Archives

gravatar

Fiskal Luar Negeri

Bagi anda yang biasa berpergian ke luar negeri, tentu tidak asing dengan istilah ini : tarif fiskal. Tetapi belum tentu memahami siapa saja yang terkena tariff tersebut. Fiskal Luar Negeri (FLN) adalah pajak penghasilan (PPh) yang wajib dibayar oleh setiap orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri. Di bawah ini, sedikit ringkasan tentang hal – hal yang mesti diperhatikan dari fiskal luar negeri.


Pembayaran dan Pengkreditan FLN
  1. Tarif fiskal luar negeri adalah :
    Rp. 1,000,000 untuk setiap kali penerbangan dengan menggunakan pesawat udara.
    Rp. 500,000 untuk setiap kali perjalanan dengan mengguakan kapal laut.
  2. Dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) di Unit Pelaksanan Fiskal Luar Negeri (UPFLN) di bandara udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri, maupun tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jendral Pajak.
  3. Untuk anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, TBPFLN diisi dengan nama/identitas anggota keluarga yang bertolak ke luar negeri, dan NPWP yang dicantumkan adalah NPWP kepala keluarga.
  4. Pembayaran FLN oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri merupakan pembayaran PPh pasal 25 yang dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang pada SPT tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan.
  5. Pembayaran FLN oleh WP OP yang tidak mempunyai NPWP dapat dikreditkan dengan PPh terutang dengan syarat WP OP tersebut mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP serta menyampaikan SPT tahunan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat domisili WP.
  6. Pembayaran FLN oleh karyawan yang bertolak keluar negeri tidak dapat dikreditkan dengan PPh pasal 21.
  7. Pembayaran FLN bagi karyawan (tidak termasuk istri dan anak) yang ditanggung pemberi kerja merupakan angsuran PPh pasal 25 bagi pemberi kerja yang dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh badan Pemberi Kerja untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Pengecualian Fiskal Luar Negeri
   Orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dikecualikan dari pembayaran FLN dengan cara sebagai berikut :
  • Pembebasan langsung, diberikan oleh pejabat Direktorat Jendral Pajak yang Berwenang.
  • Pembebasan melalui Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) diterbitkan oleh Unit Fiskal Luar Negeri (UPFLN) DJP.

Pembebasan Langsung
   Beberapa pembebasan langsung diantaranya :
  1. Anggota korps dilplomat, pegawai perwakilan negara asing. Staf dari badan- badan Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) dan sebagainya.
  2. Pejabat negara, anggota TNI, POLRI atau PNS yang bertolak ke Luar Negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas.
  3. Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, transit, visa sosial budaya, visa kunjungan usaha, dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  4. Orang pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah kerjasama ekonomi sub regional Asean yang bertolak ke Luar negeri dalam daerah kerjasama melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerjasama tersebut.

Pembebasan Melalui Pemberian SKBFLN
   Beberapa pembebasan melalui pemberian SKBFLN diantaranya :
  1. Anggota TNI, POLRI, atau PNS yang bertugas di bidang keamanan dan pelayanan pemerintah di daerah perbatasan yang melaksanakan dinas ke luar negeri dalam rangka kerja sama dengan negara yang berbatasan.
  2. Tenaga kerja warga negara asing, pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun sepanjang Mereka telah dipotong PPh pasal 21/26 oleh pemberi kerja, SKBFLN di terbitkan oleh UPFLN DJP di daerah setempat.
  3. Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bertempat tinggal atau tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong PPh pasal 26 oleh pemberi penghasilan.
  4. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di Bidang Ilmu pengetahuan dan kebuadayaan di bawah koordinasi lembaga resmi pemerintah, sepanjang tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Cara Memperoleh SKBFLN

  1. Mengajukan permohonan kepada Direktur Jendral Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat keberangkatan di luar negeri.
  2. Bila permohonan disetujui, maka akan diberikan rekomendasi pembebasan FLN.
  3. Berdasarkan rekomendasi tersebut, UPFLN dipelabuhan laut atau bandar udara tempat pemberangkatan akan menerbitkan SKBFLN.
  4. Bagi WP luar negeri yang berkerja di Indonesia untuk kepentingan kantor perwakilan wilayah perusahaan asing, permohonan pembebasan kewajiban membayar FLN diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai unit pelaksana FLN dimana kantor perwakilan wilayah perusahaan asing tersebut berkedudukan sebagai pengganti SKBFLN.
Demikian Sekilas mengenai Fiskal Luar Negeri.
Aditya T. Handoko Bwoga - Prime Consulting, 18 Juli 2007
sumber : http://www.ortax.org/ortax/

gravatar

Konsep-Konsep Dasar Akuntansi

Dalam pokok bahasan ini Anda dapat memperoleh informasi tentang konsep-konsep dasar akuntansi. Uraian materi ini bertujuan untuk menyegarkan kembali ingatan Anda tentang pengetahuan akuntansi secara mendasar. Dengan memahami materi ini Anda akan memperoleh gambaran umum tentang akuntansi dan arti pentingnya bagi organisasi, baik organisasi usaha/bisnis maupun bukan.

