Archives

gravatar

SISTEM PERTANAHAN JAMAN KERAJAAN MATARAM ISLAM Oleh: Agust. Supriyono

Abstract
Focus of this article is the landssystem, especially at the period of pre-colonial kingdoms in Java. The landssystem at that time was based on feodalism, in which the king, as the owner of authority and lands, distributed the lands to the nobles and functionaries in the kinndom. The distribution of the lands was as substitute of the salary, because the kingdomsfinances functioned not in the economic system 

Keywords: Landssystem, Feodalism,  Java

A.   Pendahuluan
Yang dimaksud dengan sistenm pertanahan dalam tulisan ini adalah, bagaimana tanah-tanah itu dieksploitasi dalam suatu sistem pemerintahan, yaitu sistem pemerintahan pada jaman raja-raja pra-kolonial. Sementara yang dimaksud dengan jaman raja-raja pra-kolonial adalah jaman sebelum adanya pemerintah Belanda yang mewakili pemerintah kerajaan Belanda di Nusantara (Indonesia), yaitu sesudah runtuhnya VOC tahun 1799 dan digantikan oleh pemerintah kolonial Hindia-Belanda.
Sistem pemerintahan pada jaman itu lazim disebut dengan istilah  feodalisme, yaitu  sistem pemerintahan  yang menempatkan raja sebagai penguasa tertinggi, sedangkan para bangsawan keluarga raja dan para aparat birokrasi adalah anak buah raja yang dijadikan alat untuk memerintah rakyat. Dengan demikian rakyat adalah penduduk kerajaan yang diperintah. . Disamping itu dalam feoadalisme kekuasaan didirtribusikan kepada parta bangsawan dan aparat birokrasi sejalan dengan pembagian tanah kerajaan. Artinya bahwa para bangsawan dan aparat birokrasi itu memperoleh tanah dari raja sebagai tanah jabatan (apanage atau feodum), yang luasnya tergantung tinggi rendahnya derajad kebangsawanan dan jabatan dalam struktur birokrasi kerajaan. Dalam feodalisme kerajaan Mataram di Jawa pada jaman raja-raka pra-kolonial,  tinggi redahnya  derajad kebangsawanan dan jabatan dalam struktur birokrasi, akan mempengaruhi pula luas tanah jabatan. Kemudian tanah-tanah tersebut diserahkan kepada rakyat (petani) sebagai pihak yang diperintah untuk menggarap tanah-tanah tersebut.
Warisan sistem feodal yang masih bisa diamati pada masa kini adalah gaji para kepala desa (Lurah)  dan juga sebagian perangkat desa dalam bentuk tanah bengkok. Hal itu merupakan ironi, karena jabatan lurah sendiri di daerah-daerah pedesaan  ditentukan melalui sistem pemilihan kepala desa (pilkades) yang bersifat demokratis. Namun demikian tulisan ini bukan terutama akan membahas mengenai kepala desa (lurah), akan tetapi mengenai sistem pertanahan jaman raja-raja pra-kolonial. Pada prinsip para bangsawan dan pejabat kerajaan dari yang tertinggi sampai yang terendah memperoleh penghasilan atau gajih yang berupa tanah jabatan atau tanah apanage. Namun demikian bagaimana sistem itu berjalan atau dilaksanakan di lapangan merupakan bahasan utama dalam tulisan ini.

B.   Sistem Kebangsawanan, Pembagian Wilayah  dan Birokrasi
Pada jaman raja-raja feodal pra-kolonial, sistem kebangsawanan, pembagian wilayah dan birokrasi kerajaan sangat berkaitan erat dengan sistem pertanahan. Hal ini bisa dimengerti karena pada hakekatnya pengertioan feodalisme adalah sistem pemerintahan yang dalam pendistribusian kekuasaan berjalan sejajar dengan pembagian tanah kepada para aparat brokrasi dan bangsawan. Dengan demikian tanah merupakan hal sangat penting dalam penyelenggaraan kekuasaan.
Terdapat dua kriteria untuk menentukan kedudukan seseorang dalam stratifikasi masyarakat kerajaan Mataram tradisional. Yang pertama bahwa status atau kedudukan bangsawan seseorang ditentukan oleh  hubungan darah seseorang dengan pemegang kekuasaan yaitu raja. Yang kedua ditentukan oleh posisi atau kedudukan seseorang dalam hierarki birokrasi kerajaan. Dengan memiliki salah satu  dari kriteria itu, maka seseorang dianggap termasuk golongan elit dalam stratifikasi masyarakat tradisional kerajaan mataram. Untuk kriteria yang disebutkan pertama hanya ditempati oleh para bangsawan yaitu yang berdasarkan atas  hubungan darah.dengan pemegang atau pemilik kekuasaan yaitu raja. Sementara untuk yang disebutkan kedua bisa berasal dari bangsawan atau non-bangsawan. Artinya bahwa seseorang, meskipun bukan bangsawan, bisa diangkat dan menduduki strata tertentu dalam birokrasi kerajaan.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa semakin dekat hubungan darah seseorang dengan raja berarti semakin tinggi pula status kebangsawanan seseorang.Sebaliknya makin jauh hubungan darah itu dari pemegang kekuasaan, maka makin kurang murnilah darah kebangsawanannya, yang berarti semakin menurun pula derajad kebangsawanannya. Pada umumnya derajad kebangswanan itu hanya menurun kepada ahli waris raja sampai derajad keempat atau paling jauh sampai derajad kelima.
Berdasarkan peraturan yang dibuat oleh raja Mataram yaitu  Amangkurat, yang kemudian dilengkapi oleh Paku Buwana X, terdapat lima tingkatan dalam hiererki kebangsawanan yaitu:[1]
1.             Para putra raja, termasuk dalam golongan gusti.
2.             Para cucu raja, termasuk dalam golongan bendara
3.             Para cicit raja, termasuk dalam golongan abdi sentana
4.             Para canggah, termasuk golongan bendara sentana
5.             Para wareng raja, termasuk dalam golongan abdi kawula warga

