Archives

gravatar

Pajak atas Jual Beli Saham

Jakarta - Bagaimana pajak penghasilan dari trading saham. Sejauh ini yang saya ketahui adalah pajak penghasilan sebesar 0,1% dari penjualan saham (lewat broker).

Diluar ini, apakah saya masih harus menghitung pajak atas gain yang saya dapatkan? Apakah perhitungannya kurang lebih sama dengan pajak penghasilan sebagai pegawai swasta?

Jawaban :

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) butir c Undang-Undang No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura dapat dikenai pajak bersifat final.

Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1997 lebih lanjut menjelaskan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut
Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud diatas adalah 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

Dalam pertanyaan saudara diketahui bahwa saudara melakukan penjualan saham (lewat broker) yang telah dipungut PPh sebesar 0.1% dari nilai penjualan saham. Dengan asumsi transaksi penjualan saham saudara adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana disebut diatas, maka terhadap laba atas penghasilan penjualan saham yang telah dipungut PPh Final, tidak perlu diperhitungkan kembali PPh-nya pada saat pelaporan SPT PPh Tahunan saudara.

Namun, saudara diwajibkan untuk tetap melaporkan total nilai penjualan saham di bursa efek dan PPh terhutang yang telah dipungut dalam suatu tahun pajak pada Lampiran 1770S - II bagian A huruf 3 atau Lampiran 1770 - III bagian A huruf 3.


Edy-Supervisor Tax Compliance, PB Taxand
sumber:www.detik.com

gravatar

PPh Final Transaksi Saham

Jakarta - Saya  bermain  saham  sejak  1989.  Dalam  hal ini tidak semua pemain saham mengalami  keuntungan, tapi dalam pembayaran pajak jual saham, semua pemain saham  baik  ungtung atau rugi pasti dipotong PPh Final 1 promil oleh pihak BEI  (bukan  sekuritas/broker)dari  Nilai  Transaksi Jual. Jadi semua saham yang dijual pasti 100%  sudah membayar PPh Final meskipun pemain-pemain saham tidak pernah diberikan bukti potong oleh BEI.

Pertanyaan

AKepada siapa penjual saham harus minta bukti-potong PPh Final tersebut bila yang  memotong yakni  BEI  tidak  pernah memberikannya? Apakah broker atau sekuritas  mau membuat bukti potong untuk investornya bila sebenarnya bukan broker yang telah memotong PPh tersebut?

Bila  broker atas dasar belas kasihan  mau  menolong  investornya untuk membuatkan  bukti potong. Apakah broker tidak melanggar ketentuan-ketentuan khusus dalam Penjualan Saham di BEI?

Kami perlu penjelasan karena banyak investor akan mengalami kesulitan pajak yang memusingkan, padahal ia sudah 100% membayar pajak PPh Final tadi.

Jawaban

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 Pasal 4 Pengenaan Pajak Penghasilan atas penjualan saham di bursa efek dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang  efek/broker saham pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.

Perantara  pedagang efek/broker saham dapat memberikan bukti pemotongan PPh Final sesuai dengan permintaan dari customernya, sehingga saran kami sebaiknya meminta bukti pemotongan PPh Final tersebut sebagai bukti keabsahan pemotongan PPh Final atas penjualan saham  di bursa efek apabila terjadi pemeriksaan pajak.

Agung Suhermin, Supervisor - PB Taxand Surabaya
sumber:www.detik.com

gravatar

PPh Untuk Freelancer

Saya adalah seorang grafis desainer yang bekerja sendirian tanpa ada badan usaha. Belakangan ini saya merasa perlu untuk mengurus masalah pajak ini dan mulai mencari informasi seputar PPH Pribadi.

Penghasilan saya setiap bulan berkisar antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. Bagaimana cara dan perincian perhitungan PPH-nya?

Jawaban:


Berdasarkan informasi yang anda berikan, anda telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, dimana berdasarkan Pasal 2 UU KUP No 28 Tahun 2007, disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Berdasarkan Pasal 3 PER 57/PJ/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, jenis kegiatan yang anda lakukan dapat dikategorikan sebagai bukan pegawai. Dalam hal ini penghasilan yang anda terima, pajaknya akan dipotong oleh pemberi kerja. Atas pemotongan tersebut, anda akan menerima Bukti Potong PPh 21 yang berfungsi sebagai bukti pelunasan pajak melalui pemberi kerja. Pada akhir tahun Bukti Potong PPh 21 ini merupakan kredit pajak ketika anda mengisi SPT PPh Tahunan Pribadi.

