Archives

gravatar

Pajak Perusahaan Bangkrut

Jakarta - Perusahaan tempat saya bekerja bangkrut pada tahun 2006 dan bermaksud untuk menutup perusahaan sekaligus melakukan usul pencabutan PKP dan NPWP. Kami telah memperoleh akte pembubaran perusahaan dan bermaksud membagikan sisa aktiva yang tersedia kepada pemegang saham. Aktiva yang ada berupa sejumlah mesin, tanah dan bangunan.

Jika melalukan permohonan pencabutan NPWP pasti akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh kantor pajak. Untuk itu kami mohon penjelasan obyek pajak apa saja yang timbul dari transaksi likuidasi tersebut, termasuk pembagian/pengalihan aktiva perusahaan dan adakah peraturan perpajakan yang mengatur tata cara likuidasi ?

Jawaban:

Pasal 10 ayat (3) UU PPh No. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 tahun 2008 menyebutkan bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Berdasarkan peraturan di atas, maka atas permasalahan saudara dimana perusahaan saudara bermaksud membagikan sisa aktiva (mesin, tanah dan bangunan) yang tersedia kepada pemegang saham akan dianggap sebagai transaksi penyerahan barang kena pajak (dengan menggunakan harga pasar) dan kemudian hasil penyerahan tersebut dibagikan sebagai pengembalian modal kepada pemegang saham.

Implikasi perpajakan atas transaksi penyerahan barang kena pajak dengan harga pasar tersebut adalah sebagai berikut:

a. PPN 16 D (10% dari nilai pasar)

Pasal 16 D UU PPN No. 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 18 tahun 2000 menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

b. PPh 5% atas pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan

Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 71/2008 menyebutkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.

Lebih lanjut, Pasal 4 (2) peraturan yang sama menyebutkan bahwa nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Apabila penyerahan tanah dan atau bangunan dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2009, maka PPh 5% atas pengalihan hak atas tanah dan /atau bangunan tersebut dapat diperlakukan sebagai kredit pajak dalam PPh Badan. Apabila penyerahan tanah dan / bangunan dilakukan tanggal 1 Januari 2009 dan setelahnya, maka PPh 5% atas pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan tersebut bersifat final.

c. PPh atas keuntungan penjualan

Keuntungan atas penjualan mesin, tanah dan bangunan dikenakan tarif pajak sesuai Pasal 17 ayat (1) UU PPh No. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 tahun 2008.

Demikianlah penjelasan yang dapat kami berikan. Terima kasih.

Verawaty-Supervisor Tax PB&Co (pbc/qom)

gravatar

Pajak untuk Rumah Rp 60 Juta

Jakarta - Pertanyaan:

Berapa persen kah Pajak dari harga rumah yang nilai Jualnya seharga Rp 60 juta dan luas nya sekitar 55m2. Dan berapakah biaya pengurusan balik nama di Notaris? Sebelum dan sesudahnya Saya ucapkan banyak terimakasih atas bantuan dan penjelasannya

Jawaban:

Bagi orang pribadi yang menjual rumah senilai Rp. 60 juta, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 79 Tahun 1999, dikenakan PPh dengan tariff sebesar 5% (dari nilai tertinggi antara nilai jual dengan NJOP) dan bersifat final. Mengenai biaya pengurusan balik nama di Notaris, sepengetahuan kami tergantung pada kesepakatan dengan Notaris yang bersangkutan (negotiable).

gravatar

PERLAKUAN PPN ATAS TRANSAKSI LEASING

1. Pendahuluan
     Leasing atau Sewa-guna-usaha didefinisikan sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease)maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (penyewa guna usaha) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
     Dalam transaksi leasing ada beberapa pihak yang terlibat, antara lain lessor, lessee, supplier, dan disamping itu transaksi leasing juga sering melibatkan bank dan perusahaan asuransi.
Di Indonesia dikenal 2 jenis leasing yaitu Financial Lease (Capital Lease) dan Operating Lease.
     Yang pertama, Financial Lease (Capital Lease) adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (hak opsi) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
     Sesuai Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), sewa-guna-usaha dengan hak opsi ditetapkan sebagai kegiatan lembaga keuangan lainnya.
     Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :
  1. jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
  2. masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk Barang Modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk Barang Modal Golongan II dan III dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.
  3. Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
     Yang kedua, Operating Lease adalah suatu sistem penyewaan dimana pihak yang menyewakan menyediakan jasa-jasa tertentu seperti asuransi atau pemeliharaan, syarat-syarat kontraknya biasanya tidak menjamin pihak lessor memperoleh pengembalian penuh ongkos-ongkos barang modal dan lain sebagainya (non full payout lease) dan ia menanggung resiko ekonomi dari kepemilikannya itu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa jenis sewa-guna-usaha ini adalah kontrak sewa-menyewa biasa. Pihak lessor menyediakan barang modal untuk digunakan oleh lessee selama masa sewa, dan pihak lessee berkewajiban membayar uang sewa. Pada waktu berakhirnya masa kontrak, lessee berkewajiban mengembalikan barang modal tersebut.
     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, mengatur antara lain hal-hal sebagai berikut :
Pasal 1
    huruf b : Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Badan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan
    huruf c : Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
    huruf d : Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perseorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan (Lessor)
Pasal 3
    Ayat (1) : Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut.
    Ayat (2) : Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali.
    Ayat (3) :  Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan pembiayaan.
     Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi (leasing) dapat dilaksanakan sebagai berikut :
  1. Sewa Guna Usaha (Financial Lease)
  2. Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sales and Lease Back)

Proses terjadinya Financial Lease dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut :








Penjelasan :
  1. Lessee memutuskan macam barang modal yang dikehendaki yang terdapat di Manufacturer/supplier (Penjual).
  2. Lessee dan Lessor membuat kontrak (Lease).
  3. Lessor membayar harga barang (harga pasar dan wajar) kepada Penjual, biasanya 100%.
  4. Lessee menerima barang. Pada waktu itu kontrak (Lease) efektif berlaku.
  5. Pada waktunya lessee membayar rental (sewa) pada lessor (dapat bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan).
  6. Lessee dapat membeli barang modal yang disewa-guna-usaha atau memperpanjang/tidak memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha (hak opsi).
Unsur-unsur lainnya adalah :
  1. Penyewa memiliki kesempatan pertama untuk membeli perlengkapan tersebut pada waktu berakhirnya jangka waktu penyewaan.
  2. Selama jangka waktu penyewaan, hak atas perlengkapan berada pada pihak yang Menyewakan.
  3. Hak atas perlengkapan pindah kepada Penyewa apabila ia memilih untuk membeli pada akhir jangka waktu penyewaan.
  4. Penyewa harus mengadakan asuransi untuk perlengkapan yang diabsahkan kepada pihak yang Menyewakan.
  5. Pemeliharaan perlengkapan menjadi tanggung jawab penyewa.

