehkan PKP Pembeli untuk tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukan-nya walaupun hasil konfirmasi diketahui bahwa Pajak Keluaran-nya tidak dilaporkan oleh PKP Penjual atau dengan kata lain hasil konfirmasi dinyatakan “tidak ada” sepanjang dapat dibuktikan melalui suatu prosedur alternatif (arus barang dan arus uang) PKP Pembeli telah dipungut PPN oleh PKP Penjual.

Kasus di Inggris


Bagaimana dengan tentang persyaratan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terkait dengan Pajak keluaran-nya tidak disetor oleh PKP Penjual di negara lain? Untuk menjawab pertanyaan ini dapat disimak kasus Optigen Ltd (C-354/03), Fulcrum Electronics Ltd (C-355/03), Bond House Systems Ltd (C-484/03).

Optigen, Fulcrum, dan Bond House adalah perusahaan (PKP) yang melakukan kegiatan perdagangan. Dalam suatu tahun, perusahaan tersebut membeli komputer dari perusahaan yang didirikan di Inggris untuk kemudian diekspor ke negara lainnya. Ketiga perusahaan tersebut membayar PPN atas pembelian komputer. Oleh karena komputer tersebut diekspor ke negara lain, maka ketiga perusahaan tersebut mengajukan permohonan restitusi atas Pajak Masukan yang telah mereka bayar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata Pajak Masukan yang telah dibayarkan oleh ketiga perusahaan tersebut tidak disetorkan ke kas negara oleh perusahaan yang menjual komputer (PKP Penjual). Berdasarkan hasil temuan tersebut, maka permohonan restitusi ketiga perusahaan tersebut ditolak oleh Otoritas Pajak di Inggris (Commissioners) karena telah terjadi Carousel Fraud.

Atas putusan tersebut Optigen dan Fulcrum mengajukan banding ke VAT and Duties Tribunal, London dan Bond House ke VAT & Duties Tribunal, Manchester. Akan tetapi, putusan dari kedua pengadilan tersebut menyatakan bahwa putusan Commissioners sudah benar. Argumentasi yang diberikan oleh pengadilan tersebut bahwa ketiga perusahaan tersebut tidak dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayarkan karena perusahaan komputer (PKP Penjual) melakukan kecurangan yaitu tidak menyetorkan PPN yang telah ia pungut dari ketiga perusahaan tersebut, walaupun ketiga perusahaan yang membeli komputer tersebut (PKP Pembeli) tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam kecurangan tersebut.

Atas putusan tersebut, Optigen, Fulcrum, dan Bond House mengajukan banding ke High Court of Justice of England and Wales, Chancery Division. Putusan yang diterbitkan adalah hak PKP Pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan tidak boleh dikaitkan dengan kecurangan yang dilakukan oleh PKP Penjual yang tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya ke kas negara karena PKP Pembeli tidak terlibat atas kecurangan tersebut.

Kesimpulan

PPN adalah merupakan pajak tidak langsung. Dengan demikian, dari sisi yuridis formal membawa konsekuensi logis bahwa apabila PKP Pembeli telah dipotong PPN-nya oleh PKP Penjual maka pada dasarnya sama dengan telah membayar PPN tersebut ke kas negara. Oleh karena itu, jika PKP Penjual tidak menyetorkan PPN yang telah ia pungut, maka Otoritas Pajak seharusnya meminta pertanggungjawaban kepada PKP Penjual dan bukan PKP Pembeli. Dengan kata lain, sepanjang Wajib Pajak telah dipungut PPN-nya oleh PKP Penjual maka hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan-nya seharusnya tidak dikaitkan dengan ada atau tidak ada-nya jawaban konfirmasi. 

Darussalam dan Danny Septriadi - Danny Darussalam Tax Center, 2 Oktober 2007 
Sumber :http://www.ortax.org/ortax/

gravatar

KOMPILASI RANCANGAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

    BEBERAPA PERUBAHAN POKOK

UU PERPAJAKAN - PPN & PPn BM

Dalam raker dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Perubahan Undang-undang Perpajakan di DPR pada hari Senin tanggal 21 November, Menteri Keuangan Jusuf Anwar secara ringkas menyampaikan beberapa pokok perubahan sbb : 
Pokok-pokok perubahan UU tentang Pajak Pertambahan Nilai antara lain:
    1. Penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka Penggabungan usaha tidak dikenakan PPN sepanjang pihak-pihak yang melakukan penggabungan usaha (merger) adalah Pengusaha Kena Pajak. 
    1. Ekspor  Jasa Kena Pajak (JKP)/Barang Kena Pajak (BKP) tidak Berwujud clikenakan tarif 0%. 
    1. Untuk melindungi barang pertanian dalam negeri, menjamin pasokan bahan baku bagi industri pengolahan barang hasil pertanian, dan membantu petani mendapat hasil yang lebih baik, maka barang hasil pertanian diambil langsung dari sumbernya ditetapkan menjadi Bukan Barang Kena Pajak. 
    1. Mempertegas bahwa jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 
    1. Jasa telpon umum dengan menggunakan uang logam, jasa di bidang penyediaan tempat parkir, jasa pengiriman uang dengan wesel pos ditetapkan sebagai jenis jasa yang tidak kenakan PPN. 
    1. Barang hasil pertambangan umum ditetapkan sebagai barang Kena Paiak sehingga eksportir dapat meminta restitusi atas PPN masukan. 
    1. Jasa anjak piutang yang diberikan oleh Secondary Mortgage Company (SMC) pada skema Secondary Mortgage Facility (SMF) dan Special Purpose Vehicle (SPV) dalam rangka Sekuritisasi ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN. 
    1. Permohonan pengembalian di setiap Masa Pajak dapat diajukan oleh Wajib Pajak patuh dan pengusaha Kena Pajak Tertentu yang secara sistem memang akan mengalami kelebihan PajakMasukan. Untuk Pengusaha Kena Pajak lainnya, atas kelebihan pembayaran pajak dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. 
    1. Untuk memberi kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak tertentu yang mengalami kesulitan mengikuti mekanisme PPN atau menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar, maka diberikan pengaturan penggunaan deemed Pajak Masukan, yaitu pedoman untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. 
    1. Dalam rangka mengurangi beban administrasi Wajib Pajak proses pemusatan tempat pajak terutang disederhanakan dan diberikan hanya berdasarkan penelitian. 
    1. Definisi Barang Mewah akan disederhanakan hanya untuk barang tertentu yang nilainya di atas batas tertentu. ( Dm )

