Archives

gravatar

ZAKAT DAN PERANAN NEGARA

Perspektif Hukum Positif di Indonesia
Disajikan Oleh;
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA

1.    para ulama dan fuqoha di dunia islam mendefinisikan zakat adalah salah satu rukun islam yang merupakan kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu. Dalam konteks negara modern seperti yang kita alami sekarang, zakat bukanlah pajak yang merupakan sumber pendapatan negara. perkataan zakat yang disebut dalam Al-quran sebanyak 82 kali dan selalu dirangkaikan dengan shalat, dalam logika fikih menunjukkan betapa penting dan strategisnya peranan zakat dalam kehidupan umat islam.
2.    zakat yang dipadang sebagai sarana komunikasi utama antara manusia dengan manusia lain dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam menyusun kehidupan yang sejahtera dan berkeadilan di dalam sebuah negara. Dengan demikian, permasalahan dalam dunia islam bukanlah sekedar bagaimana cara menghimpun dan menyalurkan zakat kepada yang berhak, tetapi lebih jauh mencakup upaya sistemisasi untuk mentransformasikan nilai-nilai syariah dalam pengembangan  masyarakat dan negara.
3.    dalam khasanah pemikiran hukum islam, ada pendapat seputar kewenangan pengelolaan zakat oleh negara. Ada yang berpendapat zakat baru boleh dikelola oleh negara yang berasaskan islam, tapi ada juga yang berpendapat  lain mengatakan pada prinsipnya zakat harus diserahkan kepad amil terlepas dari persoalan apakah amil itu ditunjuk oleh negara atau amil yang bekerja secara independet di dalam masyarakat muslim itu sendiri. Pendapat lainnya, pengumpulan zakat dapat dilakukan oleh badan-badan hukum swasta dibawah pengawasan pemerintah. Namun jika kita menggali sejarah zakat dan pajak. Pada zaman Rasullulah dan pemerintah Islam periode awal, pemerintah menangani secara langsung pengumpulan dan pendistribusian zakat dengan mandat kekuasaan.
4.    menurut ajaran islam, zakat sebaiknya dipungut oleh negara atau lembaga yang diberi mandat oleh negara dan atas nama pemerintah yang bertindak sebgai wakil fakir miskin. Untuk memperoleh haknya yang ada pada harta orang-orang kaya. Pengelolaan dibawah  otoritas badan yang dibentuk oleh negara akan jauh lebih efektif pelaksanaan fungsi dan dampaknya dalam membangun kesejahteraan umat yang menjadi tujuan zakat itu sendiri, dibanding zakat dikumpulkan dan didistribusikan oleh lembaga yang berjalan sendiri-sendiri dan tidak ada koordinasi satu sama lain.
5.    meski indonesia bukan negara islam yang secara formal memberlakukan syariah islam, namun ada keterlibatan negara dalam batas tertentu untuk menfasilitasi umat islam melaksanankan ajaran agamanya. Dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 29, dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaann tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing. Jaminan tersebut bukannya jaminan yang bersifat pasif, melainkan jaminan yang bersifat aktif, dimana negara berkewajiban menyediakan sarana dan fasilitas yang diperlukan untuk terlaksanannya kewajiban beribadah menurut agama. Menurut almarhum Prof. Mr. Hazairin, ahli hukum terkemuka indonesia asal minangkabau Sumatra Barat, dalam bukunya Demokrasi Pancasila (1983), syariah islam yang merupakan kebutuhan hidup para pemeluk agama islam dan merupakan norma abadi yang berasal dari Allah itu, dapat dibagi dalam tiga kategori. Kategori pertama, adalah syariat yang mengandung hukum dunia, misalnya hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum zakat, dan hukum pidana. Hukum-hukum ini memerlukan bantuan kekuasaan negara, kategori kedua adalah norma abadi yang memuat syariah yang mengatur hubungan antara manusia dengan tuhannya seperti shalat dan puasa. Pelaksanaan syariah ini tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara. Kategori ketiga adalah syariah yangmengandung tuntunan hidup keruhaniaan (iman) dan kesusilaan (akhlak). Syariah dalamkategori ini tidak memerlukan bantuan negara untuk menjalankananya.
