1. Wajib pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
2. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politic, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, partai dan bentuk badan lainnya.
3. Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan paling lama 3 (tiga) bulan tekwim.
4. Tahun pajak adalah jang kawaktu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yag tidak sama dengan tahun takwim.
5. Bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak
6. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat. Dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau bagiantahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangn perpajakan.
7. Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan
8. Surat paksa adalah surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak sesuai dengan UU no. 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2000.
Note : untuk pengertian-pengertian atau istilah-istilah selain tersebut di atas , akan dikaitkan langsung dengan pembahasan-pembahasan selanjutnya.
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
- Pengertian : suatu sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
- Fungsi NPWP :
a. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP
b. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan
- Pencantuman NPWP :
a. Formulir pajak yang digunakan WP
b. Surat menyurat dalam hubungan dengan perpajakan
c. Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP.
- Pendataran NPWP :
Form-form pendaftaran & perubahan data NPWP :PERPAJAKAN/PERTEMUAN I/LAMPIRAN/I
Beberapa syarat untuk memenuhi kewajibannya mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP adalah :
- Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 (sat) bulan setelah usaha mulai dijalankan.
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau pekerjaan bebas apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlah nya telah melebihi PTKP setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
- Berlaku juga untuk wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
- Penghapusan NPWP
NPWP dapat dihapus, antara lain karena :
a. Wajib pajak orang pribadi meninggal dan tidak meninggalkan warisan.
b. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
c. Warisan yang telah selesai dibagi
d. Wajib pajak badan yang dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap
- Format NPWP
NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX
Note :
- Wajib pajak yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP, dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan NPWP.
- Setiap wajib pajak hanya mempunyai satu NPWP untuk semua jenis pajak.
- Untuk perusahaan perseorangan, NPWP atas nama pemiliknya
- Untuk badan (misalnya PT) yang baru berdiri sebaiknya tetap mempunyai NPWP karena apabila rugi dapat dikompensasi dengan tahun berikutnya.
NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK(NPPKP)
- Fungsi NPPKP,
a. Untuk mengetahui identitas PKP yang sebenarnya,
b. Untuk pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
c. Untuk pengawasan administrasi perpajakan
- Pelaporan / Pengukuhan PKP
Form-form pendaftaran & perubahan data NPPKP :PERPAJAKAN/PERTEMUAN I/LAMPIRAN/I
Bagi pengusaha orang pribadi berkewajiban melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.
- Format NPPKP
Mulai tahun 1998, Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sama dengan Nomor Pokok Wajib Pajak, sehingga format NPPKP juga terdiri dari 15 digit.
SURAT PEMBERTAHUAN (SPT)
- Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Fungsi SPT
Fungsi SPT bagi wajib pajak Pajak Penghasilan
a. Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
b. Untuk melaporkan pembayaran atau pelunanan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan pajak atau pemungutan pajak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
c. Untuk melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan peraturan perudang-undangan perpajakan yang berlaku.
Fungsi SPT bagi Pengusaha Kena Pajak
a. Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
b. Untuk melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
c. Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Prosedur Penyelesaian SPT
a. Wajib pajak dapat mengambil blanko SPT, mencetak dan atau memperbanyak untuk kepentingan pelaporan SPT
b. SPT harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Pengisian formulir SPT yang tidak benar mengakibatkan pajak yang terutang kurang dibayar, akan dikenakan sanksi perpajakan.
c. SPT diserahkan kembali ke KPP yang bersangkutan dalam batas waktu yang ditentukan dan akan diberikan tanda terima tertanggal. Apabila SPT dikirim melalui kantor pos harus dilakukan secara tercatat, dan tanda bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.
d. Bukti-bukti yang harus dilampirkan pada SPT, disesuaikan dengan petunjuk yang berlaku pada setiap jenis SPT.
- Pembetulan SPT
Apabila diketahui terdapat kesalahan pada SPT, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, dalam hal ini wajib pajak dikenakan sanksi adiministrasi berupa bunga 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT terahir s/d tanggal pembayaran karena pembetulan (maksimal 2 tahun).
- Jenis SPT
a. SPT Masa, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak atau pada suatu saat.
b. SPT Tahunan, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak.
- Batas Waktu Penyampaian SPT
Batas waktu penyampaian SPT diatur sebagai berikut :
a. SPT Masa
- Pajak Penghasilan , paling lambat tanggal 20 bulan berjalan
- Pajak Pertambahan Nilai, paling lambat akhir bulan berjalan
b. SPT Tahunan
- Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi, paling lambat 31 Maret 2010
- Pajak Penghasilan Tahunan Badan, paling lambat 30 April 2010
- Sanksi Terlambat atau tidak menyampaikan SPT
a. Wajib pajak terlambat menyampaikan SPT masa :
- Pajak Penghasilan Rp 100.000,-
- Pajak Pertambahan Nilai senilai Rp 500.000,-
b. Wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan :
- Pajak Tahunan Orang Pribadi Rp 100.000,-
- Pajak Tahunan Badan Rp 1.000.000,-
SURAT SETORAN PAJAK (SSP) DAN PEMBAYARAN PAJAK
Contoh Surat Setoran Pajak :PERPAJAKAN/PERTEMUAN I/LAMPIRAN/II
- Pengertian, surat setoran pajak adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor pos atau bank Badan Usaha Milik Negara atau bank yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
- Fungsi SSP
a. Sebagai sarana untuk membayar Pajak
b. Sebagai bukti dan laporan pembayaran pajak
- Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak
a. SSP Masa
- Pajak Penghasilan , paling lambat tanggal 10 bulan berjalan
- Pajak Pertambahan Nilai, paling lambat akhir bulan berjalan
b. SSP Tahunan
- Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi, paling lambat 31 Maret 2010
- Pajak Penghasilan Tahunan Badan, paling lambat 30 April 2010
SURAT KETETAPAN PAJAK
Pengertian surat ketetapan pajak, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), surat ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
SURAT TAGIHAN PAJAK
Surat tagihan pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
STP dikeluarkan apabila :
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
- Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dana atau salah hitung
- Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.
- Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1984 tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
- Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tetapi telah membuat faktur pajak atau pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tetapi tidak membuat atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.
KADALUARSA PENAGIHAN PAJAK
Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda , kenaikan dan biaya penagihan , daluwarsa setelah melampaui waktu 10 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.