gravatar

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KORUPSI ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) DI MALANG RAYA

Abstract
Corruption has been widely discussed in many forum. Public budget (APBD) corruption is abuse action public budget to private or their groups interest. Many factor caused corruption, about: individual behaviour, government organization, law enforcement, and controling.The objective of this study are to obtain empirical evidences and to test factors that effect APBD corruption in Malang Raya. The hypothesis are tested using the partial regression and multiple regression. The Sampel in this researh are Civil Organization such as NGo, public figure, public organization, student, academic etc, amount 165 respondent.The result of study show that as partial individual behaviour not significat effect, government organization significat effect, law enforcement significat effect, and controling significat to APBD corruption occurred. The test used multiple regression support test used partial regression.  
Key Word : Individual Behaviour, Government Organization, Law Enforcement, Controling, Public Budget (APBD) Corruption. 
  1. PENDAHULUAN
      Seiring gelombang otonomi daerah, ada beberapa perubahan dalam hubungan antara eksekutif dengan legislatif. Pertama, eksekutif bersama dewan mempunyai otonomi penuh untuk membuat kebijakan-kebijakan lokal; dan kedua, anggota dewan memiliki otonomi penuh dan mempunyai peluang besar dalam proses legislasi. Kewenangan dewan dalam membuat kebijakan tidak terbatas hanya dalam memilih kepala daerah, tetapi juga berwenang membuat undang-undang, pengawasan, investigasi, dan bersama-sama dengan eksekutif menyusun APBD yang sebelumnya tidak pernah dilakukan. Implikasi lain dari otonomi daerah adalah pelimpahan dana ini dibarengi dengan dilaksanakannya reformasi penganggaran dan reformasi sistem akuntansi keuangan daerah (Halim, 2003). Reformasi penganggaran yang terjadi adalah munculnya paradigma baru dalam penyusunan anggaran yang mengedepankan prinsip akuntabilitas publik, partisipasi masyarakat, dan transparansi anggaran. Disamping itu, anggaran harus dikelola dengan pendekatan kinerja (performance oriented), prinsip efisien dan efektif (Value For Money)keadilan dan kesejahteraan dan sesuai dengan disiplin anggaran (Mardiasmo, 2003).
      Namun, euforia otonomi daerah ternyata banyak memunculkan dampak negatif. Menurut Khudori (2004) salah satu yang menonjol adalah munculnya "kejahatan institusional". Baik eksekutif maupun legislatif seringkali membuat peraturan yang tidak sesuai dengan logika kebijakan publik. Jika kejahatan institusional itu dipraktikkan secara kolektif antara eksekutif dan legislatif. Legislatif yang mestinya mengawasi kinerja eksekutif justru ikut bermain dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan cara yang "legal". "Legal" karena dilegitimasi dengan keputusan.
      Korupsi di Indonesia benar-benar sangat sistemik, bahkan korupsi yang terjadi sudah berubah menjadi vampir state karena hampir semua infra dan supra struktur politik dan sistem ketatanegaraan sudah terkena penyakit korupsi. Agenda pemberantasan korupsi sampai detik ini hanyalah dijadikan komoditas politik bagi elit politik, lebih banyak pada penghancuran karakter (character assasination) bagi elit yang terindikasikan korupsi dibanding pada proses hukum yang fair dan adil. Law enforcement bagi koruptor juga menjadi angin lalu, padahal tindakan korupsi yang dilakukan koruptor sangatlah merugikan rakyat Masduki (2002) dalam Klitgaard, dkk (2002).
      Fenomena korupsi tersebut diatas menurut Baswir (1996) pada dasarnya berakar pada bertahannya jenis birokrasi patrimonial di negeri ini. Dalam birokrasi ini, dilakukannya korupsi oleh para birokrat memang sulit dihindari. Sebab kendali politik terhadap kekuasaan dan birokrasi memang sangat terbatas. Penyebab lainnya karena sangat kuatnya pengaruh integralisme di dalam filsafat kenegaraan bangsa ini, sehingga cenderung masih mentabukan sikap oposisi. Karakteristik negara kita yang merupakan birokrasi patrimonial dan negara hegemonik tersebut menyebabkan lemahnya fungsi pengawasan, sehingga merebaklah budaya korupsi itu.
      Menurut Susanto (2001) korupsi pada level pemerintahan daerah adalah dari sisi penerimaan, pemerasan uang suap, pemberian perlindungan, pencurian barang-barang publik untuk kepentingan pribadi. Sementara tipe korupsi menurut de Asis (2000) adalah korupsi politik, misalnya perilaku curang (politik uang) pada pemilihan anggota legislatif ataupun pejabat-pejabat eksekutif, dana ilegal untuk pembiayaan kampanye, penyelesaian konflik parlemen melalui cara-cara ilegal dan teknik lobi yang menyimpang). Tipe korupsi yang terakhir yaituclientelism (pola hubungan langganan).
      Bentuk tindak pidana korupsi pada level legislatif adalah korupsi APBD untuk pos keuangan DPRD yang terjadi akhir-akhir ini dan marak diberitakan di berbagai media. Pidana korupsi APBD kebanyakan melanggar PP 110/2000 walaupun sekarang telah diganti dengan PP 24/2004 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Kasus Kampar misalnya, sejumlah 45 anggota DPRD telah dijadikan tersangka karena telah menganggarkan pesangon. Di Kota Padang Sumatra Barat 43 anggota DRPD telah dijatuhi vonis karena merugikan uang negara sebanyak 10,4 M. Demikian juga DPRD Bali telah melakukan penggelapan uang Tirtayatra (persembahyangan di India) sejumlah 112 juta. Deretan kasus penyimpangan APBD juga terjadi di jawa Timur seperti di DPRD Kota Surabaya 2,7 M, DPRD Sidoarjo 20,3 M, DPRD Tulungagung 1,6 M, DPRD Nganjuk 5,3 M, DPRD Banyuwangi 225 juta, DPRD Kota Blitar 1,5 M dan masih banyak lagi (Kompas, 8/9/04)
      Demikian pula kasus korupsi APBD juga terjadi di wilayah Malang Raya yang menjadi objek penelitian. Di Kota Malang misalnya kasus sisa anggaran 2,1 M dan pesangon dewan senilai 1,7 M sampai saat ini belum ada kepastian hukum sementara uang tersebut sudah masuk ke kantong anggota dewan yang terhormat. Di Kabupaten Malang penyimpangan dana APBD juga dilakukan untuk kepentingan pejabat dan keluaraganya seperti penyelewengan sekwan 22,5 juta, umrah gate dan Dem-deman Mobil. Di Kota Batu mark-up APBD telah digunakan untuk kepentingan Pilihan Kepala Daerah (MCW,2004).
      Kalau dicermati penyimpangan PP 110/2000 untuk pos keuangan DPRD yang dikorupsi dalam APBD rata-rata dapat berupa: tunjangan keluarga dan beras, uang kehormatan, uang rapat, biaya perjalanan dinas, biaya pemeliharaan rumah, biaya tunjangan perumahan, biaya kegiatan adeksi, biaya lain-lain penunjang kelancaran tugas, biaya penunjang anggota fraksi, biaya kegiatan fraksi, biaya kegiatan, panitia legislasi, biaya penunjang kegiatan sosial kemasyarakatan, bantuan biaya peningkatan SDM, bantuan biaya koordinasi pimpinan daerah, bantuan biaya komunikasi, serta biaya purna tugas (Data diolah yang tidak berdasarkan PP 110/2000).
      Penelitian komprehensif mengenai berbagai tindak pidana korupsi APBD di masing-masing daerah dalam rangka memberikan pemikiran tentang tata pemerintahan lokal yang demokratis sesuai dengan prinsip-prinsip good governance yang bersih dan bebas dari korupsi sangat diperlukan. Sepengetahuan penulis, penelitian tentang korupsi masih sangat sedikit khususnya di Malang Raya. Oleh karena itu penulis sangat tertarik untuk meneliti permasalahan ini, sehingga dapat dirumuskan sebuah permasalah dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi terjadinya korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Malang Raya?
      Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan bukti empiris mengenai berbagai faktor yang mempengaruhi terjadinya korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) khususnya di Malang Raya. Dari hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bukti kongkrit dalam diskursus korupsi dan upaya strategi pemberantasan korupsi, juga sebagai bahan untuk mendidik publik untuk mengetahui struktur dan komponen APBD atau kelompok anggaran yang selama ini di korupsi serta besarnya ongkos sosial ekonomi yang ditimbulkan dari korupsi APBD.