6.    untuk menfasilitasi kewajiban berzakat bagiu umat islam di  indonesia, pemerintah telahmenerbitkan undang-undang pengelolaan zakat (Undang-undang No 38 Tahun 1999) Undang-undang menetapkan kewajiban pemerintah memberikan perlindunagn , pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dan amil zakat. Peengelolaan yang dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Disamping itu, undang-undang juga memberi peluang kepasda amilzakat swasta untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikan zakat dengan syarat dan ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Mentri Agama. Undang-undang negara hanya mengatur lembaga pengelola zakat. Sedangkan hukum zakat tetapimengikuti ketentuan syariah sesuai dengan Al-quran dan sunnah.
7.    upaya memperkuat lembaga amil zakat dalam rangka melaksanakan syariah islam dibidang ekonomi perlu didorong oleh pemerintah dan lembaga legeslatif dengan memberikan dukungan yang maksimal. Dukungan politis dan kebijakan pemerintah juga perlu dilakukan secara simultan dengan sosialisasi zakat yang menjangkau seluruh lapisan masyarakatsecara merata. Berkaitan dengan masa depan pengelolaan zakat dalam perspektif hukum indonesia, maka penataan lembaga zakat adalah hal yang perlu dilakukan agar perkembangan lembaga zakat tidak stagnan atau jalan di tempat dalam situasi dimana harapan umat begitu tinggi kepada lembaga zakat. Penataan lembaga zakat harus dilihat dari dua skala yang berbeda tetapi salingberkaitan satu sama lain. Pertama bagianyang dapat dilakukan sendiri opleh lembaga amil zakat yaitu hal-hal yang bersifat teknis dan mikro. Kedua bagian yang berada dalam zona kebijakan pemerintah yaituhal-hal yangbersiat fundamental dan makro. Penataan pada hal-hal yang fundamental dan makro yang menjadi kewenangan pemerinatah sebagai pemegang otoritas kebijakan publik tidak bermaksud mengurangi atau mempersempit ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat. Tetapi adalah untuk mewujudkan persatuan sistem dalam pengelolaan zakat di tingkat nasional dan daerah, sehingga upaya untuk mengurangi kemiskinan dan pembagungan kesejahteraan sosial melalui pendayagunaan dana zakat, infaq dan sedekah mencapai hasil sebagaimana yang kita harapkan bersama.
8.    pada akhirnya kita harus melakukan berbagai upaya agar zakat benar-benar membudaya di dalam kehidupan masyarakat dan bangsa-bangsa di kawasan asia tenggara. Budaya zakat terkai d dengan etos kerja danketekunan mgusahakan rezki yang hala,pada soisi lain, kemajuan pengelolaan zakat mencerminkan pertumbuhan kesejahteraan ekonomi danpendapat masyarakat yang terukur dari sisi tangung jawab sosial orang-orang kaya terhadap kaum dhuafa. Budaya zakat juga mempunyai korelasi positif dengan keseimbangan perekonomian dalam negara. Sulit dibayangkan sebuh negara yang dihuni oleh penduduk mengalami jurang kesenjangan kemiskinan jika warga negaranya yang beragama islam adalah orang-orang yang sadar dan taat menunaikan zakat.

