Archives

gravatar

Tax Holiday, Tak Populer Tapi Ditunggu Investor

Lahirnya tax holiday dilatari oleh UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pasal 18, pemerintah dapat memberikan fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan dalam jumlah tertentu kepada penanam modal baru yang merupakan industri pionir.

Jakarta(infobanknews.com)–Banyak negara di dunia tidak mengedepankan tax holiday sebagai insentif bagi investornya. Ketersediaan infrastruktur masih menjadi peringkat teratas.

“Di kebanyakan negara, tax holiday bukanlah insentif yang populer di kalangan investor untuk menanamkan modalnya,” ujar Direktur Peraturan Pajak II Kementerian Keuangan Syarifuddin Alsyah, dalam acara sosialisasi tax holiday di gedung Notohamiprodjo lantai 3, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 1 November 2011.

Menurutnya, tax holiday tetap ditunggu-tunggu kehadirannya. Sebagai amanat UU tentang Penanaman modal, PMK 130 terbit untuk mengatur tax holiday. “Sebelumnya, dalam PP nomor 62 tahun 2008, diatur pula fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu. Tapi, PP ini lebih kurang menarik, sehinggatax holiday lebih ditunggu,” jelasnya, seperti dikutip dari website Kementerian Keuangan.

Lahirnya tax holiday dilatari oleh UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pasal 18, pemerintah dapat memberikan fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan dalam jumlah tertentu kepada penanam modal baru yang merupakan industri pionir.

Acara sosialisasi ini membahas tax holiday dari kacamata tiga penggodoknya, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Syarifuddin menuturkan, saat ini ada beberapa investor yang tertarik untuk menanamkan modal di Indonesia, karena insentif yang dimiliki Indonesia ini memiliki penawaran lebih.

“Tax holiday Indonesia lebih baik, misalnya grace period. Ada beberapa investor yang berpikir untuk menarik rencana investasi dari negara tetangga ke Indonesia. Tetapi, kita harus tetap membenahi infrastruktur yang menjadi nomor satu,” katanya. (*)

gravatar

Usaha Mikro dan Kecil Sebaiknya Tidak Dipajaki

Pemerintah mengakui, rencana pengenaan pajak ini banyak ditentang oleh pelaku UKM. Kementerian Koperasi dan UKM bersama Ditjen Pajak juga belum menemukan kata sepakat soal konsep pengenaan pajak bagi pelaku UKM. Rully Ferdian

Jakarta (infobanknews.com)–Anggota Komisi XI DPR RI, Kemal Azis Stamboel menilai, rencana pengenaan pajak untuk usaha mikro dan kecil tidak tepat. Pasalnya, Ini akan menjadi disinsetif bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Disisi lain amanat UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan,  sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan belum berjalan optimal.

“Kita juga harus hati-hati karena, usaha mikro dan kecil juga dikenakan retribusi dan pungutan dari Pemda. Jangan sampai pajak ini semakin memberati mereka”, kata Kemal, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, 17 November 2011.

Rencananya pajak sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dikenakan sebesar 0,5% dari omzet untuk pelaku usaha dengan nilai penjualan hingga maksimal Rp300 juta serta 2% untuk penjualan antara Rp300 juta hingga Rp4,8 miliar. Keputusan pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) sampai saat ini masih diperdebatkan dan belum final.

Pemerintah mengakui, rencana pengenaan pajak ini banyak ditentang oleh pelaku UKM. Kementerian Koperasi dan UKM bersama Ditjen Pajak juga belum menemukan kata sepakat soal konsep pengenaan pajak bagi pelaku UKM.

Menurut Kemal, mengacu pada kriteria UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM pasal 6, sebaiknya yang dikenakan pajak yang sudah masuk kategori usaha menengah. “Terlalu memberati kalau usaha mikro yang omset pertahunnya dibawah Rp300 juta atau dibawah Rp25 juta perbulan dikenakan pajak 0,5 persen dari omset tersebut. Sebaiknya Ditjen Pajak fokus dulu pada usaha menengah yang omsetnya sudah diatas Rp2,5 milyar atau usaha besar yang omsetnya diatas Rp50 milyar yang belum tergali optimal”, tambahnya.

Menurut UU, Kriteria Usaha Mikro adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta. Kriteria Usaha Kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 jutatidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan paling banyak Rp2,5 milyar.

Sedangkan Kriteria Usaha Menengah adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 milyar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.

”Pemerintah harus memperhitungkan kontribusi mereka terhadap penciptaan lapangan kerja selama ini. Pajak untuk usaha mikro dan kecil dapat menjadi beban yang semakin tinggi dan mengurangi daya saing mereka ditengah ancaman resesi dan perdagangan bebas yang semakin terbuka”, tegas Anggota DPR dari FPKS ini. (*)

Tabel 1. Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Berdasarkan Omzet dan Asset

No.URAIANKRITERIA
ASSETOMZET
1USAHA MIKROMaks. 50 JutaMaks. 300 Juta
2USAHA KECIL> 50 Juta – 500 Juta> 300 Juta – 2,5 Miliar
3USAHA MENENGAH> 500 Juta – 10 Miliar> 2,5 Miliar – 50 Miliar

Sumber: UU No. 20 Tahun 2008, Pasal 6.

gravatar

Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Kegiatan Usaha Syariah | INFOBANKNEWS

Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Kegiatan Usaha Syariah | INFOBANKNEWS

gravatar

Dirjen Pajak Tegaskan PPN dan PPnBM

 

Jakarta–Sehubungan dengan adanya pemberitaan bahwa “Pajak Jadikan Harga Jual Mobil Mahal dan Pajak Impor Bajaj sama dengan Harley Davidson”, maka Direktorat Jenderal Pajak menyatakan, beberapa hal yang menyangkut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dirjen Pajak Dedi Rudaedi, dari keterangan pers-nya, yang diterima Infobanknews.com, di Jakarta, Kamis 19 Januari 2012, mengatakan, setidaknya terdapat 5 butir yang dikeluarkan Dirjen Pajak mengenai pemberitaan bahwa “Pajak Jadikan Harga Jual Mobil Mahal dan Pajak Impor Bajaj Sama dengan Harley Davidson.

Pertama, salah satu karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah Pajak Konsumsi, yaitu hanya dikenakan pada obyek pajak dari kegiatan konsumsi.

PPnBM hanya akan dikenakan kepada obyek pajak (barang) yang termasuk kategori mewah.  Kendaraan bermotor tertentu, termasuk mobil pribadi, termasuk kategori barang mewah sehingga dikenakan PPnBM dengan lapisan tarif sesuai aturan yang berlaku.

Kedua, selain itu, PPnBM juga berprinsip keadilan, yang mengharuskan Wajib Pajak kaya akan membayar pajak lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang tidak mampu. Bagi Wajib Pajak yang secara finansial mampu membeli mobil pribadi, sudah sangat adil membayar pajak yang lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang tidak mampu membelinya.

Ketiga, perlu disampaikan juga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka kendaraan pengangkutan umum dibebaskan dari pengenaan PPnBM.

Yang dimaksud dengan pengertian kendaraan pengangkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar polisi dengan warna kuning.

