Archives

gravatar

Pajak untuk Peningkatan Perbaikan Lingkungan

Pajak lingkungan (green tax) adalah salah satu langkah konkret pemerintah dalam merespons isu kerusakan lingkungan. Konsep pajak, seperti yang diketahui oleh banyak pihak, memiliki empat fungsi utama, yaitu fungsi budgeting, (mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kegiatan bernegara), fungsi regulatory (fungsi bagi memerintah untuk mencapai tujuan tertentu), fungsi stabilitas (terkait tujuan pemerintah untuk menstabilkan harga dalam kondisi tertentu, misalnya, saat inflasi, dan lainnya), dan fungsi pemerataan pendapatan (pajak digunakan sebagai sarana peningkatan kesempatan kerja yang nantinya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat). Terdapat dua wacana umum mengenai konsep pajak lingkungan, yaitu konsep penerapan pajak lingkungan dan pemberian kredit pajak. Dengan pajak lingkungan, artinya setiap perusahaan yang memperparah kondisi lingkungan akan dikenakan pungutan wajib (the polluter pays principle). Konsep ini tentu saja menuai banyak kontroversi terutama dari kalangan pengusaha. Apalagi perhitungan pajak yang dikenakan berasal dari jumlah biaya produksi. Hal ini akan menjadi pos pengeluaran baru di samping biaya-biaya lingkungan seperti biaya pemeriksaan amdal yang telah diterapkan sebelumnya. Efeknya, biaya produksi akan naik, keuntungan menurun, dan efek multiplier lainnya.
Pemberian kredit pajak (tax credit) atau bisa juga disebut Green Incentive belum dibahas lebih lanjut dalam RUU. Namun secara logika, dengan diberikannya kredit pajak pada orang-orang yang mengonsumsi barang-barang ramah lingkungan akan membentuk suatu komunitas masyarakat konsumen hijau yang rela mengeluarkan uang yang lebih banyak untuk membeli barang-barang ramah lingkungan. Contohnya saja di Inggris, 81% masyarakatnya hanya bersedia membeli produk yang aman lingkungan, sedangkan 75% konsumen di Australia bersedia membayar lebih mahal produk-produk sejenis.
Di Amerika Serikat, kesadaran masyarakat terhadap jumlah pembayaran pajak sudah tinggi. Maka pemberian kredit pajak dan penambahan deductible expense sangatlah efektif. Contohnya jika ada pengusaha yang membeli mobil hibrida atau kendaraan yang memakai tenaga listrik, diberikan kredit pajak lebih, misalnya 30% dari harga mobil dengan batasan maksimal pengurangan 10 juta. Selain itu, untuk mobil tersebut diberikan amortisasi penuh.
Demikian juga pengguna solar cell akan diberi amortisasi penuh, dan dipercepat agar dapat menambah deductible expense yang ada. Bagi konsumen AC non-CFC diberikan pengurangan pajak sebesar 10% dari harga AC, dan sebagainya. Dalam penggunaan SPT pajak pun, di AS dipakai e-SPT untuk mengurangi kapasitas penggunaan kertas. Masih banyak bentuk penambahan deductible expense yang menguntungkan bagi para pengguna barang ramah lingkungan. Namun, hal ini akan mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak, dan sulit untuk Indonesia mengurangkan pendapatan pajaknya. Pasalnya, fungsi pajak yang paling dominan adalah fungsi anggaran.
Peran pajak masih sebatas pada fungsi pengumpulan dana dari masyarakat untuk mengakomodasi fungsi pembiayaan negara sehingga peran strategis lain belum dapat diselenggarakan dengan optimal karena masih mengedepankan fungsi 'pencarian' uang. Sementara itu, pemilihan langkah untuk mengatasi kerusakan lingkungan juga terkait dengan political will dari pemerintah itu sendiri. Sejatinya cara-cara mengatasi krisis lingkungan hidup global juga terkungkung dalam skema geopolitik kapitalisme. Harus ada keinginan kuat dari pemerintah untuk terus melakukan cara-cara perbaikan lingkungan.
Apabila pajak lingkungan benar-benar diterapkan, sebaiknya pemerintah pusat atau daerah dapat memberlakukan green tax atau pajak lingkungan, sebagai salah satu sumber pendanaan untuk kegiatan rehabilitasi hutan lindung dan konservasi.
Hal tersebut bias meningkatkan harga hasil hutan sehingga mengurangi dampak negatif terhadap eksploitasi besar-besaran terhadap hutan sehingga alokasi pendapatan negara dari pajak lingkungan memang dikomitmenkan sebagai langkah pengumpulan dana untuk perbaikan lingkungan.
Saat ini, pajak lingkungan hanya dimunculkan sampai menjadi RUU Pajak dan Retribusi Daerah. Akhirnya batal menjadi UU karena banyaknya penolakan yang muncul dari kalangan pengusaha.
Asumsi lain tentang penolakan pajak lingkungan adalah akan terjadi salah kaprah mengenai penerapannya. Akhirnya sama artinya dengan memperbolehkan pengusaha merusak lingkungan dengan cukup melakukan pembayaran pajak kepada negara. Yang diberlakukan adalah adanya retribusi izin gangguan yang juga melengkapi ketentuan tentang lingkungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Retribusi izin gangguan akan melengkapi pungutan yang telah lebih dahulu ditarik pemda terkait lingkungan.
Batalnya diterapkan pajak lingkungan di Indonesia karena ada berbagai masalah. Terdapat beberapa permasalahan seperti ada kekhawatiran dalam praktiknya nanti akan terjadi kesulitan untuk membedakan apakah green tax ini dimaksudkan untuk tujuan budgetary atau regulatory. Dalam pelaksanaannya pun berpotensi munculnya overlapping, pengusaha yang selama ini sudah dikenakan berbagai jenis pajak akan dikenakan pajak baru.
Sebenarnya, masih ada opsi lain dalam usaha perbaikan alam, dari sisi pajak. Hal itu dapat dimulai dengan peningkatan kepekaan masyarakat dalam hal pembayaran pajak. Dengan begitu, ketika nantinya pajak akan dijadikan instrumen pelestarian lingkungan, maka dapat dilakukan secara optimal. Adanya penyeimbangan dalam pemberlakuan green tax dan green incentive, tanpa adanya keselarasan dalam implementasinya, maka dalam jangka lima tahun ke depan, bukan tidak mungkin tingkat kerusakan lingkungan di Indonesia akan meningkat pesat. Pelibatan berbagai aspek dalam pengambilan kebijakan juga penting untuk diperhatikan. Dengan mengabaikan aspek ekonomi maupun politik dalam rencana aksi pelestarian lingkungan adalah bukan jalan keluar. Harus ada rencana komprehensif dan langkah yang implementatif dalam rangka menyelamatkan lingkungan dari kerusakan.