a.   Pengertian

              Perlu Anda ingat bahwa akuntansi merupakan suatu proses dari tiga aktivitas. Ketiga aktivitas itu adalah: pengidentifikasian (identifying), pencatatan (recording), dan pengkomunikasian (communicating) peristiwa-peristiwa ekonomi dari suatu organisasi bisnis dan non bisnis untuk kepentingan pemakai (user) informasi. Peristiwa-peristiwa ekonomi yang dimaksud adalah transaksi keuangan yaitu setiap kejadian di dalam organisasi yang menyebabkan bertambah, berkurang, dan/atau berubahnya susunan kekayaan, kewajiban, dan modal (ekuitas) organisasi yang bersangkutan. Aktivitas pengidentifikasian merupakan upaya untuk menyeleksi dan mengukur peristiwa-peristiwa yang relevan dengan kegiatan ekonomi perusahaan. Menyeleksi berarti memilah dan memilih peristiwa yang relevan dengan kegiatan ekonomi perusahaan, sedangkan mengukur berarti menghitung dan menentukan  nilainya dalam satuan uang, misalnya rupiah. Aktivitas pencatatan merupakan upaya untuk merekam peristiwa-peristiwa ekonomi tersebut dalam sebuah catatan permanen dari aktivitas ekonomi organisasi sebagai sumber informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam pencatatan, aktivitas ekonomi juga diklasifikasikan dan diringkas. Aktivitas pengkomunikasian merupakan kegiatan untuk menyampaikan informasi melalui penyiapan dan pendistribusian laporan akuntansi, yang biasanya disebut dengan Laporan Keuangan (financial statement). Untuk membuat laporan tentang informasi keuangan yang bermanfaat, akuntan harus menggambarkan dan melaporkan data yang tercatat dalam cara yang terstandar.

b. Pemakai Data Akuntansi

Coba Anda ingat-ingat dan sebutkan, siapa saja yang memerlukan informasi keuangan dari suatu perusahaan? Kalau kita rinci satu persatu tentunya banyak pihak yang memerlukan informasi tersebut bukan? Namun, jika kita pilah dalam garis besar, kita dapat mengelompokkannya dalam dua kelompok saja, yaitu pihak internal dan pihak eksternal.
1)   Pihak Internal yaitu orang dalam perusahaan. Mereka adalah pemakai informasi dari dalam perusahaan itu sendiri. Pihak internal yang berkepentingan terhadap laporan keuangan perusahaan meliputi manajer perusahaan yang merencanakan, mengorganisasi, menjalankan bisnis, dan mengawasinya. Di dalamnya termasuk manajer pemasaran, pengawas produksi, direktur keuangan, dan sebagainya. Mereka berkepentingan terhadap informasi tersebut sebagai bahan evaluasi diri dan sebagai dasar untuk mengambil keputusan. Selain itu juga karyawan perusahaan, dengan tujuan untuk mengevaluasi kemampuan perusahaan menjamin kontinuitas kerja dan  peningkatan  kesejahteraannya.
2)   Pihak Eksternal, yaitu pihak-pihak  di luar perusahaan yang memiliki kepentingan terhadap perusahaan. Mereka adalah pemakai informasi dari luar perusahaan yang meliputi: (a) investor (pemilik) yang menggunakan informasi akuntansi dalam membuat keputusan untuk membeli, tetap mempertahankan pemilikan, atau menjual saham; (b) kreditor, seperti supplier, dan banker menggunakan informasi akuntansi untuk mengevaluasi risiko kredit atau peminjaman uang; (c) otoritas pajak yang ingin mengetahui kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak; (d) pelanggan yang ingin mengevaluasi kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kontinuitas  usahanya dan kemampuannya dalam memberikan jaminan mutu produk dan sebagainya; (e) organisasi pekerja yang ingin mengetahui kemampuan pemilik dalam menjamin pembayaran gaji, kenaikkan gaji, memberi bonus kepada karyawan dan menjamin peningkatan kesejahteraan karyawan.

c.  Profesi Akuntansi

              Apakah Anda masih ingat jenis-jenis profesi akuntansi? Uraian berikut ini akan membantu Anda untuk mengingatnya kembali. Secara garis besar, profesi akuntansi dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok, yaitu (a) Public Accounting, (b) Private Accounting, dan (c) Not-for-Profit Accounting.
a.              Public Accounting yang memberikan layanan jasa kepada publik dalam bidang pemeriksaan (auditing), pajak (taxation), dan konsultasi manajemen (management consulting).
b.              Private Accounting mempunyai peran sebagai pegawai perusahaan yang akan menangani aktivitas-aktivitas penentuan biaya (cost accounting), penganggaran (budgeting), akuntansi (general accounting), sistem informasi akuntansi (accounting information system), akuntansi pajak (tax accounting) dan audit  internal (internal auditing).
c.              Not-for-Profit Accounting yang memberikan layanan jasa mencatat dan melaporkan peristiwa-peristiwa ekonomi instansi pemerintah dan organisasi yang tidak profit motive (organisasi bukan pencari laba), seperti akuntan pemerintah dan akuntan pendidik.

d.  Generally Accepted Accounting Principles

              Pelaksanaan akuntansi di suatu perusahaan seharusnya mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum (generally accepted accounting principles yang disingkat GAAP). GAAP tersebut dikembangkan dari ugeran (rule) dan perjanjian (convention). Profesi akuntansi telah berusaha mengembangkan sebuah standar akuntansi yang secara umum diterima dan secara universal dipraktikkan. Usaha ini telah menghasilkan sebuah standar umum yang disebut Generally Accepted Accounting Principles (GAAP). Isi GAAP berupa petunjuk tentang tata cara melaporkan peristiwa-peristiwa ekonomi di suatu instansi/organisasi. Di Indonesia, standar akuntansi telah dihasilkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang pada awalnya disebut Prinsip Akuntansi Indonesia disingkat PAI, dan sejak tahun 1998 disebut dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). IAI selalu menyesuaikan dan merevisi SAK sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat.