  1. TINJAUAN PUSTAKA DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS
  1. Pengertian Korupsi
      Korupsi berasal dari suatu kata dalam bahasa Inggris yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah dan jebol. Menurut Bernardi (1994) istilah korupsi juga dapat diartikan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Sementara Hermien H.K. (1994) mendefinisikan korupsi sebagai kekuasaan tanpa aturan hukum. Oleh karena itu, selalu ada praduga pemakaian kekuasaan untuk mencapai suatu tujuan selain tujuan yang tercantum dalam pelimpahan kekuasaan tersebut.
  1. Pola-Pola Korupsi
      Baswir (1993) menjelaskan ada 7 pola korupsi yang sering dilakukan oleh oknum-oknum pelaku tindak korupsi baik daari kalangan pemerintah maupun swasta. Ketujuh pola tersebut meliputi : (1) pola konvensional, (2) pola upeti, (2) pola komisi, (4) pola menjegal order, (5) pola perusahaan rekanan, (6) pola kuitansi fiktif dan (7) pola penyalahgunaan wewenang. Untuk menanggulangi terjadinya korupsi yang bermacam-macam jenisnya ini diperlukan strategi khusus dari semua bidang, meskipun untuk menghilangkan sama sekali praktik korupsi adalah sesuatu yang mustahil, tertapi setidaknya-tidaknya ada upaya untuk menekan terjadinya tindak korupsi. Strategi yang dibentuk hendaknya melibatkan seluruh lapisaan masyarakat dan pejabat struktur pemerintahan.
         Sementara menurut Fadjar (2002) pola terjadinya korupsi dapat dibedakan dalam tiga wilayah besar yaitu ; Pertama, bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berdampak terjadinya korupsi adalah pertama; Mercenery abuse of power, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh orang yang mempunyai suatu kewenangan tertentu yang bekerjasama dengan pihak lain dengan cara sogok-menyogok, suap, mengurangi standar spesifikasi atau volume dan penggelembungan dana (mark up). Penyalahgunaan wewenang tipe seperti ini adalah biasanya non politis dan dilakukan oleh level pejabat yang tidak terlalu tinggi kedudukannya.
         KeduaDiscretinery abuse of power, pada tipe ini penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan istimewa dengan mengeluarkan kebijakan tertentu misalnya keputusan Walikota/Bupati atau berbentuk peraturan daerah/keputusan Walikota/Bupati yang biasanya menjadikan mereka dapat bekerjasama dengan kawan/kelompok (despotis) maupun dengan keluarganya (nepotis).
         KetigaIdiological abuse of power, hal ini dilakukan oleh pejabat untuk mengejar tujuan dan kepentingan tertentu dari kelompok atau partainya. Bisa juga terjadi dukungan kelompok pada pihak tertentu untuk menduduki jabatan strategis di birokrasi/lembaga ekskutif, dimana kelak mereka akan mendapatkan kompensasi dari tindakannya itu, hal ini yang sering disebut politik balas budi yang licik. Korupsi jenis inilah yang sangat berbahaya, karena dengan praktek ini semua elemen yang mendukung telah mendapatkan kompensasi.
  1. Faktor-Faktor Penyebab Korupsi
      Terjadinya korupsi disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu (1) sistem pemerintahan dan birokrasi yang memang kondusif untuk melakukan penyimpangan, (2) belum adanya sistem kontrol dari masyarakat yang kuat, dan belum adanya perangkat peraturan dan perundang-perundangan yang tegas. Faktor lainnya menurut Fadjar (2002) adalah tindak lanjut dari setiap penemuan pelanggaran yang masih lemah dan belum menunjukkan “greget” oleh pimpinan instansi. Terbukti dengan banyaknya penemuan yang ditutup secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas serta tekad dalam pemberantasan korupsi dan dalam penuntasan penyimpangan yang ada dari semua unsur tidak kelihatan. Disamping itu kurang memadainya sistem pertanggungjawaban organisasi pemerintah kepada masyarakat yang menyebabkan banyak proyek yang hanya sekedar pelengkap laporan kepada atasan.
      Menurut Arifin (2000) faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi adalah: (1) aspek prilaku individu organisasi, (2) aspek organisasi, dan (3) aspek masyarakat tempat individu dan organisasi berada. Sementara menurut Lutfhi (2002) faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi adalah: (1) motif, baik motif ekonomi maupun motif politik, (2) peluang, dan (3) lemahnya pengawasan.