gravatar

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KORUPSI ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) DI MALANG RAYA

Abstract
Corruption has been widely discussed in many forum. Public budget (APBD) corruption is abuse action public budget to private or their groups interest. Many factor caused corruption, about: individual behaviour, government organization, law enforcement, and controling.The objective of this study are to obtain empirical evidences and to test factors that effect APBD corruption in Malang Raya. The hypothesis are tested using the partial regression and multiple regression. The Sampel in this researh are Civil Organization such as NGo, public figure, public organization, student, academic etc, amount 165 respondent.The result of study show that as partial individual behaviour not significat effect, government organization significat effect, law enforcement significat effect, and controling significat to APBD corruption occurred. The test used multiple regression support test used partial regression.  
Key Word : Individual Behaviour, Government Organization, Law Enforcement, Controling, Public Budget (APBD) Corruption. 
  1. PENDAHULUAN
      Seiring gelombang otonomi daerah, ada beberapa perubahan dalam hubungan antara eksekutif dengan legislatif. Pertama, eksekutif bersama dewan mempunyai otonomi penuh untuk membuat kebijakan-kebijakan lokal; dan kedua, anggota dewan memiliki otonomi penuh dan mempunyai peluang besar dalam proses legislasi. Kewenangan dewan dalam membuat kebijakan tidak terbatas hanya dalam memilih kepala daerah, tetapi juga berwenang membuat undang-undang, pengawasan, investigasi, dan bersama-sama dengan eksekutif menyusun APBD yang sebelumnya tidak pernah dilakukan. Implikasi lain dari otonomi daerah adalah pelimpahan dana ini dibarengi dengan dilaksanakannya reformasi penganggaran dan reformasi sistem akuntansi keuangan daerah (Halim, 2003). Reformasi penganggaran yang terjadi adalah munculnya paradigma baru dalam penyusunan anggaran yang mengedepankan prinsip akuntabilitas publik, partisipasi masyarakat, dan transparansi anggaran. Disamping itu, anggaran harus dikelola dengan pendekatan kinerja (performance oriented), prinsip efisien dan efektif (Value For Money)keadilan dan kesejahteraan dan sesuai dengan disiplin anggaran (Mardiasmo, 2003).
      Namun, euforia otonomi daerah ternyata banyak memunculkan dampak negatif. Menurut Khudori (2004) salah satu yang menonjol adalah munculnya "kejahatan institusional". Baik eksekutif maupun legislatif seringkali membuat peraturan yang tidak sesuai dengan logika kebijakan publik. Jika kejahatan institusional itu dipraktikkan secara kolektif antara eksekutif dan legislatif. Legislatif yang mestinya mengawasi kinerja eksekutif justru ikut bermain dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan cara yang "legal". "Legal" karena dilegitimasi dengan keputusan.
      Korupsi di Indonesia benar-benar sangat sistemik, bahkan korupsi yang terjadi sudah berubah menjadi vampir state karena hampir semua infra dan supra struktur politik dan sistem ketatanegaraan sudah terkena penyakit korupsi. Agenda pemberantasan korupsi sampai detik ini hanyalah dijadikan komoditas politik bagi elit politik, lebih banyak pada penghancuran karakter (character assasination) bagi elit yang terindikasikan korupsi dibanding pada proses hukum yang fair dan adil. Law enforcement bagi koruptor juga menjadi angin lalu, padahal tindakan korupsi yang dilakukan koruptor sangatlah merugikan rakyat Masduki (2002) dalam Klitgaard, dkk (2002).
      Fenomena korupsi tersebut diatas menurut Baswir (1996) pada dasarnya berakar pada bertahannya jenis birokrasi patrimonial di negeri ini. Dalam birokrasi ini, dilakukannya korupsi oleh para birokrat memang sulit dihindari. Sebab kendali politik terhadap kekuasaan dan birokrasi memang sangat terbatas. Penyebab lainnya karena sangat kuatnya pengaruh integralisme di dalam filsafat kenegaraan bangsa ini, sehingga cenderung masih mentabukan sikap oposisi. Karakteristik negara kita yang merupakan birokrasi patrimonial dan negara hegemonik tersebut menyebabkan lemahnya fungsi pengawasan, sehingga merebaklah budaya korupsi itu.
      Menurut Susanto (2001) korupsi pada level pemerintahan daerah adalah dari sisi penerimaan, pemerasan uang suap, pemberian perlindungan, pencurian barang-barang publik untuk kepentingan pribadi. Sementara tipe korupsi menurut de Asis (2000) adalah korupsi politik, misalnya perilaku curang (politik uang) pada pemilihan anggota legislatif ataupun pejabat-pejabat eksekutif, dana ilegal untuk pembiayaan kampanye, penyelesaian konflik parlemen melalui cara-cara ilegal dan teknik lobi yang menyimpang). Tipe korupsi yang terakhir yaituclientelism (pola hubungan langganan).
      Bentuk tindak pidana korupsi pada level legislatif adalah korupsi APBD untuk pos keuangan DPRD yang terjadi akhir-akhir ini dan marak diberitakan di berbagai media. Pidana korupsi APBD kebanyakan melanggar PP 110/2000 walaupun sekarang telah diganti dengan PP 24/2004 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Kasus Kampar misalnya, sejumlah 45 anggota DPRD telah dijadikan tersangka karena telah menganggarkan pesangon. Di Kota Padang Sumatra Barat 43 anggota DRPD telah dijatuhi vonis karena merugikan uang negara sebanyak 10,4 M. Demikian juga DPRD Bali telah melakukan penggelapan uang Tirtayatra (persembahyangan di India) sejumlah 112 juta. Deretan kasus penyimpangan APBD juga terjadi di jawa Timur seperti di DPRD Kota Surabaya 2,7 M, DPRD Sidoarjo 20,3 M, DPRD Tulungagung 1,6 M, DPRD Nganjuk 5,3 M, DPRD Banyuwangi 225 juta, DPRD Kota Blitar 1,5 M dan masih banyak lagi (Kompas, 8/9/04)
      Demikian pula kasus korupsi APBD juga terjadi di wilayah Malang Raya yang menjadi objek penelitian. Di Kota Malang misalnya kasus sisa anggaran 2,1 M dan pesangon dewan senilai 1,7 M sampai saat ini belum ada kepastian hukum sementara uang tersebut sudah masuk ke kantong anggota dewan yang terhormat. Di Kabupaten Malang penyimpangan dana APBD juga dilakukan untuk kepentingan pejabat dan keluaraganya seperti penyelewengan sekwan 22,5 juta, umrah gate dan Dem-deman Mobil. Di Kota Batu mark-up APBD telah digunakan untuk kepentingan Pilihan Kepala Daerah (MCW,2004).
