Archives

gravatar

Differences between Tax Avoidance and Tax Evasion

Tax avoidance is generally the legal exploitation of the tax regime to one's own advantage, to attempt to reduce the amount of tax that is payable by means that are within the law whilst making a full disclosure of the material information to the tax authorities. Examples of tax avoidance involve using tax deductions, changing one's business structure through incorporation or establishing an offshore company in a tax haven.
By contrast tax evasion is the general term for efforts by individuals, firms, trusts and other entities to evade the payment of taxes by illegal means. Tax evasion usually entails taxpayers deliberately misrepresenting or concealing the true state of their affairs to the tax authorities to reduce their tax liability, and includes, in particular, dishonest tax reporting (such as underdeclaring income, profits or gains; or overstating deductions).
Tax avoidance may be considered as either the amoral dodging of one's duties to society, part of a strategy of not supporting violent government activities or just the right of every citizen to find all the legal ways to avoid paying too much tax. Tax evasion, on the other hand, is a crime in almost all countries and subjects the guilty party to fines or even imprisonment. Switzerland is one notable exception: tax fraud (forging documents, for example) is considered a crime, tax evasion (like underdeclaring assets) is not.
Some tax evaders see their efforts to evade taxation as based upon novel legal theories: these individuals and groups are sometimes called tax protesters. U.S. tax protesters are an example of this kind of approach to tax evasion that has generally ended in failure for those making such claims.
Tax resistance is the refusal to pay the tax for conscientious reasons (because they do not want to support the government or some of its activities), sometimes breaking the law to do so. Some donate their unpaid taxes to charity, while others (at least in the US) take creative "deductions" such as not paying a percentage of tax equal to the defense budget. In either case, they typically do not take the position that the tax laws are themselves illegal or do not apply to them (as tax protesters do) and they are more concerned with not paying for what they oppose than they are motivated by the desire to keep more of their money (as tax evaders typically are). Some have suggested the term tax avoision for people who adopt the techniques of tax avoidance in the service of tax resistance, thereby doing tax resistance legally.
In the UK, there is no General Anti-Avoidance Rule (GAAR), but certain provisions of the tax legislation (known as "anti-avoidance" provisions) apply to prevent tax avoidance where the main object (or purpose), or one of the main objects (or purposes), of a transaction is to enable tax advantages to be obtained. Judicial doctrines, relying on a purposive construction of tax legislation, are being evolved to prevent tax avoidance involving circular, self-cancelling transactions (IRC v. Ramsey), or where steps with no commercial purpose other than the avoidance of tax are inserted into a transaction (Furniss v. Dawson). Controversially, in the 2004 Budget, it was announced that 'promoters' and users of certain tax avoidance schemes would be required to disclose details of the schemes to the Inland Revenue.
The UK authorities use the term tax mitigation to refer to acceptable tax planning, minimising tax liabilities in ways expressly endorsed by Parliament. As set out above, on this view tax avoidance flouts the spirit of the law while following the letter and is therefore thought by some to be unacceptable, albeit not criminal in the way that evasion is. Upholding a difference between mitigation and avoidance relies on a purposive reading of legislation, and commentators disagree as to the extent to which this is permissible.
In the United States, thieves are required to report their stolen money as income when they file for taxes, but they usually do not do so, because doing so would serve as a confession of theft. For this reason, suspected thieves are sometimes charged with tax evasion when there is insufficient evidence to try them for theft.

gravatar

Carbon Taxes' Unpredictable Impact on Competitiveness

While the US Government is working on the fine print of a new carbon regulatory system, one thing is clear: we are all going to face a new tax. It's important that business leaders avoid the mistake of thinking this will be a new burden assessed on just a few, like the chemical industry and power utilities. Carbon is ubiquitous — part of every industry, and indeed, every human activity — from pharmaceuticals to farming to family field trips. This tax is inescapable, yet where and how hard it will hit is very hard to predict.
It's unpredictable because of the astonishing variation in both how the rules on upstream businesses will work their way to yours, and in the timing and amount of the tax itself. As of this writing, for example, there are a number of allowances in the Waxman-Markey bill so that electric utilities and other high carbon intensity industries won't have to buy pollution permits in the early years of a new cap and trade system. With a complicated policy patchwork to figure out, the application of this new system will feel quite random — especially to consumers, and to those suppliers who are part of long, complex industry value chains.

In fact, the impact may vary — quite a lot — between you and your competitors in the same industry.
The particulars of your technology relative to competitors, the specific suppliers you use — all may make your costs higher or lower than rivals. This makes it essential that you view this new carbon economy not as a set of regulations you need to follow, but as an opportunity to separate yourself from those who don't understand the implications of the new rules as well as you do.
This is about competitiveness, not compliance. Understanding the implications is a strategic imperative. And because the changes are going to be big, the time is now to develop your strategic intent and prepare for a new operational playbook.
Consider the following hypothetical. Starting tomorrow, the government will impose a new set of fees on everything in your company that contains blue. The more blue something is, the higher the fees. Other colors don't require fees. The choices companies made to use blue based on materials, production processes, geographic locations (proximity to blue sources) are now all subject to reevaluation because of the cost of the new government fees.
Some firms' original value proposition has little to do with blue — one makes cobalt-shaded containers, another, robin's egg-blue clothes, still another, indigo-toned cars — but now they find themselves facing the imperative to reevaluate everything they do and how they do it. Is it essential to keep their current systems in place? Are there alternatives? What are competitors doing? As every company asks these and other questions, executives at two firms facing similar options in the same industry may reach very different conclusions.

Let's agree that the rationale for reducing carbon is critically important. But let's also acknowledge the effects on business will produce outcomes that feel arbitrary and unfair.
There are big changes ahead. It will take a while for the new carbon rules to go into effect, and for businesses as well as regulators to figure out their full implications. But the impacts are large enough so that you should use this grace period to assess how the carbon tax will influence your strategy. If you take too long to move, you may get buried.

