Archives

gravatar

DEFINISI DAN UNSUR PAJAK

DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
Definisi atau pengertian pajak menurut Prof.Dr.Rochmat Soemitro, SH :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

FUNGSI PAJAK
  1. Sebagai budgetair, merupakan sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
  2. Sebagai pengatur (regulerend), merupakan alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
  3. Sebagai pemerata, merupakan alat untuk meratakan kesenjangan sosial disetiap daerah dan antar individual, pembangunan daerah.

PENGELOMPOKAN PAJAK
  1. Menurut golongannya
a.       Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : pajak penghasilan.
b.      Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak pertambahan nilai.
  1. Menurut sifatnya
a.       Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak, contoh : pajak penghasilan.
b.      Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : pajak pertambahan nilai dan pajak penjualanan atas barang mewah.
  1. Menurut lembaga pemungutnya
a.       Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiaya rumah tangga negara. Contoh : pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, dan bea materai.
b.      Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiaya rumah tangga daerah. Contoh :
-          Pajak propinsi, contoh : pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
-          Pajak kabupaten / kota, contoh : pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan.

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
  1. Stelsel pajak
a.       Stelsel nyata (real stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata) sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode.
b.      Stelsel anggapan (fictive stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalanan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan keadaan yang sesungguhnya.
c.       Stelsel campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan. Kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.
  1. Asas pemungutan pajak
a.       Asas domisili (asas tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
b.      Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya sendiri tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c.       Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku untuk wajib pajak luar negeri.
  1. Sistem pemungutan pajak
a.       Official assessment system
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak :
Ciri-cirinya :
-          Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
-          Wajib pajak bersifat pasif
-          Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
b.      Self assessment system
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya :
-          Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.
-          Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
-          Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi
c.       With holding system
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Ciri-cirinya : wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan wajib pajak.

HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
  1. Perlawanan pasif
Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, yang dapat disebabkan antara lain :
a.       Perkembangan intelektual dan moral masyarakat
b.      Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami masyarakat
c.       Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik
  1. Perlawanan aktif
Perlawanan aktif melliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak.
a.       Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
b.      Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak)

TARIF PAJAK
Ada 4 macam tarif pajak L
  1. Tarif sebanding /proporsional
Tarif berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
Contoh : Untuk penyerahan barang kena pajak akan dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10%
  1. Tarif tetap
Tarif berupa jumlah tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
Contoh : Besarnya tarif bea materai untuk cek dan byliet giro dengan nilai nominal di atas 1 juta adalah Rp 6.000,-
  1. Tarif Progresif
Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Contoh : pasal 17 UU PPh tahun 2000
  1. Tarif degresif
Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

gravatar

ISTILAH-ISTILAH

1.       Wajib pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
2.       Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politic, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, partai dan bentuk badan lainnya.
3.       Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan paling lama 3 (tiga) bulan tekwim.
4.       Tahun pajak adalah jang kawaktu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yag tidak sama dengan tahun takwim.
5.       Bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak
6.       Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat. Dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau bagiantahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangn perpajakan.
7.       Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan
8.       Surat paksa adalah surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak sesuai dengan UU no. 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2000.
Note : untuk pengertian-pengertian atau istilah-istilah selain tersebut di atas , akan dikaitkan langsung dengan pembahasan-pembahasan selanjutnya.