      Kalau dicermati penyimpangan PP 110/2000 untuk pos keuangan DPRD yang dikorupsi dalam APBD rata-rata dapat berupa: tunjangan keluarga dan beras, uang kehormatan, uang rapat, biaya perjalanan dinas, biaya pemeliharaan rumah, biaya tunjangan perumahan, biaya kegiatan adeksi, biaya lain-lain penunjang kelancaran tugas, biaya penunjang anggota fraksi, biaya kegiatan fraksi, biaya kegiatan, panitia legislasi, biaya penunjang kegiatan sosial kemasyarakatan, bantuan biaya peningkatan SDM, bantuan biaya koordinasi pimpinan daerah, bantuan biaya komunikasi, serta biaya purna tugas (Data diolah yang tidak berdasarkan PP 110/2000).
      Penelitian komprehensif mengenai berbagai tindak pidana korupsi APBD di masing-masing daerah dalam rangka memberikan pemikiran tentang tata pemerintahan lokal yang demokratis sesuai dengan prinsip-prinsip good governance yang bersih dan bebas dari korupsi sangat diperlukan. Sepengetahuan penulis, penelitian tentang korupsi masih sangat sedikit khususnya di Malang Raya. Oleh karena itu penulis sangat tertarik untuk meneliti permasalahan ini, sehingga dapat dirumuskan sebuah permasalah dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi terjadinya korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Malang Raya?
      Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan bukti empiris mengenai berbagai faktor yang mempengaruhi terjadinya korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) khususnya di Malang Raya. Dari hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bukti kongkrit dalam diskursus korupsi dan upaya strategi pemberantasan korupsi, juga sebagai bahan untuk mendidik publik untuk mengetahui struktur dan komponen APBD atau kelompok anggaran yang selama ini di korupsi serta besarnya ongkos sosial ekonomi yang ditimbulkan dari korupsi APBD.
  1. TINJAUAN PUSTAKA DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS
  1. Pengertian Korupsi
      Korupsi berasal dari suatu kata dalam bahasa Inggris yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah dan jebol. Menurut Bernardi (1994) istilah korupsi juga dapat diartikan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Sementara Hermien H.K. (1994) mendefinisikan korupsi sebagai kekuasaan tanpa aturan hukum. Oleh karena itu, selalu ada praduga pemakaian kekuasaan untuk mencapai suatu tujuan selain tujuan yang tercantum dalam pelimpahan kekuasaan tersebut.
  1. Pola-Pola Korupsi
      Baswir (1993) menjelaskan ada 7 pola korupsi yang sering dilakukan oleh oknum-oknum pelaku tindak korupsi baik daari kalangan pemerintah maupun swasta. Ketujuh pola tersebut meliputi : (1) pola konvensional, (2) pola upeti, (2) pola komisi, (4) pola menjegal order, (5) pola perusahaan rekanan, (6) pola kuitansi fiktif dan (7) pola penyalahgunaan wewenang. Untuk menanggulangi terjadinya korupsi yang bermacam-macam jenisnya ini diperlukan strategi khusus dari semua bidang, meskipun untuk menghilangkan sama sekali praktik korupsi adalah sesuatu yang mustahil, tertapi setidaknya-tidaknya ada upaya untuk menekan terjadinya tindak korupsi. Strategi yang dibentuk hendaknya melibatkan seluruh lapisaan masyarakat dan pejabat struktur pemerintahan.
         Sementara menurut Fadjar (2002) pola terjadinya korupsi dapat dibedakan dalam tiga wilayah besar yaitu ; Pertama, bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berdampak terjadinya korupsi adalah pertama; Mercenery abuse of power, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh orang yang mempunyai suatu kewenangan tertentu yang bekerjasama dengan pihak lain dengan cara sogok-menyogok, suap, mengurangi standar spesifikasi atau volume dan penggelembungan dana (mark up). Penyalahgunaan wewenang tipe seperti ini adalah biasanya non politis dan dilakukan oleh level pejabat yang tidak terlalu tinggi kedudukannya.
         KeduaDiscretinery abuse of power, pada tipe ini penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan istimewa dengan mengeluarkan kebijakan tertentu misalnya keputusan Walikota/Bupati atau berbentuk peraturan daerah/keputusan Walikota/Bupati yang biasanya menjadikan mereka dapat bekerjasama dengan kawan/kelompok (despotis) maupun dengan keluarganya (nepotis).
         KetigaIdiological abuse of power, hal ini dilakukan oleh pejabat untuk mengejar tujuan dan kepentingan tertentu dari kelompok atau partainya. Bisa juga terjadi dukungan kelompok pada pihak tertentu untuk menduduki jabatan strategis di birokrasi/lembaga ekskutif, dimana kelak mereka akan mendapatkan kompensasi dari tindakannya itu, hal ini yang sering disebut politik balas budi yang licik. Korupsi jenis inilah yang sangat berbahaya, karena dengan praktek ini semua elemen yang mendukung telah mendapatkan kompensasi.
  1. Faktor-Faktor Penyebab Korupsi
      Terjadinya korupsi disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu (1) sistem pemerintahan dan birokrasi yang memang kondusif untuk melakukan penyimpangan, (2) belum adanya sistem kontrol dari masyarakat yang kuat, dan belum adanya perangkat peraturan dan perundang-perundangan yang tegas. Faktor lainnya menurut Fadjar (2002) adalah tindak lanjut dari setiap penemuan pelanggaran yang masih lemah dan belum menunjukkan “greget” oleh pimpinan instansi. Terbukti dengan banyaknya penemuan yang ditutup secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas serta tekad dalam pemberantasan korupsi dan dalam penuntasan penyimpangan yang ada dari semua unsur tidak kelihatan. Disamping itu kurang memadainya sistem pertanggungjawaban organisasi pemerintah kepada masyarakat yang menyebabkan banyak proyek yang hanya sekedar pelengkap laporan kepada atasan.
      Menurut Arifin (2000) faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi adalah: (1) aspek prilaku individu organisasi, (2) aspek organisasi, dan (3) aspek masyarakat tempat individu dan organisasi berada. Sementara menurut Lutfhi (2002) faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi adalah: (1) motif, baik motif ekonomi maupun motif politik, (2) peluang, dan (3) lemahnya pengawasan.