Oleh Anny Sulaswatty dan Biantika Kusuma Wardhani, Biro Hukum dan Humas Kementerian Riset dan Teknologi
sumber :www.mediaindonesia.com

gravatar

PPh untuk Perusahaan Asing

Jakarta - Ada satu perusahaan asing yang berniat membuka usaha di Indonesia dengan bekerja sama dengan perusahaan lokal untuk memberi order dan di produksi dan dikirim ke perusahaan lokal. Sementara status perusahaan asing ini masih belum terdaftar sebagai perusahaan di Indonesia.

Dengan kondisi seperti ini perusahaan tersebut juga tidak menginginkan adanya pemotongan pajak apapun atas profit yang dibayarkan oleh perusahaan yang mendapat order untuk memproduksi barang. Dalam hal ini apakah perusahaan pembuat barang bisa dijadikan sebagai wajib pajak?

Jawaban:

Pasal 1 ayat (3) Undang Undang 28 tahun 2007, yang dimaksud dengan badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang Undang Nomor 36 tahun 2008, yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri antara lain adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Pasal 2A ayat (2) peraturan yang sama, kewajiban pajak subjektif badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.

Berdasarkan peraturan diatas, dapat disimpulkan bahwa Perusahaan pembuat barang merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia sehingga merupakan wajib pajak dalam negeri.

Dewi Meriana - Supervisor Tax PB&Co
(pbc/qom)
sumber : www.detik.com

gravatar

PPh Penimbunan Tanah

Jakarta - Perusahaan tempat saya kerja sedang melakukan perluasan area industri. Sehingga dilakukan penimbunan tanah atas rawa di sekitarnya. Yang menjadi pertanyaan saya, PPh apakah yang dikenakan atas jasa penimbunan tanah tersebut terhadap sub contractor kami.

Saya telah melakukan konsultasi kepada beberapa AR kenalan saya. Tetapi saya mendapat berbagai jawaban yang bervariasi. Ada yang mengatakan dikenakan pasal 23 dan ada yang mengatakan dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2. PPh mana kah yang sebenarnya harus saya kenakan?

Jawaban:

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tanggal 20 Juli 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:

Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

a.2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

b.4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

c.3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d.4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan

e.6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Yang dimaksud dengan "kualifikasi usaha" adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

Berdasarkan penjelasan diatas, jasa perluasan area industri berupa penimbunan tanah yang dilakukan oleh sub-kontraktor Anda dapat dikategorikan sebagai Pekerjaan Konstruksi. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-undang Pajak Penghasilan tidak mengatur mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa perluasan area industri. Dengan demikian atas jasa konstruksi tersebut terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 2% hingga 6% tergantung kualifikasi usaha yang dimiliki oleh sub-kontraktor tersebut.

Yenny Wijaya, Supervisor Tax PB Taxand 
Sumber : www.detik.com

gravatar

Pajak Usaha Furniture

Jakarta - Saya adalah pengusaha mebel skala kecil menengah dengan omset penjualan sekitar Rp 1 miliar per tahun. Saya menyampaikan PPh setiap tahunnya berdasarkan perhitungan laba rugi dan ketemu hitungan plus minus 4% dari laba.

Namun oleh petugas pajak saya dikenai dengan hitungan berdasarkan benchmark usaha furniture yang nilainya 9% dari Laba. Apakah memang penghitungan PPh harus berdasarkan benchmark yang besarnya berlainan setiap jenis usaha. Mohon penjelasan.

Jawaban :

Benchmarking adalah salah satu upaya DJP dalam memantau potensi perpajakan wajib pajak dan menguji apakah wajib pajak telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perpajakan. Model benchmarking diadopsi oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melaksanakan fungsinya memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap wajib pajak. Dengan berasumsi bahwa wajib pajak dengan karakteristik yang sama akan cenderung memiliki perilaku bisnis yang sama, kondisi keuangan dan perpajakan masing-masing wajib pajak dapat dibandingkan dengan suatu benchmark yang mewakili karakteristik wajib pajak bersangkutan.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Kantor Pelayanan Pajak dapat menggunakan total benchmarking sebagai alat bantu untuk menilai kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Hal ini ditegaskan dalam lebih lanjut dalam Pasal 2 SE-96/PJ/2009 mengenai Rasio Total Benchmarking Dan Petunjuk Pemanfaatannya menyebutkan bahwa “Total benchmarking hanya merupakan suatu alat bantu (supporting tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar pengerbitan surat ketetapan pajak.”

Lebih lanjut, dalam Pasal 3 disebutkan pula Wajib Pajak yang memiliki kinerja keuangan yang lebih rendah daripada benchmark, tidak selalu berarti bahwa wajib pajak tersebut tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. Perlu diagnosa lebih mendalam untuk dapat menentukan apakah wajib pajak tersebut benar-benar tidak patuh atau terdapat faktor-faktor lain yang menyebabkan wajib pajak memiliki kinerja yang berbeda dengan benchmark.

Berdasarkan penjelasan diatas, apabila laporan keuangan dan SPT yang telah anda laporkan sudah sesuai dengan UU PPh, maka atas hasil perhitungan laba rugi sebesar 4 % dapat dijelaskan dengan disertai bukti-bukti yang mendukung kepada petugas pajak yang bersangkutan.

Hendry, Supervisor PB Taxand
(qom/qom)
Sumber : www.detik.com 

gravatar

Perubahan Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP)
pada Surat Setoran Pajak (SSP)
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-01/PJ./2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-102/PJ./2006 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.24/2006 tanggal 6 Januari 2006 maka perlu kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
1.
Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) pada SSP bentuk baru, berubah dari semula hanya 4 angka menjadi 6 angka. (kode MAP baruterlampir)
2.
Sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-01/PJ./2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-102/PJ./2006 maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

a.
Wajib pajak masih dapat menggunakan formulir SSP bentuklama (dengan kode MAP sebanyak 4 angka) dengan kode MAP lama hingga tanggal31 Desember 2006.

b.
Wajib Pajak masih dapat menggunakan formulir SSP bentuk lama (dengan kode MAP sebanyak) 4 angka dengan menggunakan kode MAP baru yaitu dengan cara menambahkan 2 angka disamping kolom MAP yang tersedia hingga tanggal 31 Desember 2006.

c.
Wajib Pajak dapat menggunakan formulir SSP bentuk baru dengan kode MAP baru.
Berikut kami lampirkanpersandingan kode MAP lama dengan kode MAP baru yang berlaku sejak 5 Januari2006.

gravatar

Negeri yang Menangis

MEDIA INDONESIA, Selasa, 15 Juni 2010 00:00 WIB   

Kini, Indonesiaku sedang berlinang air mata ratapan anak negeri yang disesah perilaku keji korupsi (corruption cabal). Korupsi di belahan republik ini layaknya menyingkap 'aurat' ketimuran bangsa sebagai santapan lezat (nafsu) kemenangan elitis 'para pejabat' di kursi-kursi pongahnya.