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
  1. Pengertian : suatu sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
  2. Fungsi NPWP :
a.       Sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP
b.      Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan
  1. Pencantuman NPWP :
a.       Formulir pajak yang digunakan WP
b.      Surat menyurat dalam hubungan dengan perpajakan
c.       Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP.
  1. Pendataran NPWP :
Form-form pendaftaran & perubahan data NPWP :PERPAJAKAN/PERTEMUAN I/LAMPIRAN/I
Beberapa syarat untuk memenuhi kewajibannya mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP adalah :
-          Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 (sat) bulan setelah usaha mulai dijalankan.
-          Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau pekerjaan bebas apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlah nya telah melebihi PTKP setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
-          Berlaku juga untuk wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
  1. Penghapusan NPWP
NPWP dapat dihapus, antara lain karena :
a.       Wajib pajak orang pribadi meninggal dan tidak meninggalkan warisan.
b.      Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
c.       Warisan yang telah selesai dibagi
d.      Wajib pajak badan yang dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.      Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap
  1. Format NPWP
NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX
Note :
  1. Wajib pajak yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP, dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan NPWP.
  2. Setiap wajib pajak hanya mempunyai satu NPWP untuk semua jenis pajak.
  3. Untuk perusahaan perseorangan, NPWP atas nama pemiliknya
  4. Untuk badan (misalnya PT) yang baru berdiri sebaiknya tetap mempunyai NPWP karena apabila rugi dapat dikompensasi dengan tahun berikutnya.

NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK(NPPKP)
  1. Fungsi NPPKP,
a.       Untuk mengetahui identitas PKP yang sebenarnya,
b.      Untuk pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
c.       Untuk pengawasan administrasi perpajakan
  1. Pelaporan / Pengukuhan PKP
Form-form pendaftaran & perubahan data NPPKP :PERPAJAKAN/PERTEMUAN I/LAMPIRAN/I
Bagi pengusaha orang pribadi berkewajiban melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.
  1. Format NPPKP
Mulai tahun 1998, Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sama dengan Nomor Pokok Wajib Pajak, sehingga format NPPKP juga terdiri dari 15 digit.

SURAT PEMBERTAHUAN (SPT)
  1. Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Fungsi SPT
Fungsi SPT bagi wajib pajak Pajak Penghasilan
a.       Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
b.      Untuk melaporkan pembayaran atau pelunanan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan pajak atau pemungutan pajak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
c.       Untuk melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan peraturan perudang-undangan perpajakan yang berlaku.
Fungsi SPT bagi Pengusaha Kena Pajak
a.       Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
b.      Untuk melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
c.       Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Prosedur Penyelesaian SPT
a.       Wajib pajak dapat mengambil blanko SPT, mencetak dan atau memperbanyak untuk kepentingan pelaporan SPT
b.      SPT harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Pengisian formulir SPT yang tidak benar mengakibatkan pajak yang terutang kurang dibayar, akan dikenakan sanksi perpajakan.
c.       SPT diserahkan kembali ke KPP yang bersangkutan dalam batas waktu yang ditentukan dan akan diberikan tanda terima tertanggal. Apabila SPT dikirim melalui kantor pos harus dilakukan secara tercatat, dan tanda bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.
d.      Bukti-bukti yang harus dilampirkan pada SPT, disesuaikan dengan petunjuk yang berlaku pada setiap jenis SPT.
  1. Pembetulan SPT
Apabila diketahui terdapat kesalahan pada SPT, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, dalam hal ini wajib pajak dikenakan sanksi adiministrasi berupa bunga 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT terahir s/d tanggal pembayaran karena pembetulan (maksimal 2 tahun).
  1. Jenis SPT
a.       SPT Masa, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak atau pada suatu saat.
b.      SPT Tahunan, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak.
  1. Batas Waktu Penyampaian SPT
Batas waktu penyampaian SPT diatur sebagai berikut :
a.       SPT Masa
-          Pajak Penghasilan , paling lambat tanggal 20 bulan berjalan
-          Pajak Pertambahan Nilai, paling lambat akhir bulan berjalan
b.      SPT Tahunan
-          Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi, paling lambat 31 Maret 2010
-          Pajak Penghasilan Tahunan Badan, paling lambat 30 April 2010
  1. Sanksi Terlambat atau tidak menyampaikan SPT
a.       Wajib pajak terlambat menyampaikan SPT masa :
-          Pajak Penghasilan Rp 100.000,-
-          Pajak Pertambahan Nilai senilai Rp 500.000,-
b.      Wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan :
-          Pajak Tahunan Orang Pribadi Rp 100.000,-
-          Pajak Tahunan Badan Rp 1.000.000,-