gravatar

Perhitungan Pajak

Membicarakan masalah perpajakan memang menjadi suatu hal yang menarik, banyak perdebatan, argument dan bermacam– macam penafsiran peraturan. Dalam tulisan ini penulis tidak akan membicarakan hal tersebut. Hal berikut akan bersifat lebih general dan merupakan kebutuhan dalam mencari menemukan hasil yang lebih cepat.
   Seperti di dalam menu Windows, kita mengenal adanya Shortcut, demikian pula dalam perpajakan kita mengenal adanya Shortcut. Shortcut yang akan kita bahas ini merupakan jalan pintas dalam penghitungan pajak.
   Seperti kita ketahui tarif progressive pajak sesuai dengan Pasal 17 Undang – undang Pajak Penghasilan No. 17 tahun 2000 baik untuk PPh perorangan/Pasal 21 dan PPh Badan adalah sebagai berikut :

I. Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
a. sampai dengan Rp. 25.000.0005%
b. diatas Rp. 25.000.000 s.d. Rp. 50.000.00010%
c. di atas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.00015%
d. di atas Rp. 100.000.000 s.d. Rp. 200.000.0025%
e. di atas Rp. 200.000.000 35%

II. Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
a. sampai dengan Rp. 50.000.00010%
b. di atas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.00015%
c. di atas Rp. 100.000.000 30%
Dengan adanya lapisan tarif seperti itu maka, untuk penghasilan kena pajak orang pribadi sebesar Rp. 75.000.000 maka perhitungan pajak terhutang akan dihitung sebagai berikut :
- Rp. 25.000.000 x 5%= Rp. 1.250.000
- Rp. 25.000.000 x 10% = Rp. 2.500.000
- Rp. 25.000.000 x 15% = Rp. 3.750.000
Total PPh terhutang
= Rp. 7.500.000