Lihatlah bagaimana sempatnya 'anggodoisasi' peradilan begitu leluasa dipertontonkan di negeri yang selalu melorot indeks persepsi korupsinya, meski Freedom House menyebut kita sebagai kampiun demokrasi. KPK yang merupakan cermin harapan jutaan rakyat Indonesia dibuat terseok-seok. Bayangkan sudah setengah tahun lebih energi bangsa terkuras untuk sebuah pelemahan sistematis komisi independen ini. Sang peniup peluit, Susno, harus mengemis-ngemis perlindungan negara untuk informasi-informasi penting terkait dengan kasus-kasus sejumlah pejabat penting yang merampok uang negara. Sementara di sisi lain elite kita terus saja sibuk menabur citra politiknya seperti lakon DPR kita di Senayan yang tak tahu malu menuntut dana aspirasi (dansa)--yang katanya--untuk pemerataan pembangunan dengan masing-masing memperoleh Rp15 miliar per tahun.

Padahal sebelumnya pemerintah juga sudah memberi anggota DPR semacam dana operasional sebesar Rp100 miliar per komisi yang tentunya akan semakin memewahkan kehidupan 'extravaganza' mereka setelah semua yang 'melekat di badan' mereka telah dibayar oleh rakyat. Dana aspirasi atau pun dana pedesaan/kelurahan yang digagas Golkar tetap akan menimbulkan skeptisisme publik ketika penskenarioan kepentingan publik begitu mudahnya dipentaskan dalam konflik kepentingan antarelite yang ujung-ujungnya hanya mengorbankan kepentingan rakyat.

Skeptisisme publik bisa berbuntut benar dengan bersandar pada asumsi miris bahwa berbagai kasus dan wacana yang diangkat elite ke permukaan khalayak akhir-akhir ini lebih sebagai pencerminan pertukaran kepentingan mirip fragmen Dramawan Marlove dalam karyanya The Jew of Malta yang intinya menampilkan suatu episode cerita sensasional nan bijak yang sesungguhnya direkayasa demi mengamankan tujuan-tujuan pribadi para perekayasanya. Semua ini menarik dan populis, tetapi sesungguhnya hanya sebuah manifestasi kekuatan kekuasaan untuk memanipulasi kesadaran publik. Proses ini yang coba dilakukan Machiavelli ketika ia mencoba memberi warna pada setiap kebijakan negara sehingga di masanya negara selalu identik dengan amoralitas yang melahirkan politisi mati rasa.

Ahmad Syafii Ma'arif sedang tidak melebih-lebihkan ketika dalam kuliah umumnya bertema Memberi wajah manusia pada kapitalisme, mungkinkah? mengatakan, "Elite kita sudah mati rasa." Cita rasa ketimuran yang punya rasa malu, solider, dan berempati tak lagi ditemui dalam diri elite kita.

Democrazy

Bayangkan, walau pada 16 Agustus 2007, Presiden Yudhoyono telah mencanangkan reformasi birokrasi yang diinisiasi di Depkeu, BPK, dan MA sebagai pilot project-nya. Tapi di tengah bertalu-talunya genderang reformasi birokrasi itu, kabar pahit justru dari Ditjen Pajak, bahwa kasus penggelapan pajak yang diselidiki per awal tahun 2008 ada sebanyak 50 kasus. Total perkiraan kerugian negara sebesar Rp325 miliar yang jika digabung dengan penggelapan pajak Asian Agri mencapai Rp1,625 triliun (Putra, 2009). Rentetan duit rakyat yang digelapkan pun terus bertambah hingga kasus Gayus di 2010 ini terkuak. Itu berarti reformasi birokrasi belum memberi harapan. Ada celah-celah birokrasi hukum yang memberi awan surga bagi perlawanan balik sang koruptor.

Ironisnya, semuanya berlangsung di negeri demokratis yang memvalidasi sebuah 'perangkap' idealisme bahwa masyarakatnya akan dikurung dalam cita-cita keadilan dan kesejahteraan lewat konstruksi moral perangkat institusi negaranya. Kita terkecoh, sebab buzzword (kata ajaib) demokrasi ala kita menyerupai analog Plato dalam bukunya yang keenam, The Republic. Ia menggenapkan demokrasi superfisial dalam analog kapten kapal yang tuli, rabun dekat, dan tolol yang menggambarkan politisi, birokrat pengguna instrumen kekuasaan publik--orang dengan cakrawala yang terbatas.

Mereka saling sengit berebut posisi kapten tanpa punya keterampilan bernavigasi dan membaca cuaca yang andal melalui proses belajar dari waktu ke waktu. Maka, jabatan/kekuasaan tiba di tangan bukan karena kualitas dan integritas diri, melainkan karena sistem merasa 'memang sudah waktunya'.

Bukankah juga korupsi sungguh sudah menjadi 'formula baku' sistem politik kekinian (Lay, 2006) seperti bursa pemilu kada, hanya mereka yang dekat dengan resources politik dan 'mampu membayar' sajalah yang berpeluang besar menjadi pemenang. Padahal, nominalitas jabatan yang diraih saat berkuasa tak seberapa. Selebihnya, pasti 'lembur' mencari uang haram dengan berbagai cara pintas.

Orang-orang dalam kekuasaan seperti itu pastilah orang yang tuli mendengar suara nurani, gagal membaca kepentingan orang yang terjauh dari habitatnya-–karena ia memang lebih peduli pada diri dan dinastinya--serta bodoh menerjemahkan kekuasaan sebagai navigasi menuju dermaga kesejahteraan bersama (bonum comune). Demokrasi seperti ini tak ubahnya democrazy yang melahirkan manusia yang sibuk menjarah isi kapal bangsa ketimbang menyiasati hadangan badai topan.

Almarhum Selo Sumardjan dalam buku Membasmi Korupsi karya Robert Klitgaard (1998) mengatakan, "Bagi saya, korupsi adalah suatu penyakit ganas yang menggerogoti kesehatan masyarakat seperti penyakit kanker yang setapak demi setapak menghabisi daya hidup manusia."

Jauh sebelumnya, Mochtar Loebis sudah mencetuskan wajah manusia Indonesia yang sesungguhnya 'tak berwajah' di mata republik yang agung, bermartabat, di antaranya hidup tanpa punya malu dan selalu menyukai jalan pintas.

