Showing posts with label Pajak dan Negara. Show all posts

gravatar

Negeri yang Menangis

MEDIA INDONESIA, Selasa, 15 Juni 2010 00:00 WIB   

Kini, Indonesiaku sedang berlinang air mata ratapan anak negeri yang disesah perilaku keji korupsi (corruption cabal). Korupsi di belahan republik ini layaknya menyingkap 'aurat' ketimuran bangsa sebagai santapan lezat (nafsu) kemenangan elitis 'para pejabat' di kursi-kursi pongahnya.

Lihatlah bagaimana sempatnya 'anggodoisasi' peradilan begitu leluasa dipertontonkan di negeri yang selalu melorot indeks persepsi korupsinya, meski Freedom House menyebut kita sebagai kampiun demokrasi. KPK yang merupakan cermin harapan jutaan rakyat Indonesia dibuat terseok-seok. Bayangkan sudah setengah tahun lebih energi bangsa terkuras untuk sebuah pelemahan sistematis komisi independen ini. Sang peniup peluit, Susno, harus mengemis-ngemis perlindungan negara untuk informasi-informasi penting terkait dengan kasus-kasus sejumlah pejabat penting yang merampok uang negara. Sementara di sisi lain elite kita terus saja sibuk menabur citra politiknya seperti lakon DPR kita di Senayan yang tak tahu malu menuntut dana aspirasi (dansa)--yang katanya--untuk pemerataan pembangunan dengan masing-masing memperoleh Rp15 miliar per tahun.

Padahal sebelumnya pemerintah juga sudah memberi anggota DPR semacam dana operasional sebesar Rp100 miliar per komisi yang tentunya akan semakin memewahkan kehidupan 'extravaganza' mereka setelah semua yang 'melekat di badan' mereka telah dibayar oleh rakyat. Dana aspirasi atau pun dana pedesaan/kelurahan yang digagas Golkar tetap akan menimbulkan skeptisisme publik ketika penskenarioan kepentingan publik begitu mudahnya dipentaskan dalam konflik kepentingan antarelite yang ujung-ujungnya hanya mengorbankan kepentingan rakyat.

Skeptisisme publik bisa berbuntut benar dengan bersandar pada asumsi miris bahwa berbagai kasus dan wacana yang diangkat elite ke permukaan khalayak akhir-akhir ini lebih sebagai pencerminan pertukaran kepentingan mirip fragmen Dramawan Marlove dalam karyanya The Jew of Malta yang intinya menampilkan suatu episode cerita sensasional nan bijak yang sesungguhnya direkayasa demi mengamankan tujuan-tujuan pribadi para perekayasanya. Semua ini menarik dan populis, tetapi sesungguhnya hanya sebuah manifestasi kekuatan kekuasaan untuk memanipulasi kesadaran publik. Proses ini yang coba dilakukan Machiavelli ketika ia mencoba memberi warna pada setiap kebijakan negara sehingga di masanya negara selalu identik dengan amoralitas yang melahirkan politisi mati rasa.

Ahmad Syafii Ma'arif sedang tidak melebih-lebihkan ketika dalam kuliah umumnya bertema Memberi wajah manusia pada kapitalisme, mungkinkah? mengatakan, "Elite kita sudah mati rasa." Cita rasa ketimuran yang punya rasa malu, solider, dan berempati tak lagi ditemui dalam diri elite kita.

Democrazy

Bayangkan, walau pada 16 Agustus 2007, Presiden Yudhoyono telah mencanangkan reformasi birokrasi yang diinisiasi di Depkeu, BPK, dan MA sebagai pilot project-nya. Tapi di tengah bertalu-talunya genderang reformasi birokrasi itu, kabar pahit justru dari Ditjen Pajak, bahwa kasus penggelapan pajak yang diselidiki per awal tahun 2008 ada sebanyak 50 kasus. Total perkiraan kerugian negara sebesar Rp325 miliar yang jika digabung dengan penggelapan pajak Asian Agri mencapai Rp1,625 triliun (Putra, 2009). Rentetan duit rakyat yang digelapkan pun terus bertambah hingga kasus Gayus di 2010 ini terkuak. Itu berarti reformasi birokrasi belum memberi harapan. Ada celah-celah birokrasi hukum yang memberi awan surga bagi perlawanan balik sang koruptor.

Ironisnya, semuanya berlangsung di negeri demokratis yang memvalidasi sebuah 'perangkap' idealisme bahwa masyarakatnya akan dikurung dalam cita-cita keadilan dan kesejahteraan lewat konstruksi moral perangkat institusi negaranya. Kita terkecoh, sebab buzzword (kata ajaib) demokrasi ala kita menyerupai analog Plato dalam bukunya yang keenam, The Republic. Ia menggenapkan demokrasi superfisial dalam analog kapten kapal yang tuli, rabun dekat, dan tolol yang menggambarkan politisi, birokrat pengguna instrumen kekuasaan publik--orang dengan cakrawala yang terbatas.