   Untuk mendapatkan perhitugan tersebut maka kita harus melakukan pemilahan untuk lapisan tarif yang akan kita gunakan dalam menghitung pajak terutang. Pertama untuk lapisan tarif Rp. 25.000.000 kemudian lapisan tarif kedua dan seterusnya.
   Coba kita perhatikan dengan perhitungan dibawah ini, misalkan penghasilan untuk orang pribadi adalah Rp. 75.000.000, maka pajak yang akan terutang adalah :
(Rp. 75.000.000 x 15%) – Rp. 3.750.000 = Rp. 7.500.000 .
   Dengan menggunakan cara tersebut maka hasil perhitungan akan sama, tanpa harus melakukan perhitungan untuk masing – masing tarif. Bagaimana rumus atas keseluruhan shortcut tersebut baik untuk orang pribadi atau wajib pajak badan. Berikut rumus bakunya :

WP orang pribadi
Lapisan PKP
Cakupan tarif
Pengurang
a. sampai dengan Rp. 25.000.0005%Rp. 0
b. sampai dengan Rp. 50.000.00010%Rp. 1.250.000
c. sampai dengan Rp. 100.000.00015%Rp. 3.750.000
d. sampai dengan Rp. 200.000.000 25%Rp. 13.750.000
e. di atas Rp. 200.000.000 35%Rp. 33.750.000
   Jadi misalkan PKP dari WP orang pribadi tersebut adalah Rp. 175.000.000 maka WP tersebut berada dalam lapisan tarif 25%. Dengan demikian pajak yang terutang adalah :
(Rp. 175.00.000 x 25%) – Rp. 13.750.000 = Rp. 30.000.000
   Hasil tersebut akan sama dengan hitungan konservatif yang kita lakukan dengan melalui masing – masing lapisan tarif. Bagaimana dengan Pehitungan untuk PKP atas Wajib Pajak badan. Berikut Shortcut yang disarankan.

WP Badan
Lapisan PKP
Cakupan tarif
Pengurang
a. sampai dengan Rp. 50.000.00010%Rp. 0
b. sampai dengan Rp. 100.000.000 15%Rp. 2.500.000
c. di atas Rp. 100.000.00030%Rp. 17.500.000
   Sebagai contoh jika suatu WP Badan mempunyai PKP sebesar Rp. 350.000.000 maka penghitungan untuk mencari PPh terutang dengan Shortcut ini adalah .
(Rp. 350.000.000 x 30%) – Rp. 17.500.000 = Rp. 87.500.000
   Memang dengan menggunakan program Microsoft Excell maka perhitungan pajak akan lebih mudah, akan tetapi bagaimana jika saat ujian dan yang tersedia adalah kalkulator, maka tentunya Shortcut ini akan sangat membantu anda dalam menghemat waktu.

oleh :Aditya T. Handoko Bwoga - Prime Consulting, 23 Mei 2007
sumber : http://www.ortax.org/ortax/

gravatar

Ketidakadilan Pemajakan atas Penghasilan Karyawan




 Kalau kita perhatikan pemberitaan di berbagai media masa tentang proses pembahasan RUU pajak, terdapat kesan bahwa seolah-olah yang paling berkepentingan dalam penyusunan RUU pajak adalah pemerintah dan para pengusaha saja. Perdebatan lebih sering berkisar pada kepentingan kedua belah pihak. Padahal di luar pemerintah dan pengusaha tersebut, terdapat lapisan masyarakat pembayar pajak lainnya yang juga berkepentingan terhadap RUU pajak, misalnya orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari pekerjaannya sebagai karyawan yang selama ini dikenakan PPh Pasal 21. Pertanyaannya adalah apakah kepentingan para karyawan tersebut sudah terwakili dalam proses penyusunan RUU pajak?