Kanker jalan pintas yang menggerogoti kultur keseharian kita seperti saat kita memaknai sindrom kapitalisme yang dicandu mentah-mentah oleh para kaum pemuja hedonis dan konsumtivisme. Padahal di titik inilah toksin korupsi mulai meracuni bangsa.

Berwajah ganda

Bukankah korupsi itu juga sebadan dengan kapitalisme (Bel dan Capra, 1960)- yang berwajah ganda dan adaptif. Dirinya bisa menjadi puncak sejarah keselamatan dan nirwana para orang-orang jahat (bad guys) sekaligus bisa memorak-morandakan peradaban manusia. Laksana kapitalisme yang mampu beradaptasi di segala lini zaman, korupsi kini hadir dalam masyarakat konsumtif-kapitalis yang melempangkan transformasi kultur sebagai seni hidup tatkala interaksi sosial warga lebih mengakomodasi orang kaya--tetapi kotor--dalam jabatan sosial-politis ketimbang orang pintar, miskin, tetapi bersih. Bahkan yang bersih bisa dikorbankan di altar perkongsian kepentingan politik miopi.

Inilah mungkin indikasi dari era post-modernisme yang menyangkal 'rasionalitas tunggal' (kematian metanaratif) (Lyotard, 1984). Bahwa koruptor jangan semata dipandang sebagai manusia zombi atau monster tikus pengerat moralitas, tetapi dia juga sosok dewa bercahaya yang disembah 'publik', dimuliakan sebagai kaum berada (the have’s), yang bahkan memberikan jasa darah segar bagi suburnya klientalisme kekuasaan tempat ia hidup dan mencari makan. Karena itu, ia (korupsi) tetap dibutuhkan untuk menggemukkan para machiavellian republik yang kian kemaruk dan lupa daratan, selain diri sendiri.

Sudah separah inikah Indonesia sehingga moralitas, kejujuran, dan nasionalisme harus pensiun dini dari republik uzur yang para pemimpinnya justru diam-diam trengginas 'menangkar' para koruptor ini?

Oleh Umbu TW Pariangu Dosen FISIP Undana 

gravatar

BAB I
PENDAHULUAN 
  1. Latar Belakang Permasalahan
      Sejak diberlakukannya Undang Undang No. 22 Tahun 1999 dan kemudian dirubah menjadi Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai penganti Undang Undang No. 5 Tahun 1974, diskusi tentang efektivitas pelayanan publik dalam otonomi daerah menjadi semakin menarik untuk dibicarakan.
      Permasalahannya karena sudah 2 (dua) kali perubahan undang-undang tersebut dilakukan, namun peningkatan pelayanan publik publik sebagai sasarannya selalu dipertanyakan, bahkan ada diskusi yang membahas bahwa Undang Undang No. 32 Tahun 2004 perlu lagi perubahan.   
      Undang-undang ini merupakan implimentasi pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang dibagi atas daerah-daerah propinsi dan propinsi terdiri dari daerah kabupaten dan kota yang mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dalam undang-undang. Selanjutnya, pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas perbantuan. Dalam menjalankan otonomi dan tugas perbantuan, kecuali urusan pemerintah pusat, pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain sesuai dengan ketentuan berlaku.
Pada dasarnya, maksud pasal 18 UUD 1945 tersebut adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.1 Selanjutnya dijelaskan bahwa pemerintahan daerah dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan antar susunan pemerintahan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan RI. Dalam berbagai aspek UU No. 32 Tahun 2004 mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya secara adil dan selaras.
Di samping itu, dalam menjalankan perannya, daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan Otonomi Daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.2
      Masalah pelayanan publik di Indonesia masih sangat memprihatinkan, karenanya pemerintah masih perlu membuat strategi dan kebijakan agar dapat memenuhi hak azazi warga negara dan membutuhkan solusi menyeluruh untuk membuat pelayanan publik yang baik.3 Sebagai gambaran dan fenomena pelayanan publik di Provinsi Sumatera Barat saat ini seperti terlihat rendahnya tingkat kinerja aparatur penyelenggara pemerintahan di daerah. Indikasi menunjukan bahwa Pemerintah Daerah melalui Peraturan Gubenur Sumatera Barat Nomor 74 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2006 - 2010 menempatkan hal ini sebagai skala prioritas utama. Dalam bagian IV, (Agenda penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih Bab II diatur tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik)4 yang menerangkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi dalam pembinaan pelayanan publik masih banyak permasalahan yang perlu ditindaklanjuti dan diselesaikan seperti : belum kompetitif, transfaran dan akuntabilitas proses pelayanan publik, rendahnya etos kerja aparatur, pelayanan publik belum didukung oleh teknologi informasi serta belum ada instrumen yang jelas untuk mengevaluasi kualitas pelayanan.
      Sasaran yang hendak dicapai dalam peningkatan kualitas pelayanan publik tahun 2006-2010 ke depan adalah :
  1. Terlaksananya pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan standar layanan yang ditetapkan.
  2. Tercapainya transparansi dalam proses pelayanan publik.
  3. Meningkatnya etos kerja, profesionalisme dan kompetensi aparatur.
  4. Meningkatnya kemandirian masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
  5. Meningkatnya pengguna teknologi informasi dalam pemberian pelayanan publik.
  6. Meningkatnya peran masyarakat terhadap penilaian kinerja aparatur pelayanan publik.
      Dalam RPJMD tersebut ditetapkan arah kebijakan, program pengembangan pelayanan publik dan pengembangan partisipasi publik (masyarakat) yang berada dalam agenda penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih bersamaan dengan sub-sub agenda lainnya, yaitu : peningkatan kemampuan pemerintah daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, pembangunan hukum dan perlindungan hak azazi manusia, peningkatan keamanan dan ketertiban.
      Dengan demikian "masalah" Pelayanan publik sudah diakomodir dalam suatu konsepsi dan strategi kebijakan untuk  kurun waktu 2006-2010 mendatang yakni dengan isu bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan publik tersebut dari tahun ke tahun yang disinyalir seakan-akan berjalan di tempat.
      Berdasarkan fakta dalam RPJMD Propinsi Sumatera Barat, betapa rendahnya kualitas pelayanan publik tersebut, salah satu diantaranya terdapat pada Perangkat Daerah/Dinas (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yaitu Dinas Pendapatan Daerah. Fakta lain menjelaskan, walaupun jumlah penerimaan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) cenderung menunjukan peningkatan dan memberikan kontribusi yang besar terhadap penerimaan daerah, pencapaian hasil relatif masih dibawah target. Khususnya pencapaian target (realisasi) penerimaan pajak daerah dari sub-sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
      Bertitik tolak dari fakta dan kenyataan di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan penulisan ilmiah dengan menyingkap dan menganalisanya secara mendalam dengan penekanan yang diarahkan kepada peningkatan pelayanan publik terutama terhadap sub sektor pajak daerah yang berasal dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor melalui Dinas Pendapatan Daerah Cq. UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumatera Barat di Padang, melalui Kantor Bersama SAMSAT.
      Pelaksanaan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh unit pelayanan Kantor Bersama SAMSAT ini terdapat 3 unit kerja yang terkait dan berhubungan, yaitu pihak Pemerintah Provinsi c.q. Dinas Pendapatan Daerah, Polri c.q. Kepolisian Daerah dan PT. AK Jasa Raharja. Dengan adanya 3 unit kerja masalah yang ditemukan dalam pelayanan adalah bertemunya 3 (tiga) kepentingan yang berbeda yang saling membutuhkan dan saling berhubungan, namun menyatu dan saling berkaitan (Simbiose Mutualistis).
      Ketiga unit kerja ini sama-sama bertujuan memberikan pelayanan publik secara prima kepada masyarakat. Pihak Pemda dalam memberikan pelayanan bertujuan untuk peningkatan penerimaan daerah yang diperlukan bagi keperluan dana pembangunan yang berasal dari sumber-sumber PAD, sedangkan di pihak lain Polda lebih berkepentingan dalam masalah pengidentifikasian kepemilikan dan keamanan.
      Pengelolaan kebijakan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) sudah sesuai dengan maksud Undang Undang 32 Tahun 2004, namun efektivitas keberadaan pola dan sistem SAMSAT masih perlu penyempurnaan. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan kajian karena sepengatahuan penulis belum ada yang menelaahnya, terutama bila dikaitkan dengan suasana dan nuansa tuntutan tatanan Pemerintahan yang Baik dan Bersih (Good Governance and Clean Government). Penulisan dan penganalisaan mempedomani teori-teori menurut Ilmu Hukum Administrasi Negara, dikaitkan dengan aspek normatif dari berbagai ketentuan peraturan perundangan dengan judul : Efektivitas Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sumatera Barat (Suatu Kajian Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara). 