Mereka saling sengit berebut posisi kapten tanpa punya keterampilan bernavigasi dan membaca cuaca yang andal melalui proses belajar dari waktu ke waktu. Maka, jabatan/kekuasaan tiba di tangan bukan karena kualitas dan integritas diri, melainkan karena sistem merasa 'memang sudah waktunya'.

Bukankah juga korupsi sungguh sudah menjadi 'formula baku' sistem politik kekinian (Lay, 2006) seperti bursa pemilu kada, hanya mereka yang dekat dengan resources politik dan 'mampu membayar' sajalah yang berpeluang besar menjadi pemenang. Padahal, nominalitas jabatan yang diraih saat berkuasa tak seberapa. Selebihnya, pasti 'lembur' mencari uang haram dengan berbagai cara pintas.

Orang-orang dalam kekuasaan seperti itu pastilah orang yang tuli mendengar suara nurani, gagal membaca kepentingan orang yang terjauh dari habitatnya-–karena ia memang lebih peduli pada diri dan dinastinya--serta bodoh menerjemahkan kekuasaan sebagai navigasi menuju dermaga kesejahteraan bersama (bonum comune). Demokrasi seperti ini tak ubahnya democrazy yang melahirkan manusia yang sibuk menjarah isi kapal bangsa ketimbang menyiasati hadangan badai topan.

Almarhum Selo Sumardjan dalam buku Membasmi Korupsi karya Robert Klitgaard (1998) mengatakan, "Bagi saya, korupsi adalah suatu penyakit ganas yang menggerogoti kesehatan masyarakat seperti penyakit kanker yang setapak demi setapak menghabisi daya hidup manusia."

Jauh sebelumnya, Mochtar Loebis sudah mencetuskan wajah manusia Indonesia yang sesungguhnya 'tak berwajah' di mata republik yang agung, bermartabat, di antaranya hidup tanpa punya malu dan selalu menyukai jalan pintas.

Kanker jalan pintas yang menggerogoti kultur keseharian kita seperti saat kita memaknai sindrom kapitalisme yang dicandu mentah-mentah oleh para kaum pemuja hedonis dan konsumtivisme. Padahal di titik inilah toksin korupsi mulai meracuni bangsa.

Berwajah ganda

Bukankah korupsi itu juga sebadan dengan kapitalisme (Bel dan Capra, 1960)- yang berwajah ganda dan adaptif. Dirinya bisa menjadi puncak sejarah keselamatan dan nirwana para orang-orang jahat (bad guys) sekaligus bisa memorak-morandakan peradaban manusia. Laksana kapitalisme yang mampu beradaptasi di segala lini zaman, korupsi kini hadir dalam masyarakat konsumtif-kapitalis yang melempangkan transformasi kultur sebagai seni hidup tatkala interaksi sosial warga lebih mengakomodasi orang kaya--tetapi kotor--dalam jabatan sosial-politis ketimbang orang pintar, miskin, tetapi bersih. Bahkan yang bersih bisa dikorbankan di altar perkongsian kepentingan politik miopi.

Inilah mungkin indikasi dari era post-modernisme yang menyangkal 'rasionalitas tunggal' (kematian metanaratif) (Lyotard, 1984). Bahwa koruptor jangan semata dipandang sebagai manusia zombi atau monster tikus pengerat moralitas, tetapi dia juga sosok dewa bercahaya yang disembah 'publik', dimuliakan sebagai kaum berada (the have’s), yang bahkan memberikan jasa darah segar bagi suburnya klientalisme kekuasaan tempat ia hidup dan mencari makan. Karena itu, ia (korupsi) tetap dibutuhkan untuk menggemukkan para machiavellian republik yang kian kemaruk dan lupa daratan, selain diri sendiri.

Sudah separah inikah Indonesia sehingga moralitas, kejujuran, dan nasionalisme harus pensiun dini dari republik uzur yang para pemimpinnya justru diam-diam trengginas 'menangkar' para koruptor ini?