Ketidakadilan
   Berdasarkan teori keadilan horisontal, pajak harus dipungut berdasarkan kemampuan membayar (ability to pay) Wajib Pajak, atau dengan kata lain pajak dikenakan atas dasar penghasilan neto. Dengan demikian, penghasilan kena pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi faktor pengurang penghasilan kena pajak yaitu biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Berdasarkan ketentuan PPh yang berlaku saat ini, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bekerja sebagai karyawan diberikan keringanan pajak (tax relief) berupa pengurang penghasilan kena pajak ”hanya” sebatas atas: (i) penghasilan tidak kena pajak (personal exemption), dan (ii) pengurangan pajak (tax deduction) berupa biaya jabatan, pensiun, premi jamsostek, dan iuran pensiun kepada dana pensiun yang telah disyahkan oleh menteri keuangan, dengan jumlah yang dibatasi pula. Salah satu alasan yang mendasari pembatasan tersebut adalah penyederhanaan pemungutan pajak agar Wajib Pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan tidak perlu membuat catatan pengeluaran atau biaya hidup.
   Secara teoritis, keringanan pajak yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan bisa berbentuk adjustments, deductions, exemptions, allowances, dan credits (Janet Stotsky, 1995). Demikian pula pengeluaran atau biaya hidup karyawan seperti biaya pendidikan, biaya transportasi, biaya kesehatan, biaya bunga pinjaman bank untuk pembelian rumah dapat saja melebihi batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
   Pembatasan biaya yang diperbolehkan sebagai faktor pengurang penghasilan kena pajak seperti tersebut di atas tentu menimbulkan ketidakadilan. Misalnya dalam kasus seorang karyawan yang tinggal di daerah Tangerang yang berkantor di daerah Sudirman Jakarta mempunyai faktor pengurang penghasilan kena pajak yang sama besarnya dengan karyawan yang tinggal di daerah Setiabudi yang juga bekerja di daerah Sudirman Jakarta, yaitu sama-sama sebesar PTKP yang dalam RUU diusulkan sebesar Rp 1 juta per bulan. Padahal biaya transportasi di antara mereka jelas berbeda. Demikian pula apabila dalam suatu keluarga ada yang anaknya menderita gangguan kesehatan, sehingga memerlukan biaya pengobatan yang lebih besar, juga mempunyai faktor pengurang penghasilan kena pajak yang sama dengan keluarga yang tidak mempunyai masalah kesehatan terhadap anaknya, yaitu sama-sama sebesar PTKP.
   Terlebih lagi dalam kasus pemajakan atas penjualan rumah yang dimiliki oleh karyawan yang tidak memperhatikan tingkat inflasi yang terjadi. Misalnya, dengan alasan lokasi rumah yang terlalu jauh dari lokasi kerja, seorang karyawan menjual rumahnya untuk dibelikan lagi sebuah rumah yang dekat dengan lokasi kerja. Misalkan rumah yang dibeli pada tahun 2000 dengan harga Rp 250 juta dijual dengan harga Rp 300 juta pada tahun 2005. Berdasarkan ketentuan PPh yang berlaku saat ini, PPh final yang terutang adalah sebesar 5% x Rp 300 juta (asumsi harga jual sama dengan nilai jual objek pajak) = Rp 15 juta. Kemudian karyawan tersebut ingin membeli rumah dengan kondisi yang sama seperti sebelumnya yaitu yang senilai Rp 300 juta. Akan tetapi, sayang uang yang dimiliki sekarang hanya tersisa Rp 285 juta karena telah dipotong pajak sebesar Rp 15 juta, sehingga dia tidak mampu lagi memiliki rumah dengan kondisi yang sama seperti sebelumnya. Atas penjualan rumahnya, sebenarnya karyawan tersebut justru mengalami kondisi yang semakin jelek (better-off) karena dikenakan pajak tanpa mempertimbangkan faktor inflasi yang terjadi. Di banyak negara, pemajakan atas keuntungan penjualan rumah tersebut biasanya disesuaikan dengan tingkat inflasi (indexation inflation), bahkan di beberapa negara tidak mengenakan pajak atas penjualan rumah yang dimiliki dan ditempati oleh orang pribadi yang hanya memiliki satu-satunya rumah yang bukan sebagai investasi.

Biaya Hidup
   Dengan adanya kewajiban pelaporan biaya hidup yang harus dilampiri dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak orang pribadi seperti yang diusulkan oleh pemerintah dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka setiap karyawan diharuskan untuk membuat catatan tentang perincian biaya hidup. Tetapi anehnya, ”kewajiban” untuk melaporkan biaya hidup tidak diikuti dengan ”hak” karyawan untuk memperhitungkan biaya hidup tersebut (dengan pembatasan tertentu) sebagai faktor pengurang penghasilan kena pajak. Jadi, patut dipertanyakan maksud dari kewajiban untuk melaporkan biaya hidup tersebut dalam SPT Wajib Pajak orang pribadi.
 oleh : Darussalam, SE, Ak, M.Si, LL.M Int. Tax dan Danny Septriadi, SE, M.Si, LL.M Int. Tax - Danny Darussalam Tax Center, 30 April 2007
sumber : http://www.ortax.org

gravatar

PERLAKUAN PPN ATAS TRANSAKSI LEASING

1. Pendahuluan
     Leasing atau Sewa-guna-usaha didefinisikan sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease)maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (penyewa guna usaha) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
     Dalam transaksi leasing ada beberapa pihak yang terlibat, antara lain lessor, lessee, supplier, dan disamping itu transaksi leasing juga sering melibatkan bank dan perusahaan asuransi.
Di Indonesia dikenal 2 jenis leasing yaitu Financial Lease (Capital Lease) dan Operating Lease.
     Yang pertama, Financial Lease (Capital Lease) adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (hak opsi) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
     Sesuai Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), sewa-guna-usaha dengan hak opsi ditetapkan sebagai kegiatan lembaga keuangan lainnya.
     Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :
  1. jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
  2. masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk Barang Modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk Barang Modal Golongan II dan III dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.
  3. Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
     Yang kedua, Operating Lease adalah suatu sistem penyewaan dimana pihak yang menyewakan menyediakan jasa-jasa tertentu seperti asuransi atau pemeliharaan, syarat-syarat kontraknya biasanya tidak menjamin pihak lessor memperoleh pengembalian penuh ongkos-ongkos barang modal dan lain sebagainya (non full payout lease) dan ia menanggung resiko ekonomi dari kepemilikannya itu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa jenis sewa-guna-usaha ini adalah kontrak sewa-menyewa biasa. Pihak lessor menyediakan barang modal untuk digunakan oleh lessee selama masa sewa, dan pihak lessee berkewajiban membayar uang sewa. Pada waktu berakhirnya masa kontrak, lessee berkewajiban mengembalikan barang modal tersebut.
     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, mengatur antara lain hal-hal sebagai berikut :
Pasal 1
    huruf b : Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Badan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan
    huruf c : Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
    huruf d : Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perseorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan (Lessor)
Pasal 3
    Ayat (1) : Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut.
    Ayat (2) : Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali.
    Ayat (3) :  Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan pembiayaan.
     Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi (leasing) dapat dilaksanakan sebagai berikut :
  1. Sewa Guna Usaha (Financial Lease)
  2. Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sales and Lease Back)