Article by : Bob Lurie

gravatar

The Small Business Case for an Internet Sales Tax

eCommerce is finally a staple of the US economy. Comscore reported a record holiday season with total spending exceeding $29 billion dollars across a two month period. eCommerce continued to grow, despite the worst economic downturn since the Great Depression. This included a record day of nearly one billion dollars! For many people, the main advantage is convenience, variety and of course price comparisons. But there is also a huge hidden advantage in the United States: no sales tax.
For years, Internet commerce has had a hugely advantageous tax loophole, wherein the majority of purchases are not subject to sales tax. But that will likely change given the fiscal crisis that is looming for many state governments. What has been stopping this change to date has been that everyone hates the idea of taxing businesses on the Internet: Consumers hate it because they will need to pay state taxes; Small businesses hate it because they will become less competitive online and will have a logistics nightmare trying to tax across numerous states; Internet businesses hate it because they lose a huge competitive advantage against brick-and-mortar stores. And of course, all this will ultimately lead to lower sales (and taxes) so even the municipalities fare poorly.
But that is what economists call "short range thinking." As Stanford's Thomas Sowell eloquently expressed, people often think through problems one layer deep but we need to move beyond stage one to truly understand the economic impact of a fiscal decision. It is true that in the short run, taxing small businesses has serious disadvantages. The long term effects of an Internet sales tax, however, are beneficial to almost everyone:
Small Businesses: Many small businesses will likely stop selling across state lines. The cost of doing business with a convoluted state tax system is far more costly than the benefits. This disadvantage will certainly hurt many small businesses who sell out of state...in the short run.
But I believe that small businesses have the most to gain by having this tax. A main advantage for small businesses is that they are a part of the community. This enables trust, a higher service level, and loyalty. In fact, most small businesses, even those that offer ecommerce, principally sell to their local market — most often offline. Plus, most consumers want to see an item before they purchase it (that's why so many online stores offer free return shipping). Today, many consumers actually look at a product locally and then buy online to find a cheaper price — and to avoid sales tax. But once the tax loophole is closed, small businesses can grow their local customer base, where they have a true competitive advantage (price is never a competitive advantage).
eCommerce Businesses. Internet companies will need to start charging taxes, just like their counterparts offline. This will certainly impact the price advantage online stores have held and that may impact sales in the short run. But they will also face less competition as a result. Many small businesses that had been competing online will cease to do so. This will give eCommerce providers more dominance in the marketplace, particularly for products that are most conducive to online sales (such as Jeff Bezos' top 20 list).
State Governments. Local governments will see increases in taxes, both from eCommerce (particularly from those pesky online stores that locate in 0% tax havens) but also because small business revenues will grow as people focus more on service and less on price. This tax is a huge boon to states that desperately need funding.
As a consumer, you may not want to pay an additional tax. But this is not really a tax increase; it's just closing a tax loophole. And while as a consumer you may rebel against the idea of an internet sales tax, remember that we all wear multiple hats: perhaps you'll pay a little more as a shopper, but that slight cost will be outweighed by the benefits to your business or the services offered by your state government.
Considering there are almost thirty million small businesses in the United States, and most of those are sole proprietorships, the benefits to the small businesses should outweigh the costs. And our local governments are suffering massively. Services are being cut and taxes have to be raised. But before we raise taxes, let's start by eliminating loopholes such as this one.

gravatar

Does Tax Time Need To Be So Taxing?

If there is anything that unites politicians and the general public it's the belief that the U.S. tax system is too darn complicated. Yet somehow the process of paying taxes has resisted almost every attempt at simplification. It's an amazing paradox: The one thing we all agree on seems to be the one area where it is virtually impossible to make progress. What's going on?
Let me start by saying that I am not referring to fundamental changes in tax policy, such as the introduction of a "flat tax" or replacing incomes taxes with a national sales tax. While these proposals may simplify the process, for this post I'm assuming that we will continue to have a tax system with different rates for different income levels.
However, within our current system, even the Commissioner of Internal Revenue Service, Douglas Shulman, admits that he uses a professional tax preparer for his returns because the tax code is too complex. Thus it is no surprise that virtually every president and every Congress for the last 20 years has vowed to simplify taxes, including President Obama. Almost a year ago, he condemned what he called the "monster tax code," which has grown to more than 5600 pages and 3.7 million words. To slay this monster, he asked Paul Volcker, chairman of the President's Economic Recovery Advisory Board, to appoint a tax reform task force that would develop recommendations by the end of 2009. But to date the task force has not presented anything.
Meanwhile, other proposals have been tossed on the table, the latest a bipartisan plan by Senators Judd Gregg (R-NH) and Ron Wyden (D-OR). And the chances of this bill passing? You get the point.
So, I ask again, what's going on? Here's one possibility: Over the years, the government turned the tax code over to technical experts, who wrote the regulations, forms, and processes in their own language without regard for the end-user, the citizen, who would be required to use them. As the language and process became more and more arcane, fewer end-users could actually do their own taxes, so an industry of "tax preparers" formed to provide an interface between the tax payer and the taxing authorities. It is estimated that there are at least one million tax preparers in the United States; and that this year 60% of all taxpayers will use a professional and another 20% will use tax preparation software (another industry). In essence, the government has created a process for citizens that most citizens can't navigate.
Now if the government was a private sector company, and there were competitive alternatives, many of the alienated and disenfranchised customers would have gone elsewhere. But there is no alternative to paying taxes — so the pressure for reform doesn't really exist as it would with a private company. At the same time, the industries that the technical tax process has spawned are now very powerful, with significant lobbying and communication ability. It's in their best interest for the tax process to continue to be complex, and therein lies the cause for the stalemate.
There is, however, a glimmer of hope for simplification. Oddly enough, it comes from the IRS itself. There is nothing to stop the IRS, if it has the will and courage, to simplify the language and process of paying taxes. And in the past year, under the leadership of Commissioner Shulman, positive steps have indeed been taken in that direction. For example, more than half of all 2009 returns will be filed electronically, a process that the IRS has finally embraced. The IRS has also set up a permanent "Office of Taxpayer Correspondence," which identifies and acts on ideas for simplifying communication and has already streamlined various tax collection "notice letters" and inserts. The IRS also is beginning a process of certifying professional tax preparers, which is probably a good thing (even if it reinforces the power of the technical industry).
To be sure, filing taxes is still a long way from simple. But a little bit of progress is certainly better than no progress at all. 

gravatar

Account Representative Pajak Lemah Di Pemahaman Bisnis Tower dan Minyak

TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengakui bahwa account representative yang ada saat ini masih belum memahami beberapa bisnis tertentu, seperti bisnis tower dan perminyakan. “Memang masih banyak yang belum memahami,” katanya Kepala Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Pajak Tri Hidayat Wahyudi dalam acara Ngobrol Santai bersama wartawan di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Jumat (29/10)

Untuk meningkatkan pengetahuan terhadap bisnis tertentu, kata Tri, Ditjen Pajak akan mengundang sejumlah ahli untuk memberi pelatihan kepada account representative pajak.

Dia mencontohkan kasus di Madura yang mempunyai banyak bisnis perminyakan, namun account representative yang ada belum paham tentang bisnis ini. “Maka dulu kita undang ahli perminyakan,” kata Tri yang pernah bertugas di Madura.

Demikian pula dengan bisnis tower yang sekarang mulai bermunculan, kata dia akan meminta praktisi dan ahli di bisnis tower ini untuk memberikan pelatihan kepada para AR yang ada.