Oleh Umbu TW Pariangu Dosen FISIP Undana 

gravatar

Pembiayaan Negara

Bab ini akan membicarakan bagaimana membiayai kebutuhan publik dalam negara muslim modern. Pajak merupakan alat membiayai negara modern konvensional. Pajak bersifat sekular sedangkan dalam negara muslim (seharusnya) kewajiban kepada negara dan pembiayaan kebutuhan bersama merupakan tugas suci yang diwajibkan oleh agama. Negara-negara muslim sebenarnya rugi besar ketika tidak mengkaitkan atau mengoptimalkan sumber keuangannya dengan memanfaatkan nilai yang bersumber dari agama ini. Pengkaitan itu akan menimbulkan disiplin, kokoh karena terkait dengan nilai dasar, lebih jujur dalam membayar bagi masyarakat dan juga lebih jujur mengelolanya, hal ini akhirnya menyebabkan partisipasi dan loyalitas kepada negara menjadi meningkat pesat. Seorang muslim akan berdosa jika berperilaku apatis terhadap masalah sosial serta berdiam diri dengan timbulnya kebutuhan publik. 
Di dalam khasanah Islam sudah dikenal barang publik, jenis, cara pengelolaan, serta pembiayaannya. Nabi SAW sebagai pemimpin negara menyatakan bahwa air, padang, dan api tidak dapat dimiliki oleh swasta, ketiga barang dan tentunya barang sejenis harus dimiliki bersama dan dimanifestasikan oleh pemilikan negara. Barang-barang publik menjadi tanggung jawab negara dan dibiayai dari uang negara yang diperoleh dari berbagai sumber. Jika sumber air yang vital untuk kepentingan umum, padang rumput (termasuk hutan alam dan sebagainya), dan api (listrik) tidak dimiliki lagi oleh negara maka akses rakyat miskin akan terganggu. Frekuensi televisi yang terbatas dewasa ini diberikan kepada perorangan, akibatnya kebudayaan umum didrive oleh aspirasi perorangan. Negara menjadi tidak berdaya menjalankan kebijakan kebudayaan. Pemilikan negara dapat berupa pemilikan saham mayoritas yang tidak perlu dibayar karena sudah dimiliki embodied secara asali, dan pelaksananya dapat diberikan kepada swasta dengan pengawasan pemerintah sesuai kebudayaan umum yang digariskan. Di Indonesia, sekarang sedang disusun undang-undang anti pornografi dan pornoaksi, kemauan negara tersebut belum tentu efektif karena frekuensi televisi sudah diberikan kepada swasta. Bahkan, jika terjadi kesulitan keuangan di perusahaan TV, sangat mungkin frekuensi tersebut akan jatuh kepada asing melalui pemilikan saham. Hal tersebutmengakibatkan sulitnya melaksanakan kebijakan kebudayaan. Jika frekuensi minimal 51 persen tetap dimiliki negara dan maksimal 49 persen, serta pengelolaan boleh dimiliki swasta, maka strategi kebudayaan akan lebih efektif. Pemerintah tidak perlu meminta dividen dari saham yang dimilikinya, pemerintah hanya berkepentingan dengan arah kebudayaan.
Dengan pemilikan swasta murni atau investor pengelolaan barang publik diselesaikan melalui mekanisme pasar. Akibatnya fasilitas hanya akan dinikmati oleh orang atau wilayah yang kebetulan mendapatkan bagian dalam distribusi peredaran uang. Supaya investor menjadi layak, harga-harga harus meningkat untuk menutup investasi dan untuk memberikan laba guna perkembangan  lebih lanjut. Namun, sebagaimana pengalaman negara maju seperti Amerika dan Jepang, ketika barang publik seperti air, listrik, telepon, dan jaringan internet hanya dimonopoli oleh BUMN, bisa jadi harga yang harus dibayar rakyat justru tinggi. Diijinkannya swasta untuk ikut menggunakan jaringan telepon, listrik, dan internet ternyata membuat harga menjadi lebih murah. Pada prinsipnya BUMN sebaiknya tidak merupakan satu-satunya atau memonopoli jaringan untuk berbagai barang publik atau semi publik, tetapi juga swasta hendaknya tidak diberi hak sepenuhnya atau menjadi monopoli.
Di samping berupa benda phisik, barang publik juga mencakup kebutuhan non phisik seperti kebutuhan akan kedaulatan dan hukum, pendidikan, pertahanan dan keamanan (jihad), dan pemerintahanYang membedakan masyarakat islam dari yang lainnya adalah pengakuan terhadap kebutuhan religius secara publik. Salah satu contoh adalah lingkungan yang aman dan nyaman untuk pendidikan moral religius anak-anak, maka pemberantasan pornografi dan membersihkan area publik dari mengekspos dosa yang berlawanan dengan religiusitasmenjadi tugas negaraPornografi, prostitusi, lotere, alkohol yang pengaturannya menjadi bagian pendapatan negara (seharusnya) tidak dikenal dalam negara Islam.
Pengadaan barang publik ini dibiayai dari zakat dan dapat dibiayai dengan pungutan tambahan (pajak). Dalam bab ini akan dibahas bagaimana pembiayaan negara dalam praktek negara modern dewasa ini dan pembiayaan negara di dalam negara yang IslamiPerbedaan utama antara pembiayaan publik dari negara modern dan negara islam dapat disederhanakan antara kewajiban pajak dan zakat. Pajak merupakan kewajiban kepada negara yang bersifat formal-sekular, sedangkan zakat adalah kewajiban kepada negara yang bersifat religius,  yaitu mengandung unsur keikhlasan dan kesucian.
JENIS SUMBER PEMBIAYAAN NEGARA

