Pajak Perusahaan Bangkrut
Jakarta - Perusahaan tempat saya bekerja bangkrut pada tahun 2006 dan bermaksud untuk menutup perusahaan sekaligus melakukan usul pencabutan PKP dan NPWP. Kami telah memperoleh akte pembubaran perusahaan dan bermaksud membagikan sisa aktiva yang tersedia kepada pemegang saham. Aktiva yang ada berupa sejumlah mesin, tanah dan bangunan.
Jika melalukan permohonan pencabutan NPWP pasti akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh kantor pajak. Untuk itu kami mohon penjelasan obyek pajak apa saja yang timbul dari transaksi likuidasi tersebut, termasuk pembagian/pengalihan aktiva perusahaan dan adakah peraturan perpajakan yang mengatur tata cara likuidasi ?
Jawaban:
Pasal 10 ayat (3) UU PPh No. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 tahun 2008 menyebutkan bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan peraturan di atas, maka atas permasalahan saudara dimana perusahaan saudara bermaksud membagikan sisa aktiva (mesin, tanah dan bangunan) yang tersedia kepada pemegang saham akan dianggap sebagai transaksi penyerahan barang kena pajak (dengan menggunakan harga pasar) dan kemudian hasil penyerahan tersebut dibagikan sebagai pengembalian modal kepada pemegang saham.
Implikasi perpajakan atas transaksi penyerahan barang kena pajak dengan harga pasar tersebut adalah sebagai berikut:
a. PPN 16 D (10% dari nilai pasar)
Pasal 16 D UU PPN No. 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 18 tahun 2000 menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
b. PPh 5% atas pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 71/2008 menyebutkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
Lebih lanjut, Pasal 4 (2) peraturan yang sama menyebutkan bahwa nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Apabila penyerahan tanah dan atau bangunan dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2009, maka PPh 5% atas pengalihan hak atas tanah dan /atau bangunan tersebut dapat diperlakukan sebagai kredit pajak dalam PPh Badan. Apabila penyerahan tanah dan / bangunan dilakukan tanggal 1 Januari 2009 dan setelahnya, maka PPh 5% atas pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan tersebut bersifat final.
c. PPh atas keuntungan penjualan
Keuntungan atas penjualan mesin, tanah dan bangunan dikenakan tarif pajak sesuai Pasal 17 ayat (1) UU PPh No. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 tahun 2008.
Demikianlah penjelasan yang dapat kami berikan. Terima kasih.
Verawaty-Supervisor Tax PB&Co (pbc/qom)
Jika melalukan permohonan pencabutan NPWP pasti akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh kantor pajak. Untuk itu kami mohon penjelasan obyek pajak apa saja yang timbul dari transaksi likuidasi tersebut, termasuk pembagian/pengalihan aktiva perusahaan dan adakah peraturan perpajakan yang mengatur tata cara likuidasi ?
Jawaban:
Pasal 10 ayat (3) UU PPh No. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 tahun 2008 menyebutkan bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan peraturan di atas, maka atas permasalahan saudara dimana perusahaan saudara bermaksud membagikan sisa aktiva (mesin, tanah dan bangunan) yang tersedia kepada pemegang saham akan dianggap sebagai transaksi penyerahan barang kena pajak (dengan menggunakan harga pasar) dan kemudian hasil penyerahan tersebut dibagikan sebagai pengembalian modal kepada pemegang saham.
Implikasi perpajakan atas transaksi penyerahan barang kena pajak dengan harga pasar tersebut adalah sebagai berikut:
a. PPN 16 D (10% dari nilai pasar)
Pasal 16 D UU PPN No. 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 18 tahun 2000 menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
b. PPh 5% atas pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 71/2008 menyebutkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
Lebih lanjut, Pasal 4 (2) peraturan yang sama menyebutkan bahwa nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Apabila penyerahan tanah dan atau bangunan dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2009, maka PPh 5% atas pengalihan hak atas tanah dan /atau bangunan tersebut dapat diperlakukan sebagai kredit pajak dalam PPh Badan. Apabila penyerahan tanah dan / bangunan dilakukan tanggal 1 Januari 2009 dan setelahnya, maka PPh 5% atas pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan tersebut bersifat final.
c. PPh atas keuntungan penjualan
Keuntungan atas penjualan mesin, tanah dan bangunan dikenakan tarif pajak sesuai Pasal 17 ayat (1) UU PPh No. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 tahun 2008.
Demikianlah penjelasan yang dapat kami berikan. Terima kasih.
Verawaty-Supervisor Tax PB&Co (pbc/qom)