gravatar

AKTIVA TETAP

Aktiva Tetap adalah asset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun terlebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksud untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun (PSAK no 16 Tahun 2007).

Masa manfaat adalah period east tetap diharapkan digunakan oleh perusahaan, atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan perusahaan diperoleh dari asset.

Pengakuan Aktiva Tetap
Aktiva tetap dapat diakui dan dikelompokkan sesuai dengan ketentuan akuntansi komersial apabila :
1.                Mamfaat keekonomian masa yang akan dating yang berkaitan dengan asset tersebut kemungkinan akan mengalir ke dalam perusahaan
2.                Biaya perolehan dapat diukur secara andal

PEROLEHAN ASET TETAP
Perolehan Aset tetap secara gabungan
Aset yang diperoleh secara gabungan, maka harga perolehan masing-masing asset tetap ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.
Contoh :
Harga bangunan termasuk tanah seharga Rp 300.000.000,00 (termasuk biaya notaris, bea balik nama, bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, dan lain-lain). Alokasi harga perolehannya dapat dihitung sebagai berikut:
(dalam rupiah)
No
Jenis Aset
Harga Wajar
Alokasi Harga Perolehan
1
Tanah
150.000.000
15   X 300.000.000 = 180.000.000
25
2
Bangunan
100.000.000
10  X 300.000.000 = 120.000.000
25

Jumlah
250.000.000
                                  300.000.000


Ayat jurnal yang disusun saat pembelian tunai adalah:
Tgl
Akun
Debit (Rp)
Kredit (Rp)

Tanah
Bangunan
              Kas dan Bank
180.000.000
120.000.000



300.000.000

Perolehan Aset Tetap secara Angsuran
Terhadap aset tetap yang diperoleh secara angsuran, perlu diperhatikan mengenai kontrak pembeliannya. Sebagai contoh, aset tetap dibeli secara angsuran dalam 10 (sepuluh) kali angsuran.
Contoh :
Aset tetap yang dibeli berupa mobil harga perolehan Rp 120.000.000 dibayar dalam 24 kali angsuran, masing-masing Rp 5.000.000 per bulan dengan bunga 20% per tahun.
Perhitungan angsuran pertama:
Angsuran bulanan                                                                                    Rp 5.000.000
Bunga 1/12 x 20 % x Rp120.000.000                                                        Rp 2.000.000
Jumlah pembayaran                                                                                    Rp 7.000 000

Angsuran bulan kedua:
Angsuran bulanan                                                                                    Rp 5.000.000
Bunga 1/12 x 20% x[Rp 120.000.000- Rp 5.000.000]              Rp 1.916.700
Jumlah pembayaran                                                                                    Rp 6.916.700

Ayat jurnal yang disusun:
1. Saat pembelian aset tetap
Tgl
Akun
Debit (Rp)
Kredit (Rp)

Mobil/Kendaraan (dalam angsuran)
           Utang angsuran
120.000.000


120.000.000

2. Saat pembayaran
Tgl
Akun
Debit (Rp)
Kredit (Rp)

Utang angsuran
Beban bunga
           Kas dan bank
5.000.000
2.000.000



7.000.000

3. Saat pembayaran angsuran kedua
Tgl
Akun
Debit (Rp)
Kredit (Rp)

Utang angsuran
Beban bunga
           Kas dan bank
5.000.000
1.916.700



6.916.700

Cara lain yang dapat dilakukan untuk pembelian dengan angsuran ini, bergantung pada perjanjian. Terdapat pula harga dengan angsuran ditetapkan terlebih dahulu dan angsuran yang harus dibayar setiap bulan tetap, maka setiap angsuran terdiri atas 2 (dua) komponen, yaitu angsuran dan bunga. Besarnya bunga dan setiap angsuran ditetapkan menggunakan tingkat bunga tetap (flat interest rate).
Contoh:
Sebuah kendaraan dibeli dengan harga perolehan tunai Rp 120.000.000. Kendaraan dapat dibeli dengan cara angsuran, yaitu sebanyak 24 kali, dengan bunga 25% per tahun.
Harga beli dengan angsuran dihitung sebagai berikut:
Harga perolehan tunai                                                                      Rp 120.000.000
Bunga Rp 120.000.000 X 25% X 24/12                            Rp   60.000.000
Harga beli dengan angsuran                                                        Rp 180.000.000

Angsuran yang dibayar setiap bulan sebesar:
1/24 x Rp 180.000.000 = Rp 7.500.000

Jumlah tersebut termasuk angsuran dan bunga. Ayat jurnal yang dibuat sama seperti contoh terdahulu, tetapi tetap harus memisahkan antara beban bunga (Rp 1.500.000) dan angsuran (Rp 6.000.000,00).

Perolehan Aset Tetap secara Pertukaran
Pertukaran sebagian dapat dilakukan untuk suatu aset tetap yang tidak serupa aset lain. Biaya ini diukur pada nilai wajar aset yang dipertukarkan atau diperoleh, yang paling andal, sebanding dengan nilai wajar asset yang dipertukarkan setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yang
ditransfer.
Contoh:
PT Ansori merupakan sebuah perusahaan jasa pengangkutan dengan truk sejenis yang baru. Berdasarkan pembukuan, harga perolehan truk lama adalah Rp 60.000.000, telah disusutkan sebesar Rp 40.000.000,00 ditukar dengan truk baru yang nilai perolehannya Rp 80.000.000 dan kekurangannya dibayar tunai.
Perhitungan laba atau rugi pertukaran:
Harga perolehan truk lama                                                                      Rp 60.000.000
Penyusutan                                                                                    Rp 40.000.000 -             
Harga sisa buku                                                                                    Rp 20.000.000
Nilai truk baru                                                                                    Rp 80.000.000
Harga tukar tambah aset lama (trade in allowance)                            Rp 20.000.000 -
Tambahan uang tunai                                                                                    Rp 60.000.000

Dalam hal ini tidak terdapat laba atau rugi, karena truk lama dihargai sama dengan harga sisa buku. Apabila harga tukar tambah aset lama (trade in allowance) sebesar Rp 24.000.000, maka perhitungannya adalah:
Harga perolehan truk lama                                          Rp 60.000.000
Penyusutan                                          Rp 40.000.000 -
Harga sisa buku                                          Rp 20.000.000                           
Harga tukar tambah truk lama                                          Rp 24.000.000 -
Laba pertukaran                                          Rp 4.000.000

Harga truk baru                                          Rp 80.000.000
Harga tukar tambah truk lama                                          Rp 24.000.000 -
Tambahan uang tunai                                          Rp 56.000.000
Ayat jurnal atas pertukaran yang disusun untuk transaksi tersebut adalah :

Tgl
Akun
Debit (Rp)
Kredit (Rp)

Akumulasi penyusutan
Alat pengangkutan baru
           Kas dan bank
           Alat pengangkutan lama
            Laba pertukaran
40.000.000
80.000.000



56.000.000
60.000.000
  4.000.000
Apabila nilai tukar tambah aset Iama  berdasarkan kesepakatan sebesar Rp 18.000.000, perhitungan laba atau rugi dapat dihitung sebagai berikut:
Harga perolehan truk lama                                          Rp 60.000.000
Penyusutan                                          Rp 40.000.000 -
Harga sisa buku                                          Rp 20.000.000
Harga pertukaran truk lama                                          Rp 18.000.000 -
Rugi pertukaran                                          Rp 2.000.000

Harga truk baru                                          Rp 80.000.000
Harga pertukaran                                          Rp 18.000.000
Tambahan uang tunai                                          Rp 62.000.000

Ayat jurnal atas pertukaran yang disusun adalah:
Tgl
Akun
Debit (Rp)
Kredit (Rp)

Akumulasi penyusutan
Alat pengangkutan baru
Rugi pertukaran
           Kas dan bank
           Alat pengangkutan lama
40.000.000
80.000.000
2.000.000




60.000.000
62.000.000

Aset yang dip eroleh dari pertukaran melalui pertukaran dengan:
1.               Aset nonmoneter, baik dengan aset tetap yang sejenis atau aset tetap yang tidak sejenis.
2.              Sekuritas berupa obligasi atau saham yang dikeluarkan oleh perusahaan sendiri atau emisi oleh badan lain.

Perolehan Aset Tetap dengan Cara Membangun Sendiri
Karena membangun sendiri, tentu saja menggunakan prinsip yang sama seperti aset yang diperolehan yaitu meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan aset sampai siap pakai.
Biaya tidak langsung (overhead cost), efisiensi atau inefisiensi, dan bunga selama masa konstruksi juga termasuk dalam nilai aset tetap karena membangun sendiri. Perlu diperhatikan setiap laba internal dieliminasi dalam menetapkan biaya.
Contoh:
Biaya pembangunan Rp 250.000.000, sedangkan harga pasar aset tetap Rp 300.000.000. Maka penghematan Rp 50.000.000 tidak diakui sebagai penghasilan. Demikian halnya biaya dan jumlah yang abnormal dari bahan baku  yang tidak terpakai, tenaga kerja, sumber daya lain yang terjadi dalam memproduksi suatu aset yang dikonstruksi sendiri tidak dimasukkan dalam biaya perolehan, tetapi segera diakui sebagai kerugian pada tahun yang bersangkutan.
Dan aspek perpajakan perolehan aset tetap dengan cara membangun sendiri tersebut sebagai objek yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Perolehan Secara Hibah, Bantuan, dan Sumbangan
Terhadap aset tetap yang diperoleh dari sumbangan harus dicatat sebesar harga taksiran atau harga pasar yang layak dengan mengkreditkan akun modal yang berasal dari sumbangan atau modal donasi.
Modal donasi dari sisi akuntansi pajak mengacu pada Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur:
1.               Apabila terjadi pengalihan harta berupa bantuan, sumbangan, harta hibah, atau warisan, syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b adalah:
Tidak termasuk sebagai objek pajak adalah:
a.               1.) Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak;
2.) Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau pengusaha kecil, termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, pemerintahan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
b.              Warisan
2.              Apabila tidak memenuhi syarat yang diperlukan sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan contoh konkret yaitu harta hibahan yang diberikan tersebut ternyata mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan, maka dasar penilaian bagi yang menerima penghibahan sama dengan nilai pasar dari harta tersebut.

