Akuntansi Pajak Penghasilan (PSAK 46)
Definisi
Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan.
Pajak Penghasilan Final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.
Laba akuntansi adalah laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.
Penghasilan kena paiak atau laba fiskal (taxable profit) atau rugi pajak (tax loss) adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan.
Beban paiak (tax expense) atau penghasilan pajak (tax income) adalah jumlah agregat pajak kini (current tax) dan pajak tangguhan (deferred tax) yang diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode.
Pajak kini (current tax) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak pada satu periode
Kewajiban pajak tanguhan (deferred tax liabilities) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak
Aset pajak tangguhan (deferred tax assets) adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebaga; akibat adanya :
(a) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan
(b) sisa kompensasi kerugian
Perbedaan temporer (temporary differences) adalah perbedaan antara jumlah tercatat aset atau kewajiban dengan DPP-nya Perbedaan temporer dapat berupa
(a) perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences) adalah perbedaan temporer yang meninibulkan suatu jumlah kena pajak (taxable amounts) dalam penghitungan laba fiscal periode mendatang pada saat nilai tercatat aset dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajthan tersebut dilunasi (settled), atau
(b) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan (deductible amounts) dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aset dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled)
Beda Waktu/Sementara
Beda waktu artinya secara keseluruhan beban atau pendapatan akuntansi maupun perpajakan sebernya sama, tetapi berbeda alokasi setiap tahunnya. Beda waktu dapat berasal dari perbedaan akrual dan realisasinya, penyusutan, amortisasi, dan kompensasi kerugian fiscal antara akuntansi dan perpajakan. Beda waktu akan menimbulkan asset/kewajiban pajak tangguhan, sementara beda tetap tidak.
Beban Pajak Tangguhan dan Pendapatan Pajak Tangguhan
Pajak Kini (current tax) adalah jumlah PPh terhutang atas Penghasilan Kena Pajak pada satu periode.
Beban pajak tangguhan akan menimbulkan kewajiban pajak tangguhan
Pendapatan pajak tangguhan menimbulkan asset pajak tangguhan.
Aset Pajak Tangguhan
Aset Pajak Tangguhan (deffered tax asset) timbul apabila beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi positif sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih kecil dari pada beban pajak menurut peraturan perpajakan.
Aset Pajak Tangguhan adalah jumlah PPh terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian.
Kewajiban Pajak Tangguhan
Kewajiban Pajak tangguhan (deffferd tax liabilities) timbul apabila beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi negative sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih besar daripada beban pajak menurut peraturan perpajakan.
Kewajiban Pajak Tangguhan adalah jumlah PPh terhutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
Pencatatan dan Penyajiannya
Pengakuan asset dan kewajiban pajak tangguhan deilakukan terhadap rugi fiscal yang masih dapat dikompensasikan dan beda waktu antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiscal yang dikenakan pajak, dikalikan dengan tariff pajak yang berlaku, tariff maksimum PPh 30%.
Jurnal untuk mencatat timbulnya asset pajak tangguhan adalah
Keterangan | Debit | Kredit |
Aset pajak tangguhan Pendapatan pajak tangguhan | xxxx | Xxx |
Jurnal untuk mencatat timbulnya kewajiban pajak tangguhan adalah
Keterangan | Debit | Kredit |
Beban pajak tangguhan Kewajiban pajak tangguhan | xxxx | Xxx |
Penyajian pajak tangguhan:
1. Aset pajak dan kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari aset dan kewajiban lainnya dalam neraca.
2. Aset dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari aset pajak kini (tax receivable/prepaid tax) dan kewajiban pajak kini (tax payable).
3. Aset atau kewajiban pajak tangguhan tidak boleh disajikan sebagai aset atau kewajiban lancar.
4. Aset pajak kini harus dikompensasikan (offset) dengan kewajiban pajak kini dan iumlah netonya disajikan dalam neraca.
5. Beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan laba atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan tersendiri pada laporan laba rugi.
6. Aset pajak tangguhan disajikan terpisah dengan akun tagihan restitusi PPh dan kewajiban tangguhan juga disajikan terpisah dengan utang PPh 29.
7. PPh final:
a. Apabila nilai tercatat aset atau kewajiban yang berhubungan dengan PPh final berbeda dari Dasar Pengenaan Pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak boleh diakui sebagai aset atau kewajiban pajak tangguhan.
b. Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh final, beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada periode berjalan.
c. Selisih antara jumlah PPh final yang terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba rugi diakui sebagai Pajak Dibayar di Muka dan Utang Pajak.
d. Akun PPh final dibayar di muka harus disajikan terpisah dari PPh final yang masih harus dibayar.
8. Perlakuan akuntansi untuk hal khusus:
a. Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan.
b. Apabila diajukan keberatan dan atau banding, pembebanannya ditangguhkan.
c. Apabila terdapat kesalahan mendasar, perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk periode berjalan, kesalahan mendasar, dan perubahan kebijakan akuntansi.