Sementara itu menurut Van den Berg, hanya terdapat empat gelar bangsawan di luar raja. Gelar tertinggi, yaitu para putra raja, yang mempunyai gelar Pangeran, kedua adalah para cucu raja dengan gelar Raden Mas yang lai-laki dan Raden Ayu untuk yang perempuan, ketiga adalah para cicit raja dengan gelar Raden (laki-laki) dan Raden Nganten(perempuan), keempat  atau  terakhir adalah para canggah raja dengan gelar Mas (laki-laki) dan   Mas Nganten (perempuan).[2]
Bersama dengan raja sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, golongan kaum bangsawan itu menduduki strata tertinggi dalam stratifikasi sosial masyarakat tradisional Jawa pada jaman kerajaan Mataram Islam. Semakin dekat hubungan darah seseorang dengan raja, maka semakin tinggi pula status sosialnya. Prinsip keturunan sebagai penentu status ini mengakibatkan sulinya mobilitas sosial dari orang-orang yang bukan keturunan raja. Hal iu diperparah oleh  kebiasaan dalam masyarakat tradisional yang memang cenderung untuk mempertahankan status sosial yang sudah mapan sebagai suatu keharmonisan.[3]. Sistem  status sosial semacam itu lazim disebut dengan istilah ascribet status, yaitu status sosial yang diperoleh berdasarkan keturunan atau kelahiran tanpa memandang atau membedakan perbedaan-perbedaan rohaniah dan kemampuan.
Mengenai pembagian wilayah, sebelum semakin berkurang sebagai akibat aneksasi wilayah-wilayah kerajaan Mataram Islam oleh Belanda, terutama pada jaman pemerintahan Sultan Agung sebagai raja ketiga yang memerintah Matara Islam dari tahun 1613 – 1645, wilayah kekuasaan kerajaan Mataram masih meliputi seluruh Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta sebagian Jawa Barat.[4] Pada masa pemerintahan raja-raja pengganti Sultan Agung wilayah kerajaan Mataram itu secara berangsur-angsur semakin menyusut sebagai akibat aneksasi yang dilakukan oleh Belanda.
Dalam sistem pemerintahan kerajaan Mataram Islam wilayah kerajaan dibagi menjadi 4 bagian. Yang perama adalah wilayah Kuthagara atau Kutha Negara, yan merupakan wilayah inti kerajaan Mataram. Di Kuthagara inilah terletak istana atau kraton yang sekaligus merupakan tempat tingal raja beserta keluarga besarnya, dan para pejabat tinggi kerajaan.  Kuthagara juga merupakan pusat atau ibukota kerajaan, dan tempat raja serta para pejabat tinggi kerajaan mengendalikan pemerintahan.[5]
Diluar wilayah Kutha Negara terdapat apa yang disebut wilayah Negara Agung, yang juga masih termasuk sebagai wilayah inti kerajaan, yang letaknya mengitari Kuthagara. Di wilayah inilah terletak tanah lungguh atau apanage (yang akan dibahas di belakang) para bangsawan kraton dan pejabat tinggi kerajaan yang bertempat tinggal di Kutha Negara.  Daerah daerah yang termasuk wilayah Negara Agung adalah Mataram (kira-kira sama dengan Yogyakarta yang sekarang ini), Pajang (terletak di sebelah Barat Daya Surakarta),  Sukowati (terletak di sebelah Timur Laut Surakarta sekarang ini), Begelen, Kedu, Bumi Gede atau Siti Ageng (daerah yang terletak di sebelah Barat Laut Surakarta di tambah dengan daerah di sebelah Barat Daya Semarang dengan garis batas kira-kira antara Ungaran dengan Kedung Jati.[6]
Yang ketiga di luar wilayah Negara Agung terdapat wilayah yang disebut dengan istilah Manca Negara. Sesuai dengan posisi arahnya dari pusat kerajaan yaitu Kutha Negara, wilayah Manca Negara dibagi menjadi dua yaitu wilayah Manca Negara Wetan (Timur) dan Manca Negara Kulon (Barat). Tidak seperti wilayah Negara Agung, di Manca Negara tidak terdapat tanah-tanah lungguh atau apanage dari para bangsawan Kraton dan pejabat tinggi kerajaan. Akan tetapi pada waktu kerajaan Surakarta diperintah oleh Paku Buwana IV (1788-1820), terdapat tanah apanage yang berlokasi di wilayah Manca Negara. Hal itu sebagi akibat perang perebutan kekuasaan di Kasultanan Yogyakarta, antara raja Hamengku Buwana (HB) II melawan putranya sendiri yaitu Pangeran Adipati Anom, yang mengiginkan kedudukan tahta dari ayahnya. Adipati Anom meminta bantuan kepada Ingtgris, sedangkan  raja H.B. II meminta bantuan kepada Paku Buwana IV. Dalam pertempuran pada tahun 1812 antara kedua belah fihak yang bersengketa, H.B. II ditangkap oleh Inggris dan kratonYogyakarta berhasil diduduki. Akhirnya Adipati Anom berhasil menjadi raja menggantikan ayahnya.[7] Sementara itu Paku Buwana IV yang telah membantu raja Yogyakarta H.B. II dituntut oleh Inggris unuk membayar ganti rugi perang dan menyerahkan tanah di Kedu, Wisobo dan Blora. Penyerahan itu dituangkan melalui perjanjian 1 Agustus 1812.[8] dan untuk penyerahan itu P.B. IV mendapat ganti rugi sebesar 12.000 ringgit. Sebagai ganti tanah lungguh para pejabat tinggi kerajaan di Kedu yang diambil alih Inggris, Sunan memberikan tanah-tanah di daerah Madiun dan Kediri.[9]
Pada masa pemerintahan raja Paku Buwana II di Mataran Kartasura yang memerintah dari tahun 1726 – 1749, wilayah Manca Negara ini secara keseluruhan meliputi daerah daerah sebagai berikut:
a.    Manca Negara Barat: Banjar, Banyumas dan pasir (Purwakerta), Ngayah, Kalibeber, Modern (Timur Banyumas), Roma (Karanganyar), Karangbolong, Warah, Tersana, Karencang, Lebalsiyu, Balapulang, Bobotsari, Kartanegara, Bentar dan Dayaluhur.
b.    Manca Negara Timur: Panaraga, Kediri, Madiun, Pacitan, Magetan, Caruban, Kaduwang, Pace, Kertasana, Sarengat dan Blitar, Jipang, Grobogan, Warung, Sela, Blora, Rawa, Kalangbret, Japan, Wirasaba (Majaagung), Barebeg dan  Jagaraga.
Di luar wilayah Mancanegara dan yang letaknya paling jauh dari pusat kerajaan terdapat apa yang disebut dengan istilah wilayah Pasisiran (pantai). Wilayah ini juga dibagi menjadi dua bagian yaitu Pasisiran Wetan (Timur), meliputi daerah-daerah pantai dari Demak ke barat, dan Pasisiran Kulon (Barat) yaitu wilayah dari daerah Jepara  ke timur. Pada masa pemerintahan Paku Buwana II daerah-daerah Pasisiran barat terdiri dari daerah-daerah: Brebes, Bentar, Labaksiyu, Tegal, Pemalang, Batang, Kendal, Demak, dan Kaliwungu. Sementara wilayah Pasisiran timur terdiri dari daerah-daerah: Jepara, Kudus, Cengkal, Pati, Juwana, Rembang, Pajangkungan, Lasem, Tuban, Sedayu, Lamongan, Gresik, Surabaya, Pasuruhan, Bangil, Banyuwangi, Blambangan dan Madura.[10] Wilayah Pasisiran kerajaan Mataram secara berangsur-angsur menjadi menyusut sejak jaman pemerintahan Paku Buwana II sebagai akibat anenksasi oleh Belanda (VOC)
Mengenai sistem birokrasi yang dimaksud tulisan ini adalah suatu cara untuk mengatur jalannya pemerintahan. Sebagai pusat dan pemegang kekuasaan tertinggi, kedudukan raja sesungguhnya berada di luar birokrasi. Akan tetapi raja adalah pemilik aparat birokrasi itu yang bernama kaum priyayi. Aparat birokrasi itu berfungsi  sebagai alat untuk menjalankan pemerintahan dan mengendalikan rakyatnya sebagai golongan yang diperintah. Kekuasaan raja adalah bersifat mutlak, karena tidak ada lembaga atau kekuasaan lain yang bisa mengontrolnya.[11] Dengan kata lain birokrasi kerajaan adalah alat yang dipergunakan untuk mengendalikan dan menjalankan pemerintahan. Tanggung jawab raja cukup bersifat moral yaitu sebagai saluran kepentingan kolektif dan simbol konsensus dalam menjaga stabilitas kehidupan ekonomi dan politik. Mengingat kedudukan raja yang sedemikian itu, maka terdapat pemisahan yang tegas antara raja sebagai sumber hukum dan  kekuasaan dengan aparat birokrasi sebagai lembaga eksekutif yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan.[12]
Dalam lingkungan istana, kaum bangsawan memiliki status lebih tinggi daripada aparat birokrasi. Disamping itu  raja bersama kaum bangsawanlah yang berhak mewarisi kekuasaan. Sementara itu para aparat birokrasi merupakan alat pemerintahan dari raja dalam rangka menjembatani dan mengatur hubungan antara raja dengan rakyatnya. Kedudukan para aparat birokrasi juga sangat tergantung kepada raja, karena pengangkatan dan pemecatan mereka adalah menjadi hak dan oleh raja. Hanya saja dari golongan kaum bangsawan inilah pada umumnya pejabat-pejabat tinggi kerajaan diangkat oleh raja.[13] Artinya para bangsawan memiliki kesempatan jauh lebih besar untuk menduduki strata tertinggi dalam struktur birokrasi daripada orang kebanyakan.
Dalam hal struktur birokrasi adalah “Patih” yang sesungguhnya menempati posisi tertinggi, dan patih inilah yang merupakan pimpinan dari seluruh aparat birokrasi. Para aparat birokrasi ini mempunyai tugas melaksanakan perintah atau kehendak raja.
Disamping menduduki strata tertinggi dalam struktur birokrasi kerajaan Mataram Islam, Patih juga sekaligus sebagai wakil raja, tangan kanan raja, kepala daerah atau kepala dari para pejabat di bawahnya yaitu para bupati. Sebelum tahun 1755 di kerajaan Mataram Surakarta terdapat Patih Lebet (dalam) dan Patih Jawi (Luar). Patih Lebet berkedudukan sebagai koordinator dan sekaligus sebagai pimpinan para pejabat tinggi di bawahnya yang tugasnya mengurusi pemerintahan dalam istana (kraton).  Akan tetapi sesudah tahun 1755 jabatan Patih Lebet dihapus, sehingga seluruh urusan pemerintahan dalam istana dilaksanakan oleh Wedana Lebet  (lihat di belakang), yang salah satu di antara mereka menjadi pimpinannya, yaitu Wedana Bupati.[14]
Sementara itu Patih Luar adalah koordinator dan pimpinan para Wedana  Jawi (luar), yang bertugas mengurusi pemerintahan di wilayah Negara Agung . Tugas Patih Luar itu antara lain dalam pajak  dan perekurutan tenaga kerja apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh raja. Patih luar adalah pejabat terpenting dalam pemerintahan kerajaan, karena segala perintah   untuk semua pejabat di bawahnya adalah datang dari dan melalui Patih. Hal ini sesuai dengan adat kebiasaan dalam istana kerajaan Mataram  Islam, yang memberi arti Patih sebagai parintah (perintah) atau pemerintah. Maksudnya bahwa Patih adalah sebagai pemberi perintah berdasarkan wisesa (kuasa) dari raja sebagai penguasa tertinggi.[15]
Di bawah jabatan Patih terdapat jabatan Pangeran Adipati Anom dengan gelar lengkapnya Pangeran Adipati Anom Sudibya Raja Putra Narendra Mataram. Adipati Anom adalah putra raja yang lahir dari permaisuri dan sudah ditetapkan sebagai calon pengganti raja (Putra Mahkota). Apabila suatu saat jabatan raja baru masih kosong (misalnya karena raja meninggal) dan belum dinobatkan atau ditetapkan penggantinya yang baru, maka Putra Mahkota akan secara langsung menjalankan fungsi atau tugas raja sampai ia diangkat menjadi raja yang baru.[16] Dalam urusan kenegaraan Adipati Anom ini menempati urutan ketiga (sesudah raja dan patih), akan tetapi di lingkungan kraton ia menduduki tempat kedua, yaitu sesudah raja. Oleh karena itulah terdapat pembedaan yang tegas antara Kepatihan (kediaman patih) dan Kadipaten atau Astana Pangeran (tempat kediaman para pangeran). Patih adalah kepala para pegawai kerajaan (priyayi), sedangkan Adipati Anom adalah kepala lingkungan kebangsawanan atau keningratan.
Pejabat birokrasi kerajaan yang sesungguhnya berada langsung di bawah patih adalah para wedana atau nayaka. Sesuai dengan wilayah kerja mereka masing-masing, jabatan wedana ini dikelompokkan menjadi dua golongan yaitu Wedana Lebet (dalam) dan Wedana Jawi  (luar). Wedana Lebet bekerja di dalam istana dan terdiri dari 4 wedana yaitu Wedana Keparak Kiwa (kiri),  Wedana Keparak Tengen (kanan), Wedana Gedhong Kiwa dan Wedana Gedhong Tengen. Wedana Keparak Kiwa dan Wedana Keparak Tengen mempunyai tugas dalam bidang keprajuritan, dan masing-masing membawahi 1.000 orang prajurit.
Untuk Wedana Jawi, yang biasanya mempunyai gelar Tumenggung atau Kyai Tumenggung,  mempunyai tugas  di luar istana yaitu di wilayah Negara Agung. Sesuai dengan wilayah kerja mereka masing-masing terdapat 8  jabatan Wedana Jawi yaitu, Wedana Bumi, Wedana Bumija, Wedana Siti Agung Kiwa, Wedana Siti Agung Tengen, Wedana Sewu,Wedana Numbak Anyar, Wedana Penumping dan Wedana Panekar.[17] Dengan demikian mereka adalah kepala daerah di wilayah kerja masing-masing. Namun demikian di dalam istana mereka memiliki keahlian atau tugas-tugas khusus. Sebagai contoh, pada masa pemerintahan Paku Buwana II  gelar dan tugas para wedana di dalam kraton adalah sebagai berikut:[18]
1.    Wedana Keparak Kiwa, Raden Tumengung Ngurawan, adalah ahli dalam bidang keprajuritan, kesusateraan Jawa dan Arab, ahli berbagai bahasa dan sekaligus sebagai penterjemah.
2.    Wedana Keparak Tengen, Raden Tumenggung Natawijaya, mempunyai keahlian membuat senjata, melatih berperang, melatih prajurit mata-mata dan sebagainya.
3.    Wedana Gedhomg Kiwa, Kyai Tumenggung Tirtawiguna, bertugas dalam bidang keuangan (bendahara raja) dan ahli membuat pakaian prajurit.
4.    Wedana Gedong Tengen, Kyai Tumengung Mangun Nagara, ahli dalam bidang masak-memasak dan kesenian Jawa.
5.    Wedana Sewu, Kyai Tumenggung Hanggawangsa dan Werdana Numbak Anyar, keduanya mempunyai tugas menyediakan tenaga kerja wajib untuk kerajaan, mencari dan menyediakan orang-orang cantik dan menyediakan orang-orang kuat untuk menjalankan pekerjaan berat seperti menyelam dan sebagainya.
6.    Wedana Bumi Kyai Tumengung Natayuda dan Wedana Bumija Kyai Tumenggung Mangkuyuda, keduanya mempunyai keahlian dalam bidang pertanian
.
Para Wedana ini biasanya mempunyai pembantu serbaguna yang sekalgus sebagai wakil mereka yaitu Kliwon, Penewu, mantri, lurah, bekel dan jajar. Sebelum tahun 1831, bawahan kliwon ini dibedakan menjadi tujuh pangkat secara berurutan dari yang tertingi yaitu penewu, penatus, peneket, panalawe, panigangjung dan panakikil.[19]
Untuk wilayah Manca Negara dan Pasisiran, terdapat jabatan Wedana Bupati yang menjadi kepala para bupati. Mereka itu adalah Wedana Bupati Manca Negara Barat, Wedana Bupati Manca Timur, Wedana Bupati Pasisiran Barat dan Wedana Bupati Pasisiran Timur. Para bupati di kedua wilayah itu biasanya bergelar Tumenggung atau Raden Arya.[20]  Mereka adalah orang-orang atau pejabat-pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh pusat (raja) terutama berdasarkan pertimbangan kesetiaan mereka, dan bukan berdasarkan kemampuan mereka.[21] Tugas para bupati itu adalah mengumpulkan pajak (upeti) yang harus dibayarkan pada waktu-waktu tertentu, yaitu pada saat upacara “Grebeg”, sebagai bukti penghormatan dan kesetiaan mereka kepada raja. Disamping  itu mereka juga harus menyediakan pancen (jatah) prajurit untuk membantu pemerintah pusat pada masa perang.[22]