Proses terjadinya Sales and Lease Back dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut :






Penjelasan:
  1. Lessee dan Lessor membuat kontrak (Lease).
  2. Lessee menjual barang modal kepada Lessor.
  3. Lessor membayar harga barang yang disepakati kepada Lessee.
  4. Pada waktunya lessee membayar sewa (lease fee) pada Lessor. (dapat bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan)
2. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai alas Leasing (Sewa Guna Usaha)
a. Financial Lease
      Dalam transaksi ini, Lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya Lessor membeli barang modal tersebut.
      Dalam transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi (financial lease), ada dua jenis penyerahan yaitu penyerahan barang modal dan penyerahan jasa.
      Sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf b (sebelumnya diatur dalam Pasal 1 huruf d angka 1 huruf b Undang-Undang PPN 1984) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Penjelasannya (“Undang-Undang PPN”) antara lain dinyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing. Meskipun pengalihan atau penyerahan hak atas BKP belum dilakukan dan pembayaran Harga Jual BKP tersebut dilakukan secara bertahap, tetapi karena penguasaan atas BKP telah berpindah dari lessor kepada lessee, maka undang-undang menentukan bahwa penyerahan BKP dianggap telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani, kecuali apabila saat berpindahnya penguasaan secara nyata atas BKP tersebut terjadi lebih dahulu daripada saat ditandatanganinya perjanjian.
      Dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang PPN serta Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa -guna-usaha dengan hak opsi.
      Sebagaimana diketahui, pada awal berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam Pasal 4 ayat (1) antara lain diatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut. Transaksi sewa-guna-usaha (leasing) yang diatur pada waktu itu adalah transaksi antara Lessor yang merangkap juga sebagai Pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut, sehingga atas penyerahan BKP kepada Lessee harus dikenakan PPN.
      Pada awalnya, dalam transaksi sewa-guna-usaha terjadi transaksi secara garis lurus yaitu antara pabrikan (supplier) dan lessee, namun demikian oleh karena lessee memerlukan barang modal dan supplier memerlukan pembayaran tunai, maka dalam menghadapi tuntutan bisnis tersebut diperlukan jasa keuangan yang menyediakan jasa pembiayaan. Berkenaan dengan hal tersebut, muncul aktivitas jasa keuangan atau jasa pembiayaan yang merupakan jasa lembaga keuangan setara dengan perbankan yang dikenal sebagai lessor, sehingga terdapat sewa-guna-usaha segitiga.
      Lessee yang memerlukan barang modal dengan likuiditas perusahaan yang tidak memungkinkan, menghubungi lessor (perusahaan leasing) untuk membiayai pembelian barang modal tersebut. Lessor dan lessee menandatangani surat perjanjian sewa-guna-usaha dengan hak opsi (financial leasing). Kemudian perusahaan leasing membuat dan menandatangani perjanjian jual beli barang modal dengan supplier. Secara yuridis, penyerahan barang modal terjadi dari supplier kepada lessor dengan surat-surat bukti kepemilikan barang modal yang atas nama lessor.
      Sebagai pelaksanaan dari Pasal 1 huruf d angka 1 huruf b Undang-Undang PPN 1984, telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.42/1994, yang mengatur bahwa dalam hal lessee Pengusaha Kena Pajak, maka supplier membuat Faktur Pajak Standar atas nama lessor untuk dan atas nama (qq) lessee dengan mencantumkan identitas lessor maupun lessee (nama, NPWP, dan alamat)
      Ketentuan-ketentuan transaksi sewa-guna-usaha (leasing) sebaiknya disesuaikan dengan mekanisme PPN sesuai Undang-Undang dan tidak rumit sehingga mudah untuk dilaksanakan.
      Apabila kita teliti Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN yang menyebutkan bahwa penyerahan BKP dianggap telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani, hal tersebut sepertinya kurang sesuai dengan mekanisme dalam transaksi sewa-guna-usaha dalam prakteknya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 bahwa sepanjang perjanjian sewa-guna-usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi sewa-guna-usaha berada pada perusahaan pembiayaan.
      Oleh karena hak milik atas barang modal obyek transaksi sewa-guna-usaha berada pada perusahaan pembiayaan (lessor), maka sebaiknya ketentuan Pasal lA ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN diubah dan hanya berlaku terhadap Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli, tidak termasuk leasing. Mengapa demikian, karena atas sewa beli pihak lessee dari awal perjanjian sudah berniat untuk memiliki barang modal tersebut, sedangkan atas perjanjian sewa-guna-usaha (leasing) pihak lessee belum tentu bermaksud memiliki barang modal tersebut kecuali apabila menggunakan hak opsinya.
      Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa pada akhir masa sewa-guna-usaha (leasing), lessee mempunyai hak opsi untuk membeli barang modal atau memperpanjang/tidak memperpanjang masa sewa-guna-usaha. Dengan adanya hak opsi tersebut menunjukkan bahwa hak kepemilikan masih ada pada lessor. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006.
      Oleh karena itu dalam transaksi Financial Lease, Faktur Pajak yang dibuat oleh supplier atas penyerahan barang modal kepada lessortidak perlu pakai qq lessee. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar kepada supplier akan diperhitungkan sebagai komponen nilai sewa-guna-usaha (lease fee).
      Jika lessee menggunakan hak opsinya maka penyerahan barang modal tersebut merupakan pengalihan BKP dari lessor kepada lessee sebesar nilai sisa buku yang diperjanjikan. Sepanjang lessor tidak termasuk Pengusaha Kecil, maka lessor adalah Pengusaha Kena Pajak dan harus memungut PPN atas pengalihan BKP tersebut.
b. Sales and Lease Back
      Dalam transaksi ini, lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee dengan lessor.

       Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan mengatur bahwa dalam kegiatan sewa-guna-usaha, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali.
      Dalam Pasal 4 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 25 Desember 1989 tentang Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana telah diganti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 juncto butir B.1.1.4 SE-10/PJ.42/1994 tanggal 22 Maret 1994 dinyatakan :
"Tidak termasuk dalam pengertian pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemindahan hak dari lessee kepada lessor dengan cara sale and lease back dengan syarat, barang modal tersebut masih digunakan oleh lessee sebagai Pengusaha Kena Pajak"
     Namun dalam perkembangannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/ KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tersebut sejak tanggal 1 Januari 1995 dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994Terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemindahtanganan “barang modal”/penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (yang saat ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000).
     Sesuai dengan PSAK Nomor 30 poin b angka 6 untuk standar khusus akuntansi sewa-guna-usaha dengan hak opsi mengenai sales and lease back, transaksi tersebut harus diberlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah, yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Demikian pula dengan perlakuan Pajak Penghasilan terhadap transaksi sales and lease back sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1992 tanggal 19 Desember 1992 dan Surat Dirjen Pajak Nomor S-133/PJ.33/1995 tanggal 11 September 1995 serta Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1996 tanggal 26 Agustus 1996.
     Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1996 tanggal 26 Agustus 1996 dijelaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan secara Sales and Lease merupakan pemindahtanganan hak dengan 2 transaksi yaitu : transaksi penjualan harta dan transaksi sewa-guna-usaha :