Penyajian dalam laporan keuangan:
Laba sebelum PPh xxx
PPh:
• PajakKini xxx
• Pajak Tangguhan xxx
(xxx)
Laba Setelah PPh xxx
Contoh:
1. Laba sebelum pajak tahun 2006 = Rp 900.000.000. Koreksi fiscal atas laba tersebut adalah:
a. Pendapatan bunga deposito Rp 60.000.000.
b. Beban jamuan tanpa daftar nominatif Rp 40.000.00
c. Penyusutan fiskal lebih kecil Rp 15.000.000 daripada penyusutan komersial.
Angsuran PPh 25 Rp 20.000.000 per bulan.
Pertanyaan:
a. Tentukan Penghasilan Kena Pajak.
b. Tentukan PPh Kurang/Lebih Bayar.
c. Tentukan aset atau kewajiban pajak tangguhan.
d. Buatlah jurnal dan penyajiannya.
Jawab:
a. Laba sebelum pajak Rp 90.000.000
Koreksi beda tetap:
-/- Pendapatan bunga deposito (Rp 60.000.000)
+/+ Beban jamuan Rp 40.000.000
Total beda tetap (Rp 20.000.000)
Rp 880.000.000
Koreksi beda waktu :
+/+ Penyusutan Rp 15.000.000
Total beda waktu Rp 15.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp 895.000.000
b. Pajak terutang: 10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp 795.000.000 = Rp 238.500.000
Rp 251.000.000
Kredit PPh 25 (Rp 240.000.000)
PPh Kurang Bayar (PPh 29) Rp 11.000.000
c. Aset Pajak Tangguhan 30% x Rp 15.000.000 = Rp 4.500.000
d. Jurnal:
Keterangan | Debit | Kredit |
PPh Badan – Pajak Kini Asset Pajak Tangguhan Pendapatan Pajak Tangguhan PPh 25 dibayar di muka Hutang PPh 29 | 251.000.000 4.500.000 | 4.500.000 240.000.000 11.000.000 |
Penyajian :
Laba sebelum pajak Rp 90.000.000
Pajak Kini Rp 251.000.000
Pajak Tangguhan (Rp 4.500.000)
(Rp 246.500.000)
Laba Bersih Rp 653.500.000
2. Laba sebelum pajak tahun 2006 = Rp 700.000.000. Koreksi fiskal atas laba tersebut adalah:
a. Pendapatan sewa bangunan Rp 50.000.000.
b. Beban bunga pajak Rp 10.000.000.
c. Beban pemberian sembako Rp 40.000.000.
d. Penyusutan komersial Rp 10.000.000 lebih tinggi dan penyusutan fiskal.
e. Pendapatan jasa giro Rp 20.000.000.
f. Beban PPh Rp 5.000.000.
g. Amortisasi fiskal Rp 15.000.000 lebih tinggi dan amortisasi komersial.
Kredit Pajak:
a. PPh 22: Rp 10.000.000
b. PPh 23: Rp 100.000.000
c. PPh 24: Rp 25.000.000
d. PPh 25: Rp 15.000.000
Pertanyaan:
a. Tentukan Penghasilan Kena Pajak.
b. Tentukan pajak Kurang/Lebih Bayar.
c. Tentukan aset atau kewajiban pajak tangguhan.
d. Buatlah jurnal dan penyajiannya.
Jawab:
a. Laba sebelum pajak Rp 700.000.000
Koreksi beda tetap:
-/- Pendapatan sewa bangunan (Rp 50.000.000)
-/- Pendapatan jasa giro (Rp 20.000.000)
+/+ Beban bunga pajak Rp 10.000.000
+/+ Beban pemberian sembako Rp 40.000.000
+/+ Beban PPh Rp 5.000.000
Total beda tetap (Rp 15.000.000)
Rp 685.000.000
Koreksi beda waktu:
-/- Amortisasi (Rp 15.000.000)
+/+ Penyusutan Rp 10.000.000
Total beda waktu (Rp 5.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Rp 680.000.0000
b. Pajak terutang: 10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp 580.000.000 Rp 174.000.000
Rp 186.500.000
Kredit PPh 22, 23, 24, dan 25 (Rp 150.000.000)
PPh Kurang Bayar (PPh 29) Rp 36.500.000
c. Kewajiban Pajak Tangguhan = 30% x Rp 5.000.000 = Rp 1.500.000
d. Jurnal:
Keterangan | Debit | Kredit |
PPh Badan – Pajak Kini Beban Pajak Tangguhan Kewajiban Pajak Tangguhan PPh 22 dibayar dimuka PPh 23 dibayar di muka PPh 24 dibayar di muka PPh 25 dibayar di muka Hutang PPh 29 | 186.500.000 1.500.000 | 1.500.000 10.000.000 100.000.000 25.000.000 15.000.000 36.500.000 |
Penyajian :
Laba sebelum pajak Rp 700.000.000
Pajak Kini Rp 186.500.000
Pajak Tangguhan Rp 1.500.000
(Rp 188.000.000)
Laba Bersih Rp 512.000.000
Sangat membntu ,tks banyak