Keempat, untuk memperoleh pembebasan PPnBM seperti pada butir 3 diatas, Wajib Pajak yang melakukan impor atau yang yang menerima penyerahan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kelima, sepanjang memenuhi kriteria seperti pada butir 3 dan 4 tersebut, maka Bajaj tidak akan dikenakan PPnBM. (*)

Sumber : www.infobanknews.com

 

gravatar

Mengenal Lebih Jauh Perpajakan

akarta - 1. PPh atas Jasa Konstruksi bersifat FINAL! Karena itu, jika ada kerugian dari usaha Jasa konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasi sampai dengan Tahun Pajak 2008 saja. (SE-05/PJ.03/2008)

2. BUT merupakan Subjek Pajak yang perlakuan perpajakannya di persamakan dengan Subjek Pajak Badan. Wujud BUT dapat berupa Gudang; Ruang untuk promosi dan penjualan; dan Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.  (Pasal 2 ayat (5) huruf g,h, dan p, UU PPh)

3. Objek PPh, diperluas. Pengalihan Hak di Bidang pertambangan, Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah, Imbalan bunga; Surplus BI, keuntungan karena re-organisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Reksadana (yang sebelumnya bukan objek pajak), sekarang menjadi Objek PPh (Pasal 4 ayat (1) UU PPh)

4. Penghasilan dari transaksi derivatif, penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan real estate, penghasilan tertentu lainnya seperti pembayaran deviden dalam Pasal 23 ayat (1) yang diterima OP, dan bunga simpanan koperasi yang sebelumnya terutang PPh Pasal 23,  kini semuanya menjadi Objek PPh Final (Pasal 4 ayat (3) UU PPh)

5. Dividen yang diterima WP OP dalam negeri, terutang PPh final sebesar 10% (Pasal 17 ayat (2c) UU PPh)

6. Imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP yang dikenakan PPh Final atau WP yang menggunakan norma Penghitungan Khusus (deemed profit) terhutang PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 (Pasal 5 ayat (2) PermenkeuNo. 252/PMK.03/2008)

7. Syarat kumulatif piutang yang tak tertagih yang dapat dibebankan adalah:


  1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial, Dan
  2. (Syarat Alternatif) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu,
  3. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus,
  4. Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP. (Pasal 6 ayat (1) UU PPh)

8. Perusahaan yang diwajibkan membuat laporan keuangan berkala (seperti WP bank, WP sewa guna usaha dengan hak opsi, WP masuk bursa dan WP lainnya) dapat membayar angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan laporan keuangan berkala tersebut atau sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12. Sehingga pembayaran angsuran tersebut dapat lebih mencerminkan keadaan yang sebenarnya. (PMK-255/PMK.03/2008)


9. Sesuai Pasal 23 UU PPh Baru, saat terutangnya PPh Pasal 23/Pasal 26 kini adalah menjadi saat dibayarkan(Cash Basis), saat disediakan untuk dibayarkan, dan ketika pembayarannya telah jatuh tempo (accrual basis). Dimana sebelumnya saat terutang PPh Pasal 23/26 pada saat biaya dibebankan (diakui) dalam pembukuan dihapuskan.
10.Inter-corporate dividen, atau dividen yang diterima oleh perseroan terbatas bukan merupakan objek pajak / tidak terhutang PPh Pasal 23,  walaupun penerima deviden tersebut tidak lagi mempunyai usaha aktif diluar kepemilikian saham (Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh)

11. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya dan/atau keuntungan karena pembebasan utang, dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dan bersifat final, kecuali pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan yang berubah status menjadi WP Dalam Negeri atau BUT. (Pasal 26 ayat (5) UU PPh).


12. Bagi Orang Pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan sebagai WP dalam Negeri karena belum memenuhi syarat objektif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, tidak wajib membayar Fiskal Luar Negeri dengan melampirkan Surat Pernyataan Berpenghasilan dibawah PTKP. (Confirm SE-88/PJ./2008)

13. Kriteria orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang dikecualikan dari pembayaran PPh atas harta hibahan, bantuan atau sumbangan yang diterimanya adalah yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut; memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500 Juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 2,5 Milyar. (PMK 245/PMK.03/2008)


14. Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 Surat Pemberitahuan (SPT) adalah usaha kecil orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas yang omzet tahun sebelumnya < Rp. 600 Juta, usaha kecil badan yang 100% sahamnya milik WNI dan omzet tahun sebelumnya Rp 900 Juta, atau wajib pajak di daerah tertentu yang telah ditepkan oleh DJP (Pmk 182/PMK.03/2007)

gravatar

Aturan-aturan Pajak Baru tahun 2011

Jakarta - 1. Selama ini kita mengenal bentuk formulir SPT Masa PPN adalah bentuk Formulir SPT Masa PPN 1107. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang khusus terdaftar di KPP wilayah Jakarta, dapat menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1108 apabila penyerahan setiap bulannya tidak melebihi 30 transaksi yang diterbitkan Faktur Pajak. Tapi mulai 1 Januari 2011, kita akan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang baru. Yang akan mulai diberlakukan untuk pelaporan PPN masa Januari 2011 dan diberi nama sebagai Formulir SPT Masa PPN 1111. (Peraturan Dirjen Pajak No. PER-44/PJ./2010 tanggal 6 Oktober 2010 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-98/PJ./2010 tanggal 6 Oktober 2010)

2. Bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, Mulai 1 Januari 2011 nanti harus menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan formulir yang berbeda dengan PKP lainnya. Berbeda dengan yang selama ini berlaku. Bentuk formulir SPT Masa PPN khusus bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan ini diberi kode sebagai Formulir SPT Masa PPN 1111 DM. (Peraturan Dirjen No.PER-45/PJ./2010 tanggal 6 Oktober 2010 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-99/PJ./2010 tanggal 6 Oktober 2010)

3. Mulai 1 Januari 2011, kewenangan pemungutan BPHTB akan dialihkan dari DJP ke Pemda. Segala persiapan pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah, termasuk menyiapkan narasumber pelatihan teknis pemungutan BPHTB di Pemda dan menutup rekening BPHTB pada bank persepsi atau bank operasional III BPHTB serta pencabutan penetapan Bank Operasional III BPHTB kepada Dirjen Perbendaharaan, akan dilakukan paling lambat sebelum tanggal 31 Desember 2010. Jadi jangan heran jika tahun depan hal-hal yang terkait dengan proses penagihan, seperti penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-47/PJ./2010 tanggal 20 Oktober 2010)

4. Untuk menertibkan angkutan umum liar di darat yang selama ini beroperasi menggunakan pelat hitam, maka kepadanya akan dikenakan PPN. Karena pemilik angkutan liar tersebut dianggap telah memungut PPN dari konsumennya. Sebaliknya  bagi jasa angkutan umum di darat (baik angkutan orang maupun barang) yang dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan (plat nomor) dengan dasar kuning dan tulisan hitam, dengan sistem pengangkutannya baik secara trayek, charter maupun sewa, maka sesuai ketentuan yang berlaku, tidak dikenakan PPN.   (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-119/PJ./2010 tanggal 16 November 2010)

5. Dalam rangka penyelesaian permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan SKP atau STP yang tidak benar, dan pembatalan hasil pemeriksaan atau SKP dari hasil pemeriksaan, DJP secara tertulis dapat meminjam buku, catatan, data dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy, yang dimiliki oleh WP dan/atau meminta keterangan langsung dari WP. Maka sebelum mengajukan permohonan tsb diatas, pastikan dulu buku, catatan, data dan informasi yang dimiliki telah ter-dokumentasi dengan baik dan lengkap, untuk memudahkan WP menghadapi persidangan nanti. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-112/PJ./2010 tanggal 5 November 2010.)