  • Pada saat calon Lessee menjual tanah dan/atau bangunan kepada Lessor harus dibayar PPh sebesar 5% dari nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan NJOP tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan.
  • Pada saat Lessee menggunakan hak opsinya untuk membeli kembali hak atas tanah dan/atau bangunan terutang PPh sebesar 5% dari nilai sisa yang tercantum dalam perjanjian.
     Dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN diatur bahwa jasa di bidang sewa-guna-usaha dengan hak opsi tidak dikenakan PPN. Juga dalam Pasal 15 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) diatur bahwa :
"Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi dari Lessor kepada Lessee, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai"
     Memperhatikan ketentuan Pasal 16D Undang-Undang PPN maupun ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006, maka perlakuan perpajakan khususnya PPN atas transaksi sales and lease back adalah sebagai berikut :
  • Penjualan barang modal dari lessee kepada lessor terutang PPN Pasal 16D.
  • Terhadap lease back atau leasing kembali oleh lessee dengan cara leasing biasa diberlakukan ketentuan leasing biasa seperti dijelaskan sebelumnya.
  • Penyerahan jasa (pembiayaan) transaksi SGU dari lessor kepada lessee dikecualikan dari pengenaan PPN
     Dengan demikian dalam hal transaksi Financial Lease dan Sales and Lease Back, Wajib Pajak (lessee maupun lessor) akan lebih mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, setelah Pasal 1A ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 serta SE-10/PJ.42/1994 disesuaikan.

gravatar

Pembiayaan Negara

Bab ini akan membicarakan bagaimana membiayai kebutuhan publik dalam negara muslim modern. Pajak merupakan alat membiayai negara modern konvensional. Pajak bersifat sekular sedangkan dalam negara muslim (seharusnya) kewajiban kepada negara dan pembiayaan kebutuhan bersama merupakan tugas suci yang diwajibkan oleh agama. Negara-negara muslim sebenarnya rugi besar ketika tidak mengkaitkan atau mengoptimalkan sumber keuangannya dengan memanfaatkan nilai yang bersumber dari agama ini. Pengkaitan itu akan menimbulkan disiplin, kokoh karena terkait dengan nilai dasar, lebih jujur dalam membayar bagi masyarakat dan juga lebih jujur mengelolanya, hal ini akhirnya menyebabkan partisipasi dan loyalitas kepada negara menjadi meningkat pesat. Seorang muslim akan berdosa jika berperilaku apatis terhadap masalah sosial serta berdiam diri dengan timbulnya kebutuhan publik. 
Di dalam khasanah Islam sudah dikenal barang publik, jenis, cara pengelolaan, serta pembiayaannya. Nabi SAW sebagai pemimpin negara menyatakan bahwa air, padang, dan api tidak dapat dimiliki oleh swasta, ketiga barang dan tentunya barang sejenis harus dimiliki bersama dan dimanifestasikan oleh pemilikan negara. Barang-barang publik menjadi tanggung jawab negara dan dibiayai dari uang negara yang diperoleh dari berbagai sumber. Jika sumber air yang vital untuk kepentingan umum, padang rumput (termasuk hutan alam dan sebagainya), dan api (listrik) tidak dimiliki lagi oleh negara maka akses rakyat miskin akan terganggu. Frekuensi televisi yang terbatas dewasa ini diberikan kepada perorangan, akibatnya kebudayaan umum didrive oleh aspirasi perorangan. Negara menjadi tidak berdaya menjalankan kebijakan kebudayaan. Pemilikan negara dapat berupa pemilikan saham mayoritas yang tidak perlu dibayar karena sudah dimiliki embodied secara asali, dan pelaksananya dapat diberikan kepada swasta dengan pengawasan pemerintah sesuai kebudayaan umum yang digariskan. Di Indonesia, sekarang sedang disusun undang-undang anti pornografi dan pornoaksi, kemauan negara tersebut belum tentu efektif karena frekuensi televisi sudah diberikan kepada swasta. Bahkan, jika terjadi kesulitan keuangan di perusahaan TV, sangat mungkin frekuensi tersebut akan jatuh kepada asing melalui pemilikan saham. Hal tersebutmengakibatkan sulitnya melaksanakan kebijakan kebudayaan. Jika frekuensi minimal 51 persen tetap dimiliki negara dan maksimal 49 persen, serta pengelolaan boleh dimiliki swasta, maka strategi kebudayaan akan lebih efektif. Pemerintah tidak perlu meminta dividen dari saham yang dimilikinya, pemerintah hanya berkepentingan dengan arah kebudayaan.
Dengan pemilikan swasta murni atau investor pengelolaan barang publik diselesaikan melalui mekanisme pasar. Akibatnya fasilitas hanya akan dinikmati oleh orang atau wilayah yang kebetulan mendapatkan bagian dalam distribusi peredaran uang. Supaya investor menjadi layak, harga-harga harus meningkat untuk menutup investasi dan untuk memberikan laba guna perkembangan  lebih lanjut. Namun, sebagaimana pengalaman negara maju seperti Amerika dan Jepang, ketika barang publik seperti air, listrik, telepon, dan jaringan internet hanya dimonopoli oleh BUMN, bisa jadi harga yang harus dibayar rakyat justru tinggi. Diijinkannya swasta untuk ikut menggunakan jaringan telepon, listrik, dan internet ternyata membuat harga menjadi lebih murah. Pada prinsipnya BUMN sebaiknya tidak merupakan satu-satunya atau memonopoli jaringan untuk berbagai barang publik atau semi publik, tetapi juga swasta hendaknya tidak diberi hak sepenuhnya atau menjadi monopoli.
Di samping berupa benda phisik, barang publik juga mencakup kebutuhan non phisik seperti kebutuhan akan kedaulatan dan hukum, pendidikan, pertahanan dan keamanan (jihad), dan pemerintahanYang membedakan masyarakat islam dari yang lainnya adalah pengakuan terhadap kebutuhan religius secara publik. Salah satu contoh adalah lingkungan yang aman dan nyaman untuk pendidikan moral religius anak-anak, maka pemberantasan pornografi dan membersihkan area publik dari mengekspos dosa yang berlawanan dengan religiusitasmenjadi tugas negaraPornografi, prostitusi, lotere, alkohol yang pengaturannya menjadi bagian pendapatan negara (seharusnya) tidak dikenal dalam negara Islam.
Pengadaan barang publik ini dibiayai dari zakat dan dapat dibiayai dengan pungutan tambahan (pajak). Dalam bab ini akan dibahas bagaimana pembiayaan negara dalam praktek negara modern dewasa ini dan pembiayaan negara di dalam negara yang IslamiPerbedaan utama antara pembiayaan publik dari negara modern dan negara islam dapat disederhanakan antara kewajiban pajak dan zakat. Pajak merupakan kewajiban kepada negara yang bersifat formal-sekular, sedangkan zakat adalah kewajiban kepada negara yang bersifat religius,  yaitu mengandung unsur keikhlasan dan kesucian.
JENIS SUMBER PEMBIAYAAN NEGARA