Misalkan :
Bulan Januari anda menerima penghasilan Rp 5.000.000, maka besarnya pajak yang harus dipotong oleh pemberi kerja adalah sebagai berikut :

  • Penghasilan = Rp 5.000.000
  • Pajak yang dipotong =  Rp 5.000.000  x 50 % x 5 % = Rp 125.000.

Atas pajak yang dipotong, pemberi kerja memberikan Bukti Potong PPh 21 kepada anda yang dapat dipergunakan sebagai kredit pajak di SPT PPh Tahunan Pribadi anda.

Hendry, Supervisor PB Taxand

gravatar

Kenakan Pajak untuk Dana Asing yang Masuk

Pengamat perbankan Mirza Adityaswara menilai BI harus berani membeli lebih banyak instrumen dolar untuk menempatkan dolarnya.

Bahkan, jika perlu BI bisa saja menempatkan dana di obligasi korporasi dolar dengan rating AAA. Sehingga, Bank Sentral bisa menekan margin negatif yang dideritanya usai menghadapi derasnya arus dana asing yang masuk ke Indonesia (capital inflow).

"Perpanjang lagi jangka waktu SBI yang boleh dibeli oleh asing. Atau BI menempatkan kelebihan dolarnya di instrumen dolar yang bunganya lebih tinggi, misalnya AAA rated corporate bonds," kata Mirza di Jakarta, Senin (25/10).

Mirza menilai BI rate sudah tidak bisa diungkit-ungkit lagi. Pasalnya, kondisi inflasi dan tren impor masih tinggi. Dia justru menyarankan pemberlakuan pengenaan pajak bagi dana asing yang masuk. Meski langkah ini tidak populer, tapi bisa efektif menekan arus masuk dana asing.

Kendati begitu, Mirza lebih menyoroti upaya memanfaatkan arus dana asing ketimbang membatasinya. Dia menyambut positif langkah korporasi yang banyak menerbitkan saham baru atau obligasi.

Namun, langkah ini harus dibarengi upaya menyerap dana tersebut ke sektor non portofolio misalnya untuk membangun infrastruktur.

"Misalnya, proyek infrastruktur listrik, pelabuhan, bandara, jalan tol dan lainnya. PLN dan Jasa Marga sudah melakukannya, Telkom, Pelindo, dan angkasa pura juga harus memanfaatkan dan tersebut," pungkasnya. (OL-9) 
sumber: www.mediaindonesia.com

gravatar

Awas, Intelijen Pajak Menguntit Anda!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan merealisasikan rencana penempatan intelijen pajak di luar negeri mulai 2011. Negara-negara tempat berinvestasi pengusaha Indonesia menjadi prioritas. "Kita berharap bisa operasional pada 2011," kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo di Jakarta, Rabu (18/8).

Direktorat membidik negara-negara yang sering menjadi tempat pelarian dana pengusaha Indonesia, seperti Singapura dan Hong Kong. Negara yang kerap disebut sebagai tax haven country ini menjadi lahan penyimpanan dana yang menarik karena menawarkan pajak lebih rendah dibandingkan Indonesia. Pun dari segi kerahasiaan, tax haven country menutup rapat informasi dana simpanan pengusaha asing.

Untuk merealisasikan rencana ini, Direktorat telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Selain itu dengan menghubungi atase keuangan di beberapa negara, Direktorat berencana melakukan pelatihan intelijen. Mengenai pembiayaan, pria berambut putih ini memastikan sudah tak ada kendala. "Pendanaan dari pemerintah sudah ada," ujarnya.
Sumber :http://www.tempointeraktif.com/

gravatar

Faktur Pajak atas Tagihan Jasa

Jakarta - 1. Jika kantor saya menerbitkan invoice dan Faktur Pajak atas tagihan jasa pada Desember 2008, sedangkan sampai akhir Februari 2009 oleh customer belum dibayar dan belum di berikan bukti potongnya, apakah bukti potong (pph-23) atas penjualan Desember 2008 bisa di kreditkan untuk laporan pajak tahun berikutnya (tahun buku 2009)?

2. Jika Faktur Pajak saya dalam mata uang USD untuk dasar pemotongan PPh-23 apakah berdasarkan kurs saat Faktur Pajak di terbitkan atas saat pembayaran ? Apakah ada dasar hukumnya ? Terima kasih banyak atas jawabannya.

Jawaban:


Pasal 28 ayat (1) butir c Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur bahwa :

"Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan berupa pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23."


Mengacu pada Pasal 28 ayat (1) butir c tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa bukti pemotongan PPh Pasal 23 yang saudara terima di tahun 2009 dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk tahun pajak 2009 dimana terjadi pemotongan PPh Pasal 23 tersebut.