C.   Eksploitasi Tanah
Pada masa kerajaan Mataram Islam yang agraris, kegiatan ekonomi sebagian besar  masih dilakukan dengan cara tukar-menukar, upeti yang terdiri dari hasil panen dan tenaga kerja. Meskipun sudah ada organisasi/ lembaga keuangan di pusat kerajaan, akan tetapi belum  berfungsi sebagai alat perekonomian kerajaan yang utama. Bagi raja kekayaan adalah alat yang ditimbun dan kadang-kadang digunakan untuk membeli dukungan., sehingga tidak pernah dianggap sebagai alat efisiensi dalam organisasi ekonomi kerajaan.[23]
Sementara itu dalam konsep kekuasaan Jawa, raja adalah pemilik tanah dengan kekuasaanya yang mutlak. Tanah itu dibagi-bagikan kepada para pejabat birokrasi dan para bangsawan sebagai tanah apanage, dan kemudian diserahkan kepada rakyat untuk dikerjakan.[24] Hasil panen dari tanah-tanah yang dikerjakan rakyat di pedesaan, upeti atau penyerahan wajib lainya diserahkan oleh para kepala desa (petingi atau bekel) kepada para atasanya yaitu para Demang. Para demang ini kemudian menyerahkan lagi kepada para atasanya yaitu para Panji, yang biasanya bergelar Tumenggung. Kepala dari para panji adalah Wedana yang selanjutnya bertangung jawab secara langsung kepada Patih.[25](Schrieke, 1951, part II: 191-194).
Agar bisa mengontrol tanah-tanahnya yang dikerjakan oleh rakyat di pedesaan, raja mengangkat  petugas-petugas khusus, yaitu apa yang disebut dengan istilah bekel, petinggi dan sebagainya, yang sekaligus berfungsi sebagai pemungut pajak. Mereka ini tentu saja juga diberi imbalan jasa atau semacam gajih, yaitu bagian dari hasil tanah desa di wilayah kerja mereka masing-masing. Untuk para bekel ini raja memberikan tanah bebas pajak yang luasnya seperlima dari tanah sawah yang ada di wilayah kerja mereka masing-masing. Kemudian separoh dari sisanya, yaitu sebesar 2/5 bagian menjadi hak para petani penggarap yang mereka nikmati pada setiap panen. Sisanya lagi yang tinggal 2/5 bagian, harus dipotong lagi 1/5 bagian untuk bupati sebagai kepala daerah dan 1/5 lagi menjadi bagian para kepala distrik seperti Demang dan Ngabehi. Dengan demikian raja tinggal memperoleh bagian 2/5 x 100 % - 2/5 x 40 % = 40 % - 16 % = 24 % dari seluruh hasil panen di suatu kabupaten. Sistem tanah bebas pajak atau hak guna tanah yang seluas 1/5 bagian dari seluruh tanah sawah yang ada di wilayah kerja bekel atau petinggi  (atau jabatan setingkat) itu dinamakan sistem perlimaan.
Sistem kesatuan tanah di Jawa pada jaman raja-raja Mataram Islam pra kolonial adalah “jung” yang arti harafiah atau yang sesungguhnya adalah kaki, yang kira-kira sama dengan 50 x 50 cengkal = 2.500 roede persegi. Satu jung masih bisa dibagi lagi menjadi 5 bau (bau = lengan). Pengertian harafiah bau atau lengan adalah lengan pekerja seperti petani atau peladang, yang kemudian juga disebut dengan istilah karya, yang berarti tugas kerja. Satu bahu luasnya kira-kira sama dengan 500 roede persegi. Akan tetapi dalam administrasi pertanahan Jawa yang masih sederhana tanah, tanah bebas pajak dari para bekel tidak pernah diperhitungkan dalam menentukan luas tanah desa. Oleh karena itu dalam daftar pajak yang resmi hanya diperhitungkan 1 jung sama dengan 4 bau atau karya (G.P. Ruffaer, XXXIV, 1931: 72). Artinya untuk ukuran satu jung yang sesungguhnya masih harus ditambah bagian bekel sebesar 1 bau, sehingga menjadi 5 bau.
Dengan demikian asal-usul pengertian bau  atau karya itu berhubungan dengan pengertian kesatuan tenaga kerja. Kemudian, terutama sejak Mataram terpecah menjadi dua yaituSurakarta dan Yogyakarta (1755),  muncul pengertian cacah yang mempunyai luas sama dengan ¼ bau (karya). Akan tetapi pengertian cacah ini menunjuk kepada kesatuan tanah dalam suatu keluarga. Ukuran kesatuan tanah dalam cacah ini juga sekaligus menunjukan  sekian banyak real uang pajak setiap tahunnya. Dalam istilah Belanda lama pajak keluarga semacam itu disebut dengan istilah hoofdgelden, yang merupakan kesatuan penetapan dalam hal pajak untuk tanah milik raja. Oleh karena itu setiap kesatuan tanah yang memberikan nafkah bagi satu orang dan keluarganya, ditarik pajak satu real per tahun, yang langsung menjadi bagian raja. Dengan demikian pengertian luas tanah dalam cacah itu juga  berhubungan dengan pengertian pajak satu keluarga dalam real.

Para pejabat birokrasi tidak menerima imbalan atas pekerjaan dan kedudukannya, akan tetapi sebagai gantinya mereka memperoleh tanah gadhuhan (pinjam) sebagai tanahlungguh (jabatan), atau tanah apanage. Bagian tanah jabatan atau apanage para pejabat birokrasi adalah sebagai berikut:
1.
Wedana Lebet
: 5.000 karya
2.
Wedana Jawi
:  Lihat penjelasan di bawah
3.
Wedana Bumija
: 6.000 karya
4.
Wedana Bumi
: 6.000 karya
5.
Wedana Siti Ageng Kiwa
: 10.000 karya
6.
Wedana Siti Ageng Tengen
: 10.000 karya
7.
Penewu
: 1.000 karya
8.
Penatus
: 100 karya
9.
Panalawe
: 25 karya
10.
Panigang Jung
: 12 karya
11.
PanajungPublish Post
: 4 karya
12.
Panakikil
: 2 karya
Luas tanah lungguh atau apanage para Wedana Jawi  adalah bervariasi, yaitu tergantung dari luasnya daerah yang menjadi wilayah kerja mereka masing-masing. Artinya semakin luas daerah yang menjadi wilayah kerjanya, semakin luas pula tanah jabatan yang bisa dinikmati dan sebaliknya.
Yang memperoleh bagian tanah lungguh atau apanage dari raja bukan hanya para pejabat birokrasi kerajaan, akan tetapi juga para bangsawan keluarga raja yang tidak menjadi pejabat birokrasi. Mereka itu memperoleh tanah apanage yang masing-masing besarannya adalah sebagai berikut.
1.
Nenek raja (Ratu Eyang)
: 1.000 karya
2.
Ibu Raja (Ratu Ibu)
: 1.000 karya
3.
Isteri raja (Ratu Kencana)
: 1.000 karya
4.
Putra Mahkota (Pangeran Adipati Anom)
: 8.000 karya
5.
Para Pangeran (putra raja)
: 1.000 karya
Besar kecilnya tanah lungguh seorang pejabat birokrasi kerajaan menunjukkan tinggi rendahnya tingkatan pejabat itu dalam struktur birokrasi kerajaan, sedangkan bagi para bangsawan menunjukkan tinggi rendahnya derajad kebangswanan (keningratan) mereka masing-masing.
Bagi para pejabat birokrasi kerajaan, tanah lungguh atau apanage itu tidak bisa diwariskan kepada keturunannya. Artinya tanah itu hanya bisa dinikmati selama seseorang masih berstatus sebagai pejabat birokrasi kerajaan. Apabila sudah berhenti dari jabatannya dengan berbagai alasan, tanah tersebut otomatis kembali kepada pemiliknya yaitu raja, yang kemudian akan diberikan kembali kepada penggantinya. Sebaliknya, meskipun tidak untuk selamanya, tanah apanage para bangsawan kerajaan bisa diwariskan kepada keturunannya. Hanya saja luasnya  biasanya semakin menyusut sejalan dengan menurunnya derajad kebangsawanan seseorang. Dalam sistem kebangsawanan Jawa, derajad kebangsawanan seorang raja semakin menurun sampai derajad kelima (terbawah). Di bawah itu keturunan seorang raja bisa dianggap sebagai orang biasa atau kebanyakan. Bahkan sejak menyusutnya tanah-tanah milik kerajaan Yogyakarta dan Surakarta  pada tahun 1812 dan 1830 sebagai akibat aneksasi Inggris dan Belanda, kebangsawanan itu hanya menurun sampai derarajad ketiga.[26]

D. Simpulan
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa bahwa para pejabat tinggi dan bangsawan kerajaan mempunyai kekuasaan dan hak untuk menarik pajak hasil agraria atau tenaga kerja, karena mereka mempunyai wilayah kekuasaan sendiri-sendiri dengan otonomi yang besar. Dengan demikian secara finansial mereka berdiri sendiri (otonom) dengan mempunyai dana dan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Keadaan semacam itu dapat dimengerti karena pemerintah pusat tidak menggaji mereka, dan sebagai gantinya mereka dibei hakuntuk menarik pajak dan mengorganisasi tenaga kerja demi kepentingan mereka sendiri. Ketidakmampuan pemerintah pusat untuk menggaji para pejabatnya ini sebagian besar disebabkan oleh karena sifat perekonomian agraris dan organisasi keuangan pusat yang belum berkembang.
Kemandirian para pejabat kerajaan dan para bangsawan itu merupakan cerminan dari sistem pertanahan feodal khas Jawa, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada jaman raja-raja pra-kolonial. Hal ini berbeda dengan feodalisme Barat Abad Pertengahan, darimana istilah “Feodal” itu berasal. Di Eropa Barat pada zaman itu, tanah jabatan (apanage) dari para bangsawan dapat diturunkan (wariskan) kepada keturunan mereka. Hal itu berangkat dari prinsip kebangsawanan Barat yang memang bisa diwariskan, meskipun hubungan darah dari raja semakin jauh atau jika seseorang bangsawan itu sama sekali tidak menduduki jabatan tertentu dalam struktur birokrasi. Dengan demikian seorang bangsawan Belanda “Graaf” misalnya, miskipun akhirnya tidak menjadi raja, anak-cucunya akan tetap menyandang gelar bangsawan yang sama yaitu Graaf. Sebaliknya tingkat atau derajad kebangswanan seorang anak raja di Jawa akan lebih tinggi daripada cucu raja, dan cucu raja akan lebih tinggi daripada cicit raja dan seterusnya. Penurunan derajad kebangsdawanan di Jawa semacam itu juga akan mempengaruhi besaran (luas) tanah jabatan atau apanage yang diperoleh.
Sistem kebangsawanan di Jawa semacam itu pada gilirannya mengakibatkan seringnya terjadi perang-perang suksesi atau perebutan kekuasaan dalam kerajaan (Mataram), karena setiap bangsawan cenderung untuk mempertahankan atau meningkatkan derajad kebangswanan dengan cara menjadi raja atau paling tidak mempunyai hubungan darah sedekat mungkin dengan raja. Tanpa usaha semacam itu seorang bangsawan anak rajapun, keturunannya akhirnya akan bisa menjadi orang biasa atau kebanyakan. Sementara para aparat birokrasi , dari yang tertinggi yaitu patih sampai yang terendah yaitu lurah atau para bekel, sama sekali tidak bisa mewariskan tanah jabatannya kepada anak atau keturunan mereka. Hanya saja para pejabat tinggi kerajaan itu pada umumnya adalah para bangsawan keluarga besar raja, sedangkan para pejabat birokrasi rendah/rendahan hanya cenderung untuk memperjuangkan bahwa jabatan mereka kelak bisa digantikan oleh keturunannya.
Mengenai rakyat kebanyakan, “wong cilik” atau petani, adalah pihak yang mengerjakan tanah. Oleh karena itu  mereka hanya menikmati bagian kecil dari hasil menggarap tanah atau sawah, yaitu 2/5 bagian.  Hal semacam itu tentu saja sangat mempengaruhi etos kerja masyarakat Jawa di kemudian hari, yaitu kurangnya semangat untuk kerja keras. Dari kacamatamasa kini hal itu bisa mengerti, yaitu  karena tidak adanya dorongan atau harapan untuk bisa menikmati hasil kerja keras  secara wajar atau adil.
Barangkali sampai pada batas-batas tertentu ada benarnya, jika orang Belanda jaman kolonial mempunyai kesan bahwa orang (petani) Jawa itu “malas”, karena sistem pertanahan Jawa yang feodal memang sangat tidak kondusif.  Artinya bahwa orang (petani) Jawa pada jaman itu berpendapat bahwa jerih payah dan kerja keras itu tidak akan memperoleh imbalan dan hasil yang sepadan.

_______________

Catatan:
183


[1] A. Sartono Kartodirdjo, Struktur Sosial dari Masyarakat radisonal dan Kolonial, dalam Lembaran Sejarah (Yogyakarta: Seksi Penelitian Jurusan Sejarah UGM, 1969), hlm. 26.
[2] Anoniem, Tedhakan Pranatan Tuwin Serat Warni-Warni Tumrap Nagari Surakarta, Surakarta: Koleksi Perpustakaan Radya Pustaka, No. Katalogus 165, hlm. 6 – 16
[3] James Peacock, “The Tradisional Society and Consciousness in Java: The Durkheim Perspective”, dalam Indonesia, No. 19, April 1975, hlm. 171.
[4] A. Sartono Kartodordjo(et al.), Sejarah Nasional Indonesia. jilid IV, Jakarta: Balai Pustaka, 1977, hlm. 1.
[5] Ibid., hlm. 2.
[6] G.P. Rouffaer, Vorstenlanden, Uitdrukkerij-Adatrechtbundel XXXIV, Seri D, No. 81 (1931), hlm. 4.
[7]Sastra Sudaryo, Serat Pradjandjian Pranatan Lan Undhang-Undhang, Surakarta: Koleksi Perpustakaan Radyo Pustaka, No. Katalog 47, hlm. 68.
[8] Sastra Sudaryo, Serat Pradjandjian Pranatan Lan Undhang-Undhang, hlm. 74 dan 75; G.P. Rouffaer, Vorstenlanden, hlm. 13.
[9] G.P. Rouffaer, Vorstenlanden, Uitdrukkerij-Adatrechtbundel XXXIV, Seri D, No. 81 (1931), hlm. 74.
[10] J. Brandes. “Pustaka Radja Puwara. Register op de Prosa Omzetting van de Babad”, dalam VBG, 1900, hlm. 169 -173.
[11] Soemarsaid Moertono, 1968. State and Statecraft in Old Java. A Study of the Later Mataram Period. New York: Ithaca, hlm. 17.
[12] Sela Soemardjan,  1962. Sociaal Changes in Yogyakarta, New York: Ithaca, hlm.  21
[13] James Peacock, “The Tradisional Society and Consciousness in Java: The Durkheim Perspective”, dalam Indonesia, No. 19, April 1975, hlm. 171.
[14]G.P. Rouffaer, Vorstenlanden, Uitdrukkerij-Adatrechtbundel XXXIV, Seri D, No. 81 (1931), hlm. 279.
[15] Serat Kabar Wulanan Narpowandowo.  Surakarta: November, 1941, hlm. 4..
[16] P.J. Veth. Java: Geograpisch, Etnologisch, Historisch. Deel IV. Haarlem: De Erven F. Bohn, 1912, hlm. 572.
[17]G.P. Rouffaer, Vorstenlanden, Uitdrukkerij-Adatrechtbundel XXXIV, Seri D, No. 81 (1931), hlm. 50.
[18] Anoniem. Sri Radya Laksono, Surakarta: Radya Pustaka: 1949, hlm. 92-95
[19] G.P. Rouffaer, Vorstenlanden, Uitdrukkerij-Adatrechtbundel XXXIV, Seri D, No. 81 (1931), hlm.60.
[20] B. Schrieke. “Indonesia Sociological Studies” Ruler and Realm in Early Java. Part II. Brussel: A Manteu, 1959, hlm. 161.
[21] Sela Soemardjan. Social Changes in Yogyakarta. Ithaca: Cornell University, 1962, hlm. 25-33.
[22] Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Universitas Indonesia, 1969, hlm. 27.
[23] Onghokham. “Pungutan Dalam Sejarah” dalam harian Kompas, 14 Juli 1963, hlm. 2..
[24] G.P. Rouffaer, Vorstenlanden, Uitdrukkerij-Adatrechtbundel XXXIV, Seri D, No. 81 (1931), hlm.67-68.
[25] B. Schrieke. “Indonesia Sociological Studies” Ruler and Realm in Early Java. Part II. Brussel: A Manteu, 1959, hlm.191-194.
[26] G.P. Rouffaer, Vorstenlanden, Uitdrukkerij-Adatrechtbundel XXXIV, Seri D, No. 81 (1931), hlm.77.

gravatar

ZAKAT DAN PERANAN NEGARA

Perspektif Hukum Positif di Indonesia
Disajikan Oleh;
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA

1.    para ulama dan fuqoha di dunia islam mendefinisikan zakat adalah salah satu rukun islam yang merupakan kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu. Dalam konteks negara modern seperti yang kita alami sekarang, zakat bukanlah pajak yang merupakan sumber pendapatan negara. perkataan zakat yang disebut dalam Al-quran sebanyak 82 kali dan selalu dirangkaikan dengan shalat, dalam logika fikih menunjukkan betapa penting dan strategisnya peranan zakat dalam kehidupan umat islam.
2.    zakat yang dipadang sebagai sarana komunikasi utama antara manusia dengan manusia lain dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam menyusun kehidupan yang sejahtera dan berkeadilan di dalam sebuah negara. Dengan demikian, permasalahan dalam dunia islam bukanlah sekedar bagaimana cara menghimpun dan menyalurkan zakat kepada yang berhak, tetapi lebih jauh mencakup upaya sistemisasi untuk mentransformasikan nilai-nilai syariah dalam pengembangan  masyarakat dan negara.
3.    dalam khasanah pemikiran hukum islam, ada pendapat seputar kewenangan pengelolaan zakat oleh negara. Ada yang berpendapat zakat baru boleh dikelola oleh negara yang berasaskan islam, tapi ada juga yang berpendapat  lain mengatakan pada prinsipnya zakat harus diserahkan kepad amil terlepas dari persoalan apakah amil itu ditunjuk oleh negara atau amil yang bekerja secara independet di dalam masyarakat muslim itu sendiri. Pendapat lainnya, pengumpulan zakat dapat dilakukan oleh badan-badan hukum swasta dibawah pengawasan pemerintah. Namun jika kita menggali sejarah zakat dan pajak. Pada zaman Rasullulah dan pemerintah Islam periode awal, pemerintah menangani secara langsung pengumpulan dan pendistribusian zakat dengan mandat kekuasaan.
4.    menurut ajaran islam, zakat sebaiknya dipungut oleh negara atau lembaga yang diberi mandat oleh negara dan atas nama pemerintah yang bertindak sebgai wakil fakir miskin. Untuk memperoleh haknya yang ada pada harta orang-orang kaya. Pengelolaan dibawah  otoritas badan yang dibentuk oleh negara akan jauh lebih efektif pelaksanaan fungsi dan dampaknya dalam membangun kesejahteraan umat yang menjadi tujuan zakat itu sendiri, dibanding zakat dikumpulkan dan didistribusikan oleh lembaga yang berjalan sendiri-sendiri dan tidak ada koordinasi satu sama lain.
5.    meski indonesia bukan negara islam yang secara formal memberlakukan syariah islam, namun ada keterlibatan negara dalam batas tertentu untuk menfasilitasi umat islam melaksanankan ajaran agamanya. Dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 29, dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaann tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing. Jaminan tersebut bukannya jaminan yang bersifat pasif, melainkan jaminan yang bersifat aktif, dimana negara berkewajiban menyediakan sarana dan fasilitas yang diperlukan untuk terlaksanannya kewajiban beribadah menurut agama. Menurut almarhum Prof. Mr. Hazairin, ahli hukum terkemuka indonesia asal minangkabau Sumatra Barat, dalam bukunya Demokrasi Pancasila (1983), syariah islam yang merupakan kebutuhan hidup para pemeluk agama islam dan merupakan norma abadi yang berasal dari Allah itu, dapat dibagi dalam tiga kategori. Kategori pertama, adalah syariat yang mengandung hukum dunia, misalnya hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum zakat, dan hukum pidana. Hukum-hukum ini memerlukan bantuan kekuasaan negara, kategori kedua adalah norma abadi yang memuat syariah yang mengatur hubungan antara manusia dengan tuhannya seperti shalat dan puasa. Pelaksanaan syariah ini tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara. Kategori ketiga adalah syariah yangmengandung tuntunan hidup keruhaniaan (iman) dan kesusilaan (akhlak). Syariah dalamkategori ini tidak memerlukan bantuan negara untuk menjalankananya.
6.    untuk menfasilitasi kewajiban berzakat bagiu umat islam di  indonesia, pemerintah telahmenerbitkan undang-undang pengelolaan zakat (Undang-undang No 38 Tahun 1999) Undang-undang menetapkan kewajiban pemerintah memberikan perlindunagn , pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dan amil zakat. Peengelolaan yang dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Disamping itu, undang-undang juga memberi peluang kepasda amilzakat swasta untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikan zakat dengan syarat dan ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Mentri Agama. Undang-undang negara hanya mengatur lembaga pengelola zakat. Sedangkan hukum zakat tetapimengikuti ketentuan syariah sesuai dengan Al-quran dan sunnah.
7.    upaya memperkuat lembaga amil zakat dalam rangka melaksanakan syariah islam dibidang ekonomi perlu didorong oleh pemerintah dan lembaga legeslatif dengan memberikan dukungan yang maksimal. Dukungan politis dan kebijakan pemerintah juga perlu dilakukan secara simultan dengan sosialisasi zakat yang menjangkau seluruh lapisan masyarakatsecara merata. Berkaitan dengan masa depan pengelolaan zakat dalam perspektif hukum indonesia, maka penataan lembaga zakat adalah hal yang perlu dilakukan agar perkembangan lembaga zakat tidak stagnan atau jalan di tempat dalam situasi dimana harapan umat begitu tinggi kepada lembaga zakat. Penataan lembaga zakat harus dilihat dari dua skala yang berbeda tetapi salingberkaitan satu sama lain. Pertama bagianyang dapat dilakukan sendiri opleh lembaga amil zakat yaitu hal-hal yang bersifat teknis dan mikro. Kedua bagian yang berada dalam zona kebijakan pemerintah yaituhal-hal yangbersiat fundamental dan makro. Penataan pada hal-hal yang fundamental dan makro yang menjadi kewenangan pemerinatah sebagai pemegang otoritas kebijakan publik tidak bermaksud mengurangi atau mempersempit ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat. Tetapi adalah untuk mewujudkan persatuan sistem dalam pengelolaan zakat di tingkat nasional dan daerah, sehingga upaya untuk mengurangi kemiskinan dan pembagungan kesejahteraan sosial melalui pendayagunaan dana zakat, infaq dan sedekah mencapai hasil sebagaimana yang kita harapkan bersama.
8.    pada akhirnya kita harus melakukan berbagai upaya agar zakat benar-benar membudaya di dalam kehidupan masyarakat dan bangsa-bangsa di kawasan asia tenggara. Budaya zakat terkai d dengan etos kerja danketekunan mgusahakan rezki yang hala,pada soisi lain, kemajuan pengelolaan zakat mencerminkan pertumbuhan kesejahteraan ekonomi danpendapat masyarakat yang terukur dari sisi tangung jawab sosial orang-orang kaya terhadap kaum dhuafa. Budaya zakat juga mempunyai korelasi positif dengan keseimbangan perekonomian dalam negara. Sulit dibayangkan sebuh negara yang dihuni oleh penduduk mengalami jurang kesenjangan kemiskinan jika warga negaranya yang beragama islam adalah orang-orang yang sadar dan taat menunaikan zakat.