e.  Asumsi-Asumsi dalam Akuntansi

              Dalam menyelenggarakan akuntansi, kita harus berpegang pada asumsi-asumsi dasar. Pengembangan prinsip akuntansi yang berterima umum (GAAP) juga telah didasarkan pada asumsi-asumsi dasar tersebut. Asumsi-asumsi ini memberikan dasar bagi proses penyelenggaraan akuntansi. Beberapa asumsi yang penting bagi pelaksanaan akuntansi seperti  diuraikan berikut ini.
1)   Monetary unit assumtion, asumsi ini mensyaratkan bahwa hanya data keuangan yang dapat dimasukkan dalam catatan akuntansi dari entitas ekonomi. Oleh karena itu, satuan uang digunakan sebagai penunjuk atau pengukur nilai peristiwa ekonomi di suatu entitas ekonomi tersebut. Selain itu asumsi ini ditambah dengan asumsi lain, yakni bahwa satuan unit moneter yang dimaksud  adalah konstan (nilai historis).
2)   Economic Entity Assumption, menyatakan bahwa peristiwa-peristiwa ekonomi dapat diidentifikasi dengan fakta-fakta yang akuntabel. Asumsi ini mensyaratkan bahwa aktivitas dari entitas ekonomi harus dipisahkan dan dibedakan dengan aktivitas yang dilakukan oleh pemiliknya.
3)   Going concern, asumsi ini menyatakan bahwa kegiatan entitas ekonomi akan berlanjut terus sepanjang masa. Namun aktivitas usahanya  diatur secara periodik. Hal ini berarti bahwa aktivitas entitas ekonomi di batasi per periode tertentu misalnya setahunan, sehingga dapat dievaluasi perkembangannya dari periode ke periode.

f. Bentuk-Bentuk Bisnis ditinjau dari kepemilikannya

              Marilah kita mengingat kembali tentang berbagai bentuk organisasi kegiatan bisnis ditinjau dari segi kepemilikannya. Secara umum kita dapat mengelompokkannya menjadi tiga kelompok, yaitu bentuk perseorangan, persekutuan, dan perseroan.
a)   Perseorangan (proprietorship) yaitu bentuk bisnis yang dimiliki oleh satu orang saja yang bertanggung jawab penuh dan tidak terbatas terhadap risiko perusahaan. Bentuk bisnis ini paling sederhana dan proses pengambilan keputusan sangat cepat karena hanya ditentukan oleh satu orang. Maju tidaknya usaha dari perusahaan jenis ini sangat ditentukan oleh satu orang, yaitu pemiliknya. Oleh karena itu, kontinuitas usahanya tidak terjamin, karena sangat tergantung pada seorang. Ciri akuntansi untuk bentuk bisnis seperti ini ditunjukkan oleh pengalokasian laba perusahaan ke akun modal pemilik. Di dalam neraca tampak hanya ada satu akun modal.
b)   Persekutuan (partnership) yaitu bentuk bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang bergabung sebagai partner. Dalam persekutuan ini ada yang para sekutunya  memiliki hak dan kewajiban sama dalam mengelola dan mengembangkan usaha (semua sekutu aktif), tetapi ada juga yang sebagian sekutunya hanya menyetor modal tanpa ikut mengelola usaha (sebagian sekutunya pasif). Bentuk pertama lasim disebut firma, sedangkan bentuk kedua  lasim disebut persekutuan komanditer/CV. Para sekutu aktif bertanggung jawab penuh dan tidak terbatas terhadap risiko perusahaan, sedangkan sekutu pasif bertanggungjawab sebatas modal yang disertakan. Bentuk bisnis ini  lebih kompleks dan proses pengambilan keputusan relatif lambat karena  harus memperoleh kesepakatan dari banyak orang (para sekutu aktif). Maju tidaknya usaha dari perusahaan jenis ini ditentukan oleh banyak orang, yaitu para sekutunya. Mengingat pemiliknya tidak hanya satu orang, maka kontinuitas usahanya lebih terjamin. Konsekuensi akuntansinya adalah bahwa laba/rugi perusahaan akan dialokasikan ke akun-akun modal para pemilik sesuai dengan kesepakatan mereka. Dengan demikian, di dalam neraca akan tampak beberapa akun modal.
c)    Corporation (perseroan) adalah suatu organisasi bisnis yang lebih bersifat legal secara hukum (berbadan hukum) yang dimiliki oleh banyak orang. Bukti kepemilikan seseorang terhadap perusahaan ditunjukkan oleh saham yang dimiliki. Tanggung jawab para pemilik/pemegang saham terhadap risiko perusahaan terbatas pada modal yang disertakan pada perusahaan atau sebesar nilai saham yang dimiliki. Bentuk bisnis seperti ini  sangat kompleks dan proses pengambilan keputusan relatif lambat karena  harus memperoleh kesepakatan dari banyak orang (para pemegang saham) di dalam rapat umum pemegang saham. Namun, keputusan yang diambil melalui rapat umum pemegang saham pada umumnya yang bersifat strategi dan berupa kebijakan umum, sedangkan keputusan yang bersifat operasional didelegasikan kepada direktur/manajer sebagai pemegang kendali kegiatan operasional perusahaan.   Biasanya, pengelolaannya sangat professional, karena ditangani oleh direktur/manajer yang professional. Bisnis jenis ini sangat mudah mengembangkan modal, karena dapat menghimpunnya dari masyarakat luas melalui penjualan saham. Kontinuitas  usahanya lebih terjamin, karena tidak hanya bergantung kepada satu atau beberapa orang saja, melainkan ditentukan oleh para pemegang saham dan pengelolaannya pun secara profesional. Pengendalian dan pengawasan terhadap kepeminpinan direktur ditangani oleh dewan komisaris sebagai wakil para pemegang saham. Konsekuensi akuntansinya adalah  adanya pembagian laba/rugi kepada para pemiliknya. Disamping itu, di neraca disajikan beberapa akun modal (ekuitas pemilik)
d)   Selain ketiga bentuk organisasi bisnis tersebut ada bentuk lain yang juga bersifat legal secara hukum (berbadan hukum). Namun,  bukti kepemilikannya bukan ditunjukkan oleh pemilikan saham, tetapi berupa pemilikan simpanan-simpanan, baik berupa simpanan pokok maupun simpanan wajib. Bentuk oganisasi bisnis ini disebut koperasi. Tanggung jawab para pemilik/anggota terhadap risiko perusahaan terbatas pada modal yang disertakan atau sebesar simpanan mereka. Proses pengambilan keputusan relatif lambat karena  harus memperoleh kesepakatan dari banyak orang (para anggota) di dalam rapat angota. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam koperasi. Rapat anggota memutuskan kebijakan-kebijakan yang bersifat umum, sedangkan keputusan yang bersifat operasional didelegasikan kepada pengurus sebagai pemegang pimpinan, baik di bidang organisasi maupun usaha. Pengurus atas kesepakatan rapat anggota bisa mengangkat manajer dan karyawan yang diserahi tugas mengelola bidang usaha. Namun, biasanya pengelolaan koperasi kurang professional akibat keterbatasan kemampuan koperasi, sehingga belum mampu mengangkat manajer professional. Bentuk usaha koperasi relatif tahan terhadap apresiasi dollar. Pengendalian atas kepeminpinan pengurus ditangani oleh pengawas yang dipilih dan diangkat anggota di dalam rapat anggota. Konsekuensi akuntansinya adalah  adanya pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada para pemiliknya (anggota) yang didasarkan pada jasa masing-masing anggota. Bentuk organisasi bisnis ini memiliki cukup banyak akun modal, seperti simpanan-simpanan, terutama simpanan pokok dan simpanan wajib, SHU yang ditahan/belum dibagi, modal donasi dan sebagainya.