Adapun mengenai kurs yang digunakan untuk menentukan besarnya dasar pengenaan pajak (DPP) atas pemotongan PPh Pasal 23 adalah kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pemotongan/pemungutan pajak, yaitu tanggal sebagaimana tercantum dalam Bukti Potong.

Sekian jawaban kami.

Maria Noviana- Supervisor PB&Co (pbc/qom)
sumber:www.detik.com 

gravatar

PPH 21 Karyawan Kontrak

 Jakarta - Saya ingin menanyakan besarnya PPh 21 yang dikenakan untuk pribadi. Ada seorang eks karyawan kami, diberikan kontrak yang mana dijelaskan disitu sebagai Tax consultant Service selama 6 bulan ke depan dengan gaji perbulannya Rp 5 juta. Yang ingin saya tanyakan :

1. Dari penghasilan Rp5 juta, berapakah besar PPh 21 yg harus dipotong ? Dan berapakah gaji bersihnya per bulan tsb ?

2. Apakah dia termasuk Karyawan lepas/bebas atau Jasa Ahli, karena dia tidak memiliki sertifikat atau surat semacam itu. Perusahaan hanya membutuhkan servicenya karena kebetulan dia sedang tidak bekerja. Apakah langsung dipotong 5% sesuai dengan pasal 17 atau diberlakukan pengurangan PTKP ?

3. Bukti Potong seperti apakah yang harus saya berikan kepada eks karyawan tersebut?

4. Dan bagaimanakan dalam pembuatan SPT Pribadi dia pada tahun depan? Apakah akan menjadi kurang bayar atau lebih bayar ?

Jawaban:

Menjawab pertanyaan Sdr mengenai pengenaan PPh 21 untuk pembayaran atas jasa Tax Consultant Services, bila dianggap sebagai pegawai tetap, pengenaan pajaknya adalah tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas Penghasilan Kena Pajak. Sedangkan bila dianggap sebagai Tenaga Ahli, berdasarkan PER-31/PJ/2009, maka pengenaan pajaknya adalah tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1), atas jumlah kumulatif dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.

Dalam peraturan yang sama, juga diuraikan bahwa pengurangan PTKP dapat diberikan dalam hal penerima penghasilan bukan pegawai selain tenaga ahli, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan, sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.  Sehingga, dalam kasus ini, bila dikategorikan sebagai Tenaga Ahli, tidak diperkenankan mendapatkan pengurangan PTKP.

Perlu diperhatikan bahwa dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 tidak memiliki NPWP, dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP.

Bila dikategorikan sebagai pegawai tetap, bukti potong wajib diberikan oleh Pemotong paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir, atau 1(satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja. Untuk selain pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, bukti potong wajib diberikan oleh Pemotong setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Dalam SPT Tahunan Pribadi nantinya, penghasilan yang diterima akan dilakukan perhitungan ulang, dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1), sehingga dapat mengakibatkan kurang ataupun lebih bayar pajak, tergantung dari penghasilan lain yang diterima oleh yang bersangkutan.


Henny Boentara, Supervisor PB&Co

sumber : www.detik.com

gravatar

Pemotongan PPh Sewa Ruko

Jakarta - Bulan lalu saya menyewakan ruko saya kepada pihak A. Dikontrak ditulis beban pajak ditanggung oleh masing-masing pihak, PPN oleh pihak A dan PPh oleh saya dan setelah dibayarkan uang kontrak ternyata uang yang saya terima sudah dipotong pajak 10 persen. Saya tanya kepada pihak A, dikatakan bahwa potongan PPh.

Yang ingin saya tanyakan, apakah mereka berhak memotong PPhh saya? Karena menurut saya yang membayar PPh itukan saya pribadi setiap tahun dan darimana saya tahu bahwa potongan saya itu akan dibayarkan oleh mereka karena mreka tidak pernah menyanyakan NPWP saya.

Jawaban:

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa penghasilan yang dikenai pajak bersifat final yaitu penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan

Lebih lanjut, Pasal 2 Perturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan mengatur sebagai berikut

Atas penghasilan sebagaimana dimaksud yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa.

Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan

Di samping itu, Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 mengatur bahwa Pemotong atau Pemungut PPh memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipotong atau dipungut PPh setiap melakukan pemotongan atau pemungutan.

Dengan demikian, dalam hal pihak A bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong pajak maka pihak A berkewajiban melakukan pemotongan PPh atas pembayaran sewa ruko kepada Saudara sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final. Lebih lanjut, Saudara akan mendapatkan bukti pemotongan PPh Final dari pihak A yang melakukan pemotongan pajak tersebut.

Aulia Imran Maghribi, Supervisor Tax PB&Co

(pbc/qom)

gravatar

Perhitungan PPh Bursa Berjangka

Jakarta - Mohon dapat diberikan contoh perhitungan pajak penghasilan jika berinvestasi di bursa berjangka.