SURAT SETORAN PAJAK (SSP) DAN PEMBAYARAN PAJAK
Contoh Surat Setoran Pajak :PERPAJAKAN/PERTEMUAN I/LAMPIRAN/II
  1. Pengertian, surat setoran pajak adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor pos atau bank Badan Usaha Milik Negara atau bank yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  2. Fungsi SSP
a.       Sebagai sarana untuk membayar Pajak
b.      Sebagai bukti dan laporan pembayaran pajak
  1. Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak
a.       SSP Masa
-          Pajak Penghasilan , paling lambat tanggal 10 bulan berjalan
-          Pajak Pertambahan Nilai, paling lambat akhir bulan berjalan
b.      SSP Tahunan
-          Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi, paling lambat 31 Maret 2010
-          Pajak Penghasilan Tahunan Badan, paling lambat 30 April 2010

SURAT KETETAPAN PAJAK
Pengertian surat ketetapan pajak, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), surat ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

SURAT TAGIHAN PAJAK
Surat tagihan pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
STP dikeluarkan apabila :
  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
  2. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dana atau salah hitung
  3. Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.
  4. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1984 tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
  5. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tetapi telah membuat faktur pajak atau pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tetapi tidak membuat atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.

KADALUARSA PENAGIHAN PAJAK
Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda , kenaikan dan biaya penagihan , daluwarsa setelah melampaui waktu 10 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

gravatar

Ketidakadilan Pemajakan atas Penghasilan Karyawan




 Kalau kita perhatikan pemberitaan di berbagai media masa tentang proses pembahasan RUU pajak, terdapat kesan bahwa seolah-olah yang paling berkepentingan dalam penyusunan RUU pajak adalah pemerintah dan para pengusaha saja. Perdebatan lebih sering berkisar pada kepentingan kedua belah pihak. Padahal di luar pemerintah dan pengusaha tersebut, terdapat lapisan masyarakat pembayar pajak lainnya yang juga berkepentingan terhadap RUU pajak, misalnya orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari pekerjaannya sebagai karyawan yang selama ini dikenakan PPh Pasal 21. Pertanyaannya adalah apakah kepentingan para karyawan tersebut sudah terwakili dalam proses penyusunan RUU pajak?