              Untuk memenuhi kebutuhan pengeluarannya, negara dapat melakukan beberapa cara, yaitu, meminta barang dan jasa secara langsung, mencetak uang, meminjam uang, dan memungut pajak.
a.    Meminta secara langsung barang dan jasa, seperti meminta perusahaan untuk membantu tentara dengan kendaraan, meminta bantuan makanan untuk para tentara kepada penduduk ketika perang, upeti untuk raja, dan sebagainya.
b.    Mencetak uang dan atau meminjam. Bank Sentral bertugas melaksanakan tugas negara untuk supply uang dan diberi hak mencetak uang sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas ekonomi. Bank sentral merupakan bank dari bank dan merupakan terminal akhir pemberi pinjaman. Di samping mencetak uang, Bank Sentral juga dapat mengendalikan jumlah uang beredar dengan melaksanakan jual beli surat berharga. Misalnya, jika pemerintah ingin meminjam uang dari rakyat pemerintah akan menjual obligasi.  Bank sentral bisa membeli atau menjual surat berharga yang dikeluarkan oleh pemerintah itu dengan tujuan meningkatkan atau menurunkan jumlah uang beredar. Kegiatan Bank Sentral membeli surat berharga atau mencetak uang fungsinya sama saja, yaitu, menambah jumlah uang beredar. Jika misalnya pemerintah ingin meminjan uang dari masyarakat, suku bunga atau biaya modal dalam bank Islam akan terdorong naik, bank sentral akan menganalisis apakah membiarkan sulu bunga meningkat, atau membeli surat utang pemerintah tersebut, dengan konsekuensi uang keluar dan akan terjadi kenaikan harga. Dengan demikian Bank Sentral memilih dua opsi apakah mengendalikan suku bunga, atau harga-harga.
Di samping menjaga supply uang, tugas Bank Sentral diperluas dengan tujuan menjaga kelangsungan kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas,  meningkatkan keadilan ekonomi, dan menstabilkan harga-harga. Untuk melaksanakan tugasnya ini Bank Sentral melaksanakan fungsinya terutama dengan menjaga supply uang dan suku bunga.Kekuasaan mencetak uang berasal dari kekuasaan feodal. Semula raja atau pemimpin negara dengan kekuasaan politik dapat mengeluarkan uang yang dapat ditukar dengan komoditi apapun yang diproduk dengan keringat oleh rakyat.
Mata uang emas menyebabkan pemimpin politik tidak lagi memiliki kekuasaan sangat istimewa. Kekuasaan mencetak uang kertas sebenarnya bersifat feodal, yaitu menggambarkan bahwa keuntungan ekonomi merupakan akibat dari kekuasaan politik. Penghapusan standar emas terjadi awal abad 20 ketika negara-negara muslim akan merdeka, dan ternyata penggunaan kertas sebagai akibat dari kekuasaan politik, menyebabkan negara adi daya dapat menikmati semua sumber alam di berbagai negara muslim dan negara ketiga lainnya.
Dengan kembali menggunakan emas sebagai alat tukar, karena pertambahan jumlah emas tidak sepesat pertambahan barang dan jasa, maka para pekerja dengan upah yang sama dapat menukarkannya dengan barang dan jasa semakin banyak. Dengan upah berstandar emasnilainya akan selalu meningkat sejalan dengan penurunan umum harga-harga barang relatif terhadap emas. Dengan demikian, kesejahteraan lapisan terbawah otomatis terangkat bersama dan setara dengan pertumbuhan ekonomi. Tidak ada kekhawatiran atau paradog antara pertumbuhan produksi dan pemerataan, mana yang lebih dahulu dipentingkanKembali ke penggunaan emas merupakan berkah kepada buruh dan orang miskin, demikian juga negara miskin yang kurang diuntungkan selama satu abad terkahir. Inflasi yang kontinue dengan penggunaan uang kertas tidak lain adalah pajak tersembunyi bagi buruh dan orang miskin. Pada waktu negara mencetak uang lebih besar daripada pertumbuhan barang dan jasa, harga-harga cenderung meningkat, efeknya sama asja dengan pungutan pajakPajak pajak ini dipungut dari kaum pekerja karena kenaikan harga umumnya lebih diderita oleh penerima penghasilan tetap. Sebaliknya, mata uang emas atau standar emas, dengan peningkatan barang dan jasa mata uang menjadi makin langka dan harga harga menjadi cenderung turun, sistem keuangan tersebut akan mendorong redisribusi yang menguntungkan buruh.
Upah yang umumnya tidak mudah turun makin lama menjadi semakin berharga karena kelangkaan emas dibanding barang dan jasa yang diproduksi dan ditransaksikan. Jika kelangkaan ini besar memang akan menjadi masalah tersendiri. Emas atau standar emas di mana masyarakat pemegang uang sewaktu-waktu dapat menukar uangnya kepada emas di negara muslim, akan menyebabkan berkurangnya emas tersebut jika terjadi defisit perdagangan atau laba yang dibawa kembali (repatriasi) oleh perusahaan asing. Dengan demikian, penentuan pembayaran dengan emas tidak bisa sefihak, singkatnya, penggunaan emas haruslah serentak di negara-negara partner.
Uang kertas menjadi laku karena muatan politik, di mana pencetak uang diberi mandat oleh rakyat. Uang kertas mengandung ketidak adilan karena uang tersebut diproduksi dengan tanpa biaya, dan dapat ditukar dengan produk apapun yang diusahakan oleh masyarakat dengan susah payah. Dalam perdagangan antarnegara mata uang keras khususnya dolar yang diterima di seluruh dunia mendapat berkah politik tersebut. Dolar dapat ditukar dengan minyak, kayu, dan hasil tambang lainnya yang berusia ribuan tahun. Memang dolar tersebut dapat ditukarkan kembali kepada barang dan jasa negara asalnya, tetapi, barang dan jasa tersebut sering berlebih dan belum tentu benar-benar dibutuhkan oleh negara sedang berkembangSebagai salah satu contoh saja produk hand phone,  dengan model dan fungsi yang selalu berubah lebih lengkap, misalnya dapat untuk mengakses internet, sering dibeli oleh masyarakat negara berkembang tanpa pernah menggunakan sekalipun untuk akses internet. Kelebihan fungsi ini sering terjadi dan produk-produk baru dari negara yang mengeluarkan dolar terus tumbuh secara berlebihan. Akhirnya, konsumsi dunia yang diperoleh  dengan menguras dan menukar hasil alam di negara muslim dan negara ketiga lainnya sangat berlebihan. 

Kembali kepada cara pemerintah memperoleh dana, pemerintah selain mencetak uang juga dapat melakukan pinjaman. Pemerintah melakukan hutang kepada rakyat dengan jalan menjual obligasi, atau pinjam ke luar negeri. Supaya obligasi tersebut laku, maka pemerintah harus memberi return (suku bunga atau bagi hasil) yang menarik. Akibatnya, suku bunga akan cenderung meningkat, masyarakat akan mengurangi tabungannya di Bank untuk diserahkan kepada pemerintah dan pemerintah akan membelanjakan. Belanja pemerintah ini akan direspon oleh pengusaha. Jika pengusaha merespons dengan meningkatkan produksi maka jumlah barang di masyarakat meningkat sebanding dengan meningkatnya jumlah uang beredar. Akan tetapi, jika pengusaha tidak meningkatkan produksi, maka akan terjadi kenaikan harga-harga karena permintaan yang menguat tersebut tidak disertai penambahan produksi. Bank Sentral sekarang akan menilai apakah inflasi ini dikehendaki atau tidak, jika tidak dikehendaki Bank Sentral akan membiarkan kenaikan suku bunga, tetapi jika inflasi masih dikehendaki maka Bank Sentral akan menahan suku bunga. Jika pemerintah meminjam ke negara lain, pinjaman ini akan meningkatkan supplyuang di dalam negeri, akan tetapi, uang tambahan itu dapat dibelanjakan untuk memperoleh barang dan jasa dari luar negeri. Karena dapat ditukarkan dengan barang luar negeri, efek inflasi dari pinjaman luar negeri lebih rendah daripada pencetakan uang atau pinjaman di dalam negeri.
Umunmya barang dan jasa yang ingin diperoleh dari luar negeri adalah barang dan jasa yang bertujuan menyerap produksi luar negeri. Dengan demikian pinjaman luar negeri tidak lain adalah upaya untuk menyerap kelebihan barang dan jasa di luar negeri. Ini bererati kita ( negara sedang berkembang) berperan menggerakkan ekonomi negara pemberi pinjaman. Pinjaman ini akan dibayar oleh generasi mendatang. Pinjaman luar negeri bermanfaat jika benar-benar meningkatkan kapasitas produksi negara penghutang, tetapi jika pinjaman itu dipicu oleh sikap konsumtif, maka konsumsi itu akan dibayar generasi mendatang. Dengan demikian, harus dilihat apakah pinjaman luar negeri disebabkan oleh konsumerisme berlebihan di dalam negeri, atau ada hubungannya dengan investasi produktif. 