gravatar

KOMPILASI RANCANGAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

    BEBERAPA PERUBAHAN POKOK

UU PERPAJAKAN - PPN & PPn BM

Dalam raker dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Perubahan Undang-undang Perpajakan di DPR pada hari Senin tanggal 21 November, Menteri Keuangan Jusuf Anwar secara ringkas menyampaikan beberapa pokok perubahan sbb : 
Pokok-pokok perubahan UU tentang Pajak Pertambahan Nilai antara lain:
    1. Penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka Penggabungan usaha tidak dikenakan PPN sepanjang pihak-pihak yang melakukan penggabungan usaha (merger) adalah Pengusaha Kena Pajak. 
    1. Ekspor  Jasa Kena Pajak (JKP)/Barang Kena Pajak (BKP) tidak Berwujud clikenakan tarif 0%. 
    1. Untuk melindungi barang pertanian dalam negeri, menjamin pasokan bahan baku bagi industri pengolahan barang hasil pertanian, dan membantu petani mendapat hasil yang lebih baik, maka barang hasil pertanian diambil langsung dari sumbernya ditetapkan menjadi Bukan Barang Kena Pajak. 
    1. Mempertegas bahwa jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 
    1. Jasa telpon umum dengan menggunakan uang logam, jasa di bidang penyediaan tempat parkir, jasa pengiriman uang dengan wesel pos ditetapkan sebagai jenis jasa yang tidak kenakan PPN. 
    1. Barang hasil pertambangan umum ditetapkan sebagai barang Kena Paiak sehingga eksportir dapat meminta restitusi atas PPN masukan. 
    1. Jasa anjak piutang yang diberikan oleh Secondary Mortgage Company (SMC) pada skema Secondary Mortgage Facility (SMF) dan Special Purpose Vehicle (SPV) dalam rangka Sekuritisasi ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN. 
    1. Permohonan pengembalian di setiap Masa Pajak dapat diajukan oleh Wajib Pajak patuh dan pengusaha Kena Pajak Tertentu yang secara sistem memang akan mengalami kelebihan PajakMasukan. Untuk Pengusaha Kena Pajak lainnya, atas kelebihan pembayaran pajak dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. 
    1. Untuk memberi kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak tertentu yang mengalami kesulitan mengikuti mekanisme PPN atau menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar, maka diberikan pengaturan penggunaan deemed Pajak Masukan, yaitu pedoman untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. 
    1. Dalam rangka mengurangi beban administrasi Wajib Pajak proses pemusatan tempat pajak terutang disederhanakan dan diberikan hanya berdasarkan penelitian. 
    1. Definisi Barang Mewah akan disederhanakan hanya untuk barang tertentu yang nilainya di atas batas tertentu. ( Dm )

gravatar

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KORUPSI ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) DI MALANG RAYA