Account representative adalah petugas yang berada di Kantor Pelayanan Pajak yang telah melaksanakan Sistem Administrasi Modern. Setiap account representative mempunyai beberapa wajib pajak yang harus diawasi.

gravatar

Restitusi dari Faktur Fiktif

BISNIS rental mobil Azzahra di kawasan Kiaracondong itu tidak ada jejaknya lagi. Sejak pemiliknya, Andri Hardukardi, ditangkap tim penyidik pegawai negeri sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, usaha itu ikut gulung tikar. Didatangi pekan lalu, rumah bercat putih bekas lokasi penyewaan mobil itu kini ditempati perusahaan suku cadang sepeda motor Fuboru.
Di depan lokasi rental mobil itulah Andri Hardukardi "diamankan" tahun lalu. Pegawai Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas ini tertangkap tangan membawa satu dus dokumen pajak tanpa izin. Andri kini ditahan di penjara Kebonwaru. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.
Ia didakwa menilap ratusan dokumen wajib pajak dan data perpajakan lainnya dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibeunying dan Cicadas. Data pajak yang digondol dari 2006 hingga 2009. Sumber Tempo di Jakarta memberikan isyarat, kasus ini bukan sekadar pencurian dan pemalsuan biasa. "Ini kasus pajak yang patut diawasi," katanya.
Motifnya, kata sumber itu, bukan sekadar memeras wajib pajak. Kasus pencurian data ini justru diduga untuk menghapus jejak kejahatan pajak yang berlangsung bertahun-tahun. Data itu dulunya dipakai untuk pengajuan restitusi dengan menggunakan faktur pajak pertambahan nilai fiktif. Bukan cuma itu. Sumber lain mengatakan pelenyapan database ini juga terkait dengan pemalsuan surat setoran pajak dan rekayasa surat pajak tahunan dalam rangka sunset policy.
Tadinya, kasus Andri Hardukardi hendak diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menggelar jumpa pers di Direktorat Jenderal Pajak, Senin dua pekan lalu. Namun hal itu urung dilakukan. "Karena masih tahap penyidikan," kata Direktur Jenderal Pajak Tjiptardjo. Sri Mulyani saat itu menyatakan Kementerian Keuangan akan menyisir pejabat pajak di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga melakukan tindakan kriminal di sektor restitusi pajak memakai faktur pajak pertambahan nilai fiktif. Ia mengakui modus operandi kejahatan ini bersifat sistemik.
Kejahatan pajak dengan modus mencuri dokumen dan melenyapkan database ini menyedot perhatian Kementerian Keuangan. "Kasus ini melibatkan jaringan dan berujung pada pejabat pajak lama," ujar sumber tadi. Bekas pejabat ini, kata dia, masih memiliki jaringan yang kuat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terutama di tingkat eselon dua. Saat ditanya siapa bekas pejabat yang dimaksud, sang sumber cuma tersenyum.
Jaringan pencurian dokumen ini bergerak dalam sistem sel. Namun tiap sel saling terkait. "Karena mereka harus saling konfirmasi ke kantor pelayanan pajak pratama lainnya," kata sumber itu. Bila dirunut-runut, bukan tidak mungkin kasus Andri Hardukardi berkaitan dengan sindikat pajak yang saat ini ditangani Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya.
Kasus Bahasyim Assifie, Andri Hardukardi, dan Eddy Setiadi-pegawai pajak yang tersangkut kasus pajak Bank Jabar dan saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi-hanya contoh kecil dari sebagian sel yang berkembang di Direktorat Jenderal Pajak. Itu sebabnya Sri Mulyani memberikan sinyal, pengusutan akan dilakukan terhadap pejabat pajak, baik yang aktif maupun yang tidak aktif, hingga bekas pejabat paling tinggi.
Setelah pengunduran dirinya dari posisi menteri mencuat ke publik, Sri Mulyani memastikan reformasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tidak berhenti. "Saya bisa kapan pun diganti, tapi reformasi ini kebutuhan inheren organisasi," katanya saat wawancara khusus dengan Tempo dua pekan lalu.

l l l
JUMAT pagi, 27 Maret 2009. Sandi Irawan dan T.B. Hasan Albana meluncur ke Bandung. Tim kepatuhan internal Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ini bertemu dengan tim penyidik pegawai negeri sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, yang diwakili Agus Suparman, Rudy Yunir, dan Edward Hermawan Simanungkalit. Pertemuan itu berlangsung mulai pukul 10.00 di Dago Plaza.
Di mal itu, tim kepatuhan internal menyampaikan rencana penyelidikan terhadap Andri dalam kaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Atas informasi itu, tim penyidik pajak Jawa Barat melakukan pengintaian. "Saya yang bertugas mengintai," kata Agus Suparman. Mereka juga meminta bantuan Kepolisian Resor Kota Bandung Tengah.
Jumat pekan berikutnya, mereka memperoleh informasi bahwa Andri membawa setumpuk dokumen ke dalam mobilnya. "Saat itu Andri tampak ke luar kantor membawa dus," kata Sandi Irawan saat bersaksi di pengadilan, Rabu pekan lalu.
Mengendarai Kijang Innova hitam, Andri singgah sebentar ke lokasi rental mobil miliknya. Tim kepatuhan dan tim penyidik membuntuti ke sana. Saat hendak meninggalkan tempat itulah mobil Andri dihentikan oleh mobil yang dikendarai Edward Simanungkalit. Ia lalu dibawa ke Hotel Sanni Rosa di kawasan Hegarmanah, Setiabudi. Dia diperiksa oleh tim kepatuhan internal dan tim penyidik pajak Jawa Barat I. "Dia satu kamar dengan saya," kata Ihwanul Muslimin, anggota tim kepatuhan lainnya.