6. Dalam rangka mendukung pemanfaatan basis data pajak untuk kepentingan internal DJP, kini tabel khusus hasil standarisasi penulisan nama dan alamat Wajib pajak akan ditambahkan pada basis data SIPMOD/SIDJP. Pedoman standarisasi penulisan nama dan alamat WP ini dilakukan berdasarkan nama dan alamat Wajib Pajak yang sudah terekam dalam basis data pajak dan juga terhadap perubahan data WP yang terjadi setelah tanggal 30 November 2010. Diharapkan, dengan standarisasi penulisan ini, akan memudahkan DJP dalam melakukan matching data dan intensifikasi pemungutan pajak. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-114/PJ./2010 tanggal 5 November 2010)

7. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Baru yang terdaftar pada tahun berjalan atau satu tahun sebelumnya, meliputi WP OP domisili dan WP OP cabang, kepadanya akan dilakukan mapping potensi, monografi fiskal dan canvassing. Tujuannya tentu untuk menggali potensi penerimaan pajak. Dan demi mengamankan penerimaan pajak dari WP OP Baru, akan dilakukan juga dengan cara mengoptimalisasi kegiatan pengawasan terhadap WP OP Baru kategori Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) dan memberikan pembinaan, edukasi, serta pelayanan perpajakan terhadap WP OP Baru (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-113/PJ./2010 tanggal 5 November 2010)

8. Bagi WP yang terdaftar di KPP WP Besar Orang Pribadi, akan dilakukan pemeriksaan khusus. Pemeriksaan khusus ini berdasarkan analisis risiko terhadap profil WP yang dilakukan untuk menilai tingkat kepatuhan WP yang berisiko menimbulkan kerugian penerimaan pajak. Terutama pada WP dengan risiko tinggi yang dihitung dari potensi penerimaan pajak yang masih dapat digali.

Untuk menjamin kualitas pelaksanaannya,  sebelum diajukan usulan pemeriksaan khusus, analisis risiko yang dibuat Account Representative akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu dengan tim Identifikasi dan analisis risiko. Kemudian pada saat pelaksanaan proses pemeriksaan khusus oleh Tim Pemeriksa Pajak, sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak, Tim Pemeriksa Pajak diwajibkan untuk melakukan pembahasan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait yang menjadi dasar usulan dilakukan pemeriksaan khusus antara Tim Pemeriksa Pajak dan Tim Identifikasi dan Analisis Risiko.


Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan kualitas, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan penegakan hukum bagi Wajib Pajak. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-120/PJ./2010 tanggal 18 November 2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2010).

gravatar

Differences between Tax Avoidance and Tax Evasion

Tax avoidance is generally the legal exploitation of the tax regime to one's own advantage, to attempt to reduce the amount of tax that is payable by means that are within the law whilst making a full disclosure of the material information to the tax authorities. Examples of tax avoidance involve using tax deductions, changing one's business structure through incorporation or establishing an offshore company in a tax haven.
By contrast tax evasion is the general term for efforts by individuals, firms, trusts and other entities to evade the payment of taxes by illegal means. Tax evasion usually entails taxpayers deliberately misrepresenting or concealing the true state of their affairs to the tax authorities to reduce their tax liability, and includes, in particular, dishonest tax reporting (such as underdeclaring income, profits or gains; or overstating deductions).
Tax avoidance may be considered as either the amoral dodging of one's duties to society, part of a strategy of not supporting violent government activities or just the right of every citizen to find all the legal ways to avoid paying too much tax. Tax evasion, on the other hand, is a crime in almost all countries and subjects the guilty party to fines or even imprisonment. Switzerland is one notable exception: tax fraud (forging documents, for example) is considered a crime, tax evasion (like underdeclaring assets) is not.
Some tax evaders see their efforts to evade taxation as based upon novel legal theories: these individuals and groups are sometimes called tax protesters. U.S. tax protesters are an example of this kind of approach to tax evasion that has generally ended in failure for those making such claims.
Tax resistance is the refusal to pay the tax for conscientious reasons (because they do not want to support the government or some of its activities), sometimes breaking the law to do so. Some donate their unpaid taxes to charity, while others (at least in the US) take creative "deductions" such as not paying a percentage of tax equal to the defense budget. In either case, they typically do not take the position that the tax laws are themselves illegal or do not apply to them (as tax protesters do) and they are more concerned with not paying for what they oppose than they are motivated by the desire to keep more of their money (as tax evaders typically are). Some have suggested the term tax avoision for people who adopt the techniques of tax avoidance in the service of tax resistance, thereby doing tax resistance legally.
In the UK, there is no General Anti-Avoidance Rule (GAAR), but certain provisions of the tax legislation (known as "anti-avoidance" provisions) apply to prevent tax avoidance where the main object (or purpose), or one of the main objects (or purposes), of a transaction is to enable tax advantages to be obtained. Judicial doctrines, relying on a purposive construction of tax legislation, are being evolved to prevent tax avoidance involving circular, self-cancelling transactions (IRC v. Ramsey), or where steps with no commercial purpose other than the avoidance of tax are inserted into a transaction (Furniss v. Dawson). Controversially, in the 2004 Budget, it was announced that 'promoters' and users of certain tax avoidance schemes would be required to disclose details of the schemes to the Inland Revenue.
The UK authorities use the term tax mitigation to refer to acceptable tax planning, minimising tax liabilities in ways expressly endorsed by Parliament. As set out above, on this view tax avoidance flouts the spirit of the law while following the letter and is therefore thought by some to be unacceptable, albeit not criminal in the way that evasion is. Upholding a difference between mitigation and avoidance relies on a purposive reading of legislation, and commentators disagree as to the extent to which this is permissible.
In the United States, thieves are required to report their stolen money as income when they file for taxes, but they usually do not do so, because doing so would serve as a confession of theft. For this reason, suspected thieves are sometimes charged with tax evasion when there is insufficient evidence to try them for theft.

gravatar

Carbon Taxes' Unpredictable Impact on Competitiveness

While the US Government is working on the fine print of a new carbon regulatory system, one thing is clear: we are all going to face a new tax. It's important that business leaders avoid the mistake of thinking this will be a new burden assessed on just a few, like the chemical industry and power utilities. Carbon is ubiquitous — part of every industry, and indeed, every human activity — from pharmaceuticals to farming to family field trips. This tax is inescapable, yet where and how hard it will hit is very hard to predict.
It's unpredictable because of the astonishing variation in both how the rules on upstream businesses will work their way to yours, and in the timing and amount of the tax itself. As of this writing, for example, there are a number of allowances in the Waxman-Markey bill so that electric utilities and other high carbon intensity industries won't have to buy pollution permits in the early years of a new cap and trade system. With a complicated policy patchwork to figure out, the application of this new system will feel quite random — especially to consumers, and to those suppliers who are part of long, complex industry value chains.

In fact, the impact may vary — quite a lot — between you and your competitors in the same industry.
The particulars of your technology relative to competitors, the specific suppliers you use — all may make your costs higher or lower than rivals. This makes it essential that you view this new carbon economy not as a set of regulations you need to follow, but as an opportunity to separate yourself from those who don't understand the implications of the new rules as well as you do.
This is about competitiveness, not compliance. Understanding the implications is a strategic imperative. And because the changes are going to be big, the time is now to develop your strategic intent and prepare for a new operational playbook.
Consider the following hypothetical. Starting tomorrow, the government will impose a new set of fees on everything in your company that contains blue. The more blue something is, the higher the fees. Other colors don't require fees. The choices companies made to use blue based on materials, production processes, geographic locations (proximity to blue sources) are now all subject to reevaluation because of the cost of the new government fees.
Some firms' original value proposition has little to do with blue — one makes cobalt-shaded containers, another, robin's egg-blue clothes, still another, indigo-toned cars — but now they find themselves facing the imperative to reevaluate everything they do and how they do it. Is it essential to keep their current systems in place? Are there alternatives? What are competitors doing? As every company asks these and other questions, executives at two firms facing similar options in the same industry may reach very different conclusions.