gravatar

Sejarah Pemikiran ekonomi pada masa nabi MUHAMMAD SAW.

Sejarah awal

·        Sejarah peradaban islam umumnya adalah sejarah politik dan agama dan jarang menjelaskan sejarah perekonomian, sehingga penting untuk membongkar sejarah Islam ini dalam aspek perekonomian. Perkembangan islam pada masa-masa awal ternyata bukan hanya berupa perkembangan politik dan militer, perkembangan ekonomi memiliki peranan yang signifikan dalam menopang peradaban Islam itu sendiri
Sejarah Ekonomi masa awal peradaban Islam
·        Muhammad telah melakukan transaksi-transaksi perdagangan secara jujur, adil dan tidak pernah membuat pelanggannnya mengeluh dan kecewa.ia selalu menepati janji dan mengantarkan barang dagangannya dengan standar dan kualitas sesuai dengan permintaan pelanggan. Reputasi sebagai pedagang yang bener2 jujur telah tertanam sejak muda. Ia selalu memperhatikan rasa tanggungjawabnya terhadap setiap transaksi yang dilakukan. Lebih dari itu, muhammad juga meletakan prinsip2 dasar dalam melakukan transaksi secara adil.(Afzalurrahman)
Selama ini kita hanya tahu bahwa Nabi itu adalah seorang pedagang atau manajer perusahaan dagang ketika masih muda. Kini kita mengetahui bahwa Nabi juga bertindak sebagai tehnokrat yang membangun perekonomian untuk mencapai kemakmuran.            (M. Dawam Rahardjo)
Pembangunan di Madinah
·        Membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya
·        Merehabilitasi muhajirin Mekkah di Madinah
·        Menciptakan kedamaian dalam negara
·        Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya
·        Menbuat konstitusi Negara
·        Menyusun sistem pertahanan madinah
·        Meletakan dasar-dasar sistem keuangan negara
Pembangunan di Madinah
Dua aspek penting dalam menelaah
Masa awal :
  1. Islam membuang sebagian besar budaya masa lalu; keluarga, komunitas, institusi, dan pemerintahan yang berubah menuju prosedur2 yang baru, semua peraturan dan regulasi disusun berdasrkan al Quran dengan memasukan karateristik dasar dari islam, seperti persaudaran, persamaan, kebebasan, keadilan
  2. Negara baru madinah di bentuk tanpa sumber keuangan ataupun moneter karena tidak diwarisi harta, dana, maupun persediaan lainnya. Sumber kauangan belum ada, sehingga tidak dapat di mobilisasi secara cepat.
Tahapan pemecahan masalah
·        Dari pembangunan masjid terjadilah aktifitas mempersaudarakan kaum ansar dan muhajirin dengan menerapkan muzaraah, sehingga tumbuh mata pencaharian baru bagi kaum muhajirin.
Sampai akhirnya madinah di nyatakan tempat anti pelanggaran “Antara dua harrash-nya (daerah pegunungan berapi disekitar madinah), padang rumputnya tidak boleh di potong, pepohonannya tidak boleh di tebang dan tidak boleh masuk membawa senjata untuk perkelahian, kekerasan ataupun peperangan” (M.A sabzhawari)
Rosulullah mengeluarkan piagam (Charter) yang berarti berdaulat bagi madinah
Kondisi Ekonomi Geografis Madinah (DR. Karim As Sadr)
Nama Perang
Waktu
Jumlah pasukan
Estimasi jumlah kaum muslimin
Badr
2th SH
313

