gravatar

A K U N T A N S I P P N

1. KEWAJIBAN PENCATATAN DALAM PPN
Ø       Ketentuan dasar yang mewajibkan Pengusaha Kena Pajak melakukan pencatatan adalah pasal 6 UU PPN.
Ø       Tujuan pencatatan dalam PPN adalah dapat ditentukannya dasar pengenaan PPN dengan benar.
Ø       Pencatatan dalam PPN harus meliputi:
-       Jumlah harga perolehan atau Nilai Impor.
-       Jumlah harga jual atau nilai penggantian.
-       Nama barang dan satuannya.
-       Jumlah harga jual dari bukan BKP (lihat PowerPoint PPN).
-       Jumlah Nilai Ekspor (PK=0).
-       Jumlah harga jual yang dikenakan PPnBM.

Pencatatan Retur Barang
Ø       Retur penjualan dicatat pada buku penjualan/ekspor dan dianggap sebagai pajak keluaran yang bersifat negatif.
Ø       Retur pembelian dicatat pada buku pembelian/impor dan dianggap sebagai pajak masukan yang bersifat negatif.

Penjualan dalam jumlah kecil
Ø       Penjualan dalam jumlah kecil seperti pengecer, pengusaha roti, dll; pencatatannya dilakukan dengan cara cukup memberi nomor terhadap kas register dalam buku penjualan.
Ø       Bisa dilakukan pencatatan dengan metode tumpuk (batch).

Pengambilan barang dari persediaan
Ø       Biasanya dilakukan untuk tujuan pemakaian sendiri, hadiah, contoh, dll. Kegiatan tersebut masuk dalam pengertian penyerahan BKP dan terutang PPN.
Ø       Dicatat pada buku penjualan/ekspor secara terpisah.

2. SAAT PAJAK TERUTANG
Ø       Penentuan saat dan tempat pajak terutang sangat penting untuk keperluan pembukuan.

Prinsip Akrual
Ø       Saat terutang PPN adalah pada saat penyerahan BKP/JKP.

Prinsip Kas
Ø       Jika penerimaan pembayaran mendahului penyerahan BKP/JKP, maka saat pajak terutang adalah pada saat pembayaran.

Pembuatan Faktur Pajak
Ø       Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya penyerahan BKP/JKP secara keseluruhan.
Ø       Pada saat pembayaran, jika pembayaran mendahului penyerahan.
Ø       Pada saat pembayaran termin diterima.
Ø       Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kpd pemungut PPN.

Cara Pembukuan dalam PPN
Ø       Metode Faktur, artinya PPN dicatat pd saat diterbitkan faktur pajak
-       Pembuatan faktur pajak bisa pada saat penyerahan BKP/JKP atau pada saat pembayaran.
-       Metode faktur pajak biasanya digunakan oleh PKP.
Ø       Metode Kas, artinya PPN dicatat pada saat menerima pembayaran.
-       Metode kas biasanya digunakan oleh non-PKP.


3. TEMPAT PAJAK TERUTANG
Ø       Tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Ø       Tempat kegiatan usaha dilakukan.
Ø       Tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Ø       Tempat BKP dimasukkan ke dalam daerah pabean, dalam hal impor.
Ø       Tempat OP/Badan terdaftar sebagai NPWP, dalam hal pemanfaatan BKP tak berwujud/JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean.
Ø       Satu tempat atau lebih yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak atas permohonan tertulis dari PKP.
Ø       Dalam hal kegiatan membangun sendiri, pajak terutang ditempat bangunan didirikan.
Ø       PKP yang memiliki lebih satu tempat usaha dapat mengajukan permohonan pemusatan tempat pajak terutang secara tertulis kepada Dirjen Pajak.

4. PROSEDUR PEMBUKUAN PPN
Ø       Pembelian BKP; yang harus diperhatikan:
-       PPN-nya dapat dikreditkan atau tidak.
-       Ada potongan harga atau tidak.
-       Ada retur pembelian atau tidak.
-       Apakah pembelian barang untuk diolah (persediaan) atau pembelian barang modal untuk proses produksi.
Ø       Penjualan BKP; untuk beberapa jenis transaksi:
-       Penjualan barang.
-       Retur penjualan.
-       Penjualan dengan uang muka.
-       Penjualan dengan cicilan.
-       Saat perhitungan, pembayaran, dan pembuatan laporan.
Ø       PPN Kurang/Lebih Bayar.

5. PENGUSAHA YANG MEMILIH NORMA PERHITUNGAN
Ø       Tidak diwajibkan untuk melakukan pembukuan.
Ø       Hanya mencatat peredaran bruto setiap bulannya untuk menentukan berapa dasar pengenaan PPN.