Let's agree that the rationale for reducing carbon is critically important. But let's also acknowledge the effects on business will produce outcomes that feel arbitrary and unfair.
There are big changes ahead. It will take a while for the new carbon rules to go into effect, and for businesses as well as regulators to figure out their full implications. But the impacts are large enough so that you should use this grace period to assess how the carbon tax will influence your strategy. If you take too long to move, you may get buried.

Article by : Bob Lurie

gravatar

The Small Business Case for an Internet Sales Tax

eCommerce is finally a staple of the US economy. Comscore reported a record holiday season with total spending exceeding $29 billion dollars across a two month period. eCommerce continued to grow, despite the worst economic downturn since the Great Depression. This included a record day of nearly one billion dollars! For many people, the main advantage is convenience, variety and of course price comparisons. But there is also a huge hidden advantage in the United States: no sales tax.
For years, Internet commerce has had a hugely advantageous tax loophole, wherein the majority of purchases are not subject to sales tax. But that will likely change given the fiscal crisis that is looming for many state governments. What has been stopping this change to date has been that everyone hates the idea of taxing businesses on the Internet: Consumers hate it because they will need to pay state taxes; Small businesses hate it because they will become less competitive online and will have a logistics nightmare trying to tax across numerous states; Internet businesses hate it because they lose a huge competitive advantage against brick-and-mortar stores. And of course, all this will ultimately lead to lower sales (and taxes) so even the municipalities fare poorly.
But that is what economists call "short range thinking." As Stanford's Thomas Sowell eloquently expressed, people often think through problems one layer deep but we need to move beyond stage one to truly understand the economic impact of a fiscal decision. It is true that in the short run, taxing small businesses has serious disadvantages. The long term effects of an Internet sales tax, however, are beneficial to almost everyone:
Small Businesses: Many small businesses will likely stop selling across state lines. The cost of doing business with a convoluted state tax system is far more costly than the benefits. This disadvantage will certainly hurt many small businesses who sell out of state...in the short run.
But I believe that small businesses have the most to gain by having this tax. A main advantage for small businesses is that they are a part of the community. This enables trust, a higher service level, and loyalty. In fact, most small businesses, even those that offer ecommerce, principally sell to their local market — most often offline. Plus, most consumers want to see an item before they purchase it (that's why so many online stores offer free return shipping). Today, many consumers actually look at a product locally and then buy online to find a cheaper price — and to avoid sales tax. But once the tax loophole is closed, small businesses can grow their local customer base, where they have a true competitive advantage (price is never a competitive advantage).
eCommerce Businesses. Internet companies will need to start charging taxes, just like their counterparts offline. This will certainly impact the price advantage online stores have held and that may impact sales in the short run. But they will also face less competition as a result. Many small businesses that had been competing online will cease to do so. This will give eCommerce providers more dominance in the marketplace, particularly for products that are most conducive to online sales (such as Jeff Bezos' top 20 list).
State Governments. Local governments will see increases in taxes, both from eCommerce (particularly from those pesky online stores that locate in 0% tax havens) but also because small business revenues will grow as people focus more on service and less on price. This tax is a huge boon to states that desperately need funding.
As a consumer, you may not want to pay an additional tax. But this is not really a tax increase; it's just closing a tax loophole. And while as a consumer you may rebel against the idea of an internet sales tax, remember that we all wear multiple hats: perhaps you'll pay a little more as a shopper, but that slight cost will be outweighed by the benefits to your business or the services offered by your state government.
Considering there are almost thirty million small businesses in the United States, and most of those are sole proprietorships, the benefits to the small businesses should outweigh the costs. And our local governments are suffering massively. Services are being cut and taxes have to be raised. But before we raise taxes, let's start by eliminating loopholes such as this one.

gravatar

Does Tax Time Need To Be So Taxing?

If there is anything that unites politicians and the general public it's the belief that the U.S. tax system is too darn complicated. Yet somehow the process of paying taxes has resisted almost every attempt at simplification. It's an amazing paradox: The one thing we all agree on seems to be the one area where it is virtually impossible to make progress. What's going on?
Let me start by saying that I am not referring to fundamental changes in tax policy, such as the introduction of a "flat tax" or replacing incomes taxes with a national sales tax. While these proposals may simplify the process, for this post I'm assuming that we will continue to have a tax system with different rates for different income levels.
However, within our current system, even the Commissioner of Internal Revenue Service, Douglas Shulman, admits that he uses a professional tax preparer for his returns because the tax code is too complex. Thus it is no surprise that virtually every president and every Congress for the last 20 years has vowed to simplify taxes, including President Obama. Almost a year ago, he condemned what he called the "monster tax code," which has grown to more than 5600 pages and 3.7 million words. To slay this monster, he asked Paul Volcker, chairman of the President's Economic Recovery Advisory Board, to appoint a tax reform task force that would develop recommendations by the end of 2009. But to date the task force has not presented anything.
Meanwhile, other proposals have been tossed on the table, the latest a bipartisan plan by Senators Judd Gregg (R-NH) and Ron Wyden (D-OR). And the chances of this bill passing? You get the point.
So, I ask again, what's going on? Here's one possibility: Over the years, the government turned the tax code over to technical experts, who wrote the regulations, forms, and processes in their own language without regard for the end-user, the citizen, who would be required to use them. As the language and process became more and more arcane, fewer end-users could actually do their own taxes, so an industry of "tax preparers" formed to provide an interface between the tax payer and the taxing authorities. It is estimated that there are at least one million tax preparers in the United States; and that this year 60% of all taxpayers will use a professional and another 20% will use tax preparation software (another industry). In essence, the government has created a process for citizens that most citizens can't navigate.
Now if the government was a private sector company, and there were competitive alternatives, many of the alienated and disenfranchised customers would have gone elsewhere. But there is no alternative to paying taxes — so the pressure for reform doesn't really exist as it would with a private company. At the same time, the industries that the technical tax process has spawned are now very powerful, with significant lobbying and communication ability. It's in their best interest for the tax process to continue to be complex, and therein lies the cause for the stalemate.
There is, however, a glimmer of hope for simplification. Oddly enough, it comes from the IRS itself. There is nothing to stop the IRS, if it has the will and courage, to simplify the language and process of paying taxes. And in the past year, under the leadership of Commissioner Shulman, positive steps have indeed been taken in that direction. For example, more than half of all 2009 returns will be filed electronically, a process that the IRS has finally embraced. The IRS has also set up a permanent "Office of Taxpayer Correspondence," which identifies and acts on ideas for simplifying communication and has already streamlined various tax collection "notice letters" and inserts. The IRS also is beginning a process of certifying professional tax preparers, which is probably a good thing (even if it reinforces the power of the technical industry).
To be sure, filing taxes is still a long way from simple. But a little bit of progress is certainly better than no progress at all. 

gravatar

Account Representative Pajak Lemah Di Pemahaman Bisnis Tower dan Minyak

TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengakui bahwa account representative yang ada saat ini masih belum memahami beberapa bisnis tertentu, seperti bisnis tower dan perminyakan. “Memang masih banyak yang belum memahami,” katanya Kepala Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Pajak Tri Hidayat Wahyudi dalam acara Ngobrol Santai bersama wartawan di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Jumat (29/10)

Untuk meningkatkan pengetahuan terhadap bisnis tertentu, kata Tri, Ditjen Pajak akan mengundang sejumlah ahli untuk memberi pelatihan kepada account representative pajak.