g. Bentuk Bisnis ditinjau dari jenis usahanya
Selain membedakan organisasi bisnis dari sisi kepemilikannya, kita juga dapat membedakannya atas dasar bidang usaha yang dikelola. Secara umum kita dapat mengelompokkannya menjadi tiga kelompok organisasi bisnis, yaitu perusahaan jasa, perusahaan dagang,  dan perusahaan industri dan pengolahan.
a)   Perusahaan jasa adalah organisasi bisnis yang aktivitasnya memberikan layanan jasa kepada para pelanggannya. Mereka memberi layanan jasa kepada masyarakat dan sebagai imbalanannya perusahaan memperoleh penghasilan. Penghasilan tersebut bersumber dari hasil penjualan jasa. Untuk memberikan layanan itu diperlukan biaya baik berupa perlengkapan yang diperlukan untuk memberikan layanan jasa itu maupun dalam bentuk lain. Akuntansi jenis perusahaan ini relatif sederhana, karena tidak banyak jenis transaksi yang terjadi di perusahaan. 
b)   Perusahaan dagang adalah suatu organisasi bisnis yang aktivitas utamanya adalah membeli barang dagangan dan menjualnya kembali kepada pelanggan tanpa ada upaya untuk mengolah atau mengubah wujud barang dagangan itu. Sebelum dijual pada umumnya barang itu dipilih dan dipilah atau disortir terlebih dulu untuk menentukan kualitas dan harganya.  Dibandingkan dengan perusahaan jasa, perusahaan dagang lebih rumit, karena jenis transaksi ekonominya relatif lebih banyak dan kompleks. Oleh karena itu, akuntansi jenis perusahaan ini relatif lebih rumit dibandingkan dengan akuntansi perusahaan jasa.
c)    Perusahaan Industri, biasanya dilengkapi dengan pengolahan, sehingga sebutannya  menjadi perusahaan industri dan pengolahan. Aktivitas perusahaan ini adalah membeli bahan baku untuk diolah menjadi produk baru (barang setengah jadi atau barang jadi). Barang yang telah diolah selanjutnya dipilih, dipilah, dikemas, dilabeli,baru dijual. Jenis bahan yang dibeli oleh perusahaan ini berupa bahan mentah atau bahan baku yang tidak dijual secara langsung kepada pelanggannya, melainkan diproses terlebih dulu untuk diolah sehingga menjadi barang setengah jadi atau bahan jadi. Setelah itu baru dijual kepada para pelanggannya. Hal ini akan berdampak pada penyelenggaraan akuntansinya.