Tim juga memeriksa beberapa barang di dalam mobil Andri. Di situ ditemukan dokumen surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Mereka juga menemukan data bejibun yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan restitusi pajak pertambahan nilai. Di antaranya data printout dan aplikasi program pajak keluaran dan pajak masukan. Yang paling dahsyat, terdapat pula data wajib pajak di seluruh Indonesia yang mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai.
Besoknya, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Estu Budiarto datang ke Sanni Rosa. Melalui pesan pendek, Estu mengabarkan perkembangan ke Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak saat itu. Darmin meminta penyelidikan dilanjutkan. Siang harinya, Andri diantar ke rumahnya di Kompleks Taman Melati, Kecamatan Cimenyan, Bandung.
Tim kepatuhan dan tim penyidik memberi tahu Sri Suryani, istri Andri, bahwa suaminya hendak berdinas dengan tim kantor pusat. Di lantai dua rumah itu, tim penyidik menemukan dokumen lain terkait dengan pekerjaan Andri saat menjabat Pelaksana Seksi Pajak Penghasilan Badan dan Seksi Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak Cibeunying pada 2006. "Berkas-berkas ini semestinya berada di gudang arsip kantor," kata Sandi. Sore harinya, dokumen tadi beserta komputer pribadi Andri diboyong ke Sanni Rosa.
Dari komputer itu kembali diperoleh data faktur pajak fiktif dan restitusi pajak pertambahan nilai. Ditemukan juga beberapa file yang tidak ada kaitannya dengan kewenangan Andri sebagai petugas account representative di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas.
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur kemudian membuat berita acara permintaan keterangan pada 5 April 2009. Adjat Djatnika, Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal, datang ke Hotel Sanni Rosa, mengawasi pekerjaan itu. Pemeriksaan kelar sore hari. Andri lalu diantar pulang ke rumahnya.
Dari pemeriksaan diperoleh indikasi Andri melakukan pelanggaran kepegawaian dan fiskal. Kasus pencurian dan pemalsuan ini dilimpahkan ke Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung dan Kepolisian Resor Kota Bandung Tengah pada awal Juni tahun lalu.
Awal Februari lalu, berkas perkara pencurian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung. Adapun untuk kasus pemalsuan, Kepolisian Bandung masih menunggu lampu hijau dari Menteri Keuangan untuk membuka dan meminjam berkas wajib pajak serta audit forensik server komputer. Sedangkan untuk kasus dugaan tindak pidana fiskal, tim intelijen dan penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan pemeriksaan bukti permulaan.
l l l
DITEMUI seusai sidang Rabu pekan lalu, Andri merasa dijadikan tumbal. "Ada yang khawatir posisinya terancam," ujarnya. Kasus ini, kata dia, berembus gara-gara ada surat kaleng ke Menteri Keuangan. Isinya menyebutkan pria 40 tahun ini memiliki ratusan mobil yang disewakan. Padahal usaha penyewaannya cuma punya 12 mobil. "Dirintis dua tahun lalu, bisnis rental saya berantakan," katanya kesal.
Saim Aksinuddin, penasihat hukum Andri, mengatakan isi surat itu juga menuding kliennya punya tanah dan vila seluas dua hektare. "Andri juga dituding sering memeras wajib pajak, mencatut nama pejabat perpajakan, dan menyetor duit ke para bos," kata Saim saat membacakan nota keberatan dalam persidangan, akhir April lalu.
Apa pun pembelaan Andri, kasus ini menyedot perhatian Sri Mulyani. Itu sebabnya ia membentuk tim gabungan, terdiri atas Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, dan Komite Pengawasan Perpajakan. "Tim gabungan akan menyisir potensi aparatur pajak yang ditengarai terlibat," kata Menteri Sri. Tim ini bisa mengakses informasi data pajak hingga ke tingkat yang sangat terperinci dan rahasia untuk mengusut mafia perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Tjiptardjo mengakui kasus restitusi fiktif melibatkan orang dalam pajak. "Tapi memerangi sindikat mafia tidak bisa hanya semalam," katanya. Tidak cuma melibatkan petugas pajak, mata rantai kasus ini juga melibatkan karyawan bank dan konsultan pajak.
Seorang sumber menuturkan, lika-liku permainan faktur pajak pertambahan nilai fiktif terjadi karena sistem yang ada selama ini membuat petugas pajak sulit memeriksa ke lapangan. "Pengajuan restitusi hanya berdasarkan faktur," katanya. Celakanya, faktur pajaknya fiktif, diajukan oleh perusahaan fiktif yang seolah-olah melakukan kegiatan ekspor-impor dengan nomor pokok wajib pajak fiktif. "Mereka bikin dokumen seolah-olah sudah bayar pajak, dan bayar pajaknya kelebihan, lalu minta restitusi ke negara," kata sumber ini.
Permainan ini juga bisa melibatkan orang dalam. Caranya dengan menghidupkan perusahaan-perusahaan non-efektif yang masih punya nomor pokok wajib pajak tapi sudah tidak jelas keberadaan pemiliknya. Perusahaan itu dihidupkan kembali dengan transaksi fiktif. "Yang memainkan data ini orang-orang di operator consul," katanya. "Dan melibatkan pegawai yang lebih tinggi levelnya."
Untuk kasus Bandung, ada indikasi jaringan operator consul ikut bermain. Kasus yang membelit Andri ini, kata sumber tadi, diduga juga terkait dengan faktur pajak pertambahan nilai fiktif ratusan perusahaan ekspor-impor tekstil di Cimahi. Kawasan ini, kata dia, dikenal sebagai pintu keluar pengajuan restitusi palsu. Jejak inilah yang hendak dihapus besar-besaran.
Sumber :http://majalah.tempointeraktif.com/arsip.php (17 Mei 2010)