Dia mencontohkan kasus di Madura yang mempunyai banyak bisnis perminyakan, namun account representative yang ada belum paham tentang bisnis ini. “Maka dulu kita undang ahli perminyakan,” kata Tri yang pernah bertugas di Madura.

Demikian pula dengan bisnis tower yang sekarang mulai bermunculan, kata dia akan meminta praktisi dan ahli di bisnis tower ini untuk memberikan pelatihan kepada para AR yang ada.

Account representative adalah petugas yang berada di Kantor Pelayanan Pajak yang telah melaksanakan Sistem Administrasi Modern. Setiap account representative mempunyai beberapa wajib pajak yang harus diawasi.

gravatar

Restitusi dari Faktur Fiktif

BISNIS rental mobil Azzahra di kawasan Kiaracondong itu tidak ada jejaknya lagi. Sejak pemiliknya, Andri Hardukardi, ditangkap tim penyidik pegawai negeri sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, usaha itu ikut gulung tikar. Didatangi pekan lalu, rumah bercat putih bekas lokasi penyewaan mobil itu kini ditempati perusahaan suku cadang sepeda motor Fuboru.
Di depan lokasi rental mobil itulah Andri Hardukardi "diamankan" tahun lalu. Pegawai Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas ini tertangkap tangan membawa satu dus dokumen pajak tanpa izin. Andri kini ditahan di penjara Kebonwaru. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.
Ia didakwa menilap ratusan dokumen wajib pajak dan data perpajakan lainnya dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibeunying dan Cicadas. Data pajak yang digondol dari 2006 hingga 2009. Sumber Tempo di Jakarta memberikan isyarat, kasus ini bukan sekadar pencurian dan pemalsuan biasa. "Ini kasus pajak yang patut diawasi," katanya.
Motifnya, kata sumber itu, bukan sekadar memeras wajib pajak. Kasus pencurian data ini justru diduga untuk menghapus jejak kejahatan pajak yang berlangsung bertahun-tahun. Data itu dulunya dipakai untuk pengajuan restitusi dengan menggunakan faktur pajak pertambahan nilai fiktif. Bukan cuma itu. Sumber lain mengatakan pelenyapan database ini juga terkait dengan pemalsuan surat setoran pajak dan rekayasa surat pajak tahunan dalam rangka sunset policy.
Tadinya, kasus Andri Hardukardi hendak diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menggelar jumpa pers di Direktorat Jenderal Pajak, Senin dua pekan lalu. Namun hal itu urung dilakukan. "Karena masih tahap penyidikan," kata Direktur Jenderal Pajak Tjiptardjo. Sri Mulyani saat itu menyatakan Kementerian Keuangan akan menyisir pejabat pajak di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga melakukan tindakan kriminal di sektor restitusi pajak memakai faktur pajak pertambahan nilai fiktif. Ia mengakui modus operandi kejahatan ini bersifat sistemik.
Kejahatan pajak dengan modus mencuri dokumen dan melenyapkan database ini menyedot perhatian Kementerian Keuangan. "Kasus ini melibatkan jaringan dan berujung pada pejabat pajak lama," ujar sumber tadi. Bekas pejabat ini, kata dia, masih memiliki jaringan yang kuat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terutama di tingkat eselon dua. Saat ditanya siapa bekas pejabat yang dimaksud, sang sumber cuma tersenyum.
Jaringan pencurian dokumen ini bergerak dalam sistem sel. Namun tiap sel saling terkait. "Karena mereka harus saling konfirmasi ke kantor pelayanan pajak pratama lainnya," kata sumber itu. Bila dirunut-runut, bukan tidak mungkin kasus Andri Hardukardi berkaitan dengan sindikat pajak yang saat ini ditangani Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya.
Kasus Bahasyim Assifie, Andri Hardukardi, dan Eddy Setiadi-pegawai pajak yang tersangkut kasus pajak Bank Jabar dan saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi-hanya contoh kecil dari sebagian sel yang berkembang di Direktorat Jenderal Pajak. Itu sebabnya Sri Mulyani memberikan sinyal, pengusutan akan dilakukan terhadap pejabat pajak, baik yang aktif maupun yang tidak aktif, hingga bekas pejabat paling tinggi.
Setelah pengunduran dirinya dari posisi menteri mencuat ke publik, Sri Mulyani memastikan reformasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tidak berhenti. "Saya bisa kapan pun diganti, tapi reformasi ini kebutuhan inheren organisasi," katanya saat wawancara khusus dengan Tempo dua pekan lalu.