Abstract
Corruption has been widely discussed in many forum. Public budget (APBD) corruption is abuse action public budget to private or their groups interest. Many factor caused corruption, about: individual behaviour, government organization, law enforcement, and controling.The objective of this study are to obtain empirical evidences and to test factors that effect APBD corruption in Malang Raya. The hypothesis are tested using the partial regression and multiple regression. The Sampel in this researh are Civil Organization such as NGo, public figure, public organization, student, academic etc, amount 165 respondent.The result of study show that as partial individual behaviour not significat effect, government organization significat effect, law enforcement significat effect, and controling significat to APBD corruption occurred. The test used multiple regression support test used partial regression.  
Key Word : Individual Behaviour, Government Organization, Law Enforcement, Controling, Public Budget (APBD) Corruption. 
  1. PENDAHULUAN
      Seiring gelombang otonomi daerah, ada beberapa perubahan dalam hubungan antara eksekutif dengan legislatif. Pertama, eksekutif bersama dewan mempunyai otonomi penuh untuk membuat kebijakan-kebijakan lokal; dan kedua, anggota dewan memiliki otonomi penuh dan mempunyai peluang besar dalam proses legislasi. Kewenangan dewan dalam membuat kebijakan tidak terbatas hanya dalam memilih kepala daerah, tetapi juga berwenang membuat undang-undang, pengawasan, investigasi, dan bersama-sama dengan eksekutif menyusun APBD yang sebelumnya tidak pernah dilakukan. Implikasi lain dari otonomi daerah adalah pelimpahan dana ini dibarengi dengan dilaksanakannya reformasi penganggaran dan reformasi sistem akuntansi keuangan daerah (Halim, 2003). Reformasi penganggaran yang terjadi adalah munculnya paradigma baru dalam penyusunan anggaran yang mengedepankan prinsip akuntabilitas publik, partisipasi masyarakat, dan transparansi anggaran. Disamping itu, anggaran harus dikelola dengan pendekatan kinerja (performance oriented), prinsip efisien dan efektif (Value For Money), keadilan dan kesejahteraan dan sesuai dengan disiplin anggaran (Mardiasmo, 2003).
      Namun, euforia otonomi daerah ternyata banyak memunculkan dampak negatif. Menurut Khudori (2004) salah satu yang menonjol adalah munculnya "kejahatan institusional". Baik eksekutif maupun legislatif seringkali membuat peraturan yang tidak sesuai dengan logika kebijakan publik. Jika kejahatan institusional itu dipraktikkan secara kolektif antara eksekutif dan legislatif. Legislatif yang mestinya mengawasi kinerja eksekutif justru ikut bermain dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan cara yang "legal". "Legal" karena dilegitimasi dengan keputusan.
      Korupsi di Indonesia benar-benar sangat sistemik, bahkan korupsi yang terjadi sudah berubah menjadi vampir state karena hampir semua infra dan supra struktur politik dan sistem ketatanegaraan sudah terkena penyakit korupsi. Agenda pemberantasan korupsi sampai detik ini hanyalah dijadikan komoditas politik bagi elit politik, lebih banyak pada penghancuran karakter (character assasination) bagi elit yang terindikasikan korupsi dibanding pada proses hukum yang fair dan adil. Law enforcement bagi koruptor juga menjadi angin lalu, padahal tindakan korupsi yang dilakukan koruptor sangatlah merugikan rakyat Masduki (2002) dalam Klitgaard, dkk (2002).
      Fenomena korupsi tersebut diatas menurut Baswir (1996) pada dasarnya berakar pada bertahannya jenis birokrasi patrimonial di negeri ini. Dalam birokrasi ini, dilakukannya korupsi oleh para birokrat memang sulit dihindari. Sebab kendali politik terhadap kekuasaan dan birokrasi memang sangat terbatas. Penyebab lainnya karena sangat kuatnya pengaruh integralisme di dalam filsafat kenegaraan bangsa ini, sehingga cenderung masih mentabukan sikap oposisi. Karakteristik negara kita yang merupakan birokrasi patrimonial dan negara hegemonik tersebut menyebabkan lemahnya fungsi pengawasan, sehingga merebaklah budaya korupsi itu.
      Menurut Susanto (2001) korupsi pada level pemerintahan daerah adalah dari sisi penerimaan, pemerasan uang suap, pemberian perlindungan, pencurian barang-barang publik untuk kepentingan pribadi. Sementara tipe korupsi menurut de Asis (2000) adalah korupsi politik, misalnya perilaku curang (politik uang) pada pemilihan anggota legislatif ataupun pejabat-pejabat eksekutif, dana ilegal untuk pembiayaan kampanye, penyelesaian konflik parlemen melalui cara-cara ilegal dan teknik lobi yang menyimpang). Tipe korupsi yang terakhir yaituclientelism (pola hubungan langganan).
      Bentuk tindak pidana korupsi pada level legislatif adalah korupsi APBD untuk pos keuangan DPRD yang terjadi akhir-akhir ini dan marak diberitakan di berbagai media. Pidana korupsi APBD kebanyakan melanggar PP 110/2000 walaupun sekarang telah diganti dengan PP 24/2004 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Kasus Kampar misalnya, sejumlah 45 anggota DPRD telah dijadikan tersangka karena telah menganggarkan pesangon. Di Kota Padang Sumatra Barat 43 anggota DRPD telah dijatuhi vonis karena merugikan uang negara sebanyak 10,4 M. Demikian juga DPRD Bali telah melakukan penggelapan uang Tirtayatra (persembahyangan di India) sejumlah 112 juta. Deretan kasus penyimpangan APBD juga terjadi di jawa Timur seperti di DPRD Kota Surabaya 2,7 M, DPRD Sidoarjo 20,3 M, DPRD Tulungagung 1,6 M, DPRD Nganjuk 5,3 M, DPRD Banyuwangi 225 juta, DPRD Kota Blitar 1,5 M dan masih banyak lagi (Kompas, 8/9/04)
      Demikian pula kasus korupsi APBD juga terjadi di wilayah Malang Raya yang menjadi objek penelitian. Di Kota Malang misalnya kasus sisa anggaran 2,1 M dan pesangon dewan senilai 1,7 M sampai saat ini belum ada kepastian hukum sementara uang tersebut sudah masuk ke kantong anggota dewan yang terhormat. Di Kabupaten Malang penyimpangan dana APBD juga dilakukan untuk kepentingan pejabat dan keluaraganya seperti penyelewengan sekwan 22,5 juta, umrah gate dan Dem-deman Mobil. Di Kota Batu mark-up APBD telah digunakan untuk kepentingan Pilihan Kepala Daerah (MCW,2004).