Proses terjadinya Financial Lease dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut :








Penjelasan :
  1. Lessee memutuskan macam barang modal yang dikehendaki yang terdapat di Manufacturer/supplier (Penjual).
  2. Lessee dan Lessor membuat kontrak (Lease).
  3. Lessor membayar harga barang (harga pasar dan wajar) kepada Penjual, biasanya 100%.
  4. Lessee menerima barang. Pada waktu itu kontrak (Lease) efektif berlaku.
  5. Pada waktunya lessee membayar rental (sewa) pada lessor (dapat bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan).
  6. Lessee dapat membeli barang modal yang disewa-guna-usaha atau memperpanjang/tidak memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha (hak opsi).
Unsur-unsur lainnya adalah :
  1. Penyewa memiliki kesempatan pertama untuk membeli perlengkapan tersebut pada waktu berakhirnya jangka waktu penyewaan.
  2. Selama jangka waktu penyewaan, hak atas perlengkapan berada pada pihak yang Menyewakan.
  3. Hak atas perlengkapan pindah kepada Penyewa apabila ia memilih untuk membeli pada akhir jangka waktu penyewaan.
  4. Penyewa harus mengadakan asuransi untuk perlengkapan yang diabsahkan kepada pihak yang Menyewakan.
  5. Pemeliharaan perlengkapan menjadi tanggung jawab penyewa.

Proses terjadinya Sales and Lease Back dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut :






Penjelasan:
  1. Lessee dan Lessor membuat kontrak (Lease).
  2. Lessee menjual barang modal kepada Lessor.
  3. Lessor membayar harga barang yang disepakati kepada Lessee.
  4. Pada waktunya lessee membayar sewa (lease fee) pada Lessor. (dapat bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan)
2. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai alas Leasing (Sewa Guna Usaha)
a. Financial Lease
      Dalam transaksi ini, Lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya Lessor membeli barang modal tersebut.
      Dalam transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi (financial lease), ada dua jenis penyerahan yaitu penyerahan barang modal dan penyerahan jasa.
      Sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf b (sebelumnya diatur dalam Pasal 1 huruf d angka 1 huruf b Undang-Undang PPN 1984) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Penjelasannya (“Undang-Undang PPN”) antara lain dinyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing. Meskipun pengalihan atau penyerahan hak atas BKP belum dilakukan dan pembayaran Harga Jual BKP tersebut dilakukan secara bertahap, tetapi karena penguasaan atas BKP telah berpindah dari lessor kepada lessee, maka undang-undang menentukan bahwa penyerahan BKP dianggap telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani, kecuali apabila saat berpindahnya penguasaan secara nyata atas BKP tersebut terjadi lebih dahulu daripada saat ditandatanganinya perjanjian.
      Dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang PPN serta Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa -guna-usaha dengan hak opsi.
      Sebagaimana diketahui, pada awal berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam Pasal 4 ayat (1) antara lain diatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut. Transaksi sewa-guna-usaha (leasing) yang diatur pada waktu itu adalah transaksi antara Lessor yang merangkap juga sebagai Pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut, sehingga atas penyerahan BKP kepada Lessee harus dikenakan PPN.
      Pada awalnya, dalam transaksi sewa-guna-usaha terjadi transaksi secara garis lurus yaitu antara pabrikan (supplier) dan lessee, namun demikian oleh karena lessee memerlukan barang modal dan supplier memerlukan pembayaran tunai, maka dalam menghadapi tuntutan bisnis tersebut diperlukan jasa keuangan yang menyediakan jasa pembiayaan. Berkenaan dengan hal tersebut, muncul aktivitas jasa keuangan atau jasa pembiayaan yang merupakan jasa lembaga keuangan setara dengan perbankan yang dikenal sebagai lessor, sehingga terdapat sewa-guna-usaha segitiga.
      Lessee yang memerlukan barang modal dengan likuiditas perusahaan yang tidak memungkinkan, menghubungi lessor (perusahaan leasing) untuk membiayai pembelian barang modal tersebut. Lessor dan lessee menandatangani surat perjanjian sewa-guna-usaha dengan hak opsi (financial leasing). Kemudian perusahaan leasing membuat dan menandatangani perjanjian jual beli barang modal dengan supplier. Secara yuridis, penyerahan barang modal terjadi dari supplier kepada lessor dengan surat-surat bukti kepemilikan barang modal yang atas nama lessor.
      Sebagai pelaksanaan dari Pasal 1 huruf d angka 1 huruf b Undang-Undang PPN 1984, telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.42/1994, yang mengatur bahwa dalam hal lessee Pengusaha Kena Pajak, maka supplier membuat Faktur Pajak Standar atas nama lessor untuk dan atas nama (qq) lessee dengan mencantumkan identitas lessor maupun lessee (nama, NPWP, dan alamat)
      Ketentuan-ketentuan transaksi sewa-guna-usaha (leasing) sebaiknya disesuaikan dengan mekanisme PPN sesuai Undang-Undang dan tidak rumit sehingga mudah untuk dilaksanakan.
      Apabila kita teliti Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN yang menyebutkan bahwa penyerahan BKP dianggap telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani, hal tersebut sepertinya kurang sesuai dengan mekanisme dalam transaksi sewa-guna-usaha dalam prakteknya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 bahwa sepanjang perjanjian sewa-guna-usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi sewa-guna-usaha berada pada perusahaan pembiayaan.
      Oleh karena hak milik atas barang modal obyek transaksi sewa-guna-usaha berada pada perusahaan pembiayaan (lessor), maka sebaiknya ketentuan Pasal lA ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN diubah dan hanya berlaku terhadap Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli, tidak termasuk leasing. Mengapa demikian, karena atas sewa beli pihak lessee dari awal perjanjian sudah berniat untuk memiliki barang modal tersebut, sedangkan atas perjanjian sewa-guna-usaha (leasing) pihak lessee belum tentu bermaksud memiliki barang modal tersebut kecuali apabila menggunakan hak opsinya.
      Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa pada akhir masa sewa-guna-usaha (leasing), lessee mempunyai hak opsi untuk membeli barang modal atau memperpanjang/tidak memperpanjang masa sewa-guna-usaha. Dengan adanya hak opsi tersebut menunjukkan bahwa hak kepemilikan masih ada pada lessor. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006.
      Oleh karena itu dalam transaksi Financial Lease, Faktur Pajak yang dibuat oleh supplier atas penyerahan barang modal kepada lessortidak perlu pakai qq lessee. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar kepada supplier akan diperhitungkan sebagai komponen nilai sewa-guna-usaha (lease fee).
      Jika lessee menggunakan hak opsinya maka penyerahan barang modal tersebut merupakan pengalihan BKP dari lessor kepada lessee sebesar nilai sisa buku yang diperjanjikan. Sepanjang lessor tidak termasuk Pengusaha Kecil, maka lessor adalah Pengusaha Kena Pajak dan harus memungut PPN atas pengalihan BKP tersebut.
b. Sales and Lease Back
      Dalam transaksi ini, lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee dengan lessor.

       Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan mengatur bahwa dalam kegiatan sewa-guna-usaha, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali.
      Dalam Pasal 4 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 25 Desember 1989 tentang Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana telah diganti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 juncto butir B.1.1.4 SE-10/PJ.42/1994 tanggal 22 Maret 1994 dinyatakan :
"Tidak termasuk dalam pengertian pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemindahan hak dari lessee kepada lessor dengan cara sale and lease back dengan syarat, barang modal tersebut masih digunakan oleh lessee sebagai Pengusaha Kena Pajak"
     Namun dalam perkembangannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/ KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tersebut sejak tanggal 1 Januari 1995 dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994Terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemindahtanganan “barang modal”/penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (yang saat ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000).
     Sesuai dengan PSAK Nomor 30 poin b angka 6 untuk standar khusus akuntansi sewa-guna-usaha dengan hak opsi mengenai sales and lease back, transaksi tersebut harus diberlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah, yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Demikian pula dengan perlakuan Pajak Penghasilan terhadap transaksi sales and lease back sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1992 tanggal 19 Desember 1992 dan Surat Dirjen Pajak Nomor S-133/PJ.33/1995 tanggal 11 September 1995 serta Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1996 tanggal 26 Agustus 1996.
     Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1996 tanggal 26 Agustus 1996 dijelaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan secara Sales and Lease merupakan pemindahtanganan hak dengan 2 transaksi yaitu : transaksi penjualan harta dan transaksi sewa-guna-usaha :

  • Pada saat calon Lessee menjual tanah dan/atau bangunan kepada Lessor harus dibayar PPh sebesar 5% dari nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan NJOP tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan.
  • Pada saat Lessee menggunakan hak opsinya untuk membeli kembali hak atas tanah dan/atau bangunan terutang PPh sebesar 5% dari nilai sisa yang tercantum dalam perjanjian.
     Dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN diatur bahwa jasa di bidang sewa-guna-usaha dengan hak opsi tidak dikenakan PPN. Juga dalam Pasal 15 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) diatur bahwa :
"Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi dari Lessor kepada Lessee, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai"
     Memperhatikan ketentuan Pasal 16D Undang-Undang PPN maupun ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006, maka perlakuan perpajakan khususnya PPN atas transaksi sales and lease back adalah sebagai berikut :
  • Penjualan barang modal dari lessee kepada lessor terutang PPN Pasal 16D.
  • Terhadap lease back atau leasing kembali oleh lessee dengan cara leasing biasa diberlakukan ketentuan leasing biasa seperti dijelaskan sebelumnya.
  • Penyerahan jasa (pembiayaan) transaksi SGU dari lessor kepada lessee dikecualikan dari pengenaan PPN
     Dengan demikian dalam hal transaksi Financial Lease dan Sales and Lease Back, Wajib Pajak (lessee maupun lessor) akan lebih mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, setelah Pasal 1A ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 serta SE-10/PJ.42/1994 disesuaikan.