Uhud
3th   SH
1.000
10.000
Khandaq
5th  SH
2.000

Banu Quraidah
5th SH
3.000
15.000
Futuh Mekah
8th SH
10.000
50.000
Hunain
8th SH
12.000
60.000
Tabuk
9th SH
30.000
200.000
populasi
·        Data tersebut menunjukan kenaikan populasi muslim dan cepatnya terjadi konversi kemasyarakat Islam
·        Menunjukan keruntuhan orde jahiliyah dan peningkatan stabilitas pemerintahan Islam. Sehingga dengan dukungan adanya peningkatan pendapatan perkapita dan pendapatan bebas pajak (had Nisab). Memungkinkan memperoleh perkiraan pendapatan nasional dan daya beli kaum muslimin era pemerintahan Rosulullah
Pekerjaan dan kesempatan kerja
·        Hanya Madinah dan ta’if satu-satunyabagian Hijaz yang pertahiannya subur karena kelembaban dan curah hujan .Matapencaharian agrikultura, holtikultura dan beternak
·        Hasil utama Madinah Kurma, anggur, buah ara, gandum, peternakan sapi, onta, domba, dan kuda
·        Bidang industri; penenunan, jasa angkutan, kontruksi bangunan, pandai besi, eksplorasi air
·        Aktifitas lain ;perdagangan, namun tidak sepesat orang2 Quraisy karena di untungkan adanya ka’bah di makkah dan perjalanan tahunan dalam rangka Ibadah haji
Pendapatan
·        Setelah di embargo di makkah kemudian hijrah ke madinah
·        Sampai di madinah istirahat pada malam harinya di tenda di sebelah masjid.
·        Kemudian mendorong kaum ansar dan mujahirin untuk melakukan muzara’a dan musaqat (kerjasama pembagian hasil panen).
·        Kaum muhajirin mengelola lahan dan kebun ansar tanpa mengakui hak kepemilikan dengan pembagian hasil panen
·        Sehingga produktivitas meningkat dan kerjasama semakin kuat, dan mengahasilkan pemerataan dengan tetap meningktkan pendapatan perkapita
Sistem Ekonomi
Prinsip-prinsip Kebijakan ekonomi Islam :
  1. Kekuasaan tertinggi adalah milik Allah dan Allah pemilik absolut atas semua yang ada
  2. Manusia adalh khalifah Allah di bumi, bukan pemilik sebenarnya
  3. Semua yang di dapatkan manusia atas Izin Allah, oleh karenanya jika ada sudaranya kekurangan memiliki hak atasnya
  4. Kekayaan tidak boleh di tumpuk atau di timbun
  5. Kekayaan harus berputar
  6. Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuk adalah di larang
  7. Menghilangkan jurang pemisah antara gol. Miskin dan gol. Kaya
  8. Menetapkan kewajiban yang sifatnya wajib dan sukarela bagi semua individu termasuk bagi yang miskin