c. Pungutan Dari Masyarakat
             
Penerimaan pemerintah yang lebih penting adalah memungut aneka pajak untuk membiayai aneka keperluannya. Jenis dan tarif dari aneka pajak ini di negara Barat umumnya lebih besar dari ketentuan zakat di dalam Islam. Pajak atau zakat merupakan penerimaan negara yang utamaPendapatan pemerintah tersebut tidak dipungut sekaligus kepada warganya, melainkan dikenakan berulang kali dari suatu aliran pendapatan. Dengan demikian, dari sejumlah uang seseorang dipungut pajak berkali-kali tergantung dari aktivitasnya. Di negara modern, titik-titik pemungutan pajak tersebut dimulai dari pajak atas pengeluaran gaji (payroll tax) dipungut di perusahaan untuk keperluan pembayaran pensiun, cacat, sakit, dan jika terjadi PHK dari tenaga kerja. Kemudian, jika gaji masih memenuhi batas kena pajakakan dipungut pajak penghasilan. Penghasilan bersih setelah kena pajak akan digunakan untuk konsumsi dan sebagian ditabung. Yang dikonsumsi dibelanjakan untuk berbagai barang akan terkena pajak pertambahan nilai atau dikenai cukai. Yang ditabung akan masuk di pasar modal dan hasilnya dikenai pajak penghasilan. Saat tabungan digunakan orang untuk investasi di sektor riel, akan dikenai pajak pembelian barang modal (termasukpajak/perijinan investasi). Selanjutnya perusahaan yang beroperasi menghasilkan nilai tambah atau laba juga merupakan objek pajak penghasilan badan (business tax). Perusahan tersebut membeli input dan membayar tenaga kerja, input bahan dikenai pajak penjualan/pembelian dan tenaga kerja dikenai payroll tax, kembali berputar sebagaimana yang pertama.
Demikian seterusnya berputar dan pada berbagai titik dalam perputaran ekonomi pajak dikenakan. Itulah sebabnya mengapa pemerintah dapat memegang pendapatan nasional yang relatibesar. Jenis-jenis pungutan negara dapat sikelompokkan menjadi pajak penghasilan perorangan, pajak penghasilan perusahaan, pajak penjualan dan cukai, pajak atas harta (bumi bangunan), pungutan penggunaan jasa pemerintah, dan pendapatan dari regulasi dan monopoli.

Prinsip Pemungutan Pajak

Peran pemerintah dapat dibedakan menjadi tiga fungsi berikut, yaitu, fungsi alokasi, fungsi stabilitasi, dan fungsi distribusi.
Fungsi alokasi, adalah fungsi yang dimainkan oleh pemerintah dalam mengalokasikan sumber-sumber ekonomi untuk memproduksi barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Barang dan jasa dapat dibedakan menjadi dua yaitu barang swasta dan barang publik. Barang swasta umumnya dapat diserahkan penyediaannya kepada swasta melalui mekanisme pasar. Harga-harga dan akhirnya laba menjadi pedoman sektor swasta untuk memproduksi barang apa saja dan berapa jumlahnya. Barang publik hanya mungkin disediakan oleh negara, dan barang publik yang dapat dibatasi penggunaannya dengan rekayasa dapat diserahkan kepada swasta.
Fungsi stabilisasi, adalah fungsi fiskal pemerintah untuk mempertahankan kesempatan kerja, mempertahankan pertumbuhan ekonomi, dan menstabilkan harga-harga jangan sampai terlalu berfluktuasi. Kebijakan makro ekonomi dilaksanakan untuk mempertahankan kestabilan tersebut. Juga kebijakan langsung dalam program welfare state seperti memberi tunjangan orang miskin merupakan cara stabilisasi dengan memperkuat permintaan umum bagi industri.
Fungsi distribusi, adalah fungsi pemerintah untuk memeratakan daya beli dan akhirnya pemerataan barang dan jasa. Jika masyarakat dibiarkan mengikuti mekanisme pasar, maka akan terjadi kecenderungan yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Pemerintah berperan untuk memungut dari si kaya dan memberikan kepada si miskin. Adanya pemerintah itu sendiri dengan kewenangan mencetak uang kertas yang dengan uang itu dapat membeli berbagai produk yang diusahakan dengan susah payah oleh rakyat jugamerupakan salah satu ketidak-adilan. Jadi sumber ketidak adilan adalah perbedaan endowment (sumber alam, modal, dan teknologi) dan juga kekuasaan politik

gravatar

Pajak Pertambahan Nilai Berganda pada Bank Syariah



 Salah satu poin penting dalam Rancangan Undang Undang Perpajakan (RUU) adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi Murabahah pada Bank Syariah. Meskipun demikian, karena RUU tersebut belum resmi diundangkan, saat ini aturan yang masih berlaku atas transaksi tersebut adalah Surat Edaran (SE) dari Dirjen Pajak yang menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan jual beli biasa yang dikenakan PPN. Meskipun berulang kali SE ini mendapat tantangan dari kalangan perbankan syariah, termasuk Bank Indonesia melalui Deputi Gubernur Siti Chalimah Fadjrijah yang menyatakan pengenaan PPN tersebut sebagai pajak berganda (double taxation), serta adanya pemboikotan, sampai saat ini Dirjen Pajak belum mencabut SE tersebut. Tulisan ini ditujukan untuk memberikan gambaran mengenai transaksi Murabahah, pajak berganda serta layak tidaknya transaksi tersebut dikenakan PPN.

Tinjauan Bank Syariah dan Transaksi Murabahah
Bank Syariah merupakan bank yang dijalankan dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah, atau dengan kata lain mengacu pada Al’Quran dan Hadits. Di Indonesia, operasional syariah ini diatur dalam UU No. 7 tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998. Aturan ini dibuat dengan latar belakang adanya keyakinan dalam agama Islam yang melarang praktek-praktek tertentu yang biasa dilakukan oleh bank konvensional, terutama pengenaan riba (bunga). Dengan batasan ini, produk perbankan Syariah harus dimodifikasi untuk menghindari riba (serta larangan-larangan lain) tersebut. Salah satu produk hasil modifikasi tersebut adalah pembiayaan dengan akad "Murabahah", yaitu akad jual beli.

