A K U N T A N S I P P N
1. KEWAJIBAN PENCATATAN DALAM PPN
Ø Ketentuan dasar yang mewajibkan Pengusaha Kena Pajak melakukan pencatatan adalah pasal 6 UU PPN.
Ø Tujuan pencatatan dalam PPN adalah dapat ditentukannya dasar pengenaan PPN dengan benar.
Ø Pencatatan dalam PPN harus meliputi:
- Jumlah harga perolehan atau Nilai Impor.
- Jumlah harga jual atau nilai penggantian.
- Nama barang dan satuannya.
- Jumlah harga jual dari bukan BKP (lihat PowerPoint PPN).
- Jumlah Nilai Ekspor (PK=0).
- Jumlah harga jual yang dikenakan PPnBM.
Pencatatan Retur Barang
Ø Retur penjualan dicatat pada buku penjualan/ekspor dan dianggap sebagai pajak keluaran yang bersifat negatif.
Ø Retur pembelian dicatat pada buku pembelian/impor dan dianggap sebagai pajak masukan yang bersifat negatif.
Penjualan dalam jumlah kecil
Ø Penjualan dalam jumlah kecil seperti pengecer, pengusaha roti, dll; pencatatannya dilakukan dengan cara cukup memberi nomor terhadap kas register dalam buku penjualan.
Ø Bisa dilakukan pencatatan dengan metode tumpuk (batch).
Pengambilan barang dari persediaan
Ø Biasanya dilakukan untuk tujuan pemakaian sendiri, hadiah, contoh, dll. Kegiatan tersebut masuk dalam pengertian penyerahan BKP dan terutang PPN.
Ø Dicatat pada buku penjualan/ekspor secara terpisah.
2. SAAT PAJAK TERUTANG
Ø Penentuan saat dan tempat pajak terutang sangat penting untuk keperluan pembukuan.
Prinsip Akrual
Ø Saat terutang PPN adalah pada saat penyerahan BKP/JKP.
Prinsip Kas
Ø Jika penerimaan pembayaran mendahului penyerahan BKP/JKP, maka saat pajak terutang adalah pada saat pembayaran.
Pembuatan Faktur Pajak
Ø Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya penyerahan BKP/JKP secara keseluruhan.
Ø Pada saat pembayaran, jika pembayaran mendahului penyerahan.
Ø Pada saat pembayaran termin diterima.
Ø Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kpd pemungut PPN.
Cara Pembukuan dalam PPN
Ø Metode Faktur, artinya PPN dicatat pd saat diterbitkan faktur pajak
- Pembuatan faktur pajak bisa pada saat penyerahan BKP/JKP atau pada saat pembayaran.
- Metode faktur pajak biasanya digunakan oleh PKP.
Ø Metode Kas, artinya PPN dicatat pada saat menerima pembayaran.
- Metode kas biasanya digunakan oleh non-PKP.
3. TEMPAT PAJAK TERUTANG
Ø Tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Ø Tempat kegiatan usaha dilakukan.
Ø Tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Ø Tempat BKP dimasukkan ke dalam daerah pabean, dalam hal impor.
Ø Tempat OP/Badan terdaftar sebagai NPWP, dalam hal pemanfaatan BKP tak berwujud/JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean.
Ø Satu tempat atau lebih yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak atas permohonan tertulis dari PKP.
Ø Dalam hal kegiatan membangun sendiri, pajak terutang ditempat bangunan didirikan.
Ø PKP yang memiliki lebih satu tempat usaha dapat mengajukan permohonan pemusatan tempat pajak terutang secara tertulis kepada Dirjen Pajak.
4. PROSEDUR PEMBUKUAN PPN
Ø Pembelian BKP; yang harus diperhatikan:
- PPN-nya dapat dikreditkan atau tidak.
- Ada potongan harga atau tidak.
- Ada retur pembelian atau tidak.
- Apakah pembelian barang untuk diolah (persediaan) atau pembelian barang modal untuk proses produksi.
Ø Penjualan BKP; untuk beberapa jenis transaksi:
- Penjualan barang.
- Retur penjualan.
- Penjualan dengan uang muka.
- Penjualan dengan cicilan.
- Saat perhitungan, pembayaran, dan pembuatan laporan.
Ø PPN Kurang/Lebih Bayar.
5. PENGUSAHA YANG MEMILIH NORMA PERHITUNGAN
Ø Tidak diwajibkan untuk melakukan pembukuan.
Ø Hanya mencatat peredaran bruto setiap bulannya untuk menentukan berapa dasar pengenaan PPN.