gravatar

MEMBANGKITKAN NASIONALISME EKONOMI

Oleh Audith M Turmudhi
(Dimuat di koran “Kedaulatan Rakyat”,  18 Agustus 2004)


            Dahulu bangsa Indonesia begitu jelas merumuskan musuh bersama yang harus dilawan, yaitu kaum penjajah. Tak ada pilihan lain, tak ada keraguan di hati anak-anak bangsa, penjajah yang telah menelikung dan menghisap kehidupan bangsa harus dilawan habis-habisan. Menunda perlawanan dan membiarkan diri dalam ketercerai-beraian berarti memperpanjang kesengsaraan kehidupan bangsa.  Dari situlah rasa cinta tanah air menemukan bentuk tindakan kongkretnya yaitu bahu-membahu berjuang mengorbankan harta benda dan jiwa raga untuk mengusir musuh bersama yang menjadi biang kerok kesengsaraan bangsa itu.
            Sekarang siapakah musuh bersama kita? Bahkan, masih adakah musuh bersama kita? Agaknya kita kehilangan persepsi dan orientasi yang jelas mengenai hal itu. Hiruk-pikuk perpolitikan nasional maupun daerah yang sangat telanjang mempertontonkan nafsu saling berebut dalam mengedepankan kepentingan kelompok maupun pribadi yang berakibat melemahnya kekuatan kita sebagai bangsa, jelas menunjukkan hilangnya kesadaran kebangsaan kita di tengah-tengah sengitnya percaturan ekonomi dunia yang semakin mengglobal. Kalau kita melihat ke luar dan menyadari betapa dahsyatnya kompetisi perekonomian dunia yang sedang berlangsung dan betapa terancamnya perekonomian kita sekarang apalagi di masa depan, barangkali semua konflik internal itu akan tampak sebagai kekanak-kanakan dan memalukan. Bagaimana tidak? Di tengah-tengah gempuran para pelaku ekonomi dunia yang makin hebat, persaingan yang makin sengit, dan keterseokan perekonomian kita di tengah-tengah semakin berjayanya perekonomian negara-negara lain, bagaimana bisa kita masih saja sibuk saling cakar dan saling gigit?
***
            Dunia yang kita diami sekarang sedang memasuki tatanan perdagangan bebas yang jelas sangat luar biasa dampaknya bagi perekonomian kita. Untuk negara-negara ASEAN pasar bebas sudah dimulai sejak tahun 2003. Untuk wilayah Asia Pasifik mulai tahun 2010. Untuk seluruh dunia mulai tahun 2020. Perdagangan bebas yang berarti bebasnya aliran barang dan jasa memasuki batas-batas negara tanpa hambatan tarif maupun non-tarif, yang berarti pula pelaku-pelaku bisnis akan head to head adu kekuatan dan kecerdikan dalam persaingan  bisnis internasional, menghadirkan peluang besar sekaligus ancaman serius bagi perekonomian suatu negara. Bagi negara-negara yang pelaku bisnisnya sudah hebat, pasar bebas berarti peluang besar untuk leluasa memasarkan barang dan jasanya menembus batas-batas negara. Pasar menjadi terbuka begitu luas. Bagi negara yang daya saing para pelaku bisnisnya masih lemah seperti negara kita, pasar bebas berarti ancaman serius. Negara kita yang  begitu luas dengan jumlah penduduk sekitar 220 juta ini hanyalah berarti pasar empuk bagi pemain-pemain bisnis asing. Masyarakat konsumen kita akan dimanjakan oleh begitu banyaknya pilihan produk-produk asing yang lebih kompetitif dan lebih menarik dibanding produk-produk nasional maupun lokal. Namun rontoknya produsen-produsen nasional dan lokal karena kalah bersaing tak akan tertahan. Itu berarti bangsa kita hanya akan menjadi bangsa konsumen, bukan bangsa produsen. Itupun daya belinya hanyalah didukung oleh penjualan hasil-hasil alam dan sekedar dari upah sebagai buruh atau kaki-tangan (untuk tidak menyebut komprador) dari beroperasinya perusahaan-perusahaan asing. Jelaslah kalau demikian dinamikanya, di masa depan kita hanya akan menjadi bangsa miskin di tengah-tengah negara-negara lain yang makin kaya.
            Sekarangpun gejalanya sudah tampak jelas. Ketika pendapatan per kapita negara Malaysia sudah mencapai US$ 10 ribu dan Singapore sudah mencapai US$ 24 ribu, kita masih berada pada sekitar US$ 700. Alangkah jauhnya ketertinggalan kita! Sementara di pasaran, produk-produk asing begitu membanjir. Minuman ringan, makanan, buah-buahan, barang-barang elektronik, kendaraan bermotor, atau apa saja. Semua serba asing, menggusur daya produksi nasional dan lokal kita.