Dasar hukum dari produk Murabahah ini antara lain adalah Surat Al Baqarah, ayat 275: ”Bahwasanya jual-beli itu seperti riba, tetapi Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. Dengan akad ini, penyerahan barang dari penjual (bank Syariah) kepada pembeli (nasabah) merupakan syarat mutlak dilakukannya proses pembiayaan. Untuk dapat menyerahkan barang tersebut kepada nasabah, bank Syariah harus terlebih dulu memilikinya, yang berarti harus membeli barang tersebut dari pemasok. Untuk lebih jelasnya berikut adalah ilustrasi perbandingan akad Murabahah dengan kredit pada bank konvensional untuk pembelian mobil:
Pajak Pertambahan Nilai Berganda

PPN atas Transaksi Murabahah

Bila kedua transaksi penyerahan mobil di atas dikenakan PPN sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini (diasumsikan harga tersebut belum termasuk PPN), akan terdapat perbedaan jumlah PPN yang harus dibayar oleh Nasabah (sebagai konsumen akhir) pada kedua skema pembiayaan di atas. Nasabah yang membeli dengan pembiayaan dari bank konvensional hanya membayar PPN sebesar 10% X Rp 100 juta = Rp 10 juta. Sebaliknya, Nasabah yang membeli dengan pembiayaan Murabahah harus membayar PPN sebesar 10% X Rp 120 juta = Rp 12 juta. Bila ditelusuri lebih lanjut, selisih ini merupakan 10% dari margin penjualan bank Syariah, yaitu 10% X Rp 20 juta = Rp 2 juta. Selisih ini terjadi karena pendapatan bunga pada bank konvensional bukan merupakan obyek pajak sedangkan margin pada bank syariah merupakan obyek pajak. Selisih inilah yang menyebabkan SE Dirjen Pajak ditentang habis-habisan oleh kalangan perbankan Syariah dan disebut sebagai pajak berganda, selain tentu saja kerepotan yang harus ditimbulkan dengan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Namun demikian, tidak dapat langsung disimpulkan bahwa pengenaan PPN atas produk Murabahah tersebut merupakan pajak berganda.

PPN Murabahah = Pajak Berganda (Double Taxation)?

Secara sederhana, pajak berganda dapat diartikan sebagai pengenaan pajak atas obyek yang sama lebih dari satu kali. Misalnya, pendapatan yang dikenakan PPh Final tetapi diperhitungkan lagi pada penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Lawan dari pajak berganda ini adalah obyek pajak yang tidak dikenakan pajak, misalnya penghasilan yang tidak dikenakan pajak bagi penerimanya tetapi dapat dibiayakan pada penghitungan PKP. Aturan perpajakan di Indonesia, dengan perbaikan yang telah dilakukan secara terus menerus, secara konsisten dilakukan dengan salah satu tujuan untuk menghindari kedua hal tersebut. Bila masih ada aturan tertentu yang tidak konsisten dengan tujuan tersebut, kemungkinan besar aturan tersebut dibuat dengan motif untuk menjalankan fungsi pengatur (regulent) untuk mengarahkan kegiatan ekonomi ke arah yang diinginkan. Oleh karena itu, akan sangat mengherankan bila PPN atas produk Murabahah tersebut merupakan pajak berganda tetapi tetap diberlakukan oleh Dirjen Pajak.
Untuk meninjau apakah PPN atas produk Murabahah merupakan pajak berganda, berikut adalah tinjauan pengenaan PPN atas ilustrasi di atas.
Bank Syariah beli dari Dealer:
PPN = 10% X 100 juta = Rp 10 juta (PPN masukan bagi bank Syariah)
Bank Syariah jual ke Nasabah (konsumen akhir):
PPN = 10% X 120 juta = Rp 12 juta (PPN keluaran bagi bank Syariah)
PPN yang harus dibayar Bank Syariah = PPN Keluaran – PPN Masukan
= Rp 12 juta – Rp 10 juta
= Rp 2 juta
Jadi, PPN yang harus dibayar oleh bank Syariah ke kas negara adalah Rp 2 juta, yang sebenarnya dikenakan atas margin penjualan mobilnya. Margin ini belum pernah dikenakan PPN sebelumnya karena dealer hanya mengenakan PPN atas harga jualnya, yaitu Rp 100 juta. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PPN tersebut bukan merupakan pajak berganda karena margin dari pembiayaan Murabahah hanya dikenakan PPN satu kali saja.

Inkonsistensi Aturan?

Meskipun bukan merupakan pajak berganda, pengenaan PPN atas produk Murabahah tetap merupakan inkonsistensi peraturan. Pendapatan bunga, yang merupakan pendapatan dari produk intermediasi perbankan konvensional, tidak dikenakan PPN sedangkan margin pembiayaan Murabahah, yang juga merupakan pendapatan dari produk intermediasi perbankan (syariah) dikenakan PPN. Inkonsistensi aturan ini menyebabkan bank Syariah harus menjual produk Murabahah lebih mahal untuk mendapat tingkat keuntungan yang sama dengan pembiayaan bank konvensional.
Konsekuensi dari adanya perbedaan di atas, konsumen harus membayar lebih mahal untuk memilih produk Murabahah dibanding produk bank konvensional. Dampaknya, bila masalah agama dikesampingkan, konsumen yang rasional akan memilih produk yang lebih murah untuk mendapat manfaat yang sama. Oleh karena itu, disengaja atau tidak, aturan ini akan menjalankan fungsi regulent-nya untuk mengarahkan kegiatan ekonomi ke arah yang mungkin kurang diinginkan yaitu: mengarahkan konsumen rasional untuk memilih produk perbankan konvensional.
Yustinus Sadmoko SE, MM, CIA, BKP - Prime Consulting, 20 Agustus 2007
Sumber : http://www.ortax.org/ortax/ 

gravatar

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Sajarah Pajak Pertambahan Nilai
Pajak penjualan di Indonesia mulai 1 Oktober 1951 berdasarkan Undang-Undang Darurat Tahun 1951 No 19 Lembar Negara No 94 Tahun 1951, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No 35 Tahun 1951. Sebelum ada Pajak Penjualan tahun 1951 telah ada Pungutan Pajak atas penyerahan barang yang dikenai dengan Pajak Peredaran atas dasar Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1950 yang ditetapkan tanggal 13 Februari 1950 yang perlakuannya ditangguhkan sampai Januari 1951. Pada Tahun 1983 dilakukan pembaruan yang dikenal dengan Pajak Pertambahan NIlai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku efektif tanggal 1 April 1985. Pada Tahun 2000 pemerintah melakukan perubahan undang-undang yang berlaku efektif 1 Januari 2001.

Objek Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
1.                Penyerahan Barang KEna Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakaukan oleh pengusaha;
Penyerahan barang yang dikenakan pajak haras memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.                           Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak
b.                           Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud
c.                            Penyerahan dilakukan didalam Daerah Pabean
d.                           Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan
2.                Impor Barang Kena Pajak
Pajak yang dipungut pada saat impor barang. Pungutan dilakukan melalui Direktorat Jendaral Bea dan Cukai. Berbeda dengan penyerahan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memerhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak. Impor Barang Kena Pajak berdasarkan ketentuan Perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
3.               Penyerahan Jasa Kena Pajak yang diliakukan didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.              Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
b.              Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean,
c.              Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan.
4.              Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
Untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor Barang Kena Pajak, maka atas Barang Kena Pajak tidak berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean juga dikenakan pajak.
5.              Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau terhadap jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean dikenakan pajak menurut Undang-Undang PPN.
6.              Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean dikenakan pajak menurut Undang-Undang PPN.
7.              Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16C Undang-Undang PPN dan PPnBM, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendini yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain yang batasan dan tata caranya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Barang Pajak Pajak
Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN dan PPnBM.