Ketidakadilan
   Berdasarkan teori keadilan horisontal, pajak harus dipungut berdasarkan kemampuan membayar (ability to pay) Wajib Pajak, atau dengan kata lain pajak dikenakan atas dasar penghasilan neto. Dengan demikian, penghasilan kena pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi faktor pengurang penghasilan kena pajak yaitu biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Berdasarkan ketentuan PPh yang berlaku saat ini, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bekerja sebagai karyawan diberikan keringanan pajak (tax relief) berupa pengurang penghasilan kena pajak ”hanya” sebatas atas: (i) penghasilan tidak kena pajak (personal exemption), dan (ii) pengurangan pajak (tax deduction) berupa biaya jabatan, pensiun, premi jamsostek, dan iuran pensiun kepada dana pensiun yang telah disyahkan oleh menteri keuangan, dengan jumlah yang dibatasi pula. Salah satu alasan yang mendasari pembatasan tersebut adalah penyederhanaan pemungutan pajak agar Wajib Pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan tidak perlu membuat catatan pengeluaran atau biaya hidup.
   Secara teoritis, keringanan pajak yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan bisa berbentuk adjustments, deductions, exemptions, allowances, dan credits (Janet Stotsky, 1995). Demikian pula pengeluaran atau biaya hidup karyawan seperti biaya pendidikan, biaya transportasi, biaya kesehatan, biaya bunga pinjaman bank untuk pembelian rumah dapat saja melebihi batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
   Pembatasan biaya yang diperbolehkan sebagai faktor pengurang penghasilan kena pajak seperti tersebut di atas tentu menimbulkan ketidakadilan. Misalnya dalam kasus seorang karyawan yang tinggal di daerah Tangerang yang berkantor di daerah Sudirman Jakarta mempunyai faktor pengurang penghasilan kena pajak yang sama besarnya dengan karyawan yang tinggal di daerah Setiabudi yang juga bekerja di daerah Sudirman Jakarta, yaitu sama-sama sebesar PTKP yang dalam RUU diusulkan sebesar Rp 1 juta per bulan. Padahal biaya transportasi di antara mereka jelas berbeda. Demikian pula apabila dalam suatu keluarga ada yang anaknya menderita gangguan kesehatan, sehingga memerlukan biaya pengobatan yang lebih besar, juga mempunyai faktor pengurang penghasilan kena pajak yang sama dengan keluarga yang tidak mempunyai masalah kesehatan terhadap anaknya, yaitu sama-sama sebesar PTKP.
   Terlebih lagi dalam kasus pemajakan atas penjualan rumah yang dimiliki oleh karyawan yang tidak memperhatikan tingkat inflasi yang terjadi. Misalnya, dengan alasan lokasi rumah yang terlalu jauh dari lokasi kerja, seorang karyawan menjual rumahnya untuk dibelikan lagi sebuah rumah yang dekat dengan lokasi kerja. Misalkan rumah yang dibeli pada tahun 2000 dengan harga Rp 250 juta dijual dengan harga Rp 300 juta pada tahun 2005. Berdasarkan ketentuan PPh yang berlaku saat ini, PPh final yang terutang adalah sebesar 5% x Rp 300 juta (asumsi harga jual sama dengan nilai jual objek pajak) = Rp 15 juta. Kemudian karyawan tersebut ingin membeli rumah dengan kondisi yang sama seperti sebelumnya yaitu yang senilai Rp 300 juta. Akan tetapi, sayang uang yang dimiliki sekarang hanya tersisa Rp 285 juta karena telah dipotong pajak sebesar Rp 15 juta, sehingga dia tidak mampu lagi memiliki rumah dengan kondisi yang sama seperti sebelumnya. Atas penjualan rumahnya, sebenarnya karyawan tersebut justru mengalami kondisi yang semakin jelek (better-off) karena dikenakan pajak tanpa mempertimbangkan faktor inflasi yang terjadi. Di banyak negara, pemajakan atas keuntungan penjualan rumah tersebut biasanya disesuaikan dengan tingkat inflasi (indexation inflation), bahkan di beberapa negara tidak mengenakan pajak atas penjualan rumah yang dimiliki dan ditempati oleh orang pribadi yang hanya memiliki satu-satunya rumah yang bukan sebagai investasi.

Biaya Hidup
   Dengan adanya kewajiban pelaporan biaya hidup yang harus dilampiri dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak orang pribadi seperti yang diusulkan oleh pemerintah dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka setiap karyawan diharuskan untuk membuat catatan tentang perincian biaya hidup. Tetapi anehnya, ”kewajiban” untuk melaporkan biaya hidup tidak diikuti dengan ”hak” karyawan untuk memperhitungkan biaya hidup tersebut (dengan pembatasan tertentu) sebagai faktor pengurang penghasilan kena pajak. Jadi, patut dipertanyakan maksud dari kewajiban untuk melaporkan biaya hidup tersebut dalam SPT Wajib Pajak orang pribadi.
 oleh : Darussalam, SE, Ak, M.Si, LL.M Int. Tax dan Danny Septriadi, SE, M.Si, LL.M Int. Tax - Danny Darussalam Tax Center, 30 April 2007
sumber : http://www.ortax.org

gravatar

Pajak Perusahaan Bangkrut

Jakarta - Perusahaan tempat saya bekerja bangkrut pada tahun 2006 dan bermaksud untuk menutup perusahaan sekaligus melakukan usul pencabutan PKP dan NPWP. Kami telah memperoleh akte pembubaran perusahaan dan bermaksud membagikan sisa aktiva yang tersedia kepada pemegang saham. Aktiva yang ada berupa sejumlah mesin, tanah dan bangunan.