              Untuk memenuhi kebutuhan pengeluarannya, negara dapat melakukan beberapa cara, yaitu, meminta barang dan jasa secara langsung, mencetak uang, meminjam uang, dan memungut pajak.
a.    Meminta secara langsung barang dan jasa, seperti meminta perusahaan untuk membantu tentara dengan kendaraan, meminta bantuan makanan untuk para tentara kepada penduduk ketika perang, upeti untuk raja, dan sebagainya.
b.    Mencetak uang dan atau meminjam. Bank Sentral bertugas melaksanakan tugas negara untuk supply uang dan diberi hak mencetak uang sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas ekonomi. Bank sentral merupakan bank dari bank dan merupakan terminal akhir pemberi pinjaman. Di samping mencetak uang, Bank Sentral juga dapat mengendalikan jumlah uang beredar dengan melaksanakan jual beli surat berharga. Misalnya, jika pemerintah ingin meminjam uang dari rakyat pemerintah akan menjual obligasi.  Bank sentral bisa membeli atau menjual surat berharga yang dikeluarkan oleh pemerintah itu dengan tujuan meningkatkan atau menurunkan jumlah uang beredar. Kegiatan Bank Sentral membeli surat berharga atau mencetak uang fungsinya sama saja, yaitu, menambah jumlah uang beredar. Jika misalnya pemerintah ingin meminjan uang dari masyarakat, suku bunga atau biaya modal dalam bank Islam akan terdorong naik, bank sentral akan menganalisis apakah membiarkan sulu bunga meningkat, atau membeli surat utang pemerintah tersebut, dengan konsekuensi uang keluar dan akan terjadi kenaikan harga. Dengan demikian Bank Sentral memilih dua opsi apakah mengendalikan suku bunga, atau harga-harga.
Di samping menjaga supply uang, tugas Bank Sentral diperluas dengan tujuan menjaga kelangsungan kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas,  meningkatkan keadilan ekonomi, dan menstabilkan harga-harga. Untuk melaksanakan tugasnya ini Bank Sentral melaksanakan fungsinya terutama dengan menjaga supply uang dan suku bunga.Kekuasaan mencetak uang berasal dari kekuasaan feodal. Semula raja atau pemimpin negara dengan kekuasaan politik dapat mengeluarkan uang yang dapat ditukar dengan komoditi apapun yang diproduk dengan keringat oleh rakyat.
Mata uang emas menyebabkan pemimpin politik tidak lagi memiliki kekuasaan sangat istimewa. Kekuasaan mencetak uang kertas sebenarnya bersifat feodal, yaitu menggambarkan bahwa keuntungan ekonomi merupakan akibat dari kekuasaan politik. Penghapusan standar emas terjadi awal abad 20 ketika negara-negara muslim akan merdeka, dan ternyata penggunaan kertas sebagai akibat dari kekuasaan politik, menyebabkan negara adi daya dapat menikmati semua sumber alam di berbagai negara muslim dan negara ketiga lainnya.
Dengan kembali menggunakan emas sebagai alat tukar, karena pertambahan jumlah emas tidak sepesat pertambahan barang dan jasa, maka para pekerja dengan upah yang sama dapat menukarkannya dengan barang dan jasa semakin banyak. Dengan upah berstandar emasnilainya akan selalu meningkat sejalan dengan penurunan umum harga-harga barang relatif terhadap emas. Dengan demikian, kesejahteraan lapisan terbawah otomatis terangkat bersama dan setara dengan pertumbuhan ekonomi. Tidak ada kekhawatiran atau paradog antara pertumbuhan produksi dan pemerataan, mana yang lebih dahulu dipentingkanKembali ke penggunaan emas merupakan berkah kepada buruh dan orang miskin, demikian juga negara miskin yang kurang diuntungkan selama satu abad terkahir. Inflasi yang kontinue dengan penggunaan uang kertas tidak lain adalah pajak tersembunyi bagi buruh dan orang miskin. Pada waktu negara mencetak uang lebih besar daripada pertumbuhan barang dan jasa, harga-harga cenderung meningkat, efeknya sama asja dengan pungutan pajakPajak pajak ini dipungut dari kaum pekerja karena kenaikan harga umumnya lebih diderita oleh penerima penghasilan tetap. Sebaliknya, mata uang emas atau standar emas, dengan peningkatan barang dan jasa mata uang menjadi makin langka dan harga harga menjadi cenderung turun, sistem keuangan tersebut akan mendorong redisribusi yang menguntungkan buruh.
Upah yang umumnya tidak mudah turun makin lama menjadi semakin berharga karena kelangkaan emas dibanding barang dan jasa yang diproduksi dan ditransaksikan. Jika kelangkaan ini besar memang akan menjadi masalah tersendiri. Emas atau standar emas di mana masyarakat pemegang uang sewaktu-waktu dapat menukar uangnya kepada emas di negara muslim, akan menyebabkan berkurangnya emas tersebut jika terjadi defisit perdagangan atau laba yang dibawa kembali (repatriasi) oleh perusahaan asing. Dengan demikian, penentuan pembayaran dengan emas tidak bisa sefihak, singkatnya, penggunaan emas haruslah serentak di negara-negara partner.
Uang kertas menjadi laku karena muatan politik, di mana pencetak uang diberi mandat oleh rakyat. Uang kertas mengandung ketidak adilan karena uang tersebut diproduksi dengan tanpa biaya, dan dapat ditukar dengan produk apapun yang diusahakan oleh masyarakat dengan susah payah. Dalam perdagangan antarnegara mata uang keras khususnya dolar yang diterima di seluruh dunia mendapat berkah politik tersebut. Dolar dapat ditukar dengan minyak, kayu, dan hasil tambang lainnya yang berusia ribuan tahun. Memang dolar tersebut dapat ditukarkan kembali kepada barang dan jasa negara asalnya, tetapi, barang dan jasa tersebut sering berlebih dan belum tentu benar-benar dibutuhkan oleh negara sedang berkembangSebagai salah satu contoh saja produk hand phone,  dengan model dan fungsi yang selalu berubah lebih lengkap, misalnya dapat untuk mengakses internet, sering dibeli oleh masyarakat negara berkembang tanpa pernah menggunakan sekalipun untuk akses internet. Kelebihan fungsi ini sering terjadi dan produk-produk baru dari negara yang mengeluarkan dolar terus tumbuh secara berlebihan. Akhirnya, konsumsi dunia yang diperoleh  dengan menguras dan menukar hasil alam di negara muslim dan negara ketiga lainnya sangat berlebihan. 