Barang Kena Pajak dipersyaratkan:
1.               Barang berwujud atau barang tidak berwujud (Merek Dagang Hak Paten, Hak Cipta, dan lain-lain);
2.              Dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 4 A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang memberikan peluang pengaturan tentang jenis-jenis barang yang tidak dikenakan PPN meliputi :
1.              Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang yang diambil langsung dari sumber jenisnya seperti minyak mentah (crude oil), gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, dan bijih emas.             
2.              Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yangberyodium maupun yang tidak beryodium.
3.              Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. Tidak dikenakannya inilah untuk menghindarkan pajak berganda karena telah ditetapkan sebagai objek pajak daerah.
4.              Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN dan PPn BM.

Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN dan PPnBM telah menetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN meluputi :
1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik.
2. Jasa di bidang pelayanan sosial.
3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.
4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi
5. Jasa di bidang keagamaan.
6. Jasa di bidang pendidikan.
7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak hiburan
8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.
9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.
10. Jasa di bidang tenaga kerja.
11. Jasa di bidang perhotelan.
12. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK (BKP)
Pengertian penyerahan dimaksudkan sebagai penyerahan hak, pengalihan hak atas barang, pemakaian sendiri dan penyerahan lainnya seperti penyerahan karena konsinyasi. Termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sesuai Undang-Undang PPN adalah:
1.               Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
Perjanjian yang dimaksudkan meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
2.               Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;
Penyerahan Barang Kena Pajak juga dapat terjadi karena perjanjian sewa beli atau perjanjian sewa guna usaha (leasing). Adapun yang dimaksud dengan penyerahan karena perjanjian sewa guna usaha adalah penyerahan yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi. Meskipun pengalihan atau penyerahan hak atas Barang Kena Pajak belum dilakukan dan pembayaran atas harga jual Barang Kena Pajak tersebut dilakukan secara bertahap, tetapi karena penguasaan atas Barang Kena Pajak telah berpindah dari penjual kepada pembeli atau dari lessor kepada lessee, maka penyerahan Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani, kecuali apabila saat berpindahnya penguasaan secara nyata atas Barang Kena Pajak tersebut terjadi lebih dahulu daripada saat ditandatanganinya perjanjian.
3.               Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
Pedagang perantara adalah orang pribadi atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner. Sedangkan yang dimaksud dengan juru lelang adalah juru lelang pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah.
4.               Pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
5.               Persediaan Barang Kena Pajak dan aset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan sepanjang PPN atas perolehan aset tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;
Persediaan Barang Kena Pajak dan aset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan disamakan dengan pemakalan sendiri sehingga dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak. Khusus untuk aset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, hanya dikenakan PPN apabila memenuhi persyaratan yaitu bahwa PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
6.              Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang taua sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang ;
Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terhutang yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak anatartempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya.
7.               Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyansi;
Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, PPN  yang sudah dibayar pada waktu Barang Kena Pajak yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang dititipkan tersebut.

Tidak Termasuk Penyerahan Barang Kena Pajak
Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
1.               Penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
Pengertian makelar dalam KUHD yaitu pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Dalam menyelenggarakan perusahaannya, yaitu melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja.
2.               Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang
3.               Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang, dalam hal Pengusaha Kena pajak tersebut telah memperoleh izin pemusatan tempat pajak terhutang dari Direktur Jenderal Pajak, maka pemindahan Barang Kena Pajak dari satu tempat usaha ke tempat usaha lainnya (pusat ke cabang atau sebaliknya atau antarcabang) dianggap tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali pemindahan Barang Kena Pajak antartempat pajak terhutang.
4.               Penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aset perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak. Apabila terjadi perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aset perusahaan yang mengakibatkan juga terjadinya perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak, maka peristiwa tersebut diperlakukan sebagai tidak terjadi penyerahan Barang Kena Pajak

PENYERAHAN JASA KENA PAJAK
Pengertian Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap kegiatan pemberian JKP, termasuk JKP yang digunakan untuk kepentingan sendiri atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma oleh Pengusaha Kena Pajak.  Pemakaian JKP untuk kepentingan sendiri atau pemberian JKP secara cuma-cuma termasuk dalam pengertian penyerahan JKP, dengan pertimbangan untuk mempertahankan adanya perlakuan yang sama sebagaimana halnya pada pemakaian Barang Kena Pajak untuk kepentingan sendiri atau penyerahan barang secara cuma-cuma oleh Pengusaha Kena Pajak.

Jasa Kustodian
Jasa kustodian merupakan jasa yang dilakukan oleh bank yang dapat berupa jasa penitipan, jasa settlement, jasa aksi korporasi (corporate actions), dan jasa registrasi. Jasa custodian yang berupa jasa penitipan adalah jasa yang terutang PPN. Sedangkan Jasa custodian yang berupa jasa settlement, jasa corporate actions, dan jasa registrasi merupakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

Jasa Consumer Credit, Credit Card dan Debit Card
Berdasarkan Surat Edaran No. 34/PJ.53/1995 Tanggal 1 Agustus 1995, jasa consumer credit, Credit card, dan debit card merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN. Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau JKP yang harganya dilunasi dengan menggunakan fasilitas consumer credit atau credit card atau debit card, tetap terutang PPN dan/atau PPnBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penagihan Listrik dan Telepon oleh Bank
Berdasarkan Surat Edaran No. SE. 631PJ.5311995 Tanggal 29 Desember 1995, jasa penagihan rekening listrik dan telepon yang dilakukan oleh bank merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN. Dengan demikian atas penyerahan jasa penagihan listrik dan telepon tersebut tidak terutang PPN.

Jasa Angkutan dan Jasa Ekspedisi Muatan
Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-4261PJ.5311996 Tanggal 13 Februari 1996 menyatakan bahwa jasa angkutan umum di darat, laut, udara, udara, maupun sungai yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh swasta, dan jasa angkutan udara luar negari termasuk di dalamnya jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut, meruakan salah satu kelompok jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

PAJAK PENJUALAN AlAS BARANG MEWAH
Terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di samping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana telah disebut dalam Pasal 4 Undang-Undang PPN dan PPnBM dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Beberapa karakteristik yang perlu dipahami dalam PPnBM adalah :
1. Pengenaan terhadap PPnBM ini hanya satu kali yaitu pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada saat impor.
2.               PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditannya dengan PPN. Apabila eksportir mengekspor BKP yang tergolong mewah, maka PPnBM yang telah dibayar pada saat perolehan dapat direstitusi.

Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Sebagai Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
2.              Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

TARIF PAJAK
Tarif Pajak Pertambahan Nilai
1.               Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen)
Tarif PPN yang berlaku atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan JKP adalah tarif tunggal, sehingga mudah dalam pelaksanaannya dan tidak memerlukan daftar penggolongan barang atau penggolongan jasa dengan tariff yang berbeda sebagaimana berlaku pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2.               Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak sebesar 0% (nol persen).
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean, dikenakan PPN dengan tariff 0% (nol persen). Pengenaan tarif 0% (nol persen) bukan berarti pembebasan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor tetap dapat dikreditkan.