Jika melalukan permohonan pencabutan NPWP pasti akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh kantor pajak. Untuk itu kami mohon penjelasan obyek pajak apa saja yang timbul dari transaksi likuidasi tersebut, termasuk pembagian/pengalihan aktiva perusahaan dan adakah peraturan perpajakan yang mengatur tata cara likuidasi ?

Jawaban:

Pasal 10 ayat (3) UU PPh No. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 tahun 2008 menyebutkan bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Berdasarkan peraturan di atas, maka atas permasalahan saudara dimana perusahaan saudara bermaksud membagikan sisa aktiva (mesin, tanah dan bangunan) yang tersedia kepada pemegang saham akan dianggap sebagai transaksi penyerahan barang kena pajak (dengan menggunakan harga pasar) dan kemudian hasil penyerahan tersebut dibagikan sebagai pengembalian modal kepada pemegang saham.

Implikasi perpajakan atas transaksi penyerahan barang kena pajak dengan harga pasar tersebut adalah sebagai berikut:

a. PPN 16 D (10% dari nilai pasar)

Pasal 16 D UU PPN No. 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 18 tahun 2000 menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

b. PPh 5% atas pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan

Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 71/2008 menyebutkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.

Lebih lanjut, Pasal 4 (2) peraturan yang sama menyebutkan bahwa nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Apabila penyerahan tanah dan atau bangunan dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2009, maka PPh 5% atas pengalihan hak atas tanah dan /atau bangunan tersebut dapat diperlakukan sebagai kredit pajak dalam PPh Badan. Apabila penyerahan tanah dan / bangunan dilakukan tanggal 1 Januari 2009 dan setelahnya, maka PPh 5% atas pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan tersebut bersifat final.

c. PPh atas keuntungan penjualan

Keuntungan atas penjualan mesin, tanah dan bangunan dikenakan tarif pajak sesuai Pasal 17 ayat (1) UU PPh No. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 tahun 2008.

Demikianlah penjelasan yang dapat kami berikan. Terima kasih.

Verawaty-Supervisor Tax PB&Co (pbc/qom)

gravatar

Pajak untuk Rumah Rp 60 Juta

Jakarta - Pertanyaan:

Berapa persen kah Pajak dari harga rumah yang nilai Jualnya seharga Rp 60 juta dan luas nya sekitar 55m2. Dan berapakah biaya pengurusan balik nama di Notaris? Sebelum dan sesudahnya Saya ucapkan banyak terimakasih atas bantuan dan penjelasannya

Jawaban:

Bagi orang pribadi yang menjual rumah senilai Rp. 60 juta, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 79 Tahun 1999, dikenakan PPh dengan tariff sebesar 5% (dari nilai tertinggi antara nilai jual dengan NJOP) dan bersifat final. Mengenai biaya pengurusan balik nama di Notaris, sepengetahuan kami tergantung pada kesepakatan dengan Notaris yang bersangkutan (negotiable).