Keuangan dan pajak
·        Masa Rosul tidak ada tentara formal, semua yang mampu boleh menjadi tentara, mereka tidak di bayar, tetapi boleh mendapatkan bagian ari rampasan perang (ghanimah an Fa’i). Setelah turun surat al Anfal maka pembagian rampasan perang baru di atur;
·        1/5 (khums) bagian untuk Allah & Rosul (untuk negara) dan kerabat rosul, anak yatim, orang yang membutuhkan, dan orang yang dalam perjalkanan
·        4/5 bagian untuk prajurit yang berperang dengan pembagian 2 bagian untuk penunggang kuda 2 bagian untuk prajurit biasa
·        Tahun ke-2 Hijrah, Zakat fitrah di wajibkan pada setiap bulan Romadhon, besarnya satu sha (sama dengan 8/3 Kilo) dari makanan pokok muslim.
·        Zakat diwajibkan th ke-9 Hijrah,
·        Sebelumnya pengumpul zakat tidak di gaji, hanya sukarela
·        Pada perang badr tawanan di tebus rata2 4000 dirham dan tawanan miskin yang tidak dapat membayar diminta untuk mengajar membaca 10 anak muslim
·        Sampai th ke-4 sumber daya negara masih sangat kecil.
·        Kejayaan pertama di dapat dari bani Nadhir, satu suku yang masuk pakta madinah dan melanggr perjanjian dan berusaha membunuh Rosul. Mereka di usir dengan membawa barang2 sebanyak daya angkut onta, kecuali baju baja. Semua Bani Nadhir menjadi milik Rosulullah menurut ketentuan Quran (QS. 59,2)
·        Rosulullah membagikan kepada kaum mujahirin dan anshar yang miskin
·        Mukhairik, seorang rabii bani Nadhir yang telah masuk islam memberikan 7 kebunnya yang kemudian di jadikan tanah shadaqoh. Inilah tanah wakaf pertama
·        Khaibar di kuasai th ke-7
·        Rosulullah membagi khaibar menjadi 36bagian, dan tiap bagian dibagi menjadi 100 area. Setengah bagian untuk keperluan delegasi, tamu dll dan setengah bagian dii distribusikan untuk 1.400 tentara dan 200 penunggang kuda (1.800 bagian)
·        Jizyah; pajak yang di bayarkan oleh non islam khususnya ahli kitab, untuk perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai2 dan tidak wajib militer. 1 dinar/th
·        Kharaj; pajak tanah dipungut dari non muslim, ketika kahibar di taklukan tanah di ambil alih kaum muslimin, Kharaj dan jizyah sebelumnya juga diterapkan oleh sasanian danpersia kepada kaum muslim
·        Ushr; bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hnya sekali setahun dan hanya kepada barang yang lebih dari 200 dirham.
·        Untuk non muslim kafir zinmi 5%, kafir harbi 10% dan muslim 2,5% dalam perjanjian tertentu ushr dihapuskan untuk mempercepat perdagangan
Sumber pendapatan sekunder
  1. Uang tebusan tawanan perang
  2. Pinjaman-pinjaman
  3. Khumus atau rikaz, harta karun temuan pada periode sebelum Islam
  4. Amwal Fadhla, harta muslim yang meninggal tanpa ahli waris, ataupun meninggal kan negri muslim
  5. Wakaf, harta benda yang didedikasikan kepada Islam
  6. NAwaib, pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan hanya kepada kaum muslim yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara dalam masa darurat, pernah terjadi pada masa perang tabuk
  7. Zakat fitrah,
  8. Pendapatan lain seperti Qurban dan kafarat (denda kesalahan menunaikan kewajiban
Zakat dan ushr
·        Pendapatan yang paling utama bagi negara pada masa Rosullulah. Berbeda dengan pajak zakat dan ushr merupakan kewajiban agama dan termasuk pilar Islam (QS 9;6)
·        Ketiaka Rosulullah mengutus mu’az bin jabal ke yaman sebagai pengumpul dan penyalur zakat yang di kumpulkan dari orang2 kaya di antara mereka dan di berikan kepada kaum muslimin di wilayah itu juga, surplusnya ditransfer ke pusat madinah, kemudian di salurkan lagi kepada yang berhak
Zakat pada Masa Rosulullah
  1. Benda logam yang terbuat dari emas
  2. Benda logam yang terbuat dari perak
  3. Binatang ternak; unta, kambing, domba, sapi,
  4. Barang dagangan seperti budak dan hewan
  5. Hasil pertanian termasuk buah buahan,
  6. Luqta, harta benda yang di tinggalakan musuh, berdsr nilai jual
  7. Barang temuan, bdsr nilai jual

Pencatatan peneriamaan
Tidak ada karena :
  1. Yang bisa membaca sedikit dan yang mengenal aritmatika lebih sedikit lagi
  2. Bukti pembayaran dan pemneriamaan dibuat dengan sederhana
  3. Zakat hanya di distribusikan secara lokal
  4. Bukti peneriamaan berbeda dari berbagai daerah dan tidak umum di gunakan
  5. Pada kebanyakan kasus, ghanimah digunkan dan di distribusikan setelah terjadi peperangan
Pengeluaran negara periode kenabian
Primer
Sekunder
Bi. Pertahanan; persenjataan, unta, kuda, dan persediaan
Bantuan untuk orang yang belajar di Madinah
Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al Quran
Hiburan untuk para delegasi keagamaan
Pembayaran gaji untuk wali, guru, qadi, imam, muadzin dan pejabat negara
Hiburan untuk para utusan suku dan negara serta perjalanan mereka
Pembayaran upah para relawan
Hadiah untuk pemerintah negara lain
Pembayaran utang negara
Pembayaran untuk kaum muslimin yang menjadi budak
Bantuan untuk musafir
Pembayaran atas mereka yang terbunuh tidak sengaja oleh kaum muslimin

Tunjangan untuk sanak saudara Rosulullah

Pengeluaran RT Rosulullah, 80 butir kurma dab gandum untuk setiap istrinya. Dan persedian darurat
Baitul Mall
·        15 abad yang lampau tidak ada konsep yang jelas mengenai cara mengurus keuangan dan kekayaan negara di belahan bumi manapun
·        Pemerintah suatu negara adalah badan yang di percaya untuk menjadi pengurus tunggal kekayaan dan keuangan
·        Negara islam berprinsip pada kepercayaan
·        Rosulullah adalah kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep keuangan baru, yaitu semua hasil pendapatan negara di kumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan susuai dengan kebutuhan negara. Hasil pengumpulan itu adalah milik negara bukan milik individu
·        Tempat pengumpulan itulah yang dinamakan Baitul Mall

gravatar

Akuntansi Pajak Penghasilan (PSAK 46)

Definisi
Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan.

Pajak Penghasilan Final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.

Laba akuntansi adalah laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.

Penghasilan kena paiak atau laba fiskal (taxable profit) atau rugi pajak (tax loss) adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan.

Beban paiak (tax expense) atau penghasilan pajak (tax income) adalah jumlah agregat pajak kini (current tax) dan pajak tangguhan (deferred tax) yang diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode.

Pajak kini (current tax) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak pada satu periode

Kewajiban pajak tanguhan (deferred tax liabilities) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak

Aset pajak tangguhan (deferred tax assets) adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebaga; akibat adanya :
(a) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan
(b) sisa kompensasi kerugian

Perbedaan temporer (temporary differences) adalah perbedaan antara jumlah tercatat aset atau kewajiban dengan DPP-nya Perbedaan temporer dapat berupa
(a)              perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences) adalah perbedaan temporer yang meninibulkan suatu jumlah kena pajak (taxable amounts) dalam penghitungan laba fiscal periode mendatang pada saat nilai tercatat aset dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajthan tersebut dilunasi (settled), atau
(b)              perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan (deductible amounts) dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aset dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled)

Beda Waktu/Sementara
Beda waktu artinya secara keseluruhan beban atau pendapatan akuntansi maupun perpajakan sebernya sama, tetapi berbeda alokasi setiap tahunnya. Beda waktu dapat berasal dari perbedaan akrual dan realisasinya, penyusutan, amortisasi, dan kompensasi kerugian fiscal antara akuntansi dan perpajakan. Beda waktu akan menimbulkan asset/kewajiban pajak tangguhan, sementara beda tetap tidak.

Beban Pajak Tangguhan dan Pendapatan Pajak Tangguhan
Pajak Kini (current tax) adalah jumlah PPh terhutang atas Penghasilan Kena Pajak pada satu periode.
Beban pajak tangguhan akan menimbulkan kewajiban pajak tangguhan
Pendapatan pajak tangguhan menimbulkan asset pajak tangguhan.

Aset Pajak Tangguhan
Aset Pajak Tangguhan (deffered tax asset) timbul apabila beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi positif sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih kecil dari pada beban pajak menurut peraturan perpajakan.
Aset Pajak Tangguhan adalah jumlah PPh terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian.

Kewajiban Pajak Tangguhan
Kewajiban Pajak tangguhan (deffferd tax liabilities) timbul apabila beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi negative sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih besar daripada beban pajak menurut peraturan perpajakan.
Kewajiban Pajak Tangguhan adalah jumlah PPh terhutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.

Pencatatan dan Penyajiannya
Pengakuan asset dan kewajiban pajak tangguhan deilakukan terhadap rugi fiscal yang masih dapat dikompensasikan dan beda waktu antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiscal yang dikenakan pajak, dikalikan dengan tariff pajak yang berlaku, tariff maksimum PPh 30%.

Jurnal untuk mencatat timbulnya asset pajak tangguhan adalah
Keterangan
Debit
Kredit
Aset pajak tangguhan
         Pendapatan pajak tangguhan
xxxx

Xxx

Jurnal untuk mencatat timbulnya kewajiban pajak tangguhan adalah
Keterangan
Debit
Kredit
Beban pajak tangguhan
         Kewajiban pajak tangguhan
xxxx

Xxx

Penyajian pajak tangguhan:
1.                Aset pajak dan kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari aset dan kewajiban lainnya dalam neraca.
2.                Aset dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari aset pajak kini (tax receivable/prepaid tax) dan kewajiban pajak kini (tax payable).
3.                Aset atau kewajiban pajak tangguhan tidak boleh disajikan sebagai aset atau kewajiban lancar.
4.                Aset pajak kini harus dikompensasikan (offset) dengan kewajiban pajak kini dan iumlah netonya disajikan dalam neraca.
5.                Beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan laba atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan tersendiri pada laporan laba rugi.
6.                Aset pajak tangguhan disajikan terpisah dengan akun tagihan restitusi PPh dan kewajiban tangguhan juga disajikan terpisah dengan utang PPh 29.
7.                PPh final:
a.               Apabila nilai tercatat aset atau kewajiban yang berhubungan dengan PPh final berbeda dari Dasar Pengenaan Pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak boleh diakui sebagai aset atau kewajiban pajak tangguhan.
b.               Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh final, beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada periode berjalan.
c.               Selisih antara jumlah PPh final yang terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba rugi diakui sebagai Pajak Dibayar di Muka dan Utang Pajak.
d.               Akun PPh final dibayar di muka harus disajikan terpisah dari PPh final yang masih harus dibayar.
8.               Perlakuan akuntansi untuk hal khusus:
a.              Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan.
b.               Apabila diajukan keberatan dan atau banding, pembebanannya ditangguhkan.
c.               Apabila terdapat kesalahan mendasar, perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk periode berjalan, kesalahan mendasar, dan perubahan kebijakan akuntansi.

Penyajian dalam laporan keuangan:
              Laba sebelum PPh                                                                      xxx
              PPh:
              • PajakKini                                                        xxx
              Pajak Tangguhan                                          xxx
                                                                                                                (xxx)
Laba Setelah PPh                                                                      xxx

Contoh:
1.               Laba sebelum pajak tahun 2006 = Rp 900.000.000. Koreksi fiscal atas laba tersebut adalah:
a.               Pendapatan bunga deposito Rp 60.000.000.
b.               Beban jamuan tanpa daftar nominatif Rp 40.000.00
c.               Penyusutan fiskal lebih kecil Rp 15.000.000 daripada penyusutan komersial.
Angsuran PPh 25 Rp 20.000.000 per bulan.
Pertanyaan:
a. Tentukan Penghasilan Kena Pajak.
b. Tentukan PPh Kurang/Lebih Bayar.
c. Tentukan aset atau kewajiban pajak tangguhan.
d. Buatlah jurnal dan penyajiannya.

Jawab:
a.               Laba sebelum pajak                                                                                    Rp 90.000.000
Koreksi beda tetap:
-/-              Pendapatan bunga deposito                            (Rp 60.000.000)
+/+ Beban jamuan                                                        Rp 40.000.000
Total beda tetap                                                                                                   (Rp 20.000.000)
                                                                                                                              Rp 880.000.000

Koreksi beda waktu :
+/+ Penyusutan                                                        Rp 15.000.000
              Total beda waktu                                                                                    Rp 15.000.000
Penghasilan Kena Pajak                                                                                    Rp 895.000.000

b.              Pajak terutang: 10% x Rp 50.000.000              = Rp 5.000.000
                                          15% x Rp 50.000.000              = Rp 7.500.000
                                           30% x Rp 795.000.000              = Rp 238.500.000
                                                                                                     Rp 251.000.000
              Kredit PPh 25                                                                         (Rp 240.000.000)
              PPh Kurang Bayar (PPh 29)                                               Rp 11.000.000


c.              Aset Pajak Tangguhan 30% x Rp 15.000.000 = Rp 4.500.000
d.              Jurnal:
Keterangan
Debit
Kredit
PPh Badan – Pajak Kini
Asset Pajak Tangguhan
           Pendapatan Pajak Tangguhan
           PPh 25 dibayar di muka
           Hutang PPh 29
251.000.000
    4.500.000