gravatar

Tiga jurus menghindari pajak

 MENURUT Filsuf Ibnu Khaldun, orang akan berkelit dari pajak jika pemerintah menganut sistem perpajakan yang melampaui batas tata krama dan kebudayaanmasyarakat tradisional. Pendapat ini tertulis dalam bukunya Muqadimah. Di situ disebutkan, mula-mula pemerintah akan memperoleh penerimaan besar dengan menerapkan pajak yang kecil. Lama-lama penetapan pajak jadi lebih besar, hingga akhirnya penerimaan yang diperoleh malah iadi lebih kecil. Celakanya, kata Khaldun, pemerintah selalu mulai melaksanakan perpajakan dengan ramah, untuk kemudian menjurus ke sikap yang sewenang-wenang. 
Di Indonesia Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (UU No. 7/1983) sulit dikatakan keras atau ramah. Jika pemerintah memberikan penghargaan kepada pembayar pajak terbesar, barangkali pertanda pemerintah masih ramah. Sekalipun begitu,selalu saja ada orallg yang berkelit dari pajak. Ini pun terjadi di mana saja di dunia. Ada cara yang disebut tax avoidance, ada tax evasion, ada pula tax saving. Tax avoidance: menghindar dari pajak. Langkah ini biasanya dilakukan orang jika merasa usahanya hanya sekadar kerja bakti. Gejala ini banyak terjadi di Inggris pada tahun 1970-an. Para penyanyi Beatles, misalnya, pindah ke AS karena hendak menghindar dari pajak yang tinggi di negaranya. Di AS sendiri pada awal 1980-an terjadi gejala serupa. Banyak orang kaya lari dari Kota New York atau Philadelphia, untuk pindah ke pinggiran, hanya karena ingin membangun rumah besar dan mewah. Akhirnya, pemerintah kota bangkrut, pusat-pusat kebudayaan dan sekolah jadi tak terurus. Tinggal golongan menengah yang bertahan, dan harus menanggung beban pajak yang dulunya ditanggung orang-orang kaya itu. Gejala seperti itu bukan tak mungkin terjadi di Jakarta. Mahalnya tanah serta tingginya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) akan menyebabkan orang kaya lari ke pinggiran. Sementara itu, banyak perusahaan berebut tempat dan gengsi, disegitiga emas Sudirman-Kuningan-Gatot Subroto. Tapi gejala pemindahan pabrik ke luar akan semakin banyak. Tax saving: usaha untuk mencoba menabung pajak. Contoh paling populer dalam tax saving adalah fiskal ke luar negeri - Rp 250.000 sekali berangkat. Fiskal itu bisa dipakai untuk mengurangi pajak penghasilan. Semakin banyak orang bepergian ke luar negeri, semakin banyak pula ia bisa menabung. Contoh lain, penghasilan sampai Rp 10 juta dikenai pajak 15%. Di atas Rp 10 juta hingga Rp 50 juta, pajaknya 25%. Di atas Rp 50 juta terkena tarif 35%. Tapi tarif itu ternyata bisa dipermainkan. Misalnya 2 perusahaan - 1 besar dan 1 kecil - bekerja sama melakukan promosi. Dari kerja sama itu saja, kedua perusahaan itu jelas bisa menekan biaya. Keuntungan kerja sama itu bisa berlanjut lagi pada pembayaran pajak. Misalnya, promosi tadi bagi si kecil menghasilkan laba Rp5 juta - tentu saja terkena pajak 15% (Rp 750.000). Si besar ternyata meraih laba Rp 15 juta, sehingga ia harus membayar pajak Rp 2.750.000 - yakni 15% x Rp 10 juta ditambah 25% x Rp 5 juta. Secara total, keduanya harus membayar pajak Rp 3.500.000. Tapi, dengan kongkalikong, kedua perusahaan itu melaporkan laba masing-masing Rp 10 juta. Alhasil, pajak yang harus dibayar hanyalah Rp 3.000.000. Jelas, kedua perusahaan itu bisa memperoleh tabungan pajak (taxsaving) Rp 500.000. Sampai di sini, yang terjadi nampaknya lebih menjurus pada manipulasi alias tax evasion. 
Tax evasion: cara wajib pajak berkelit, dengan menerobos celah-celah yang ada dalam UU. Misalnya UU tentang PPh (Pajak Penghasilan), yang terbukti banyak bolongnya. Menurut UU itu, PPh bisa dikurangi:antara lain biaya untuk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan. Perinciannya banyak: beli bahan, upah, gaji, bonus, gratifikasi, sampai dengan pajak bukan PPh. 
  • Contoh 1. Pemakaian kendaraan dinas. "Jika kendaraan itu dipakai untuk mengangkut relasi bisnis, itu kan termasuk biaya untuk mendapatkan penghasilan," kata seorang konsultan pajak. 
  • Contoh 2. Biaya entertainment. Hal ini kadang-kadang bisa dimaklumi, sejauh ada batas yang wajar. Celakanya, jika anggaran begitu besar, sehingga mencurigakan. Tentu akan sulit bagi perusahaan mengungkapkan, apalagi jika yang ditraktir itu adalah pejabat. 
  • Contoh 3. Promosi lewat olahraga. Ketua Umum Ikatan Konsulen Pajak Indonesia, Aris Gunawan, berpendapat bahwa bukan hal aneh jika kini ada perusahaan yang mengatakan, biaya promosinya lewat olahraga bisa mencapai Rp 1 milyar. Promosi model sekarang memang luar biasa. Mulai dari pasang iklan, billboard, bikin kaus, sponsor olahraga, sampai dengan membagi-bagi hadiah. Dan promosi lewat aktivitas olahraga mudah dibuatkan buktinya dengan anggaran palsu. Mulai dari biaya panitia, konsumsi, asrama atlet, transportasi, sampai pemesanan medali. 
  • Contoh 4. Pajak-pajak seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bahkan bisa dimainkan untuk menekan beban PPh badan. Untuk mendapatkan bahan baku, misalnya. Dewasa ini ada perusahaan yang produksinya sudah dikenai PPN, tapi banyak juga yang tidak. Contoh: rumah makan. Mereka yang makan di Wisma Metropolitan Jalan Sudirman tentu terkena PPN 10%. Lain halnya makan di warung yang jauh dari pusat kota, pajak 10% itu tak kan ada. Tapi dalam penghitungan, biaya makan akan tetap dikenai pajak 10%. UU Pajak Penghasilan praktis masih terhitung baru. Jika pemerintah masih memberikan penghargaan, itu mungkin pertanda pemerintah masih ramah, seperti yang dikatakan Ibnu Khaldun. Namun, kesewenangan petugas pajak tak urung terjadi juga. 
Contoh berikut dituturkan seorang dokter spesialis. Dokter yang sederhana dan terkenal baik hati ini - ia sering tak memungut bayaran - tak sedikit pun menyangka bahwa jasanya bisa dibalas dengan bumerang pajak. Bermula dari mengoperasi seorang pasien, yang ternyata ayah seorang petugas pajak. Sehabis operasi, si anak yang petugas pajak minta diskon, tapi rupanya tak bisa dipenuhi. Beberapa waktu kemudian, sang dokter dipanggil ke kantor Inspeksi Pajak Tanah Abang. Di sana ia dimintai keterangan soal izin usaha, jam kerja, dan sebagainya. Dari situ petugas pajak lalu menghitung pajak yang harus dibayar dokter, berdasar hitungan sekian jam kali sekian pasien kali sekian persen. Setelah diperhitungkan dengan pajak yang telah disetornya, petugas lalu mengatakan, pajak sang dokter kurang Rp 5 juta. Ditambah denda 100%, maka ia harus membayar Rp 10 juta. Sang dokter lalu minta bertemu dengan KIP (Kepala Inspeksi Pajak) di Jalan Sudirman. "Tapi petugas di sana bilang tak perlu pakai KIP," ucapnya. Ternyata, kasusnya sudah diteruskan ke Dirjen Pajak, dan ia "divonis" harus membayar kekurangan pajak 1986 Rp 5 juta, plus denda 100%. Sang dokter menyerah. "Kalau untuk negara, saya ikhlas," katanya getir.

Sumber : http://majalah.tempointeraktif.com/arsip.php (12 Agustus 1989)