      Kalau dicermati penyimpangan PP 110/2000 untuk pos keuangan DPRD yang dikorupsi dalam APBD rata-rata dapat berupa: tunjangan keluarga dan beras, uang kehormatan, uang rapat, biaya perjalanan dinas, biaya pemeliharaan rumah, biaya tunjangan perumahan, biaya kegiatan adeksi, biaya lain-lain penunjang kelancaran tugas, biaya penunjang anggota fraksi, biaya kegiatan fraksi, biaya kegiatan, panitia legislasi, biaya penunjang kegiatan sosial kemasyarakatan, bantuan biaya peningkatan SDM, bantuan biaya koordinasi pimpinan daerah, bantuan biaya komunikasi, serta biaya purna tugas (Data diolah yang tidak berdasarkan PP 110/2000).
      Penelitian komprehensif mengenai berbagai tindak pidana korupsi APBD di masing-masing daerah dalam rangka memberikan pemikiran tentang tata pemerintahan lokal yang demokratis sesuai dengan prinsip-prinsip good governance yang bersih dan bebas dari korupsi sangat diperlukan. Sepengetahuan penulis, penelitian tentang korupsi masih sangat sedikit khususnya di Malang Raya. Oleh karena itu penulis sangat tertarik untuk meneliti permasalahan ini, sehingga dapat dirumuskan sebuah permasalah dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi terjadinya korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Malang Raya?
      Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan bukti empiris mengenai berbagai faktor yang mempengaruhi terjadinya korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) khususnya di Malang Raya. Dari hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bukti kongkrit dalam diskursus korupsi dan upaya strategi pemberantasan korupsi, juga sebagai bahan untuk mendidik publik untuk mengetahui struktur dan komponen APBD atau kelompok anggaran yang selama ini di korupsi serta besarnya ongkos sosial ekonomi yang ditimbulkan dari korupsi APBD.
  1. TINJAUAN PUSTAKA DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS
  1. Pengertian Korupsi
      Korupsi berasal dari suatu kata dalam bahasa Inggris yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah dan jebol. Menurut Bernardi (1994) istilah korupsi juga dapat diartikan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Sementara Hermien H.K. (1994) mendefinisikan korupsi sebagai kekuasaan tanpa aturan hukum. Oleh karena itu, selalu ada praduga pemakaian kekuasaan untuk mencapai suatu tujuan selain tujuan yang tercantum dalam pelimpahan kekuasaan tersebut.
  1. Pola-Pola Korupsi
      Baswir (1993) menjelaskan ada 7 pola korupsi yang sering dilakukan oleh oknum-oknum pelaku tindak korupsi baik daari kalangan pemerintah maupun swasta. Ketujuh pola tersebut meliputi : (1) pola konvensional, (2) pola upeti, (2) pola komisi, (4) pola menjegal order, (5) pola perusahaan rekanan, (6) pola kuitansi fiktif dan (7) pola penyalahgunaan wewenang. Untuk menanggulangi terjadinya korupsi yang bermacam-macam jenisnya ini diperlukan strategi khusus dari semua bidang, meskipun untuk menghilangkan sama sekali praktik korupsi adalah sesuatu yang mustahil, tertapi setidaknya-tidaknya ada upaya untuk menekan terjadinya tindak korupsi. Strategi yang dibentuk hendaknya melibatkan seluruh lapisaan masyarakat dan pejabat struktur pemerintahan.
         Sementara menurut Fadjar (2002) pola terjadinya korupsi dapat dibedakan dalam tiga wilayah besar yaitu ; Pertama, bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berdampak terjadinya korupsi adalah pertama; Mercenery abuse of power, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh orang yang mempunyai suatu kewenangan tertentu yang bekerjasama dengan pihak lain dengan cara sogok-menyogok, suap, mengurangi standar spesifikasi atau volume dan penggelembungan dana (mark up). Penyalahgunaan wewenang tipe seperti ini adalah biasanya non politis dan dilakukan oleh level pejabat yang tidak terlalu tinggi kedudukannya.
         Kedua, Discretinery abuse of power, pada tipe ini penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan istimewa dengan mengeluarkan kebijakan tertentu misalnya keputusan Walikota/Bupati atau berbentuk peraturan daerah/keputusan Walikota/Bupati yang biasanya menjadikan mereka dapat bekerjasama dengan kawan/kelompok (despotis) maupun dengan keluarganya (nepotis).
         Ketiga, Idiological abuse of power, hal ini dilakukan oleh pejabat untuk mengejar tujuan dan kepentingan tertentu dari kelompok atau partainya. Bisa juga terjadi dukungan kelompok pada pihak tertentu untuk menduduki jabatan strategis di birokrasi/lembaga ekskutif, dimana kelak mereka akan mendapatkan kompensasi dari tindakannya itu, hal ini yang sering disebut politik balas budi yang licik. Korupsi jenis inilah yang sangat berbahaya, karena dengan praktek ini semua elemen yang mendukung telah mendapatkan kompensasi.
  1. Faktor-Faktor Penyebab Korupsi
      Terjadinya korupsi disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu (1) sistem pemerintahan dan birokrasi yang memang kondusif untuk melakukan penyimpangan, (2) belum adanya sistem kontrol dari masyarakat yang kuat, dan belum adanya perangkat peraturan dan perundang-perundangan yang tegas. Faktor lainnya menurut Fadjar (2002) adalah tindak lanjut dari setiap penemuan pelanggaran yang masih lemah dan belum menunjukkan “greget” oleh pimpinan instansi. Terbukti dengan banyaknya penemuan yang ditutup secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas serta tekad dalam pemberantasan korupsi dan dalam penuntasan penyimpangan yang ada dari semua unsur tidak kelihatan. Disamping itu kurang memadainya sistem pertanggungjawaban organisasi pemerintah kepada masyarakat yang menyebabkan banyak proyek yang hanya sekedar pelengkap laporan kepada atasan.
      Menurut Arifin (2000) faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi adalah: (1) aspek prilaku individu organisasi, (2) aspek organisasi, dan (3) aspek masyarakat tempat individu dan organisasi berada. Sementara menurut Lutfhi (2002) faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi adalah: (1) motif, baik motif ekonomi maupun motif politik, (2) peluang, dan (3) lemahnya pengawasan.