Dengan memerhatikan penggolongan dan implikasinya terhadap bantuan, sumbangan, dan hibah, maka perlakuan akuntansi bagi pihak penerima bantuan akan dikreditkan pada akun “Ekuitas atau Modal”, sehingga diperlakukan secara fiscal sebagai penghasilan. Sebaliknya, pihak pemberi bantuan membukukannya berdasarkan harga atau nilai sisa buku. Dalam memberikan bantuan atau sumbangan, timbul aliran uang kas.
Contoh:
Ayat jurnal atas hibah sebesar Rp 300.000.000 diatur sebagai berikut:
1.                Memenuhi syarat Pasal 4 Ayat (3)
Tgl
Akun
Debit (Rp)
Kredit (Rp)

Kas dan Bank
           Modal Donasi
300.000.000



300.000.000

Ayat jurnal tersebut ditinjau dari pihak yang menerima bantuan atau sumbangan. Dan pihak yang memberikan bantuan atau sumbangan tersebut benar-benar dikeluarkan ke kas, tetapi ditinjau dari ketentuan Undang-Undang Perpajakan tidak diperkenankan untuk dibebankan sebagai biaya.
2.               Tidak memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3)
Apabila tidak memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3), berarti bantuan atau sumbangan dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan Pajak penghasilan. Sebagaimana contoh sebelumnya, akan disusun ayat jurnal:
Tgl
Akun
Debit (Rp)
Kredit (Rp)

Kas dan bank
    Penghasilan sumbangan/bantuan
300.000.000


300.000.000

Ditinjau dari pihak yang memberikan bantuan atau sumbangan ayat jurnal:
Tgl
Akun
Debit (Rp)
Kredit (Rp)

Biaya sumbangan/bantuan
      Kas dan bank
300.000.000


300.000.000

ASET TETAP YANIG DIHIBAHKAN
Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan maka hibah pun dapat dikelompokkan ke dalam
1.              Memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3)
Bentuk aset yang dihibahkan berupa kendaraafl dengan rincian:
Harga perolehan                                                                      Rp 100.000.000
Akumulasi penyusutan                                                        Rp  60.000.000 +
Harga sisa buku                                                                      Rp 40.000.000
Harga pasar                                                                      Rp 55.000.000
             
Ayat jurnal yang disusun dari pokok pemberi adalah sebagai berikut:
Tgl
Akun
Debit (Rp)
Kredit (Rp)

Biaya tidak dapat dibebankan/saldo laba
Akumulasi penyusutan kendaraan
           Kendaraan
40.000.000
60.000.000



100.000.000

Sedangkan ayat jurnal bagi penerima hibah adalah:
Tgl
Akun
Debit (Rp)
Kredit (Rp)

Kendaraan
         Modal Hibahan
40.000.000


40.000.000

2.              Tidak memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3)
Dalam hal tidak memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) pemberian hibah tersebut dimaksudkan menjadi penghasilan bagi yang menerimanya karena ternyata pemberian hibah ini mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan pihak penerima hibah. Transaksi hibah ini dipandang sebagai transaksi pertukaran, sehingga dasar pengukurannya harga pasar.
Contoh : yang lalu, ayat jurnal yang disusun dan pemberi adalah sebagai berikut:
Tgl
Akun
Debit (Rp)
Kredit (Rp)

Biaya hibah
Akumulasi penyusutan kendaan
           Kendaraan
           Keuntungan dari hibah kendaraan
55.000.000
60.000.000



100.000.000
  15.000.000

Sedangkan ayat jurnal bagi penerima hibah adalah:
Tgl
Akun
Debit (Rp)
Kredit (Rp)

Kendaraan
           Penghasilan hibah
55.000.000


55.000.000