***
            Kini saatnya sudah mendesak. Kita harus membangkitkan nasionalisme ekonomi di tengah-tengah globalisasi yang menggempur kita. Sama seperti para pejuang kemerdekaan dahulu yang mengonsolidasikan diri, bahu-membahu bersama rakyat melawan kaum penjajah, kitapun harus melakukan hal serupa.  Apa yang bisa kita lakukan untuk menolong dan menyelamatkan bangsa?  Kalau sektor negara tidak mungkin menolak perdagangan bebas karena  kita tidak mau dikucilkan dari perdagangan dunia, maka sektor masyarakat dapat berbuat banyak kalau sanggup mengonsolidasikan diri.
            Pertama, masyarakat konsumen harus lebih memilih produk-produk nasional atau lokal dibanding produk-produk asing. Ini merupakan bentuk nyata dari nasionalisme atau kecintaan kepada bangsa. Seperti di Jepang, produk-produk asing begitu sulit di pasarkan, bukan karena hambatan masuk, melainkan karena begitu cintanya masyarakat Jepang terhadap produk bangsa sendiri. Mereka begitu sadar bahwa kalau bukan bangsa sendiri yang mau menolong, lantas siapa yang mau menolong diri mereka. Mustinya kita juga  bisa begitu.
            Kedua, masyarakat produsen harus committed untuk membalas cinta konsumen dengan cinta yang tidak kalah besarnya. Kesetiaan konsumen harus dibalas dengan kesungguhan tiada tara untuk memberikan kualitas produk dan pelayanan yang terus meningkat. Untuk ini, lagi-lagi kita boleh meniru sikap masyarakat Jepang. Di sana produk untuk pasar dalam negeri justru dibuat oleh para produsen lebih unggul kualitasnya dibanding produk untuk ekspor. Cinta konsumen dalam negeri tidak dihianati dengan memberi produk berkualitas jelek. Di sini justru terbalik, pernyataan "kualitas ekspor" pada suatu produk artinya produk tersebut berkualitas lebih baik dibanding produk untuk pasar dalam negeri!
            Ketiga, pihak-pihak yang terkait dengan dunia usaha, terutama birokrasi pemerintahan dan keamanan janganlah melakukan tindakan-tindakan a-nasionalis seperti mempersulit proses perizinan atau melakukan pungutan-pungutan liar bahkan "pemerasan" terhadap pengusaha yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi dan menurunnya daya saing. Nasionalisme mereka haruslah berwujud tindakan-tindakan nyata untuk mendorong dan membantu kaum pengusaha agar cepat maju dan berkembang, sehingga para pengusaha dapat menyetor pajak yang besar untuk kepentingan negara dan menciptakan lapangan kerja.
            Keempat, para pelaku usaha harus memperluas wawasan bisnisnya, bahwa pasar bukanlah sekedar dalam negeri. Jika mereka hanya berkutat dengan pasar dalam negeri pasti hanya soal waktu kapan mereka akan keok oleh gempuran pemain-pemain asing. Bukan strategi bertahan, melainkan strategi menyerang kalau mereka mau menang dalam persaingan global. Sekarang ini masih sedikit jumlah pengusaha kita yang sudah memasuki tahapan ekspor atau tahapan internasional. Kebanyakan masih pada tahapan domestik alias tahapan kesatu. Padahal, seperti disebutkan oleh ahli pemasaan internasional Warren J Keegan, banyak perusahaan kelas dunia sudah berada pada tahapan kelima, yaitu transnasional (yang merupakan tahapan lanjut dari tahapan multinasional dan tahapan global). Alangkah jauhnya!
            Kelima, para pemimpin, para tokoh, public figure, media massa nasional maupun lokal harus terus menerus menggelorakan semangat nasionalisme ekonomi ini melalui kata-kata dan terutama melalui tindakan keteladanan. Lembaga swadaya masyarakat semacam YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dapat membantu masyarakat konsumen untuk dapat mengenali nasionalitas suatu produk dengan setidak-tidaknya mendorong dilakukannya penandaan oleh produsen untuk produk-produk yang di mata konsumen kurang jelas kadar nasionalitasnya. Misalnya tanda berwarna hijau untuk produk yang murni nasional dan tanda berwarna kuning untuk produk yang kadar nasionalitasnya tergolong tinggi meskipun tidak murni nasional. Tindakan ini dapat dipandang sebagai bagian dari pelayanan atas hak masyarakat konsumen akan informasi produk.
            Memang, semua itu mudah diucapkan dan sulit dilakukan, bukan? Namun, kalau ada kemauan kuat bersama-sama, tidak ada hal yang mustahil. Dalam suasana peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-59 saat ini  sungguh penting untuk kita melakukan penyadaran akan perlunya pewujudan nasionalisme dalam tindakan-tindakan nyata untuk membela dan menyelamatkan bangsa dari keterpurukan ekonomi di tengah-tengah globalisasi yang menggila.