Kembali kepada cara pemerintah memperoleh dana, pemerintah selain mencetak uang juga dapat melakukan pinjaman. Pemerintah melakukan hutang kepada rakyat dengan jalan menjual obligasi, atau pinjam ke luar negeri. Supaya obligasi tersebut laku, maka pemerintah harus memberi return (suku bunga atau bagi hasil) yang menarik. Akibatnya, suku bunga akan cenderung meningkat, masyarakat akan mengurangi tabungannya di Bank untuk diserahkan kepada pemerintah dan pemerintah akan membelanjakan. Belanja pemerintah ini akan direspon oleh pengusaha. Jika pengusaha merespons dengan meningkatkan produksi maka jumlah barang di masyarakat meningkat sebanding dengan meningkatnya jumlah uang beredar. Akan tetapi, jika pengusaha tidak meningkatkan produksi, maka akan terjadi kenaikan harga-harga karena permintaan yang menguat tersebut tidak disertai penambahan produksi. Bank Sentral sekarang akan menilai apakah inflasi ini dikehendaki atau tidak, jika tidak dikehendaki Bank Sentral akan membiarkan kenaikan suku bunga, tetapi jika inflasi masih dikehendaki maka Bank Sentral akan menahan suku bunga. Jika pemerintah meminjam ke negara lain, pinjaman ini akan meningkatkan supplyuang di dalam negeri, akan tetapi, uang tambahan itu dapat dibelanjakan untuk memperoleh barang dan jasa dari luar negeri. Karena dapat ditukarkan dengan barang luar negeri, efek inflasi dari pinjaman luar negeri lebih rendah daripada pencetakan uang atau pinjaman di dalam negeri.
Umunmya barang dan jasa yang ingin diperoleh dari luar negeri adalah barang dan jasa yang bertujuan menyerap produksi luar negeri. Dengan demikian pinjaman luar negeri tidak lain adalah upaya untuk menyerap kelebihan barang dan jasa di luar negeri. Ini bererati kita ( negara sedang berkembang) berperan menggerakkan ekonomi negara pemberi pinjaman. Pinjaman ini akan dibayar oleh generasi mendatang. Pinjaman luar negeri bermanfaat jika benar-benar meningkatkan kapasitas produksi negara penghutang, tetapi jika pinjaman itu dipicu oleh sikap konsumtif, maka konsumsi itu akan dibayar generasi mendatang. Dengan demikian, harus dilihat apakah pinjaman luar negeri disebabkan oleh konsumerisme berlebihan di dalam negeri, atau ada hubungannya dengan investasi produktif. 