gravatar

TAX HISTORY CHRONOLOGY





EGYPT

During the various reins of the Egyptian Pharaohs tax collectors were known as scribes.  During one period the scribes imposed a tax on cooking oil.  To insure that citizens were not avoiding the cooking oil tax scribes would audit households to insure that appropriate amounts of cooking oil were consumed and that citizens were not using leavings generated by other cooking processes as a substitute for the taxed oil.
GREECE1
In times of war the Athenians imposed a tax referred to as eisphora.   No one was exempt from the tax which was used to pay for special wartime expenditures.  The Greeks are one of the few societies that were able to rescind the tax once the emergency was over.  When additional resources were gained by the war effort the resources were used to refund the tax.
Athenians imposed a monthly poll tax on foreigners, people who did not have both an Athenian Mother and Father, of one drachma for men and a half drachma for women.  The tax was referred to as metoikion
ROMAN EMPIRE
The earliest taxes in Rome were customs duties on imports and exports called portoria.1
Caesar Augustus was consider by many to be the most brilliant tax strategist of the Roman Empire.  During his reign as "First Citizen" the publicani were virtually eliminated as tax collectors for the central government.  During this period cities were given the responsibility for collecting taxes.  Caesar Augustus instituted an inheritance tax to provide retirement funds for the military.  The tax was 5 percent on all inheritances except gifts to children and spouses.   The English and Dutch referred to the inheritance tax of Augustus in developing their own inheritance taxes.
During the time of Julius Caesar a 1 percent sales tax was imposed.  During the time of Caesar Augustus the sales tax was 4 percent for slaves and 1 percent for everything else.1
Saint Matthew was a publican (tax collector) from Capernaum during Caesar Augustus reign.  He was not of the old publicani but hired by the local government to collect taxes.
In 60 A.D. Boadicea, queen of East Anglia led a revolt that can be attributed to corrupt tax collectors in the British Isles.  Her revolt allegedly killed all Roman soldiers within 100 miles; seized London; and it is said that over 80,000 people were killed during the revolt.  The Queen was able to raise an army of 230,000.  The revolt was crushed by Emperor Nero and resulted in the appointment of new administrators for the British Isles.1
GREAT BRITAIN
The first tax assessed in England was during occupation by the Roman Empire.
Lady Godiva
Lady Godiva was an Anglo-Saxon woman who lived in England during the 11th century. According to legend, Lady Godiva's husband Leofric, Earl of Mercia, promised to reduce the high taxes he levied on the residents of Coventry when she agreed to ride naked through the streets of the town.
When Rome fell, the Saxon kings imposed taxes, referred to as Danegeld, on land and property. The kings also imposed substantial customs duties.
The 100 years War (the conflict between England and France) began in 1337 and ended in 1453. One of the key factors that renewed fighting in 1369 was the rebellion of the nobles of Aquitaine over the oppressive tax policies of Edward, The Black Prince.
Taxes during 14th century were very progressive; The 1377 Poll tax noted that the tax on the Duke of Lancaster was 520 times the tax on the common peasant.
Under the earliest taxing schemes an income tax was imposed on the wealthy, office holders, and the clergy. A tax on movable property was imposed on merchants. The poor paid little or no taxes.
Charles I was ultimately charged with treason and beheaded. However, his problems with Parliament came about because of a disagreement in 1629 about the rights of taxation afforded the King and the rights of taxation afforded the Parliament.
The King's Writ stated that individuals should be taxed according to status and means. Hence the idea of a progressive tax on those with the ability to pay was developed very early.
Other prominent taxes imposed during this period were taxes on land and various excise taxes. To pay for the army commanded by Oliver Cromwell, Parliament, in 1643, imposed excise taxes on essential commodities (grain, meat, etc.). The taxes imposed by Parliament extracted even more funds than taxes imposed by Charles I, especially from the poor. The excise tax was very regressive, increasing the tax on the poor so much that the Smithfield riots occurred in 1647. The riots occurred because the new taxes lowered rural laborers ability to buy wheat to the point where a family of four would starve. In addition to the excise tax, the common lands used for hunting by the peasant class were enclosed and peasant hunting was banned (hooray for Robin Hood).
A precursor to the modern income tax we know today was invented by the British in 1800 to finance their engagement in the war with Napoleon.  The tax was repealed in 1816 and opponents of the tax, who thought it should only be used to finance wars, wanted all records of the tax destroyed along with its repeal.  Records were publicly burned by the Chancellor of the Exchequer but copies were retained in the basement of the tax court.4
COLONIAL AMERICA
Colonists were paying taxes under the Molasses Act which was modified in 1764 to include import duties on foreign molasses, sugar, wine and other commodities. The new act was known as the Sugar Act.Because the Sugar Act did not raise substantial revenue amounts, the Stamp Act was added in 1765. The Stamp Act imposed a direct tax on all newspapers printed in the colonies and most commercial and legal documents.
POST-REVOLUTION AMERICA
In 1794 Settlers west of the Alleghenies, in opposition to Alexander Hamilton's excise tax of 1791, started what is now known as the "Whiskey Rebellion" The excise tax was considered discriminatory and the settlers rioted against the tax collectors . President Washington eventually sent troops to quell the riots. Although two settlers were eventually convicted of treason, the President granted each a pardon.
In 1798 Congress enacted the Federal Property Tax to pay for the expansion of the Army and Navy in the event of possible war with France.  In the same year, John Fries began what is referred to as the "Fries Rebellion," in opposition to the new tax.  No one was injured or killed in the insurrection and Fries was arrested for treason but eventually pardoned by President Adams in 1800.   Surprisingly, Fries was the leader of a militia unit called out to suppress the "Whiskey Rebellion."2
The first income tax suggested in the United States was during the War of 1812. The tax was based on the British Tax Act of 1798 and applied progressive rates to income. The rates were .08% on income above £60 and 10 percent on income above £200. The tax was developed in 1814 but was never imposed because the treaty of Ghent was signed in 1815 ending hostilities and the need for additional revenue.
The Tax Act of 1861 proposed that "there shall be levied, collected, and paid, upon annual income of every person residing in the U.S. whether derived from any kind of property, or from any professional trade, employment, or vocation carried on in the United States or elsewhere, or from any source whatever.
The 1861 Tax Act was passed but never put in force. Rates under the Act were 3% on income above $800 and 5% on income of individuals living outside the U.S.
The Tax Act of 1862 was passed and signed by President Lincoln July 1 1862. The rates were 3% on income above $600 and 5% on income above $10,000. The rent or rental value of your home could be deducted from income in determining the tax liability. The Commissioner of Revenue stated "The people of this country have accepted it with cheerfulness, to meet a temporary exigency, and it has excited no serious complaint in its administration." This acceptance was primarily due to the need for revenue to finance the Civil War.
Although the people cheerfully accepted the tax, compliance was not high. Figures released after the Civil War indicated that 276,661 people actually filed tax returns in 1870 (the year of the highest returns filed) when the country's population was approximately 38 million.
The Tax Act of 1864 was passed to raise additional revenue to support the Civil War.
Senator Garret Davis, in discussing the guiding principle of taxation, stated "a recognition of the idea that taxes shall be paid according to the abilities of a person to pay."
Taxes rates for the Tax Act of 1864 were 5% for income between $600 and $5000; 7.5% for income between $5001 and $10,000; 10% on income above $10,000. The deduction for rent or rental value was limited to $200. A deduction for repairs was allowed.
With the end of the Civil War the public's accepted cheerfulness with regard to taxation waned. The Tax Act of 1864 was modified after the war. The rates were changed to a flat 5 percent with the exemption amount raised to $1,000. Several attempts to make the tax permanent were tried but by 1869 " no businessman could pass the day without suffering from those burdens" The Times. From 1870 to 1872 the rate was a flat 2.5 percent and the exemption amount was raised to $2,000.
The tax was repealed in 1872 and in its place was installed significant tariff restrictions that served as the major revenue source for the United States until 1913. In 1913 the 16th Amendment was passed, which allowed Congress authority to tax the citizenry on income from whatever source derived.
It should be noted that the Tax Act of 1864 was challenged several times. The Supreme Court unanimously supported the tax. After the war the tax was declared unconstitutional by the same court because it represented direct taxation on the citizenry which was not allowed under the constitution.
1930's
During the 1930's federal individual income taxes were never more than 1.4 percent of GNP. Corporate taxes were never more than 1.6 percent of GNP. In 1990 those same taxes as a percent of GNP were 8.77 and 1.99 respectively.3
1 Adams, Charles, 1993, For Good and Evil: The Impact of Taxes on the Course of Civilization, Madison Books. 2 Rehnquist, William H. 1992 Grand Inquests :The Historic Impeachments of Justice Samuel Chase and President Andrew Johnson.William Morrow & Company, Inc. New York, NY. 3Steuerle, C. Eugene The Tax Decade  4 Adams, Charles 1998 Those Dirty Rotten TAXES, The Free Press, New York NY
tax [AT] taxworld [DOT] org