gravatar

Sejarah Pemikiran ekonomi pada masa nabi MUHAMMAD SAW.

Sejarah awal

·        Sejarah peradaban islam umumnya adalah sejarah politik dan agama dan jarang menjelaskan sejarah perekonomian, sehingga penting untuk membongkar sejarah Islam ini dalam aspek perekonomian. Perkembangan islam pada masa-masa awal ternyata bukan hanya berupa perkembangan politik dan militer, perkembangan ekonomi memiliki peranan yang signifikan dalam menopang peradaban Islam itu sendiri
Sejarah Ekonomi masa awal peradaban Islam
·        Muhammad telah melakukan transaksi-transaksi perdagangan secara jujur, adil dan tidak pernah membuat pelanggannnya mengeluh dan kecewa.ia selalu menepati janji dan mengantarkan barang dagangannya dengan standar dan kualitas sesuai dengan permintaan pelanggan. Reputasi sebagai pedagang yang bener2 jujur telah tertanam sejak muda. Ia selalu memperhatikan rasa tanggungjawabnya terhadap setiap transaksi yang dilakukan. Lebih dari itu, muhammad juga meletakan prinsip2 dasar dalam melakukan transaksi secara adil.(Afzalurrahman)
Selama ini kita hanya tahu bahwa Nabi itu adalah seorang pedagang atau manajer perusahaan dagang ketika masih muda. Kini kita mengetahui bahwa Nabi juga bertindak sebagai tehnokrat yang membangun perekonomian untuk mencapai kemakmuran.            (M. Dawam Rahardjo)
Pembangunan di Madinah
·        Membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya
·        Merehabilitasi muhajirin Mekkah di Madinah
·        Menciptakan kedamaian dalam negara
·        Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya
·        Menbuat konstitusi Negara
·        Menyusun sistem pertahanan madinah
·        Meletakan dasar-dasar sistem keuangan negara
Pembangunan di Madinah
Dua aspek penting dalam menelaah
Masa awal :
  1. Islam membuang sebagian besar budaya masa lalu; keluarga, komunitas, institusi, dan pemerintahan yang berubah menuju prosedur2 yang baru, semua peraturan dan regulasi disusun berdasrkan al Quran dengan memasukan karateristik dasar dari islam, seperti persaudaran, persamaan, kebebasan, keadilan
  2. Negara baru madinah di bentuk tanpa sumber keuangan ataupun moneter karena tidak diwarisi harta, dana, maupun persediaan lainnya. Sumber kauangan belum ada, sehingga tidak dapat di mobilisasi secara cepat.
Tahapan pemecahan masalah
·        Dari pembangunan masjid terjadilah aktifitas mempersaudarakan kaum ansar dan muhajirin dengan menerapkan muzaraah, sehingga tumbuh mata pencaharian baru bagi kaum muhajirin.
Sampai akhirnya madinah di nyatakan tempat anti pelanggaran “Antara dua harrash-nya (daerah pegunungan berapi disekitar madinah), padang rumputnya tidak boleh di potong, pepohonannya tidak boleh di tebang dan tidak boleh masuk membawa senjata untuk perkelahian, kekerasan ataupun peperangan” (M.A sabzhawari)
Rosulullah mengeluarkan piagam (Charter) yang berarti berdaulat bagi madinah
Kondisi Ekonomi Geografis Madinah (DR. Karim As Sadr)
Nama Perang
Waktu
Jumlah pasukan
Estimasi jumlah kaum muslimin
Badr
2th SH
313

Uhud
3th   SH
1.000
10.000
Khandaq
5th  SH
2.000

Banu Quraidah
5th SH
3.000
15.000
Futuh Mekah
8th SH
10.000
50.000
Hunain
8th SH
12.000
60.000
Tabuk
9th SH
30.000
200.000
populasi
·        Data tersebut menunjukan kenaikan populasi muslim dan cepatnya terjadi konversi kemasyarakat Islam
·        Menunjukan keruntuhan orde jahiliyah dan peningkatan stabilitas pemerintahan Islam. Sehingga dengan dukungan adanya peningkatan pendapatan perkapita dan pendapatan bebas pajak (had Nisab). Memungkinkan memperoleh perkiraan pendapatan nasional dan daya beli kaum muslimin era pemerintahan Rosulullah
Pekerjaan dan kesempatan kerja
·        Hanya Madinah dan ta’if satu-satunyabagian Hijaz yang pertahiannya subur karena kelembaban dan curah hujan .Matapencaharian agrikultura, holtikultura dan beternak
·        Hasil utama Madinah Kurma, anggur, buah ara, gandum, peternakan sapi, onta, domba, dan kuda
·        Bidang industri; penenunan, jasa angkutan, kontruksi bangunan, pandai besi, eksplorasi air
·        Aktifitas lain ;perdagangan, namun tidak sepesat orang2 Quraisy karena di untungkan adanya ka’bah di makkah dan perjalanan tahunan dalam rangka Ibadah haji
Pendapatan
·        Setelah di embargo di makkah kemudian hijrah ke madinah
·        Sampai di madinah istirahat pada malam harinya di tenda di sebelah masjid.
·        Kemudian mendorong kaum ansar dan mujahirin untuk melakukan muzara’a dan musaqat (kerjasama pembagian hasil panen).
·        Kaum muhajirin mengelola lahan dan kebun ansar tanpa mengakui hak kepemilikan dengan pembagian hasil panen
·        Sehingga produktivitas meningkat dan kerjasama semakin kuat, dan mengahasilkan pemerataan dengan tetap meningktkan pendapatan perkapita
Sistem Ekonomi
Prinsip-prinsip Kebijakan ekonomi Islam :
  1. Kekuasaan tertinggi adalah milik Allah dan Allah pemilik absolut atas semua yang ada
  2. Manusia adalh khalifah Allah di bumi, bukan pemilik sebenarnya
  3. Semua yang di dapatkan manusia atas Izin Allah, oleh karenanya jika ada sudaranya kekurangan memiliki hak atasnya
  4. Kekayaan tidak boleh di tumpuk atau di timbun
  5. Kekayaan harus berputar
  6. Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuk adalah di larang
  7. Menghilangkan jurang pemisah antara gol. Miskin dan gol. Kaya
  8. Menetapkan kewajiban yang sifatnya wajib dan sukarela bagi semua individu termasuk bagi yang miskin