c. Pungutan Dari Masyarakat
             
Penerimaan pemerintah yang lebih penting adalah memungut aneka pajak untuk membiayai aneka keperluannya. Jenis dan tarif dari aneka pajak ini di negara Barat umumnya lebih besar dari ketentuan zakat di dalam Islam. Pajak atau zakat merupakan penerimaan negara yang utamaPendapatan pemerintah tersebut tidak dipungut sekaligus kepada warganya, melainkan dikenakan berulang kali dari suatu aliran pendapatan. Dengan demikian, dari sejumlah uang seseorang dipungut pajak berkali-kali tergantung dari aktivitasnya. Di negara modern, titik-titik pemungutan pajak tersebut dimulai dari pajak atas pengeluaran gaji (payroll tax) dipungut di perusahaan untuk keperluan pembayaran pensiun, cacat, sakit, dan jika terjadi PHK dari tenaga kerja. Kemudian, jika gaji masih memenuhi batas kena pajakakan dipungut pajak penghasilan. Penghasilan bersih setelah kena pajak akan digunakan untuk konsumsi dan sebagian ditabung. Yang dikonsumsi dibelanjakan untuk berbagai barang akan terkena pajak pertambahan nilai atau dikenai cukai. Yang ditabung akan masuk di pasar modal dan hasilnya dikenai pajak penghasilan. Saat tabungan digunakan orang untuk investasi di sektor riel, akan dikenai pajak pembelian barang modal (termasukpajak/perijinan investasi). Selanjutnya perusahaan yang beroperasi menghasilkan nilai tambah atau laba juga merupakan objek pajak penghasilan badan (business tax). Perusahan tersebut membeli input dan membayar tenaga kerja, input bahan dikenai pajak penjualan/pembelian dan tenaga kerja dikenai payroll tax, kembali berputar sebagaimana yang pertama.
Demikian seterusnya berputar dan pada berbagai titik dalam perputaran ekonomi pajak dikenakan. Itulah sebabnya mengapa pemerintah dapat memegang pendapatan nasional yang relatibesar. Jenis-jenis pungutan negara dapat sikelompokkan menjadi pajak penghasilan perorangan, pajak penghasilan perusahaan, pajak penjualan dan cukai, pajak atas harta (bumi bangunan), pungutan penggunaan jasa pemerintah, dan pendapatan dari regulasi dan monopoli.

Prinsip Pemungutan Pajak

Peran pemerintah dapat dibedakan menjadi tiga fungsi berikut, yaitu, fungsi alokasi, fungsi stabilitasi, dan fungsi distribusi.
Fungsi alokasi, adalah fungsi yang dimainkan oleh pemerintah dalam mengalokasikan sumber-sumber ekonomi untuk memproduksi barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Barang dan jasa dapat dibedakan menjadi dua yaitu barang swasta dan barang publik. Barang swasta umumnya dapat diserahkan penyediaannya kepada swasta melalui mekanisme pasar. Harga-harga dan akhirnya laba menjadi pedoman sektor swasta untuk memproduksi barang apa saja dan berapa jumlahnya. Barang publik hanya mungkin disediakan oleh negara, dan barang publik yang dapat dibatasi penggunaannya dengan rekayasa dapat diserahkan kepada swasta.
Fungsi stabilisasi, adalah fungsi fiskal pemerintah untuk mempertahankan kesempatan kerja, mempertahankan pertumbuhan ekonomi, dan menstabilkan harga-harga jangan sampai terlalu berfluktuasi. Kebijakan makro ekonomi dilaksanakan untuk mempertahankan kestabilan tersebut. Juga kebijakan langsung dalam program welfare state seperti memberi tunjangan orang miskin merupakan cara stabilisasi dengan memperkuat permintaan umum bagi industri.
Fungsi distribusi, adalah fungsi pemerintah untuk memeratakan daya beli dan akhirnya pemerataan barang dan jasa. Jika masyarakat dibiarkan mengikuti mekanisme pasar, maka akan terjadi kecenderungan yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Pemerintah berperan untuk memungut dari si kaya dan memberikan kepada si miskin. Adanya pemerintah itu sendiri dengan kewenangan mencetak uang kertas yang dengan uang itu dapat membeli berbagai produk yang diusahakan dengan susah payah oleh rakyat jugamerupakan salah satu ketidak-adilan. Jadi sumber ketidak adilan adalah perbedaan endowment (sumber alam, modal, dan teknologi) dan juga kekuasaan politik

gravatar

MEMBANGKITKAN NASIONALISME EKONOMI

Oleh Audith M Turmudhi
(Dimuat di koran “Kedaulatan Rakyat”,  18 Agustus 2004)


            Dahulu bangsa Indonesia begitu jelas merumuskan musuh bersama yang harus dilawan, yaitu kaum penjajah. Tak ada pilihan lain, tak ada keraguan di hati anak-anak bangsa, penjajah yang telah menelikung dan menghisap kehidupan bangsa harus dilawan habis-habisan. Menunda perlawanan dan membiarkan diri dalam ketercerai-beraian berarti memperpanjang kesengsaraan kehidupan bangsa.  Dari situlah rasa cinta tanah air menemukan bentuk tindakan kongkretnya yaitu bahu-membahu berjuang mengorbankan harta benda dan jiwa raga untuk mengusir musuh bersama yang menjadi biang kerok kesengsaraan bangsa itu.
            Sekarang siapakah musuh bersama kita? Bahkan, masih adakah musuh bersama kita? Agaknya kita kehilangan persepsi dan orientasi yang jelas mengenai hal itu. Hiruk-pikuk perpolitikan nasional maupun daerah yang sangat telanjang mempertontonkan nafsu saling berebut dalam mengedepankan kepentingan kelompok maupun pribadi yang berakibat melemahnya kekuatan kita sebagai bangsa, jelas menunjukkan hilangnya kesadaran kebangsaan kita di tengah-tengah sengitnya percaturan ekonomi dunia yang semakin mengglobal. Kalau kita melihat ke luar dan menyadari betapa dahsyatnya kompetisi perekonomian dunia yang sedang berlangsung dan betapa terancamnya perekonomian kita sekarang apalagi di masa depan, barangkali semua konflik internal itu akan tampak sebagai kekanak-kanakan dan memalukan. Bagaimana tidak? Di tengah-tengah gempuran para pelaku ekonomi dunia yang makin hebat, persaingan yang makin sengit, dan keterseokan perekonomian kita di tengah-tengah semakin berjayanya perekonomian negara-negara lain, bagaimana bisa kita masih saja sibuk saling cakar dan saling gigit?
***
            Dunia yang kita diami sekarang sedang memasuki tatanan perdagangan bebas yang jelas sangat luar biasa dampaknya bagi perekonomian kita. Untuk negara-negara ASEAN pasar bebas sudah dimulai sejak tahun 2003. Untuk wilayah Asia Pasifik mulai tahun 2010. Untuk seluruh dunia mulai tahun 2020. Perdagangan bebas yang berarti bebasnya aliran barang dan jasa memasuki batas-batas negara tanpa hambatan tarif maupun non-tarif, yang berarti pula pelaku-pelaku bisnis akan head to head adu kekuatan dan kecerdikan dalam persaingan  bisnis internasional, menghadirkan peluang besar sekaligus ancaman serius bagi perekonomian suatu negara. Bagi negara-negara yang pelaku bisnisnya sudah hebat, pasar bebas berarti peluang besar untuk leluasa memasarkan barang dan jasanya menembus batas-batas negara. Pasar menjadi terbuka begitu luas. Bagi negara yang daya saing para pelaku bisnisnya masih lemah seperti negara kita, pasar bebas berarti ancaman serius. Negara kita yang  begitu luas dengan jumlah penduduk sekitar 220 juta ini hanyalah berarti pasar empuk bagi pemain-pemain bisnis asing. Masyarakat konsumen kita akan dimanjakan oleh begitu banyaknya pilihan produk-produk asing yang lebih kompetitif dan lebih menarik dibanding produk-produk nasional maupun lokal. Namun rontoknya produsen-produsen nasional dan lokal karena kalah bersaing tak akan tertahan. Itu berarti bangsa kita hanya akan menjadi bangsa konsumen, bukan bangsa produsen. Itupun daya belinya hanyalah didukung oleh penjualan hasil-hasil alam dan sekedar dari upah sebagai buruh atau kaki-tangan (untuk tidak menyebut komprador) dari beroperasinya perusahaan-perusahaan asing. Jelaslah kalau demikian dinamikanya, di masa depan kita hanya akan menjadi bangsa miskin di tengah-tengah negara-negara lain yang makin kaya.
            Sekarangpun gejalanya sudah tampak jelas. Ketika pendapatan per kapita negara Malaysia sudah mencapai US$ 10 ribu dan Singapore sudah mencapai US$ 24 ribu, kita masih berada pada sekitar US$ 700. Alangkah jauhnya ketertinggalan kita! Sementara di pasaran, produk-produk asing begitu membanjir. Minuman ringan, makanan, buah-buahan, barang-barang elektronik, kendaraan bermotor, atau apa saja. Semua serba asing, menggusur daya produksi nasional dan lokal kita.