l l l
JUMAT pagi, 27 Maret 2009. Sandi Irawan dan T.B. Hasan Albana meluncur ke Bandung. Tim kepatuhan internal Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ini bertemu dengan tim penyidik pegawai negeri sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, yang diwakili Agus Suparman, Rudy Yunir, dan Edward Hermawan Simanungkalit. Pertemuan itu berlangsung mulai pukul 10.00 di Dago Plaza.
Di mal itu, tim kepatuhan internal menyampaikan rencana penyelidikan terhadap Andri dalam kaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Atas informasi itu, tim penyidik pajak Jawa Barat melakukan pengintaian. "Saya yang bertugas mengintai," kata Agus Suparman. Mereka juga meminta bantuan Kepolisian Resor Kota Bandung Tengah.
Jumat pekan berikutnya, mereka memperoleh informasi bahwa Andri membawa setumpuk dokumen ke dalam mobilnya. "Saat itu Andri tampak ke luar kantor membawa dus," kata Sandi Irawan saat bersaksi di pengadilan, Rabu pekan lalu.
Mengendarai Kijang Innova hitam, Andri singgah sebentar ke lokasi rental mobil miliknya. Tim kepatuhan dan tim penyidik membuntuti ke sana. Saat hendak meninggalkan tempat itulah mobil Andri dihentikan oleh mobil yang dikendarai Edward Simanungkalit. Ia lalu dibawa ke Hotel Sanni Rosa di kawasan Hegarmanah, Setiabudi. Dia diperiksa oleh tim kepatuhan internal dan tim penyidik pajak Jawa Barat I. "Dia satu kamar dengan saya," kata Ihwanul Muslimin, anggota tim kepatuhan lainnya.
Tim juga memeriksa beberapa barang di dalam mobil Andri. Di situ ditemukan dokumen surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Mereka juga menemukan data bejibun yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan restitusi pajak pertambahan nilai. Di antaranya data printout dan aplikasi program pajak keluaran dan pajak masukan. Yang paling dahsyat, terdapat pula data wajib pajak di seluruh Indonesia yang mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai.
Besoknya, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Estu Budiarto datang ke Sanni Rosa. Melalui pesan pendek, Estu mengabarkan perkembangan ke Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak saat itu. Darmin meminta penyelidikan dilanjutkan. Siang harinya, Andri diantar ke rumahnya di Kompleks Taman Melati, Kecamatan Cimenyan, Bandung.
Tim kepatuhan dan tim penyidik memberi tahu Sri Suryani, istri Andri, bahwa suaminya hendak berdinas dengan tim kantor pusat. Di lantai dua rumah itu, tim penyidik menemukan dokumen lain terkait dengan pekerjaan Andri saat menjabat Pelaksana Seksi Pajak Penghasilan Badan dan Seksi Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak Cibeunying pada 2006. "Berkas-berkas ini semestinya berada di gudang arsip kantor," kata Sandi. Sore harinya, dokumen tadi beserta komputer pribadi Andri diboyong ke Sanni Rosa.
Dari komputer itu kembali diperoleh data faktur pajak fiktif dan restitusi pajak pertambahan nilai. Ditemukan juga beberapa file yang tidak ada kaitannya dengan kewenangan Andri sebagai petugas account representative di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas.
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur kemudian membuat berita acara permintaan keterangan pada 5 April 2009. Adjat Djatnika, Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal, datang ke Hotel Sanni Rosa, mengawasi pekerjaan itu. Pemeriksaan kelar sore hari. Andri lalu diantar pulang ke rumahnya.
Dari pemeriksaan diperoleh indikasi Andri melakukan pelanggaran kepegawaian dan fiskal. Kasus pencurian dan pemalsuan ini dilimpahkan ke Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung dan Kepolisian Resor Kota Bandung Tengah pada awal Juni tahun lalu.
Awal Februari lalu, berkas perkara pencurian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung. Adapun untuk kasus pemalsuan, Kepolisian Bandung masih menunggu lampu hijau dari Menteri Keuangan untuk membuka dan meminjam berkas wajib pajak serta audit forensik server komputer. Sedangkan untuk kasus dugaan tindak pidana fiskal, tim intelijen dan penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan pemeriksaan bukti permulaan.
l l l
DITEMUI seusai sidang Rabu pekan lalu, Andri merasa dijadikan tumbal. "Ada yang khawatir posisinya terancam," ujarnya. Kasus ini, kata dia, berembus gara-gara ada surat kaleng ke Menteri Keuangan. Isinya menyebutkan pria 40 tahun ini memiliki ratusan mobil yang disewakan. Padahal usaha penyewaannya cuma punya 12 mobil. "Dirintis dua tahun lalu, bisnis rental saya berantakan," katanya kesal.
Saim Aksinuddin, penasihat hukum Andri, mengatakan isi surat itu juga menuding kliennya punya tanah dan vila seluas dua hektare. "Andri juga dituding sering memeras wajib pajak, mencatut nama pejabat perpajakan, dan menyetor duit ke para bos," kata Saim saat membacakan nota keberatan dalam persidangan, akhir April lalu.
Apa pun pembelaan Andri, kasus ini menyedot perhatian Sri Mulyani. Itu sebabnya ia membentuk tim gabungan, terdiri atas Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, dan Komite Pengawasan Perpajakan. "Tim gabungan akan menyisir potensi aparatur pajak yang ditengarai terlibat," kata Menteri Sri. Tim ini bisa mengakses informasi data pajak hingga ke tingkat yang sangat terperinci dan rahasia untuk mengusut mafia perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Tjiptardjo mengakui kasus restitusi fiktif melibatkan orang dalam pajak. "Tapi memerangi sindikat mafia tidak bisa hanya semalam," katanya. Tidak cuma melibatkan petugas pajak, mata rantai kasus ini juga melibatkan karyawan bank dan konsultan pajak.
Seorang sumber menuturkan, lika-liku permainan faktur pajak pertambahan nilai fiktif terjadi karena sistem yang ada selama ini membuat petugas pajak sulit memeriksa ke lapangan. "Pengajuan restitusi hanya berdasarkan faktur," katanya. Celakanya, faktur pajaknya fiktif, diajukan oleh perusahaan fiktif yang seolah-olah melakukan kegiatan ekspor-impor dengan nomor pokok wajib pajak fiktif. "Mereka bikin dokumen seolah-olah sudah bayar pajak, dan bayar pajaknya kelebihan, lalu minta restitusi ke negara," kata sumber ini.
Permainan ini juga bisa melibatkan orang dalam. Caranya dengan menghidupkan perusahaan-perusahaan non-efektif yang masih punya nomor pokok wajib pajak tapi sudah tidak jelas keberadaan pemiliknya. Perusahaan itu dihidupkan kembali dengan transaksi fiktif. "Yang memainkan data ini orang-orang di operator consul," katanya. "Dan melibatkan pegawai yang lebih tinggi levelnya."
Untuk kasus Bandung, ada indikasi jaringan operator consul ikut bermain. Kasus yang membelit Andri ini, kata sumber tadi, diduga juga terkait dengan faktur pajak pertambahan nilai fiktif ratusan perusahaan ekspor-impor tekstil di Cimahi. Kawasan ini, kata dia, dikenal sebagai pintu keluar pengajuan restitusi palsu. Jejak inilah yang hendak dihapus besar-besaran.
Sumber :http://majalah.tempointeraktif.com/arsip.php (17 Mei 2010)