Keuangan dan pajak
·        Masa Rosul tidak ada tentara formal, semua yang mampu boleh menjadi tentara, mereka tidak di bayar, tetapi boleh mendapatkan bagian ari rampasan perang (ghanimah an Fa’i). Setelah turun surat al Anfal maka pembagian rampasan perang baru di atur;
·        1/5 (khums) bagian untuk Allah & Rosul (untuk negara) dan kerabat rosul, anak yatim, orang yang membutuhkan, dan orang yang dalam perjalkanan
·        4/5 bagian untuk prajurit yang berperang dengan pembagian 2 bagian untuk penunggang kuda 2 bagian untuk prajurit biasa
·        Tahun ke-2 Hijrah, Zakat fitrah di wajibkan pada setiap bulan Romadhon, besarnya satu sha (sama dengan 8/3 Kilo) dari makanan pokok muslim.
·        Zakat diwajibkan th ke-9 Hijrah,
·        Sebelumnya pengumpul zakat tidak di gaji, hanya sukarela
·        Pada perang badr tawanan di tebus rata2 4000 dirham dan tawanan miskin yang tidak dapat membayar diminta untuk mengajar membaca 10 anak muslim
·        Sampai th ke-4 sumber daya negara masih sangat kecil.
·        Kejayaan pertama di dapat dari bani Nadhir, satu suku yang masuk pakta madinah dan melanggr perjanjian dan berusaha membunuh Rosul. Mereka di usir dengan membawa barang2 sebanyak daya angkut onta, kecuali baju baja. Semua Bani Nadhir menjadi milik Rosulullah menurut ketentuan Quran (QS. 59,2)
·        Rosulullah membagikan kepada kaum mujahirin dan anshar yang miskin
·        Mukhairik, seorang rabii bani Nadhir yang telah masuk islam memberikan 7 kebunnya yang kemudian di jadikan tanah shadaqoh. Inilah tanah wakaf pertama
·        Khaibar di kuasai th ke-7
·        Rosulullah membagi khaibar menjadi 36bagian, dan tiap bagian dibagi menjadi 100 area. Setengah bagian untuk keperluan delegasi, tamu dll dan setengah bagian dii distribusikan untuk 1.400 tentara dan 200 penunggang kuda (1.800 bagian)
·        Jizyah; pajak yang di bayarkan oleh non islam khususnya ahli kitab, untuk perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai2 dan tidak wajib militer. 1 dinar/th
·        Kharaj; pajak tanah dipungut dari non muslim, ketika kahibar di taklukan tanah di ambil alih kaum muslimin, Kharaj dan jizyah sebelumnya juga diterapkan oleh sasanian danpersia kepada kaum muslim
·        Ushr; bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hnya sekali setahun dan hanya kepada barang yang lebih dari 200 dirham.
·        Untuk non muslim kafir zinmi 5%, kafir harbi 10% dan muslim 2,5% dalam perjanjian tertentu ushr dihapuskan untuk mempercepat perdagangan
Sumber pendapatan sekunder
  1. Uang tebusan tawanan perang
  2. Pinjaman-pinjaman
  3. Khumus atau rikaz, harta karun temuan pada periode sebelum Islam
  4. Amwal Fadhla, harta muslim yang meninggal tanpa ahli waris, ataupun meninggal kan negri muslim
  5. Wakaf, harta benda yang didedikasikan kepada Islam
  6. NAwaib, pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan hanya kepada kaum muslim yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara dalam masa darurat, pernah terjadi pada masa perang tabuk
  7. Zakat fitrah,
  8. Pendapatan lain seperti Qurban dan kafarat (denda kesalahan menunaikan kewajiban
Zakat dan ushr
·        Pendapatan yang paling utama bagi negara pada masa Rosullulah. Berbeda dengan pajak zakat dan ushr merupakan kewajiban agama dan termasuk pilar Islam (QS 9;6)
·        Ketiaka Rosulullah mengutus mu’az bin jabal ke yaman sebagai pengumpul dan penyalur zakat yang di kumpulkan dari orang2 kaya di antara mereka dan di berikan kepada kaum muslimin di wilayah itu juga, surplusnya ditransfer ke pusat madinah, kemudian di salurkan lagi kepada yang berhak
Zakat pada Masa Rosulullah
  1. Benda logam yang terbuat dari emas
  2. Benda logam yang terbuat dari perak
  3. Binatang ternak; unta, kambing, domba, sapi,
  4. Barang dagangan seperti budak dan hewan
  5. Hasil pertanian termasuk buah buahan,
  6. Luqta, harta benda yang di tinggalakan musuh, berdsr nilai jual
  7. Barang temuan, bdsr nilai jual

Pencatatan peneriamaan
Tidak ada karena :
  1. Yang bisa membaca sedikit dan yang mengenal aritmatika lebih sedikit lagi
  2. Bukti pembayaran dan pemneriamaan dibuat dengan sederhana
  3. Zakat hanya di distribusikan secara lokal
  4. Bukti peneriamaan berbeda dari berbagai daerah dan tidak umum di gunakan
  5. Pada kebanyakan kasus, ghanimah digunkan dan di distribusikan setelah terjadi peperangan
Pengeluaran negara periode kenabian
Primer
Sekunder
Bi. Pertahanan; persenjataan, unta, kuda, dan persediaan
Bantuan untuk orang yang belajar di Madinah
Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al Quran
Hiburan untuk para delegasi keagamaan
Pembayaran gaji untuk wali, guru, qadi, imam, muadzin dan pejabat negara
Hiburan untuk para utusan suku dan negara serta perjalanan mereka
Pembayaran upah para relawan
Hadiah untuk pemerintah negara lain
Pembayaran utang negara
Pembayaran untuk kaum muslimin yang menjadi budak
Bantuan untuk musafir
Pembayaran atas mereka yang terbunuh tidak sengaja oleh kaum muslimin

Tunjangan untuk sanak saudara Rosulullah

Pengeluaran RT Rosulullah, 80 butir kurma dab gandum untuk setiap istrinya. Dan persedian darurat
Baitul Mall
·        15 abad yang lampau tidak ada konsep yang jelas mengenai cara mengurus keuangan dan kekayaan negara di belahan bumi manapun
·        Pemerintah suatu negara adalah badan yang di percaya untuk menjadi pengurus tunggal kekayaan dan keuangan
·        Negara islam berprinsip pada kepercayaan
·        Rosulullah adalah kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep keuangan baru, yaitu semua hasil pendapatan negara di kumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan susuai dengan kebutuhan negara. Hasil pengumpulan itu adalah milik negara bukan milik individu
·        Tempat pengumpulan itulah yang dinamakan Baitul Mall