gravatar

Belajar pajak dari turki

INDONESIA dan Turki menghadapi masalah yang sulit: bagaimana membiayai pembangunan sebanyak mungkin dari sumber-sumber dalam negeri. Jumlah investasi kedua negara secara nasional lebih 20% dari pendapatan nasional. Bahkan jumlah investasi Indonesia, selama mengalami rezeki minyak, lebih tinggi lagi. Karena sumber-sumber dalam negeri tetap masih kurang, kedua negara banyak menarik utang luar negeri. Utang luar negeri Turki lebih dari US$ 30 milyar, dan dengan struktur yang lebih jelek daripada utang (pemerintah) Indonesia. Karena sebagian besar utang Turki berjangka menengah dengan bunga komersial. Mengapa mereka tidak mengalami krisis pembayaran? Karena export drive mereka sangat berhasil. Selain itu, mereka tiap tahun mendapat tambahan devisa sekitar US$ 5 milyar dari turisme, dari pengiriman pulang penghasilan tenaga kerja di luar negeri, dan dari pengangkutan (trans-shipment) lewat daratan Turki. J
umlah penerimaan pajak Turki dapat menutup 86% anggaran belanja pemerintah. Tapi, seluruh operasi pemerintah, termasuk pembiayaan proyek dan perusahaan negara dan lain-lain pengeluaran extrabudgetair, besar sekali. Sehingga terpaksa dibiayai dengan mencetak uang. Sekarang pemerintah Turki cenderung "mengebut" pembangunan dengan banyak proyek besar, yang tidak dapat dibiayai secara noninflator. Karena itu, tingkat inflasi tinggi sekali -- 35 sampai 45% setahun, tergantung indeks yang dipakai. Pembiayaan pembangunan lewat deficit-financing merupakan semacam pajak yang dibayar oleh golongan masyarakat yang pendapatan mereka tidak meningkat secepat inflasi. Golongan-golongan itu biasanya buruh dan pegawai. Tapi partai politik yang dipimpin Perdana Menteri Ozal (sifat dan riwayatnya seperti Golkar) diramalkan akan memenangkan kembali pemilihan umum bulan depan. Karena ekonomi Turki di bawah pimpinannya sangat maju dibandingkan dengan masa sebelum 1980 -- zaman "Orde Lama" mereka. Kemajuan ini berkat deregulasi dan liberalisasi ekonomi, serta mengubah arah industrialisasi dari pengganti impor menjadi orientasi ekspor. Perubahan kebijaksanaan pembangunan ini dimulai sejak militer mengambil alih pemerintahan (1980). Dari 1980 sampai 1985 laju pertumbuhan ekonomi Turki rata-rata 5% setahun. Tahun 1986 mencapai 8%. Tahun ini diperkirakan mencapai 6,8%. Penerimaan Turki dari pajak sekitar 16% dari pendapatan nasional. Di Indonesia, penerimaan pajak-pajak nonmigas, beberapa tahun setelah undang-undang perpajakan baru, naik menjadi 8% (sebelumnya: 6%) dari pendapatan nasional. Tentu, di sini masih harus dihitung pajak-pajak sektor migas yang bisa tinggi sekali, tergantung harga minyak bumi. Agar bisa menyamai angka penerimaan pajak Turki, penerimaan Indonesia, yang mau meningkatkan pemasukan pajak nonmigas sampai memadai, untuk jangka menengah harus naik 50%. Untuk jangka panjang 100%. Apakah sasaran itu merupakan tujuan yang praktis dan realistis? Apakah pemerataan beban bisa dijamin "adil"? Dan pelajaran apa yang dapat kita tarik dari pengalaman Turki? Di Turki, pajak terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak atas penghasilan dan kekayaan. Pajak tidak langsung adalah pajak penjualan nilai tambah, bea masuk, cukai, dan sebagainya. Seperti di negara berkembang lain, memungut pajak langsung lebih sukar daripada memungut pajak tidak langsung. Di Turki pun jumlah pajak atas penjualan yang dipungut melebihi pajak atas penghasilan. Di Indonesia, gejala demikian juga sudah tampak. Di Turki, sekarang ini, penerimaan dari pajak pendapatan perorangan melebihi pajak keuntungan perusahaan. Karena tarif pajak pendapatan paling rendah adalah 25%, dan langsung dipungut pada sumbernya. Sedangkan bagian yang dikecualikan pajak sangat kecil. Dibandingkan Turki, pajak pendapatan di Indonesia lebih ringan, karena tarif mulai dari 15%, dan jumlah yang dikecualikan cukup besar. Banyak pemikir Turki berpendapat bahwa sistem perpajakan mereka, walau cukup efektif, toh bersifat regresif. Artinya, beban terbesar jatuh pada golongan berpendapatan rendah dan golongan menengah yang bergaji. Tarif terendah adalah 25% dan berlaku atas pendapatan sampai 3 juta lira (sekitar Rp 5 juta) setahun. Sedangkan tarif tertinggi adalah 50%, dan mulai dari pendapatan 48 juta lira setahun. Pajak atas keuntungan perusahaan adalah 46%, tetapi menteri keuangan punya wewenang untuk meningkatkan sampai 50%. Di lain pihak, perseroan terbatas yang menjual sebagian saham kepada masyarakat bisa mendapat potongan tarif 50%. Pendapatan dari dividen tidak dikenai pajak. Pajak penjualan nilai tambah adalah 12%. Tapi untuk bahan makan dibebaskan. Dan liputannya lebih luas daripada di Indonesia. Di Turki juga ada beberapa pajak impor khusus (surcharge) untuk barang-barang mewah, seperti mobil impor dan rokok. Penerimaannya langsung masuk ke dana-dana khusus, dan dipakai untuk membiayai berbagai proyek yang bersifat sosial, seperti pembangunan rumah-rumah rakyat. Penerimaan fiskal demikian disebut nonbudgetair. Salah satu kritik partai oposisi terhadap penerimaan pajak khusus bahwa Parlemen tidak diberitahu jumlahnya. Perbedaan falsafah perpajakan Turki dan Indonesia: di sana pajak masih digunakan sebagai alat insentif untuk investasi dan ekspor, sedangkan di sini, dalam undang-undang pajak baru, hal itu sudah ditinggalkan. 
Apakah pajak di Turki lebih regresif (pajak lebih banyak ditanggung golongan berpendapatan rendah) daripada di Indonesia? Tidak dapat dipastikan tanpa kupasan mendalam. Tapi kesannya: ya. Hal itu terutama karena kecilnya pengurangan terhadap pendapatan yang kena pajak, dan lagi pula tarif mulai dari 25%. Di Indonesia, tarif terendah 15%, dan masih ada bagian pendapatan yang tidak kena pajak. Pajak penjualan (nilai tambah) di Turki juga lebih tinggi sedikit (12%), dan bidang yang terkena lebih banyak, antara lain termasuk perdagangan. Di Indonesia, hal ini belum masuk. Pelajaran apa yang dapat ditarik (pemerintah) Indonesia dari pengalaman Turki? Pemerintah Turki sudah berhasil memungut pajak jauh lebih banyak daripada pemerintah Indonesia. Di lain pihak, pemerintah Indonesia yakin bahwa prinsip-prinsip yang mendasari undang-undang pajak baru lebih baik daripada undang-undang lama. Misalnya, apakah pajak wajar dipakai sebagai alat pemberian insentif. Falsafah fiskal baru Indonesia mengatakan, insentif kalau mau diberikan dalam bentuk subsidi, sehingga jumlahnya kentara dan dapat dimonitor. Insentif terpenting dalam perpajakan baru Indonesia bahwa tarifnya sudah diturunkan. Dan, sekarang, memang lebih rendah daripada di Turki. Kalau pemungutan pajak di Indonesia harus ditingkatkan 50% sampai 100%, atau dari 8% menjadi 16% dari pendapatan nasional, apakah sifat regresivitas seperti di Turki dapat dielakkan? Beban pajak kepada masyarakat Indonesia selama empat Pelita sebetulnya tidak berat. Karena pembiayaan pembangunan banyak didasarkan pada pajak atas migas, yang sifatnya adalah orang asing yang membayar pajak setiap kali membeli migas dari Indonesia. Utang luar negeri untuk sementara juga meringankan beban pajak Indonesia. Tapi selama Pelita IV angsurannya mulai memberatkan beban pajak, karena angsuran utang ini merupakan pengeluaran rutin yang harus dibiayai penerimaan pajak. Akhirnya, masyarakat Indonesia tidak dapat lolos lagi dari cengkeraman pajak. Tapi bagian masyarakat yang mana? Idealnya, sistem pajak harus adil. Artinya, mereka yang lebih mampu harus membayar lebih banyak. 
Dalam praktek, hal itu sukar sekali dicapai. Di lain pihak, perpajakan untuk pembangunan juga tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan: siapa yang harus lebih banyak membangun, pemerintah atau swasta? Kalau swasta harus menjadi penanggung pembangunan, terutama di sektor perindustrian, dari mana swasta harus mendapatkan dana untuk investasi? Kalau swasta dikenai pajak yang banyak, pemerintah harus menyediakan banyak kredit lunak. Kalau tidak, hanya golongan pengusaha kuat saja -- misalnya perusahaan asing multinasional -- yang dapat tumbuh. Karena ekspansi mereka dapat dibiayai dari kredit luar negeri. Hal demikian bisa menyinggung sentimen nasionalisme ekonomi. Di Turki, beban pajak memang lebih banyak jatuh pada golongan nonpengusaha. Karena dunia usaha Turki, yang mendapat banyak fasilitas, terutama untuk ekspor, menjadi pendukung pemerintah sekarang. Dalam pemilihan umum November depan, suara terbanyak diperkirakan akan menguntungkan PM Ozal, karena ekonomi Turki sedang mengalami kemajuan yang besar. Tapi sebagian ekonom mulai cemas bahwa ekonomi sedang memanas (overheated), dan Turki beberapa tahun mendatang bisa mengalami krisis pembayaran lagi. Anggota delegasi Indonesia dalam seminar ekonomi Turki-Indonesia di Istambul, pekan lalu. 
Sumber : http://majalah.tempointeraktif.com/arsip.php ( 31 Oktober 1987)

gravatar

Terminology of OffShore Corporations

Memorandum and articles of association or bylaws
These documents are fundamental to the existence of the company, and detail the rights of the members, the objectives of the company and the internal processes the company.


Certificate of Incorporation

This is issued by the Registrar of Companies, and is proof that the company has been brought into existence. Other information may be necessary to prove that the company has not been liquidated or struck off.


Registration Agent
It is normal for an agent to be appointed in the jurisdiction in which the company is incorporated for the purpose of dealing with official communications with the registrar.


Registered Office
This is the official address of a company, to which official documents are sent and legal notices received. It is normal for the registration agent to provide a registered office. A company may have other business and correspondence addresses.


Members
These are the legal owners of the company. For administrative simplicity, or for anonymity, a corporate service provider may supply nominees who will hold shares on behalf of a beneficial owner, and act on his instructions.


Directors
The individuals who manage the day-to-day affairs of company. In many jurisdictions it is possible for companies to be directors of other companies. Corporate service providers in offshore jurisdictions will often provide directors, provided they are able to control, and be satisfied with, the activities of the company. The company is generally considered to be resident for tax purposes at the place where the decisions are made.


Shadow directors
In some cases, it has been shown that the formally appointed directors merely act as the alter ego of others, blindly following their instructions. In these cases, the courts have considered the those instructing the named directors really control of company, and that the named directors merely rubberstamp decisions. Companies managed in this way run the risk of being deemed to be resident in the jurisdiction where the shadow director is resident. Unpredictable tax consequences may follow.


Company Secretary
This is the person who is responsible for ensuring that the company meets its statutory obligations. Corporate service providers often provide this service.


Statutory Records
A company is obliged to maintain registers setting out certain information about the company. The mandatory records vary from jurisdiction to jurisdiction, as does the level of public access to the information contained in the records. Many jurisdictions require that the records are kept within the jurisdiction in which the company is incorporated. The records required may include minutes of meetings, registers members, directors, officers and charges.


Bookkeeping
Directors are generally required to keep proper records. They may be required to prepare audited accounts. Specific requirements in very between jurisdictions and may depend on the nature of the company's activity. For example all banks will need to prepare audited accounts, whereas a private investment company may not have such an obligation.

gravatar

Legal tax avoidance vs. criminal tax evasion

The decline in tax revenue through the increase in international tax planning is indeed of great concern for many governments.
It is greed -- and the fear of seeing their deep pockets depleted -- that drives their frenzied attacks against offshore havens, and not a fight against international crime as we are led to believe.
It is the increased use of offshore tax free companies and secretive offshore banking by the general populace that is a major headache for the avaricious high-tax regimes, and not offshore money laundering as they claim.

The offshore exodus

Over half of Europe's top 500 companies have some kind of subsidiary incorporated offshore. About 40% of the companies quoted on the Hong Kong stock exchange are actually domiciled offshore in Bermuda. Multinational companies often create some of the most efficient and ingenious tax mitigation methods through the use of multiple jurisdictions.
More and more investors are sending their hard-earned cash on an offshore holiday and are seeing it work harder for them as a result.
And it's not only multinationals.
Hilary Morison, writing in the mainstream conservative British paper The Daily Telegraph, noted:
"More and more investors are sending their hard-earned cash on an offshore holiday and are seeing it work harder for them as a result.
"Make no mistake, tax evasion, wherever it takes place, is illegal. Tax mitigation, on the other hand, is legal -- and financial advisers reckon it should play an important part in everyone's financial planning."
No wonder the taxman is worried.

Taxman's tactics

Quite predictably, a popular tactic currently in use is to create confusion and blur the line between legal tax avoidance and criminal tax evasion, thus scaring prospective clients of offshore havens into falling back into line.
At the same time, offshore financial centres have been accused of "unfair tax competition" and put under undue pressure to throw out all legislative provisions offering tax breaks and bank secrecy to international investors.

Blurring the line

The Fiscal Affairs Committee of the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) has been at the forefront of the campaign to snuff out "unfair tax competition" at the behest of industrialised world's governments.
Donald Johnston, Secretary-General of the OECD, gave his views on the difference between tax evasion and tax avoidance:
The OECD has been at the forefront of the global campaign against legal tax avoidance.
"I would like to be clear at the outset that the focus of the OECD's work and our discussion today is tax evasion and illegal tax avoidance. I personally was a tax lawyer for many years and I know these definitions can be tricky.
"Tax evasion is easy: it involves breaking the law. By tax avoidance OECD means unacceptable avoidance ... This can be contrasted with acceptable tax planning. What is critical is transparency."
Tax evasion, as Johnston correctly notes, involves breaking the law. It is plainly and simply not paying one's taxes where the law clearly states that they must be paid. It is illegal, and Johnston wastes no time pointing this out.
However, he seems to be reluctant to give a clear definition of tax avoidance.
All good lawyers rely on their books, so to help Johnston out with this "tricky" definition let's seek the answer in the 1995 Oxford Dictionary which defines tax avoidance as "the arrangement of one's financial affairs so that one only pays the minimum amount of tax required by law."
By definition, paying the minimum amount required by law is within the law. It is always legal.

Legal but unacceptable?

In most western democracies, we have come to understand that one's actions can either be within the law, or outside of it -- legal or illegal. This is how civilised societies have functioned for centuries. Yet Johnston's comment suggests that he wishes to introduce an entirely new concept into the legal system: acceptable legality and unacceptable legality.
Johnston isn't alone. In Britain, Dawn Primalo, the Paymaster General, is leading a campaign not dissimilar to the Salem Witchhunts. Primalo has warned of the fires that await those who dare to deprive the public purse of its due with the following sermon:
"There is a limit to what we ... regard as acceptable. And that limit is breached when people take advantage of tax breaks in a way Parliament would not have anticipated ... Those who do so must be prepared for us to ... clamp down ... They must recognise they are playing with fire."

Target: Bank secrecy

Let's once more return to Donald Johnston's view on tax avoidance vs. tax evasion. The following remark deserves attention:
"What is critical is transparency," says Johnston.
Not only a tax lawyer and a politician, the OECD Secretary-General is proving to be a skilled wordsmith.
In Johnston's world, "transparency" should be understood as the right of high-tax governments to access on demand overseas bank records, thus revealing the location of assets that might have escaped their net.
The OECD has committed itself to ending all forms of bank secrecy worldwide.
Up until now, offshore bank secrecy legislation and the unwillingness of offshore financial centres to exchange information have protected the international investor from the clutches of ex-spouses, litigants, political oppressors and tax zealots alike.
The OECD would like to change all that. Under Johnston's direction, the organisation has duly committed itself to ending all forms of bank secrecy worldwide and establishing supranational information exchange protocols.