gravatar

Ketidakpastian Atas Perlakuan Perpajakan Joint Operation (JO) Dalam Bidang Usaha Jasa Konstruksi
Ruston Tambunan, Ak, M.Si, M. Int. Tax - Citas Konsultan Global (CITASCO), 26 Juli 2007
Ketidakpastian Atas Perlakuan Perpajakan Joint Operation (JO) Dalam Bidang Usaha Jasa Konstruksi
Pendahuluan

Pengertian JO dalam kaitannya dengan perpajakan di Indonesia tercantum dalam Surat Dirjen Pajak No. S-123/PJ.42/1989. Ditegaskan dalam surat tersebut bahwa JO adalah merupakan bentuk kerjasama operasi, yaitu perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek. Penggabungan bersifat sementara hingga proyek selesai. Dalam beberapa surat-surat penegasan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak, istilah Joint Operation seringkali dipertukarkan dengan istilah Konsorsium.

Pada dasarnya JO dapat terbagi menjadi dua tipe yaitu Administrative dan Non-Administrative JO.
a. Administrative JO
Tipe JO ini sering juga disebut sebagai Kerja Sama Operasi (KSO) di mana kontrak dengan pihak pemberi kerja atau Project Owner ditandatangani atas nama JO. Dalam hal ini JO dianggap seolah-olah merupakan entitas tersendiri terpisah dari perusahaan para anggotanya. Tanggungjawab pekerjaan terhadap pemilik proyek berada pada entitas JO, bukan pada masing-masing anggota JO. Masalah pembagian modal kerja atau pembiayaan proyek, pengadaan peralatan, tenaga kerja, biaya bersama (joint cost) serta pembagian hasil (profit sharing) sehubungan dengan pelaksanaan proyek didasarkan pada porsi pekerjaan (scope of work) masing-masing yang disepakati dalam sebuah Joint Operation Agreement.

b. Non-Administrative JO
JO dengan tipe ini dalam prakteknya di kalangan pengusaha jasa konstruksi sering disebut sebagai Konsorsium di mana kontrak dengan pihak Project Owner di buat langsung atas nama masing-masing perusahaan anggota. Dalam hal ini JO hanya bersifat sebagai alat koordinasi. Tanggung jawab pekerjaan terhadap Project Owner berada pada masing-masing anggota.

Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas JO
Kecuali reksadana, penjelasan pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh tidak secara spesifik menyebutkan bentuk apa saja yang termasuk dalam pengertian Bentuk Badan Lainnya sebagai Subyek Pajak Namun dalam surat-surat penegasan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak dinyatakan bahwa JO bukan merupakan Subyek PPh Badan sehingga tidak diwajibkan menyampaikan SPT PPh Badan.
a. Aspek PPh - Administrative JO.
Meskipun bukan merupakan Subyek PPh Badan, JO wajib memiliki NPWP yang semata-mata diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban PPN dan Withholding Tax (kewajiban memotong PPh pasal 21/ pasal 23/ pasal 26/ pasal 4 ayat 2). Kewajiban PPh Badan tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pada masing-masing badan (perusahaan) yang menjadi anggota JO tersebut sesuai dengan porsi/bagian pekerjaan atau penghasilan yang diterimanya.
Oleh karena statusnya bukan Subyek PPh Badan maka JO tidak dapat mengkreditkan PPh pasal 23 yang dipotong oleh Project Owner pada saat pembayaran uang muka dan termin. Agar masing-masing anggota JO dapat memanfaatkan bukti potong PPh pasal 23 tersebut sebagai kredit pajak, maka Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-44/PJ./1994 mengatur mekanisme pemecahan bukti potong sebagai berikut:
1). Dalam hal Project Owner belum melakukan pembayaran dan atau pemotongan PPh pasal 23, maka JO dapat mengajukan permohonan pemecahan bukti potong kepada Project Owner yang selanjutnya akan membuat bukti potong PPh pasal 23 atas nama JO.qq. perusahaan anggota berdasarkan porsi masing-masing yang telah disepakati sebelumnya.
2). Dalam hal Project Owner terlanjur memotong PPh pasal 23 atas nama JO, maka JO dapat mengajukan permohonan pemecahan bukti potong PPh pasal 23 kepada pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana JO terdaftar sebagai Wajib Pajak untuk kemudian melalui proses pemindahbukuan masing-masing anggota JO dapat mengkreditkan PPh pasal 23 tersebut.

Selanjutnya Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-214/PJ./2001 juncto KEP-161/PJ/2001 mengatur bahwa pada saat menyampaikan SPT PPh pasal 21, JO harus melampirkan Laporan Keuangan atas kegiatan JO. Dengan pemahaman di mana Laporan Keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses pembukuan maka dapat diambil kesimpulan bahwa Administrative JO wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan JO diatur dalam PSAK 12 yang memberikan pilihan penggunaan metode proportionate consolidation atau metode equity.

b. Aspek PPh Non-Administrative JO
Non-Administrative JO tidak wajib memiliki NPWP dan tidak wajib menyelenggarakan pembukuan. Pendapatan dan biaya proyek dibukukan oleh masing-masing anggota JO. Tagihan ke Project Owner diajukan sendiri oleh masing-masing anggota JO atau dapat juga diajukan melalui JO namun Commercial Invoice, Faktur Pajak dan bukti potong PPh pasal 23 tetap atas nama perusahaan masing-masing anggota JO (konsorsium).
Perlakuan PPN Atas JO
Berdasarkan pasal 1 angka 13 UU PPN juncto pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2002 diatur bahwa dalam rangka pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bentuk Kerjasama Operasi termasuk dalam kategori Bentuk Badan Lainnya. Berbeda halnya dengan Non-Administrative JO yang pemenuhan kewajiban PPNnya menjadi tanggungjawab masing-masing anggota, Administrative–JO wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagai PKP tentu JO wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