Tarif pajak Penjualan atas Barang Mewah
1.               Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat ditetapkan dalam beberapa pengelompokan tarif, yaitu tarif terendah sebesar 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). Perbedaan kelompok tariff tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang atas penyerahannya dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pengelompokan Barang Kena Pajak ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2.               Atas ekspor Barang Kena Pa,jak yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean, dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 0% (nol persen). Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.

DASAR PENGENAAN PAJAK
Untuk menghitung besarnya pajak yang terutang, diperlukan adanya Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tariff pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Selanjutnya yang dimaksud dengan Harga Jual, Penggantian, Nilai Ekspor, dan Nilai Impor adalah:
1.              Harga Jual
Harga jual ialah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan PPnBM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2.               Penggantian
Penggantian ialah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.


3.               Nilai Ekspor
Nilai Ekspor ialah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir. Nilai Ekspor dapat diketahui dari dokumen ekspor, misalnya harga yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
4.               Nilai Impor
Nilai Impor ialah nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Perundang-unclangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan PPnBM.

Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Nilai Lain yang dapat digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 251/KMK.03/2002 sebagai penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai dasar Pengenaan Pajak yang diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2002, yaitu :
1.               Untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian, setelah dikurangi laba kotor;
2.               Untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian, setelah dikurangi laba kotor;
3.               Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual Rata-Rata;
4.               Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
5.               Untuk persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
6.               Untuk aset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
7. Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
8.               Untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
9.              Untuk jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon;

Pajak yang terutang atas:
1.               Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah sebesar 10% x Harga Jual atau Penggantjan, setelah dikurangi laba kotor;
2.               Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah sebesar 10% x Harga Jual atau Penggantian, setelah dikurangi laba kotor;
3.               Penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah 10% x perkiraan Harga Jual Rata-Rata;
4.               Penyerahan film cerita adalab 10% x perkiraan hasil rata-rata per judul film;
5.               Persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaah adalah sebesar 10% x harga pasar wajar;
6.               Aset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbeljkan sepanjang PPN atas perolehan aset tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan sebesar 10% x               harga pasar Wajar;
7.               Penyerahan jasa biro perjalanan/panjwjsata adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
8.               Jasa pengiriman paket adalah sebesar 10% x10% x jumlah tagihan atau jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
9.               Penverahan jasa anjak piutang adalah sebesar 10% x 5% x jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon, sehingga tariff efektif adalab 0,5% x seluruh imbalan tersebut.

Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bagi PKP Pedagang Eceran
Nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak bagi PKP Pedagang Eceran dihitung dengan cara sebagai berikut:
1.               Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar 10% x Harga Jual Barang Kena Pajak
2.               Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar 10% x 20% x jumlah seluruh penyerahan barang dagangan.



Nilai Penyerahan yang Menggunakan Valuta Asing
Apabila terjadi penyerahan BKP dan/atau JKP yang pembayarannya ternyata dilakukan dengan menggunakan valuta asing, maka sesuai Peraturan pemerintah (PP) No 50 Tahun 1994 diatur:
1.               Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku sesuai Keputusan Menteri Keuangan pada saat Faktur Pajak dibuat;
2.               Terhadap penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada pemungut PPN, besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke mata uang rupiah dengan kurs yang berlaku sesuai Keputusan Menteri Keuangan pada saat pemungut PPN melakukan pembayaran.

CARA MENGHITUNG PAJAK
Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai
Cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah dengan mengalikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (10% atau 0% untuk ekspor Barang Kena Pajak) dengan Dasar Pengenaan Pajak.

PPN yang terutang = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ini merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak. Bagi Pengusaha Kena pajak pembeli merupakan Pajak Masukan.
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak secara yang sudah menjual Barang Kena Pajak secara tunai seharga Rp 40.000.000.
Besarnya PPN Terhutang 10% X Rp 40.000.000 = Rp 4.000.000

PPN atau PPnBM Menjadi Bagian dari Harga
Dalam hal PPN atau PPnBM telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas perahan barang kena pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, maka PPN dan PPnBM yang terutang dihitung: 1/110 atau 1/130 (tergantung tariff PPnBM) dikalikan dasar pengenaan Pajak atau diartikan dengan dikalikan harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak.
Contoh :
PT Cahaya membeli sebuah mobil seharga Rp 130.000.000 termasuk PPN dan PPnBM.

PPN Terhutang = 10  X Rp 130.000.000               =Rp 10.000.000
                                  30
PnBM                               = 20              x 130.000.000                            = Rp 20.000.000
Total PajakTerutang                                                           Rp 30.000.000

Perhitungan PPN dan PPnBM dalam Satu Transaksi
Dalam suatu transaksi dapat terjadi bahwa transaksi tersebut menjadi objek PPN dan objek PPnBM karena BKP yang dijual tergolong mewah.
Contoh :
PT Yulanda adalah sebagai importir melakukan impor Air Conditioner (AC) sebanyak 2000 unit dari Jepang dengan harga impor (CIF) US $500,00 per unit, atas impor AC terutang Bae Masuk 50%. Kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Rp 7.000,00 per US$ 1,00.
Perhitungan PPN dan PPnBM
Harga Impor (CIF) = 2.000 X $ 500,00 X Rp 7.000                                          Rp 7.000.000.000
Bae Masuk 50% X Rp 7.000.000.000                                                        Rp 3.500.000.000
Nilai Impor                                                                                                                Rp 10.500.000.000
PPN terhutang 10% X Rp 10.500.000.000                                                        Rp  1.050.000.000
PPnBM 20% X Rp 10.500.000.000                                                                      Rp 2.100.000.000
Jumlah yang harus dibayar importer                                                                      Rp 13.650.000.000

Selanjutnya atas AC tersebut dijual kepada distribusi PT Segar dengan harga R 4.000.000 per unit AC. Perhitungan harga penyerahan sebagai jumlah yang bayar PT Segar sebagai berikut:
Harga per unit AC                                                                                                  Rp 4.000.000
Mengeliminasi PPnBM per unit 1/2000 X Rp 2.100.000.000              Rp 1.050.000
Dasar Pengenaan PPN                                                                                    Rp 2.950.000
PPN terhutang 10% X Rp 2.950.000                                                                      Rp 295.000
Jadi jumlah yang harus dibayar PT Segar Rp 4.000.000 + Rp 295.000 = Rp 4.295.000

Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Sesuai Ketentuan Pajak Pasal 1 angka 27 Undang-Undang PPN Tahun 2000 bahwa Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan Pemerintah atau pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Kewajiban yang melekat pada Wajib Pajak untuk melaporkan usaha dan kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dalam Undang-Undang PPN sebagai berikut:
1.               Terhadap Pengusaha yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak diwajibkan:
a. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
b. Memungut pajak yang terutang;
c. Menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan pajak;
d. Penjualan atas barang mewah yang terutang;
2.               Pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan menjadi PKP wajib melaksanakan ketentuan butir di atas.
3.               Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean (perhatikan Pasal 4 huruf d Undang-Undang PPN) dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (perhatikan Pasal 4 hurufe) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terhutang (tata cara diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan).