Archives

gravatar

Akuntansi Pajak Penghasilan (PSAK 46)

Definisi
Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan.

Pajak Penghasilan Final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.

Laba akuntansi adalah laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.

Penghasilan kena paiak atau laba fiskal (taxable profit) atau rugi pajak (tax loss) adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan.

Beban paiak (tax expense) atau penghasilan pajak (tax income) adalah jumlah agregat pajak kini (current tax) dan pajak tangguhan (deferred tax) yang diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode.

Pajak kini (current tax) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak pada satu periode

Kewajiban pajak tanguhan (deferred tax liabilities) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak

Aset pajak tangguhan (deferred tax assets) adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebaga; akibat adanya :
(a) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan
(b) sisa kompensasi kerugian

Perbedaan temporer (temporary differences) adalah perbedaan antara jumlah tercatat aset atau kewajiban dengan DPP-nya Perbedaan temporer dapat berupa
(a)              perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences) adalah perbedaan temporer yang meninibulkan suatu jumlah kena pajak (taxable amounts) dalam penghitungan laba fiscal periode mendatang pada saat nilai tercatat aset dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajthan tersebut dilunasi (settled), atau
(b)              perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan (deductible amounts) dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aset dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled)

Beda Waktu/Sementara
Beda waktu artinya secara keseluruhan beban atau pendapatan akuntansi maupun perpajakan sebernya sama, tetapi berbeda alokasi setiap tahunnya. Beda waktu dapat berasal dari perbedaan akrual dan realisasinya, penyusutan, amortisasi, dan kompensasi kerugian fiscal antara akuntansi dan perpajakan. Beda waktu akan menimbulkan asset/kewajiban pajak tangguhan, sementara beda tetap tidak.

Beban Pajak Tangguhan dan Pendapatan Pajak Tangguhan
Pajak Kini (current tax) adalah jumlah PPh terhutang atas Penghasilan Kena Pajak pada satu periode.
Beban pajak tangguhan akan menimbulkan kewajiban pajak tangguhan
Pendapatan pajak tangguhan menimbulkan asset pajak tangguhan.

Aset Pajak Tangguhan
Aset Pajak Tangguhan (deffered tax asset) timbul apabila beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi positif sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih kecil dari pada beban pajak menurut peraturan perpajakan.
Aset Pajak Tangguhan adalah jumlah PPh terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian.

Kewajiban Pajak Tangguhan
Kewajiban Pajak tangguhan (deffferd tax liabilities) timbul apabila beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi negative sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih besar daripada beban pajak menurut peraturan perpajakan.
Kewajiban Pajak Tangguhan adalah jumlah PPh terhutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.

Pencatatan dan Penyajiannya
Pengakuan asset dan kewajiban pajak tangguhan deilakukan terhadap rugi fiscal yang masih dapat dikompensasikan dan beda waktu antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiscal yang dikenakan pajak, dikalikan dengan tariff pajak yang berlaku, tariff maksimum PPh 30%.

Jurnal untuk mencatat timbulnya asset pajak tangguhan adalah
Keterangan
Debit
Kredit
Aset pajak tangguhan
         Pendapatan pajak tangguhan
xxxx

Xxx

Jurnal untuk mencatat timbulnya kewajiban pajak tangguhan adalah
Keterangan
Debit
Kredit
Beban pajak tangguhan
         Kewajiban pajak tangguhan
xxxx

Xxx

Penyajian pajak tangguhan:
1.                Aset pajak dan kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari aset dan kewajiban lainnya dalam neraca.
2.                Aset dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari aset pajak kini (tax receivable/prepaid tax) dan kewajiban pajak kini (tax payable).
3.                Aset atau kewajiban pajak tangguhan tidak boleh disajikan sebagai aset atau kewajiban lancar.
4.                Aset pajak kini harus dikompensasikan (offset) dengan kewajiban pajak kini dan iumlah netonya disajikan dalam neraca.
5.                Beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan laba atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan tersendiri pada laporan laba rugi.
6.                Aset pajak tangguhan disajikan terpisah dengan akun tagihan restitusi PPh dan kewajiban tangguhan juga disajikan terpisah dengan utang PPh 29.
7.                PPh final:
a.               Apabila nilai tercatat aset atau kewajiban yang berhubungan dengan PPh final berbeda dari Dasar Pengenaan Pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak boleh diakui sebagai aset atau kewajiban pajak tangguhan.
b.               Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh final, beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada periode berjalan.
c.               Selisih antara jumlah PPh final yang terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba rugi diakui sebagai Pajak Dibayar di Muka dan Utang Pajak.
d.               Akun PPh final dibayar di muka harus disajikan terpisah dari PPh final yang masih harus dibayar.
8.               Perlakuan akuntansi untuk hal khusus:
a.              Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan.
b.               Apabila diajukan keberatan dan atau banding, pembebanannya ditangguhkan.
c.               Apabila terdapat kesalahan mendasar, perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk periode berjalan, kesalahan mendasar, dan perubahan kebijakan akuntansi.

Penyajian dalam laporan keuangan:
              Laba sebelum PPh                                                                      xxx
              PPh:
              • PajakKini                                                        xxx
              • Pajak Tangguhan                                          xxx
                                                                                                                (xxx)
Laba Setelah PPh                                                                      xxx

Contoh:
1.               Laba sebelum pajak tahun 2006 = Rp 900.000.000. Koreksi fiscal atas laba tersebut adalah:
a.               Pendapatan bunga deposito Rp 60.000.000.
b.               Beban jamuan tanpa daftar nominatif Rp 40.000.00
c.               Penyusutan fiskal lebih kecil Rp 15.000.000 daripada penyusutan komersial.
Angsuran PPh 25 Rp 20.000.000 per bulan.
Pertanyaan:
a. Tentukan Penghasilan Kena Pajak.
b. Tentukan PPh Kurang/Lebih Bayar.
c. Tentukan aset atau kewajiban pajak tangguhan.
d. Buatlah jurnal dan penyajiannya.

Jawab:
a.               Laba sebelum pajak                                                                                    Rp 90.000.000
Koreksi beda tetap:
-/-              Pendapatan bunga deposito                            (Rp 60.000.000)
+/+ Beban jamuan                                                        Rp 40.000.000
Total beda tetap                                                                                                   (Rp 20.000.000)
                                                                                                                              Rp 880.000.000

Koreksi beda waktu :
+/+ Penyusutan                                                        Rp 15.000.000
              Total beda waktu                                                                                    Rp 15.000.000
Penghasilan Kena Pajak                                                                                    Rp 895.000.000

b.              Pajak terutang: 10% x Rp 50.000.000              = Rp 5.000.000
                                          15% x Rp 50.000.000              = Rp 7.500.000
                                           30% x Rp 795.000.000              = Rp 238.500.000
                                                                                                     Rp 251.000.000
              Kredit PPh 25                                                                         (Rp 240.000.000)
              PPh Kurang Bayar (PPh 29)                                               Rp 11.000.000


c.              Aset Pajak Tangguhan 30% x Rp 15.000.000 = Rp 4.500.000
d.              Jurnal:
Keterangan
Debit
Kredit
PPh Badan – Pajak Kini
Asset Pajak Tangguhan
           Pendapatan Pajak Tangguhan
           PPh 25 dibayar di muka
           Hutang PPh 29
251.000.000
    4.500.000


4.500.000
240.000.000
11.000.000

Penyajian :
Laba sebelum pajak                                                                                    Rp 90.000.000
Pajak Kini                                                        Rp 251.000.000
Pajak Tangguhan                                          (Rp 4.500.000)
                                                                                                                (Rp 246.500.000)
Laba Bersih                                                                                                  Rp 653.500.000

2.               Laba sebelum pajak tahun 2006 = Rp 700.000.000. Koreksi fiskal atas laba tersebut adalah:
a. Pendapatan sewa bangunan Rp 50.000.000.
b. Beban bunga pajak Rp 10.000.000.
c. Beban pemberian sembako Rp 40.000.000.
d. Penyusutan komersial Rp 10.000.000 lebih tinggi dan penyusutan fiskal.
e. Pendapatan jasa giro Rp 20.000.000.
f. Beban PPh Rp 5.000.000.
g. Amortisasi fiskal Rp 15.000.000 lebih tinggi dan amortisasi komersial.

Kredit Pajak:
a. PPh 22: Rp              10.000.000
b. PPh 23: Rp              100.000.000
c. PPh 24: Rp              25.000.000
d. PPh 25: Rp              15.000.000

Pertanyaan:
a. Tentukan Penghasilan Kena Pajak.
b. Tentukan pajak Kurang/Lebih Bayar.
c. Tentukan aset atau kewajiban pajak tangguhan.
d. Buatlah jurnal dan penyajiannya.

Jawab:
a.               Laba sebelum pajak                                                                                    Rp 700.000.000             
Koreksi beda tetap:
-/- Pendapatan sewa bangunan                            (Rp 50.000.000)
-/- Pendapatan jasa giro                                          (Rp 20.000.000)
+/+ Beban bunga pajak                                          Rp 10.000.000
+/+ Beban pemberian sembako                            Rp 40.000.000
+/+ Beban PPh                                                        Rp  5.000.000
Total beda tetap                                                                                                  (Rp 15.000.000)
                                                                                                                              Rp 685.000.000
Koreksi beda waktu:
-/- Amortisasi                                                        (Rp 15.000.000)
+/+ Penyusutan                                                        Rp 10.000.000
Total beda waktu                                                                                                  (Rp  5.000.000)
Penghasilan Kena Pajak                                                                                    Rp 680.000.0000

b. Pajak terutang:               10% x Rp 50.000.000 = Rp              5.000.000
                                          15% x Rp 50.000.000 = Rp              7.500.000
                                          30% x Rp 580.000.000 Rp              174.000.000
                                                                                       Rp 186.500.000
Kredit PPh 22, 23, 24, dan 25                               (Rp 150.000.000)
PPh Kurang Bayar (PPh 29)                                             Rp 36.500.000

c. Kewajiban Pajak Tangguhan = 30% x Rp 5.000.000 = Rp 1.500.000
d. Jurnal:
Keterangan
Debit
Kredit
PPh Badan – Pajak Kini
Beban Pajak Tangguhan
           Kewajiban Pajak Tangguhan
           PPh 22 dibayar dimuka
           PPh 23 dibayar di muka
           PPh 24 dibayar di muka
           PPh 25 dibayar di muka
           Hutang PPh 29
186.500.000
    1.500.000


1.500.000
10.000.000
100.000.000
25.000.000
15.000.000
36.500.000

Penyajian :
Laba sebelum pajak                                                                                    Rp 700.000.000
Pajak Kini                                                        Rp 186.500.000
Pajak Tangguhan                                          Rp 1.500.000
                                                                                                                (Rp 188.000.000)
Laba Bersih                                                                                                  Rp 512.000.000

gravatar

Perhitungan Pajak

Membicarakan masalah perpajakan memang menjadi suatu hal yang menarik, banyak perdebatan, argument dan bermacam– macam penafsiran peraturan. Dalam tulisan ini penulis tidak akan membicarakan hal tersebut. Hal berikut akan bersifat lebih general dan merupakan kebutuhan dalam mencari menemukan hasil yang lebih cepat.
   Seperti di dalam menu Windows, kita mengenal adanya Shortcut, demikian pula dalam perpajakan kita mengenal adanya Shortcut. Shortcut yang akan kita bahas ini merupakan jalan pintas dalam penghitungan pajak.
   Seperti kita ketahui tarif progressive pajak sesuai dengan Pasal 17 Undang – undang Pajak Penghasilan No. 17 tahun 2000 baik untuk PPh perorangan/Pasal 21 dan PPh Badan adalah sebagai berikut :

I. Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
a. sampai dengan Rp. 25.000.0005%
b. diatas Rp. 25.000.000 s.d. Rp. 50.000.00010%
c. di atas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.00015%
d. di atas Rp. 100.000.000 s.d. Rp. 200.000.0025%
e. di atas Rp. 200.000.000 35%

II. Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
a. sampai dengan Rp. 50.000.00010%
b. di atas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.00015%
c. di atas Rp. 100.000.000 30%
Dengan adanya lapisan tarif seperti itu maka, untuk penghasilan kena pajak orang pribadi sebesar Rp. 75.000.000 maka perhitungan pajak terhutang akan dihitung sebagai berikut :
- Rp. 25.000.000 x 5%= Rp. 1.250.000
- Rp. 25.000.000 x 10% = Rp. 2.500.000
- Rp. 25.000.000 x 15% = Rp. 3.750.000
Total PPh terhutang
= Rp. 7.500.000

   Untuk mendapatkan perhitugan tersebut maka kita harus melakukan pemilahan untuk lapisan tarif yang akan kita gunakan dalam menghitung pajak terutang. Pertama untuk lapisan tarif Rp. 25.000.000 kemudian lapisan tarif kedua dan seterusnya.
   Coba kita perhatikan dengan perhitungan dibawah ini, misalkan penghasilan untuk orang pribadi adalah Rp. 75.000.000, maka pajak yang akan terutang adalah :
(Rp. 75.000.000 x 15%) – Rp. 3.750.000 = Rp. 7.500.000 .
   Dengan menggunakan cara tersebut maka hasil perhitungan akan sama, tanpa harus melakukan perhitungan untuk masing – masing tarif. Bagaimana rumus atas keseluruhan shortcut tersebut baik untuk orang pribadi atau wajib pajak badan. Berikut rumus bakunya :

WP orang pribadi
Lapisan PKP
Cakupan tarif
Pengurang
a. sampai dengan Rp. 25.000.0005%Rp. 0
b. sampai dengan Rp. 50.000.00010%Rp. 1.250.000
c. sampai dengan Rp. 100.000.00015%Rp. 3.750.000
d. sampai dengan Rp. 200.000.000 25%Rp. 13.750.000
e. di atas Rp. 200.000.000 35%Rp. 33.750.000
   Jadi misalkan PKP dari WP orang pribadi tersebut adalah Rp. 175.000.000 maka WP tersebut berada dalam lapisan tarif 25%. Dengan demikian pajak yang terutang adalah :
(Rp. 175.00.000 x 25%) – Rp. 13.750.000 = Rp. 30.000.000
   Hasil tersebut akan sama dengan hitungan konservatif yang kita lakukan dengan melalui masing – masing lapisan tarif. Bagaimana dengan Pehitungan untuk PKP atas Wajib Pajak badan. Berikut Shortcut yang disarankan.

WP Badan
Lapisan PKP
Cakupan tarif
Pengurang
a. sampai dengan Rp. 50.000.00010%Rp. 0
b. sampai dengan Rp. 100.000.000 15%Rp. 2.500.000
c. di atas Rp. 100.000.00030%Rp. 17.500.000
   Sebagai contoh jika suatu WP Badan mempunyai PKP sebesar Rp. 350.000.000 maka penghitungan untuk mencari PPh terutang dengan Shortcut ini adalah .
(Rp. 350.000.000 x 30%) – Rp. 17.500.000 = Rp. 87.500.000
   Memang dengan menggunakan program Microsoft Excell maka perhitungan pajak akan lebih mudah, akan tetapi bagaimana jika saat ujian dan yang tersedia adalah kalkulator, maka tentunya Shortcut ini akan sangat membantu anda dalam menghemat waktu.

oleh :Aditya T. Handoko Bwoga - Prime Consulting, 23 Mei 2007
sumber : http://www.ortax.org/ortax/