Simulasi 1:
Misalnya dana investasi 100 juta, kemudian bertransaksi 1 lot dan mendapatkan untung bersih 1 juta. Bagaimana perhitungan pajak penghasilannya?

Simulasi 2:
Misalnya dana investasi 100 juta, kemudian bertransaksi 1 lot dan mendapatkan rugi bersih 1 juta. Bagaimana perhitungan pajak penghasilannya?

Jawaban:

Perhitungan PPh Bursa Berjangka

Dalam menghitung besarnya pajak terhutang atas sebuah penghasilan dari transaksi , kita perlu mengetahui ketentuan perpajakan yang mengatur tentang transaksi tersebut.

Ketentuan mengenai transaksi derivatif pada kontrak berjangka diatur pada Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa

Ketentuan tersebut mengatur hal-hal berikut:

  • Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
  • Besarnya tarif pajak penghasilan yang dikenakan adalah sebesar 2,5% dari margin awal.
  • Margin awal adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh pialang berjangka atau anggota bursa pada lembaga kliring dan penjamin untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak berjangka.
  • Lembaga kliring dan penjamin wajib memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada saat menerima penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa besarnya pajak penghasilan dikenakan bukan dihitung dari besarnya laba (rugi) yang diterima atas setiap transaksi tetapi pajak yang dibayar ditentukan dari jumlah investasi awal yang dilakukan oleh pialang.

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa besarnya atas pajak penghasilan yang dikenakan atas kedua simulasi diatas adalah sebesar 2,5% dari Dana Investasi atau sebesar 2,5 Juta rupiah.

Wira Pramudya, Supervisor Tax PB&C0 Surabaya

(pbc/qom)
sumber :www.detik.com

gravatar

PPh Atas Jasa Angkutan Luar Negeri

Jakarta - Saya bekerja di perusahaan yang menjadi broker atas angkutan barang dari dalam negeri ke luar negeri. Yang ingin saya tanyakan apakah kami wajib memotong PPH atas freight yang dikenakan untuk jasa angkutan dimaksud?

Sementara Pihak mitra kami pemilik kapal berdomisili di L/N dan kapal yang digunakan berbendera L/N dan juga kalau hal ini kami potong mitra kami pasti tidak mau dan tetap meminta pembayaran penuh.

Jawaban:

Berdasarkan Pasal 26  ayat (1) UU PPh saudara diwajibkan untuk melakukan memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% atas penghasilan yang saudara bayarkan kepada mitra kerja saudara di luar negeri.

Apabila lawan transaksi saudara menolak dipotong PPh Pasal 26, yang bisa saudara lakukan adalah dengan menggunakan metode gross up.
Artinya PPh yang seharusnya ditanggung oleh mitra kerja saudara tidak langsung dipotong, melainkan dimasukkan/ditambahkan kedalam nilai yang harus dibayar dan diperhitungkan sebagai penghasilan bruto ybs. Dan PPh Pasal 26 yang dibayarkan oleh saudara dapat dibebankan sebagai biaya, sepanjang pajak tersebut ditambahkan (gross-up) pada penghasilan yang dipakai sebagai dasar pemotongan.

Contoh metode gross up berdasarkan penjelasan Pasal 4 huruf d Peraturan Pemerintah No. 138 Tahun 2000 dan Surat Dirjen Pajak No.S-11/PJ.43/2002, dengan penyesuaian sebagaimana mestinya.

Misal :

Perusahaan saudara berkewajiban membayar jasa angkutan kepada Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp 100.000.000,00. Sesuai dengan kesepakatan/perjanjian, PPh Pasal 26 terutang akan ditanggung oleh saudara. Tarif pemotongan PPh Pasal 26 yang berlaku adalah 20%.
Maka perhitungan Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 adalah =

100
-----x Rp 100.000.000,00 = Rp 125.000.000,00
80

PPh Pasal 26 yang terutang =
20% x Rp 125.000.000,00 = Rp 25.000.000,00

Jumlah biaya jasa angkutan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (dibiayakan) oleh perusahaan saudara adalah sebesar Rp 125.000.000,00 (Rp 100.000.000,00 + Rp 25.000.000,00).

Jumlah yang saudara bayarkan kepada mitra kerja saudara di luar negeri adalah jumlah sesuai kesepakatan/perjanjian, sebesar Rp 100.000.000,00.

Namun begitu, saudara tetap berkewajiban menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 26 dan menyetorkan sendiri PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp 25.000.000,00 tersebut ke kas negara.

Demikian jawaban kami.


Antari Fawzia, Staff R&D – PB&Co
Sumber : www.detik.com