4.500.000
240.000.000
11.000.000

Penyajian :
Laba sebelum pajak                                                                                    Rp 90.000.000
Pajak Kini                                                        Rp 251.000.000
Pajak Tangguhan                                          (Rp 4.500.000)
                                                                                                                (Rp 246.500.000)
Laba Bersih                                                                                                  Rp 653.500.000

2.               Laba sebelum pajak tahun 2006 = Rp 700.000.000. Koreksi fiskal atas laba tersebut adalah:
a. Pendapatan sewa bangunan Rp 50.000.000.
b. Beban bunga pajak Rp 10.000.000.
c. Beban pemberian sembako Rp 40.000.000.
d. Penyusutan komersial Rp 10.000.000 lebih tinggi dan penyusutan fiskal.
e. Pendapatan jasa giro Rp 20.000.000.
f. Beban PPh Rp 5.000.000.
g. Amortisasi fiskal Rp 15.000.000 lebih tinggi dan amortisasi komersial.

Kredit Pajak:
a. PPh 22: Rp              10.000.000
b. PPh 23: Rp              100.000.000
c. PPh 24: Rp              25.000.000
d. PPh 25: Rp              15.000.000

Pertanyaan:
a. Tentukan Penghasilan Kena Pajak.
b. Tentukan pajak Kurang/Lebih Bayar.
c. Tentukan aset atau kewajiban pajak tangguhan.
d. Buatlah jurnal dan penyajiannya.

Jawab:
a.               Laba sebelum pajak                                                                                    Rp 700.000.000             
Koreksi beda tetap:
-/- Pendapatan sewa bangunan                            (Rp 50.000.000)
-/- Pendapatan jasa giro                                          (Rp 20.000.000)
+/+ Beban bunga pajak                                          Rp 10.000.000
+/+ Beban pemberian sembako                            Rp 40.000.000
+/+ Beban PPh                                                        Rp  5.000.000
Total beda tetap                                                                                                  (Rp 15.000.000)
                                                                                                                              Rp 685.000.000
Koreksi beda waktu:
-/- Amortisasi                                                        (Rp 15.000.000)
+/+ Penyusutan                                                        Rp 10.000.000
Total beda waktu                                                                                                  (Rp  5.000.000)
Penghasilan Kena Pajak                                                                                    Rp 680.000.0000

b. Pajak terutang:               10% x Rp 50.000.000 = Rp              5.000.000
                                          15% x Rp 50.000.000 = Rp              7.500.000
                                          30% x Rp 580.000.000 Rp              174.000.000
                                                                                       Rp 186.500.000
Kredit PPh 22, 23, 24, dan 25                               (Rp 150.000.000)
PPh Kurang Bayar (PPh 29)                                             Rp 36.500.000

c. Kewajiban Pajak Tangguhan = 30% x Rp 5.000.000 = Rp 1.500.000
d. Jurnal:
Keterangan
Debit
Kredit
PPh Badan – Pajak Kini
Beban Pajak Tangguhan
           Kewajiban Pajak Tangguhan
           PPh 22 dibayar dimuka
           PPh 23 dibayar di muka
           PPh 24 dibayar di muka
           PPh 25 dibayar di muka
           Hutang PPh 29
186.500.000
    1.500.000


1.500.000
10.000.000
100.000.000
25.000.000
15.000.000
36.500.000

Penyajian :
Laba sebelum pajak                                                                                    Rp 700.000.000
Pajak Kini                                                        Rp 186.500.000
Pajak Tangguhan                                          Rp 1.500.000
                                                                                                                (Rp 188.000.000)
Laba Bersih                                                                                                  Rp 512.000.000