gravatar

Tax Management vs Tax Planning

Perpajakan seperti hal juga ilmu pengetahuan yang lain memiliki perkembangan yang sangat pesat. Banyak perkembangan itu yang nantinya akan memunculkan beberapa spesialiasi. Berikut penulis akan membawa pembaca kepada spesialisasi atas bidang ilmu perpajakan yang dimaksud. Topik yang akan dibahas disini adalah mengenai Tax Planning dan Tax Management.
Banyak pendapat yang menyatakan bahwa tax planning akan membawa lebih banyak keuntungan daripada memfokuskan diri pada spesialisasi pajak yang lain, e.g., tax management. Tetapi apakah demikian. Dengan tax planning yang unggul kita akan mendapatkan tax savings jutaan dollar, keuntungan akan jutaan dollar ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam expenditure yang lain yang akan meningkatkan produktivitas perusahaan. Pendapat lain menyatakan bahwa Tax Management lebih penting karena dengan melakukan suatu management yang terkontrol atas tata laksana kewajiban perpajakan maka akan menghindarkan risiko ketidakpatuhan perpajakan dan dengan demikian akan meminimalisasi risiko hutang pajak yang tidak terduga.
Dalam setiap ilmu, semua spesialisasi adalah penting, dan masing – masing mempunyai keunggulan sendiri-sendiri. Untuk lebih jelasnya berikut perbedaan masing – masing.

Tax Planning
  • Merupakan suatu perencanaan pajak sehingga dapat mencapai suatu penghematan pajak (tax savings) dengan mencari ide-ide baru dan memanfaatkan celah hukum perpajakan.
  • Ditujukan pada suatu transaksi yang spesifik serta tidak bersifat rutin.
  • Bertujuan untuk melakukan penghematan pajak atau juga penghindaran pajak yang diperbolehkan oleh undang-undang (tax avoidance)
  • Contoh suatu Tax Planning :
    Sebuah perusahaan yang menderita kerugian fiskal yang sangat material hingga beberapa tahun. Seperti kita ketahui rugi fiskal yang dapat dikompensasi adalah kerugian fiskal yang masih dalam jangka waktu lima tahun, selebihnya tentu akan expired atau daluwarsa. Bagaimana cara memanfaatkan kerugian fiskal tersebut sehingga batas expiry yang ada dapat dihindari. Untuk hal seperti inilah tax planning dilakukan. Dengan memanfaatkan kerugian fiskal yang ada maka terdapat penghematan pajak.
  • Beberapa teknik – teknik dalam tax planning
    • Mempelajari nature of business dari compay tersebut serta spesific dari transaksi yang terjadi sehingga dapat dengan jelas diperoleh ”completed picture” yang terjadi
    • Mempelajari peraturan perpajakan yang terkait dengan kasus tersebut, jika bersangkutan dengan negara lain, maka perlu dipelajari aspek perpajakan internasional-nya, dengan melihat tax treaty serta peraturan perpajakan yang berlaku di negara tersebut
    • Membuat alternatif – alternatif transaksi yang mungkin dapat diaplikasikan
    • Melihat adanya risiko perpajakan mungkin akan muncul dengan dilakukannya planning tersebut
    • Jika masih risiko tersebut masih masuk dalam ”Grey Area” ada baiknya melakukan pertanyaan serta menulis surat ke Direktorat Jendral Pajak
    • Mempelajari tax planning yang sudah pernah dilakukan dari artikel – artikel lain.
Tax Management
  • Merupakan pelaksanaan dari peran pengaturan dan pengawasan dalam bidang perpajakan (organization and controlling)
  • Pelaksanaannya bersifat rutin/regular, karena bersangkutan dengan transaksi yang berulang kali terjadi.
  • Bertujuan untuk meminimalisasi tax exposure/risiko hutang pajak yang mungkin akan timbul dalam suatu transaksi yang rutin tersebut.
  • Contoh Tax Management :
    Suatu perusahaan melakukan penjualan dengan orientasi ekspor. Sedangkan bahan baku banyak dibeli di dalam negeri. Dengan demikian maka PPN masukan yang diperoleh lebih besar daripada PPN keluaran, akibatnya harus dilakukan restitusi, mungkin tiap tahun atau tiap bulan harus dilakukan proses tersebut. Divisi perpajakan harus melakukan suatu proses tax management berupa memanage restitusi pajak yang berjalan. Misalnya : memantain suatu rekonsiliasi pajak antara Penjualan menurut PPh badan dan menurut SPM PPN, merapikan faktur pajak masukan, serta bank account ataupun voucher pembayaran yang diperlukan. Kita bisa bayangkan jika hal ini tidak termanage dengan baik, restitusi akan membawa denda dan hutang pajak yang materiil tentunya.
Beberapa Teknik dari Tax Management:
  1. Membuat rekonsiliasi data akuntansi dan pajak seperti : Beban pegawai vs Nilai penghasilan bruto di SPT PPh psl 21 ,Sales revenue (as per book/PL) vs Peredaran dari SPM PPN
  2. Mengontrol dokumentasi untuk mendukung transaksi yang terjadi; Surat Perintah Kerja (Kontrak), Perjanjian Jual Beli, Akte Notaris.
  3. Sistem administrasi keuangan untuk memastikan perhitungan pajak yang tepat dan pembayaran yang tepat waktu.
  4. Sistem arsip laporan dan korespondensi pajak yang teratur serta terkontrol.
  5. Management atas proses tax audit.
Kedua macam jenis tax spesialisasi tersebut ternyata mempunyai manfaat dan work type yang berbeda. Ada baiknya perusahaan memiliki keduanya sehingga dapat tercipta suatu tax compliance yang efektif dan dapat menghemat expenditure yang ada. Silahkan mempelajari-nya lebih jauh dari artikel serta dari buku – buku yang ada. Semoga tulisan ini bermanfaat dalam menambah pengetahuan anda.

Aditya T. Handoko Bwoga - Prime Consulting, 20 Agustus 2007
Sumber : http://www.ortax.org/ortax/