gravatar

Tiga jurus menghindari pajak

 MENURUT Filsuf Ibnu Khaldun, orang akan berkelit dari pajak jika pemerintah menganut sistem perpajakan yang melampaui batas tata krama dan kebudayaanmasyarakat tradisional. Pendapat ini tertulis dalam bukunya Muqadimah. Di situ disebutkan, mula-mula pemerintah akan memperoleh penerimaan besar dengan menerapkan pajak yang kecil. Lama-lama penetapan pajak jadi lebih besar, hingga akhirnya penerimaan yang diperoleh malah iadi lebih kecil. Celakanya, kata Khaldun, pemerintah selalu mulai melaksanakan perpajakan dengan ramah, untuk kemudian menjurus ke sikap yang sewenang-wenang. 
Di Indonesia Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (UU No. 7/1983) sulit dikatakan keras atau ramah. Jika pemerintah memberikan penghargaan kepada pembayar pajak terbesar, barangkali pertanda pemerintah masih ramah. Sekalipun begitu,selalu saja ada orallg yang berkelit dari pajak. Ini pun terjadi di mana saja di dunia. Ada cara yang disebut tax avoidance, ada tax evasion, ada pula tax saving. Tax avoidance: menghindar dari pajak. Langkah ini biasanya dilakukan orang jika merasa usahanya hanya sekadar kerja bakti. Gejala ini banyak terjadi di Inggris pada tahun 1970-an. Para penyanyi Beatles, misalnya, pindah ke AS karena hendak menghindar dari pajak yang tinggi di negaranya. Di AS sendiri pada awal 1980-an terjadi gejala serupa. Banyak orang kaya lari dari Kota New York atau Philadelphia, untuk pindah ke pinggiran, hanya karena ingin membangun rumah besar dan mewah. Akhirnya, pemerintah kota bangkrut, pusat-pusat kebudayaan dan sekolah jadi tak terurus. Tinggal golongan menengah yang bertahan, dan harus menanggung beban pajak yang dulunya ditanggung orang-orang kaya itu. Gejala seperti itu bukan tak mungkin terjadi di Jakarta. Mahalnya tanah serta tingginya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) akan menyebabkan orang kaya lari ke pinggiran. Sementara itu, banyak perusahaan berebut tempat dan gengsi, disegitiga emas Sudirman-Kuningan-Gatot Subroto. Tapi gejala pemindahan pabrik ke luar akan semakin banyak. Tax saving: usaha untuk mencoba menabung pajak. Contoh paling populer dalam tax saving adalah fiskal ke luar negeri - Rp 250.000 sekali berangkat. Fiskal itu bisa dipakai untuk mengurangi pajak penghasilan. Semakin banyak orang bepergian ke luar negeri, semakin banyak pula ia bisa menabung. Contoh lain, penghasilan sampai Rp 10 juta dikenai pajak 15%. Di atas Rp 10 juta hingga Rp 50 juta, pajaknya 25%. Di atas Rp 50 juta terkena tarif 35%. Tapi tarif itu ternyata bisa dipermainkan. Misalnya 2 perusahaan - 1 besar dan 1 kecil - bekerja sama melakukan promosi. Dari kerja sama itu saja, kedua perusahaan itu jelas bisa menekan biaya. Keuntungan kerja sama itu bisa berlanjut lagi pada pembayaran pajak. Misalnya, promosi tadi bagi si kecil menghasilkan laba Rp5 juta - tentu saja terkena pajak 15% (Rp 750.000). Si besar ternyata meraih laba Rp 15 juta, sehingga ia harus membayar pajak Rp 2.750.000 - yakni 15% x Rp 10 juta ditambah 25% x Rp 5 juta. Secara total, keduanya harus membayar pajak Rp 3.500.000. Tapi, dengan kongkalikong, kedua perusahaan itu melaporkan laba masing-masing Rp 10 juta. Alhasil, pajak yang harus dibayar hanyalah Rp 3.000.000. Jelas, kedua perusahaan itu bisa memperoleh tabungan pajak (taxsaving) Rp 500.000. Sampai di sini, yang terjadi nampaknya lebih menjurus pada manipulasi alias tax evasion. 
Tax evasion: cara wajib pajak berkelit, dengan menerobos celah-celah yang ada dalam UU. Misalnya UU tentang PPh (Pajak Penghasilan), yang terbukti banyak bolongnya. Menurut UU itu, PPh bisa dikurangi:antara lain biaya untuk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan. Perinciannya banyak: beli bahan, upah, gaji, bonus, gratifikasi, sampai dengan pajak bukan PPh. 
  • Contoh 1. Pemakaian kendaraan dinas. "Jika kendaraan itu dipakai untuk mengangkut relasi bisnis, itu kan termasuk biaya untuk mendapatkan penghasilan," kata seorang konsultan pajak. 
  • Contoh 2. Biaya entertainment. Hal ini kadang-kadang bisa dimaklumi, sejauh ada batas yang wajar. Celakanya, jika anggaran begitu besar, sehingga mencurigakan. Tentu akan sulit bagi perusahaan mengungkapkan, apalagi jika yang ditraktir itu adalah pejabat. 
  • Contoh 3. Promosi lewat olahraga. Ketua Umum Ikatan Konsulen Pajak Indonesia, Aris Gunawan, berpendapat bahwa bukan hal aneh jika kini ada perusahaan yang mengatakan, biaya promosinya lewat olahraga bisa mencapai Rp 1 milyar. Promosi model sekarang memang luar biasa. Mulai dari pasang iklan, billboard, bikin kaus, sponsor olahraga, sampai dengan membagi-bagi hadiah. Dan promosi lewat aktivitas olahraga mudah dibuatkan buktinya dengan anggaran palsu. Mulai dari biaya panitia, konsumsi, asrama atlet, transportasi, sampai pemesanan medali. 
  • Contoh 4. Pajak-pajak seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bahkan bisa dimainkan untuk menekan beban PPh badan. Untuk mendapatkan bahan baku, misalnya. Dewasa ini ada perusahaan yang produksinya sudah dikenai PPN, tapi banyak juga yang tidak. Contoh: rumah makan. Mereka yang makan di Wisma Metropolitan Jalan Sudirman tentu terkena PPN 10%. Lain halnya makan di warung yang jauh dari pusat kota, pajak 10% itu tak kan ada. Tapi dalam penghitungan, biaya makan akan tetap dikenai pajak 10%. UU Pajak Penghasilan praktis masih terhitung baru. Jika pemerintah masih memberikan penghargaan, itu mungkin pertanda pemerintah masih ramah, seperti yang dikatakan Ibnu Khaldun. Namun, kesewenangan petugas pajak tak urung terjadi juga. 
Contoh berikut dituturkan seorang dokter spesialis. Dokter yang sederhana dan terkenal baik hati ini - ia sering tak memungut bayaran - tak sedikit pun menyangka bahwa jasanya bisa dibalas dengan bumerang pajak. Bermula dari mengoperasi seorang pasien, yang ternyata ayah seorang petugas pajak. Sehabis operasi, si anak yang petugas pajak minta diskon, tapi rupanya tak bisa dipenuhi. Beberapa waktu kemudian, sang dokter dipanggil ke kantor Inspeksi Pajak Tanah Abang. Di sana ia dimintai keterangan soal izin usaha, jam kerja, dan sebagainya. Dari situ petugas pajak lalu menghitung pajak yang harus dibayar dokter, berdasar hitungan sekian jam kali sekian pasien kali sekian persen. Setelah diperhitungkan dengan pajak yang telah disetornya, petugas lalu mengatakan, pajak sang dokter kurang Rp 5 juta. Ditambah denda 100%, maka ia harus membayar Rp 10 juta. Sang dokter lalu minta bertemu dengan KIP (Kepala Inspeksi Pajak) di Jalan Sudirman. "Tapi petugas di sana bilang tak perlu pakai KIP," ucapnya. Ternyata, kasusnya sudah diteruskan ke Dirjen Pajak, dan ia "divonis" harus membayar kekurangan pajak 1986 Rp 5 juta, plus denda 100%. Sang dokter menyerah. "Kalau untuk negara, saya ikhlas," katanya getir.

Sumber : http://majalah.tempointeraktif.com/arsip.php (12 Agustus 1989)