Inkonsistensi Beberapa Surat Penegasan Dirjen Pajak Tentang Pemajakan Atas JO Menimbulkan Ketidakpastian
SE-44/PJ./1994 tentang mekanisme pemecahan bukti potong PPh pasal 23 merupakan satu-satunya SE Dirjen Pajak yang pernah diterbitkan terkait dengan pemajakan JO. Selebihnya hanya berupa surat-surat penegasan sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Karena merupakan Surat (private ruling) maka hal ini tentu saja ”tidak selalu” dapat menjadi acuan umum.
Beberapa surat penegasan yang diterbitkan Dirjen Pajak ternyata tidak konsisten antara satu dan lainnya sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi Wajib Pajak. Hal tersebut terlihat dalam beberapa contoh Surat Dirjen Pajak berikut ini.
S-752/PJ.52/1990
Surat ini menegaskan bahwa JO dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila JO menutup kontrak atas namanya. Apakah kontrak pekerjaan (proyek) dibuat dan ditandatangani antara Project Owner dengan JO menjadi penentu apakah JO harus menjadi PKP atau tidak. Dengan kata lain, apabila kontrak ditandatangani oleh Project Owner dengan masing-masing anggota JO maka JO tidak merupakan PKP dan tentu saja tidak wajib memiliki NPWP. Dalam hal ini fiskus tampaknya lebih mementingkan bentuk hukum (legal form).
S-823/PJ.312/2002
Ditegaskan dalam Surat ini bahwa JO harus memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai PKP apabila dalam transaksinya dengan pihak lain secara nyata-nyata dilakukan atas nama JO. Frase ”secara nyata-nyata” menekankan pentingnya hakekat atau substansi dari transaksi (substance). Hal ini berbeda dengan S-752/PJ.52/1990 yang lebih menekankan legal form-nya. Bisa jadi sebagian Wajib Pajak menginterpretasikan bahwa meskipun secara legal kontrak pekerjaan ditandatangani atas nama JO seperti layaknya Administrative JO, apabila kenyataannya proyek dikerjakan bukan atas nama JO melainkan oleh masing-masing anggota sesuai scope pekerjaan yang disepakati layaknya Non-Administrative JO, maka seyogianya JO tidak harus menjadi PKP. Hal ini dapat menimbulkan perbedaan interpretasi antara fiskus dan Wajib Pajak, antar Wajib Pajak, bahkan mungkin antar aparat pelaksana (fiskus) sendiri. Jelas dalam hal ini Surat Dirjen Pajak No. S-823/PJ.312/2002 tidak selaras dengan Surat No. S-752/PJ.52/1990.
S-956/PJ.53/2005
Surat ini tidak menyinggung masalah bentuk hukum maupun substansinya namun semakin menimbulkan keragu-raguan dan ketidakpastian. Ditegaskan bahwa apabila sebagian anggota JO melaksanakan pekerjaan atas nama JO maka :
  • JO dan anggota JO harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak
  • Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari JO kepada Project Owner terutang PPN dan dilaporkan di SPT Masa PPN atas nama JO sebagai Pajak Keluaran.
  • Atas Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh anggota JO dalam rangka kerjasama operasi (JO) kepada Project Owner merupakan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari anggota JO kepada JO.
  • Penyerahan tersebut terutang PPN dan anggota JO harus membuat Faktur Pajak kepada JO. Bagi anggota JO, PPN dalam Faktur Pajak itu merupakan Pajak Keluaran dan bagi JO, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan.

Perlakuan tersebut malah mengacaukan konsep JO sebagaimana dijelaskan sebelumnya dan sepertinya mencampuradukkan Administrative JO dan Non-Administrative JO. Keharusan JO menjadi PKP dan kewajiban melaporkan PPN yang dipungut atas nama JO dalam SPT Masa PPN adalah merupakan karakteristik dari Administrative JO. Selanjutnya anggota JO yang melaksanakan pekerjaan atas nama JO tetapi diharuskan juga membuat Faktur Pajak kepada JO seolah-olah masing-masing anggota JO mengerjakan sendiri scope pekerjaannya adalah merupakan ciri Non-Administrative JO.
Surat Penegasan tersebut juga akan membawa dampak terhadap aspek pemotongan PPh pasal 23. JO akan memotong PPh pasal 23 atas setiap pembayaran tagihan yang diajukan oleh masing-masing anggota JO. Selanjutnya pihak Project Owner juga akan melakukan pemotongan PPh pasal 23 atas tagihan dari JO yang pada hakekatnya adalah merupakan jumlah tagihan yang sama dengan yang diajukan oleh anggota JO kepada JO. Singkatnya, terjadi dua kali pemotongan PPh pasal 23 atas penghasilan yang sama.

Kesimpulan
Beberapa surat penegasan mengenai perlakuan perpajakan JO tidak konsisten antara satu dan lainnya sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi Wajib Pajak. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak perlu mengatur lebih tegas perlakuan atas JO tersebut mengingat semakin meningkatnya pelaksanaan pekerjaan proyek konstruksi dengan pola kerjasama operasi saat ini dan di masa mendatang. Apakah memilih substance over form atau form over substance dalam pemajakan JO haruslah lebih jelas.
Selanjutnya ketentuan pemajakan hendaknya dituangkan secara pasti dalam bentuk ketentuan hukum yang dapat menjadi acuan umum dalam pelaksanaannya, Hal ini akan mengurangi permintaan penegasan atau ruling oleh para Wajib Pajak sekaligus menghindari terbitnya surat-surat jawaban dari Dirjen Pajak yang justru menimbulkan ambigu.
Ruston Tambunan, Ak, M.Si, M. Int. Tax - Citas Konsultan Global (CITASCO), 26 Juli 2007
sumber :http://www.ortax.org/ortax/