***
            Kini saatnya sudah mendesak. Kita harus membangkitkan nasionalisme ekonomi di tengah-tengah globalisasi yang menggempur kita. Sama seperti para pejuang kemerdekaan dahulu yang mengonsolidasikan diri, bahu-membahu bersama rakyat melawan kaum penjajah, kitapun harus melakukan hal serupa.  Apa yang bisa kita lakukan untuk menolong dan menyelamatkan bangsa?  Kalau sektor negara tidak mungkin menolak perdagangan bebas karena  kita tidak mau dikucilkan dari perdagangan dunia, maka sektor masyarakat dapat berbuat banyak kalau sanggup mengonsolidasikan diri.
            Pertama, masyarakat konsumen harus lebih memilih produk-produk nasional atau lokal dibanding produk-produk asing. Ini merupakan bentuk nyata dari nasionalisme atau kecintaan kepada bangsa. Seperti di Jepang, produk-produk asing begitu sulit di pasarkan, bukan karena hambatan masuk, melainkan karena begitu cintanya masyarakat Jepang terhadap produk bangsa sendiri. Mereka begitu sadar bahwa kalau bukan bangsa sendiri yang mau menolong, lantas siapa yang mau menolong diri mereka. Mustinya kita juga  bisa begitu.
            Kedua, masyarakat produsen harus committed untuk membalas cinta konsumen dengan cinta yang tidak kalah besarnya. Kesetiaan konsumen harus dibalas dengan kesungguhan tiada tara untuk memberikan kualitas produk dan pelayanan yang terus meningkat. Untuk ini, lagi-lagi kita boleh meniru sikap masyarakat Jepang. Di sana produk untuk pasar dalam negeri justru dibuat oleh para produsen lebih unggul kualitasnya dibanding produk untuk ekspor. Cinta konsumen dalam negeri tidak dihianati dengan memberi produk berkualitas jelek. Di sini justru terbalik, pernyataan "kualitas ekspor" pada suatu produk artinya produk tersebut berkualitas lebih baik dibanding produk untuk pasar dalam negeri!
            Ketiga, pihak-pihak yang terkait dengan dunia usaha, terutama birokrasi pemerintahan dan keamanan janganlah melakukan tindakan-tindakan a-nasionalis seperti mempersulit proses perizinan atau melakukan pungutan-pungutan liar bahkan "pemerasan" terhadap pengusaha yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi dan menurunnya daya saing. Nasionalisme mereka haruslah berwujud tindakan-tindakan nyata untuk mendorong dan membantu kaum pengusaha agar cepat maju dan berkembang, sehingga para pengusaha dapat menyetor pajak yang besar untuk kepentingan negara dan menciptakan lapangan kerja.
            Keempat, para pelaku usaha harus memperluas wawasan bisnisnya, bahwa pasar bukanlah sekedar dalam negeri. Jika mereka hanya berkutat dengan pasar dalam negeri pasti hanya soal waktu kapan mereka akan keok oleh gempuran pemain-pemain asing. Bukan strategi bertahan, melainkan strategi menyerang kalau mereka mau menang dalam persaingan global. Sekarang ini masih sedikit jumlah pengusaha kita yang sudah memasuki tahapan ekspor atau tahapan internasional. Kebanyakan masih pada tahapan domestik alias tahapan kesatu. Padahal, seperti disebutkan oleh ahli pemasaan internasional Warren J Keegan, banyak perusahaan kelas dunia sudah berada pada tahapan kelima, yaitu transnasional (yang merupakan tahapan lanjut dari tahapan multinasional dan tahapan global). Alangkah jauhnya!
            Kelima, para pemimpin, para tokoh, public figure, media massa nasional maupun lokal harus terus menerus menggelorakan semangat nasionalisme ekonomi ini melalui kata-kata dan terutama melalui tindakan keteladanan. Lembaga swadaya masyarakat semacam YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dapat membantu masyarakat konsumen untuk dapat mengenali nasionalitas suatu produk dengan setidak-tidaknya mendorong dilakukannya penandaan oleh produsen untuk produk-produk yang di mata konsumen kurang jelas kadar nasionalitasnya. Misalnya tanda berwarna hijau untuk produk yang murni nasional dan tanda berwarna kuning untuk produk yang kadar nasionalitasnya tergolong tinggi meskipun tidak murni nasional. Tindakan ini dapat dipandang sebagai bagian dari pelayanan atas hak masyarakat konsumen akan informasi produk.
            Memang, semua itu mudah diucapkan dan sulit dilakukan, bukan? Namun, kalau ada kemauan kuat bersama-sama, tidak ada hal yang mustahil. Dalam suasana peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-59 saat ini  sungguh penting untuk kita melakukan penyadaran akan perlunya pewujudan nasionalisme dalam tindakan-tindakan nyata untuk membela dan menyelamatkan bangsa dari keterpurukan ekonomi di tengah-tengah globalisasi yang menggila.