gravatar

Belajar pajak dari turki

INDONESIA dan Turki menghadapi masalah yang sulit: bagaimana membiayai pembangunan sebanyak mungkin dari sumber-sumber dalam negeri. Jumlah investasi kedua negara secara nasional lebih 20% dari pendapatan nasional. Bahkan jumlah investasi Indonesia, selama mengalami rezeki minyak, lebih tinggi lagi. Karena sumber-sumber dalam negeri tetap masih kurang, kedua negara banyak menarik utang luar negeri. Utang luar negeri Turki lebih dari US$ 30 milyar, dan dengan struktur yang lebih jelek daripada utang (pemerintah) Indonesia. Karena sebagian besar utang Turki berjangka menengah dengan bunga komersial. Mengapa mereka tidak mengalami krisis pembayaran? Karena export drive mereka sangat berhasil. Selain itu, mereka tiap tahun mendapat tambahan devisa sekitar US$ 5 milyar dari turisme, dari pengiriman pulang penghasilan tenaga kerja di luar negeri, dan dari pengangkutan (trans-shipment) lewat daratan Turki. J
umlah penerimaan pajak Turki dapat menutup 86% anggaran belanja pemerintah. Tapi, seluruh operasi pemerintah, termasuk pembiayaan proyek dan perusahaan negara dan lain-lain pengeluaran extrabudgetair, besar sekali. Sehingga terpaksa dibiayai dengan mencetak uang. Sekarang pemerintah Turki cenderung "mengebut" pembangunan dengan banyak proyek besar, yang tidak dapat dibiayai secara noninflator. Karena itu, tingkat inflasi tinggi sekali -- 35 sampai 45% setahun, tergantung indeks yang dipakai. Pembiayaan pembangunan lewat deficit-financing merupakan semacam pajak yang dibayar oleh golongan masyarakat yang pendapatan mereka tidak meningkat secepat inflasi. Golongan-golongan itu biasanya buruh dan pegawai. Tapi partai politik yang dipimpin Perdana Menteri Ozal (sifat dan riwayatnya seperti Golkar) diramalkan akan memenangkan kembali pemilihan umum bulan depan. Karena ekonomi Turki di bawah pimpinannya sangat maju dibandingkan dengan masa sebelum 1980 -- zaman "Orde Lama" mereka. Kemajuan ini berkat deregulasi dan liberalisasi ekonomi, serta mengubah arah industrialisasi dari pengganti impor menjadi orientasi ekspor. Perubahan kebijaksanaan pembangunan ini dimulai sejak militer mengambil alih pemerintahan (1980). Dari 1980 sampai 1985 laju pertumbuhan ekonomi Turki rata-rata 5% setahun. Tahun 1986 mencapai 8%. Tahun ini diperkirakan mencapai 6,8%. Penerimaan Turki dari pajak sekitar 16% dari pendapatan nasional. Di Indonesia, penerimaan pajak-pajak nonmigas, beberapa tahun setelah undang-undang perpajakan baru, naik menjadi 8% (sebelumnya: 6%) dari pendapatan nasional. Tentu, di sini masih harus dihitung pajak-pajak sektor migas yang bisa tinggi sekali, tergantung harga minyak bumi. Agar bisa menyamai angka penerimaan pajak Turki, penerimaan Indonesia, yang mau meningkatkan pemasukan pajak nonmigas sampai memadai, untuk jangka menengah harus naik 50%. Untuk jangka panjang 100%. Apakah sasaran itu merupakan tujuan yang praktis dan realistis? Apakah pemerataan beban bisa dijamin "adil"? Dan pelajaran apa yang dapat kita tarik dari pengalaman Turki? Di Turki, pajak terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak atas penghasilan dan kekayaan. Pajak tidak langsung adalah pajak penjualan nilai tambah, bea masuk, cukai, dan sebagainya. Seperti di negara berkembang lain, memungut pajak langsung lebih sukar daripada memungut pajak tidak langsung. Di Turki pun jumlah pajak atas penjualan yang dipungut melebihi pajak atas penghasilan. Di Indonesia, gejala demikian juga sudah tampak. Di Turki, sekarang ini, penerimaan dari pajak pendapatan perorangan melebihi pajak keuntungan perusahaan. Karena tarif pajak pendapatan paling rendah adalah 25%, dan langsung dipungut pada sumbernya. Sedangkan bagian yang dikecualikan pajak sangat kecil. Dibandingkan Turki, pajak pendapatan di Indonesia lebih ringan, karena tarif mulai dari 15%, dan jumlah yang dikecualikan cukup besar. Banyak pemikir Turki berpendapat bahwa sistem perpajakan mereka, walau cukup efektif, toh bersifat regresif. Artinya, beban terbesar jatuh pada golongan berpendapatan rendah dan golongan menengah yang bergaji. Tarif terendah adalah 25% dan berlaku atas pendapatan sampai 3 juta lira (sekitar Rp 5 juta) setahun. Sedangkan tarif tertinggi adalah 50%, dan mulai dari pendapatan 48 juta lira setahun. Pajak atas keuntungan perusahaan adalah 46%, tetapi menteri keuangan punya wewenang untuk meningkatkan sampai 50%. Di lain pihak, perseroan terbatas yang menjual sebagian saham kepada masyarakat bisa mendapat potongan tarif 50%. Pendapatan dari dividen tidak dikenai pajak. Pajak penjualan nilai tambah adalah 12%. Tapi untuk bahan makan dibebaskan. Dan liputannya lebih luas daripada di Indonesia. Di Turki juga ada beberapa pajak impor khusus (surcharge) untuk barang-barang mewah, seperti mobil impor dan rokok. Penerimaannya langsung masuk ke dana-dana khusus, dan dipakai untuk membiayai berbagai proyek yang bersifat sosial, seperti pembangunan rumah-rumah rakyat. Penerimaan fiskal demikian disebut nonbudgetair. Salah satu kritik partai oposisi terhadap penerimaan pajak khusus bahwa Parlemen tidak diberitahu jumlahnya. Perbedaan falsafah perpajakan Turki dan Indonesia: di sana pajak masih digunakan sebagai alat insentif untuk investasi dan ekspor, sedangkan di sini, dalam undang-undang pajak baru, hal itu sudah ditinggalkan. 
Apakah pajak di Turki lebih regresif (pajak lebih banyak ditanggung golongan berpendapatan rendah) daripada di Indonesia? Tidak dapat dipastikan tanpa kupasan mendalam. Tapi kesannya: ya. Hal itu terutama karena kecilnya pengurangan terhadap pendapatan yang kena pajak, dan lagi pula tarif mulai dari 25%. Di Indonesia, tarif terendah 15%, dan masih ada bagian pendapatan yang tidak kena pajak. Pajak penjualan (nilai tambah) di Turki juga lebih tinggi sedikit (12%), dan bidang yang terkena lebih banyak, antara lain termasuk perdagangan. Di Indonesia, hal ini belum masuk. Pelajaran apa yang dapat ditarik (pemerintah) Indonesia dari pengalaman Turki? Pemerintah Turki sudah berhasil memungut pajak jauh lebih banyak daripada pemerintah Indonesia. Di lain pihak, pemerintah Indonesia yakin bahwa prinsip-prinsip yang mendasari undang-undang pajak baru lebih baik daripada undang-undang lama. Misalnya, apakah pajak wajar dipakai sebagai alat pemberian insentif. Falsafah fiskal baru Indonesia mengatakan, insentif kalau mau diberikan dalam bentuk subsidi, sehingga jumlahnya kentara dan dapat dimonitor. Insentif terpenting dalam perpajakan baru Indonesia bahwa tarifnya sudah diturunkan. Dan, sekarang, memang lebih rendah daripada di Turki. Kalau pemungutan pajak di Indonesia harus ditingkatkan 50% sampai 100%, atau dari 8% menjadi 16% dari pendapatan nasional, apakah sifat regresivitas seperti di Turki dapat dielakkan? Beban pajak kepada masyarakat Indonesia selama empat Pelita sebetulnya tidak berat. Karena pembiayaan pembangunan banyak didasarkan pada pajak atas migas, yang sifatnya adalah orang asing yang membayar pajak setiap kali membeli migas dari Indonesia. Utang luar negeri untuk sementara juga meringankan beban pajak Indonesia. Tapi selama Pelita IV angsurannya mulai memberatkan beban pajak, karena angsuran utang ini merupakan pengeluaran rutin yang harus dibiayai penerimaan pajak. Akhirnya, masyarakat Indonesia tidak dapat lolos lagi dari cengkeraman pajak. Tapi bagian masyarakat yang mana? Idealnya, sistem pajak harus adil. Artinya, mereka yang lebih mampu harus membayar lebih banyak. 
Dalam praktek, hal itu sukar sekali dicapai. Di lain pihak, perpajakan untuk pembangunan juga tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan: siapa yang harus lebih banyak membangun, pemerintah atau swasta? Kalau swasta harus menjadi penanggung pembangunan, terutama di sektor perindustrian, dari mana swasta harus mendapatkan dana untuk investasi? Kalau swasta dikenai pajak yang banyak, pemerintah harus menyediakan banyak kredit lunak. Kalau tidak, hanya golongan pengusaha kuat saja -- misalnya perusahaan asing multinasional -- yang dapat tumbuh. Karena ekspansi mereka dapat dibiayai dari kredit luar negeri. Hal demikian bisa menyinggung sentimen nasionalisme ekonomi. Di Turki, beban pajak memang lebih banyak jatuh pada golongan nonpengusaha. Karena dunia usaha Turki, yang mendapat banyak fasilitas, terutama untuk ekspor, menjadi pendukung pemerintah sekarang. Dalam pemilihan umum November depan, suara terbanyak diperkirakan akan menguntungkan PM Ozal, karena ekonomi Turki sedang mengalami kemajuan yang besar. Tapi sebagian ekonom mulai cemas bahwa ekonomi sedang memanas (overheated), dan Turki beberapa tahun mendatang bisa mengalami krisis pembayaran lagi. Anggota delegasi Indonesia dalam seminar ekonomi Turki-Indonesia di Istambul, pekan lalu. 
Sumber : http://majalah.tempointeraktif.com/arsip.php ( 31 Oktober 1987)