gravatar

PERLAKUAN PPN ATAS TRANSAKSI LEASING

1. Pendahuluan
     Leasing atau Sewa-guna-usaha didefinisikan sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease)maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (penyewa guna usaha) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
     Dalam transaksi leasing ada beberapa pihak yang terlibat, antara lain lessor, lessee, supplier, dan disamping itu transaksi leasing juga sering melibatkan bank dan perusahaan asuransi.
Di Indonesia dikenal 2 jenis leasing yaitu Financial Lease (Capital Lease) dan Operating Lease.
     Yang pertama, Financial Lease (Capital Lease) adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (hak opsi) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
     Sesuai Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), sewa-guna-usaha dengan hak opsi ditetapkan sebagai kegiatan lembaga keuangan lainnya.
     Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :
  1. jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
  2. masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk Barang Modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk Barang Modal Golongan II dan III dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.
  3. Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
     Yang kedua, Operating Lease adalah suatu sistem penyewaan dimana pihak yang menyewakan menyediakan jasa-jasa tertentu seperti asuransi atau pemeliharaan, syarat-syarat kontraknya biasanya tidak menjamin pihak lessor memperoleh pengembalian penuh ongkos-ongkos barang modal dan lain sebagainya (non full payout lease) dan ia menanggung resiko ekonomi dari kepemilikannya itu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa jenis sewa-guna-usaha ini adalah kontrak sewa-menyewa biasa. Pihak lessor menyediakan barang modal untuk digunakan oleh lessee selama masa sewa, dan pihak lessee berkewajiban membayar uang sewa. Pada waktu berakhirnya masa kontrak, lessee berkewajiban mengembalikan barang modal tersebut.
     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, mengatur antara lain hal-hal sebagai berikut :
Pasal 1
    huruf b : Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Badan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan
    huruf c : Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
    huruf d : Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perseorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan (Lessor)
Pasal 3
    Ayat (1) : Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut.
    Ayat (2) : Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali.
    Ayat (3) :  Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan pembiayaan.
     Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi (leasing) dapat dilaksanakan sebagai berikut :
  1. Sewa Guna Usaha (Financial Lease)
  2. Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sales and Lease Back)

Proses terjadinya Financial Lease dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut :








Penjelasan :
  1. Lessee memutuskan macam barang modal yang dikehendaki yang terdapat di Manufacturer/supplier (Penjual).
  2. Lessee dan Lessor membuat kontrak (Lease).
  3. Lessor membayar harga barang (harga pasar dan wajar) kepada Penjual, biasanya 100%.
  4. Lessee menerima barang. Pada waktu itu kontrak (Lease) efektif berlaku.
  5. Pada waktunya lessee membayar rental (sewa) pada lessor (dapat bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan).
  6. Lessee dapat membeli barang modal yang disewa-guna-usaha atau memperpanjang/tidak memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha (hak opsi).
Unsur-unsur lainnya adalah :
  1. Penyewa memiliki kesempatan pertama untuk membeli perlengkapan tersebut pada waktu berakhirnya jangka waktu penyewaan.
  2. Selama jangka waktu penyewaan, hak atas perlengkapan berada pada pihak yang Menyewakan.
  3. Hak atas perlengkapan pindah kepada Penyewa apabila ia memilih untuk membeli pada akhir jangka waktu penyewaan.
  4. Penyewa harus mengadakan asuransi untuk perlengkapan yang diabsahkan kepada pihak yang Menyewakan.
  5. Pemeliharaan perlengkapan menjadi tanggung jawab penyewa.

Proses terjadinya Sales and Lease Back dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut :






Penjelasan:
  1. Lessee dan Lessor membuat kontrak (Lease).
  2. Lessee menjual barang modal kepada Lessor.
  3. Lessor membayar harga barang yang disepakati kepada Lessee.
  4. Pada waktunya lessee membayar sewa (lease fee) pada Lessor. (dapat bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan)
2. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai alas Leasing (Sewa Guna Usaha)
a. Financial Lease
      Dalam transaksi ini, Lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya Lessor membeli barang modal tersebut.
      Dalam transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi (financial lease), ada dua jenis penyerahan yaitu penyerahan barang modal dan penyerahan jasa.
      Sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf b (sebelumnya diatur dalam Pasal 1 huruf d angka 1 huruf b Undang-Undang PPN 1984) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Penjelasannya (“Undang-Undang PPN”) antara lain dinyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing. Meskipun pengalihan atau penyerahan hak atas BKP belum dilakukan dan pembayaran Harga Jual BKP tersebut dilakukan secara bertahap, tetapi karena penguasaan atas BKP telah berpindah dari lessor kepada lessee, maka undang-undang menentukan bahwa penyerahan BKP dianggap telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani, kecuali apabila saat berpindahnya penguasaan secara nyata atas BKP tersebut terjadi lebih dahulu daripada saat ditandatanganinya perjanjian.
      Dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang PPN serta Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa -guna-usaha dengan hak opsi.
      Sebagaimana diketahui, pada awal berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam Pasal 4 ayat (1) antara lain diatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut. Transaksi sewa-guna-usaha (leasing) yang diatur pada waktu itu adalah transaksi antara Lessor yang merangkap juga sebagai Pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut, sehingga atas penyerahan BKP kepada Lessee harus dikenakan PPN.
      Pada awalnya, dalam transaksi sewa-guna-usaha terjadi transaksi secara garis lurus yaitu antara pabrikan (supplier) dan lessee, namun demikian oleh karena lessee memerlukan barang modal dan supplier memerlukan pembayaran tunai, maka dalam menghadapi tuntutan bisnis tersebut diperlukan jasa keuangan yang menyediakan jasa pembiayaan. Berkenaan dengan hal tersebut, muncul aktivitas jasa keuangan atau jasa pembiayaan yang merupakan jasa lembaga keuangan setara dengan perbankan yang dikenal sebagai lessor, sehingga terdapat sewa-guna-usaha segitiga.
      Lessee yang memerlukan barang modal dengan likuiditas perusahaan yang tidak memungkinkan, menghubungi lessor (perusahaan leasing) untuk membiayai pembelian barang modal tersebut. Lessor dan lessee menandatangani surat perjanjian sewa-guna-usaha dengan hak opsi (financial leasing). Kemudian perusahaan leasing membuat dan menandatangani perjanjian jual beli barang modal dengan supplier. Secara yuridis, penyerahan barang modal terjadi dari supplier kepada lessor dengan surat-surat bukti kepemilikan barang modal yang atas nama lessor.
      Sebagai pelaksanaan dari Pasal 1 huruf d angka 1 huruf b Undang-Undang PPN 1984, telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.42/1994, yang mengatur bahwa dalam hal lessee Pengusaha Kena Pajak, maka supplier membuat Faktur Pajak Standar atas nama lessor untuk dan atas nama (qq) lessee dengan mencantumkan identitas lessor maupun lessee (nama, NPWP, dan alamat)
      Ketentuan-ketentuan transaksi sewa-guna-usaha (leasing) sebaiknya disesuaikan dengan mekanisme PPN sesuai Undang-Undang dan tidak rumit sehingga mudah untuk dilaksanakan.
      Apabila kita teliti Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN yang menyebutkan bahwa penyerahan BKP dianggap telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani, hal tersebut sepertinya kurang sesuai dengan mekanisme dalam transaksi sewa-guna-usaha dalam prakteknya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 bahwa sepanjang perjanjian sewa-guna-usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi sewa-guna-usaha berada pada perusahaan pembiayaan.
      Oleh karena hak milik atas barang modal obyek transaksi sewa-guna-usaha berada pada perusahaan pembiayaan (lessor), maka sebaiknya ketentuan Pasal lA ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN diubah dan hanya berlaku terhadap Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli, tidak termasuk leasing. Mengapa demikian, karena atas sewa beli pihak lessee dari awal perjanjian sudah berniat untuk memiliki barang modal tersebut, sedangkan atas perjanjian sewa-guna-usaha (leasing) pihak lessee belum tentu bermaksud memiliki barang modal tersebut kecuali apabila menggunakan hak opsinya.
      Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa pada akhir masa sewa-guna-usaha (leasing), lessee mempunyai hak opsi untuk membeli barang modal atau memperpanjang/tidak memperpanjang masa sewa-guna-usaha. Dengan adanya hak opsi tersebut menunjukkan bahwa hak kepemilikan masih ada pada lessor. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006.
      Oleh karena itu dalam transaksi Financial Lease, Faktur Pajak yang dibuat oleh supplier atas penyerahan barang modal kepada lessortidak perlu pakai qq lessee. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar kepada supplier akan diperhitungkan sebagai komponen nilai sewa-guna-usaha (lease fee).
      Jika lessee menggunakan hak opsinya maka penyerahan barang modal tersebut merupakan pengalihan BKP dari lessor kepada lessee sebesar nilai sisa buku yang diperjanjikan. Sepanjang lessor tidak termasuk Pengusaha Kecil, maka lessor adalah Pengusaha Kena Pajak dan harus memungut PPN atas pengalihan BKP tersebut.
b. Sales and Lease Back
      Dalam transaksi ini, lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee dengan lessor.

       Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan mengatur bahwa dalam kegiatan sewa-guna-usaha, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali.
      Dalam Pasal 4 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 25 Desember 1989 tentang Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana telah diganti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 juncto butir B.1.1.4 SE-10/PJ.42/1994 tanggal 22 Maret 1994 dinyatakan :
"Tidak termasuk dalam pengertian pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemindahan hak dari lessee kepada lessor dengan cara sale and lease back dengan syarat, barang modal tersebut masih digunakan oleh lessee sebagai Pengusaha Kena Pajak"
     Namun dalam perkembangannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/ KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tersebut sejak tanggal 1 Januari 1995 dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994Terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemindahtanganan “barang modal”/penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (yang saat ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000).
     Sesuai dengan PSAK Nomor 30 poin b angka 6 untuk standar khusus akuntansi sewa-guna-usaha dengan hak opsi mengenai sales and lease back, transaksi tersebut harus diberlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah, yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Demikian pula dengan perlakuan Pajak Penghasilan terhadap transaksi sales and lease back sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1992 tanggal 19 Desember 1992 dan Surat Dirjen Pajak Nomor S-133/PJ.33/1995 tanggal 11 September 1995 serta Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1996 tanggal 26 Agustus 1996.
     Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1996 tanggal 26 Agustus 1996 dijelaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan secara Sales and Lease merupakan pemindahtanganan hak dengan 2 transaksi yaitu : transaksi penjualan harta dan transaksi sewa-guna-usaha :

  • Pada saat calon Lessee menjual tanah dan/atau bangunan kepada Lessor harus dibayar PPh sebesar 5% dari nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan NJOP tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan.
  • Pada saat Lessee menggunakan hak opsinya untuk membeli kembali hak atas tanah dan/atau bangunan terutang PPh sebesar 5% dari nilai sisa yang tercantum dalam perjanjian.
     Dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN diatur bahwa jasa di bidang sewa-guna-usaha dengan hak opsi tidak dikenakan PPN. Juga dalam Pasal 15 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) diatur bahwa :
"Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi dari Lessor kepada Lessee, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai"
     Memperhatikan ketentuan Pasal 16D Undang-Undang PPN maupun ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006, maka perlakuan perpajakan khususnya PPN atas transaksi sales and lease back adalah sebagai berikut :
  • Penjualan barang modal dari lessee kepada lessor terutang PPN Pasal 16D.
  • Terhadap lease back atau leasing kembali oleh lessee dengan cara leasing biasa diberlakukan ketentuan leasing biasa seperti dijelaskan sebelumnya.
  • Penyerahan jasa (pembiayaan) transaksi SGU dari lessor kepada lessee dikecualikan dari pengenaan PPN
     Dengan demikian dalam hal transaksi Financial Lease dan Sales and Lease Back, Wajib Pajak (lessee maupun lessor) akan lebih mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, setelah Pasal 1A ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 serta SE-10/PJ.42/1994 disesuaikan.