Source : http://www.offshore-fox.com/

gravatar

When Bad Things Happen to Good Taxpayers


Ketentuan hukum mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat dan yang tidak dapat dikreditkan diatur di dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Dalam rangka untuk meyakinkan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pembeli telah disetor dan dilaporkan oleh PKP Penjual, Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut Ditjen Pajak) dalam Surat Edaran (SE)-nya akan melakukan prosedur konfirmasi atau klarifikasi. Apabila dari hasil konfirmasi tersebut diketahui bahwa PKP Penjual tidak melaporkan PPN yang telah dipungutnya (Pajak Keluaran) dari PKP Pembeli maka PPN yang telah dibayar (Pajak Masukan) oleh PKP Pembeli tidak dapat dikreditkan. Jadi, persyaratan yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak tentang Pajak Masukan apakah dapat atau tidak dapat dikreditkan dikaitkan dengan Pajak Keluaran-nya apakah sudah disetor atau belum oleh PKP Penjual.

Di saat teknologi informasi yang semakin berkembang dalam membantu administrasi pajak modern seperti e-register, e-filing, e-identity (Single Identity Number), online monitoring payment system, e-mail account petugas pajak, Ditjen Pajak dalam melakukan konfirmasi Pajak Masukan masih menggunakan cara manual yaitu melalui surat menyurat. Tidak dipergunakannya konfirmasi Pajak Masukan secara elektronik oleh Ditjen Pajak karena alasan data Pajak Masukan yang terekam tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya karena sering terlambat direkam. Walaupun Ditjen Pajak sudah menerbitkan SE Nomor 10/PJ.52/2006 yang memberikan sanksi atas keterlambatan perekaman data Pajak Keluaran-Pajak Masukan, tetapi dalam praktik keterlambatan perekaman data masih saja sering terjadi, padahal jumlah PKP yang diawasi “hanya” 580.000 pengusaha (Bisnis Indonesia, 28 Februari 2006).

Di lain pihak, Pengadilan Pajak seperti dapat dilihat dalam putusannya yaitu PUT 02227/PP/M.III/16/2004 memperbolehkan PKP Pembeli untuk tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukan-nya walaupun hasil konfirmasi diketahui bahwa Pajak Keluaran-nya tidak dilaporkan oleh PKP Penjual atau dengan kata lain hasil konfirmasi dinyatakan “tidak ada” sepanjang dapat dibuktikan melalui suatu prosedur alternatif (arus barang dan arus uang) PKP Pembeli telah dipungut PPN oleh PKP Penjual.

Kasus di Inggris


Bagaimana dengan tentang persyaratan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terkait dengan Pajak keluaran-nya tidak disetor oleh PKP Penjual di negara lain? Untuk menjawab pertanyaan ini dapat disimak kasus Optigen Ltd (C-354/03), Fulcrum Electronics Ltd (C-355/03), Bond House Systems Ltd (C-484/03).

Optigen, Fulcrum, dan Bond House adalah perusahaan (PKP) yang melakukan kegiatan perdagangan. Dalam suatu tahun, perusahaan tersebut membeli komputer dari perusahaan yang didirikan di Inggris untuk kemudian diekspor ke negara lainnya. Ketiga perusahaan tersebut membayar PPN atas pembelian komputer. Oleh karena komputer tersebut diekspor ke negara lain, maka ketiga perusahaan tersebut mengajukan permohonan restitusi atas Pajak Masukan yang telah mereka bayar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata Pajak Masukan yang telah dibayarkan oleh ketiga perusahaan tersebut tidak disetorkan ke kas negara oleh perusahaan yang menjual komputer (PKP Penjual). Berdasarkan hasil temuan tersebut, maka permohonan restitusi ketiga perusahaan tersebut ditolak oleh Otoritas Pajak di Inggris (Commissioners) karena telah terjadi Carousel Fraud.

Atas putusan tersebut Optigen dan Fulcrum mengajukan banding ke VAT and Duties Tribunal, London dan Bond House ke VAT & Duties Tribunal, Manchester. Akan tetapi, putusan dari kedua pengadilan tersebut menyatakan bahwa putusan Commissioners sudah benar. Argumentasi yang diberikan oleh pengadilan tersebut bahwa ketiga perusahaan tersebut tidak dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayarkan karena perusahaan komputer (PKP Penjual) melakukan kecurangan yaitu tidak menyetorkan PPN yang telah ia pungut dari ketiga perusahaan tersebut, walaupun ketiga perusahaan yang membeli komputer tersebut (PKP Pembeli) tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam kecurangan tersebut.

Atas putusan tersebut, Optigen, Fulcrum, dan Bond House mengajukan banding ke High Court of Justice of England and Wales, Chancery Division. Putusan yang diterbitkan adalah hak PKP Pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan tidak boleh dikaitkan dengan kecurangan yang dilakukan oleh PKP Penjual yang tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya ke kas negara karena PKP Pembeli tidak terlibat atas kecurangan tersebut.

Kesimpulan

PPN adalah merupakan pajak tidak langsung. Dengan demikian, dari sisi yuridis formal membawa konsekuensi logis bahwa apabila PKP Pembeli telah dipotong PPN-nya oleh PKP Penjual maka pada dasarnya sama dengan telah membayar PPN tersebut ke kas negara. Oleh karena itu, jika PKP Penjual tidak menyetorkan PPN yang telah ia pungut, maka Otoritas Pajak seharusnya meminta pertanggungjawaban kepada PKP Penjual dan bukan PKP Pembeli. Dengan kata lain, sepanjang Wajib Pajak telah dipungut PPN-nya oleh PKP Penjual maka hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan-nya seharusnya tidak dikaitkan dengan ada atau tidak ada-nya jawaban konfirmasi. 

Darussalam dan Danny Septriadi - Danny Darussalam Tax Center, 2 Oktober 2007 
Sumber :http://www.ortax.org/ortax/

gravatar

AKUNTANSI PENGGABUNGAN USAHA


Harga Perolehan atau Harga Penjualan dalam Hal Terjadi Pengalihan Harta Karena Hibah, Bantuan atau Sumbangan, dan Warisan
Apabila terjadi pengalihan harta karena hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan oleh badan keagamaan atau badan  pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan bantuan atau sumbangan, dengan syarat hibah, bantuan atau sumbangan tersebut tidak dalarn rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan, serta warisan, maka dasar penilaian atau nilai perolehan bagi pihak yang menerima pengalihan harta adalah:
1.              Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan
              Nilai perolehan adalah sama dengan nilai sisa buku harta dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan Direktur Jendral Pajak. Dengan demikian, yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a dan haurf b Undang-Undang PPh. Apabila tidak memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a, maka dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar.
2.              Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan
              Dalam hal Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sehingga nilai sisa buku tidak diketahui, maka nilai perolehan atas harta ditetapkan sebagai berikut :
a.              Apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan harta  berupa tanah dan atau bangunan tidak dapat diketahui, namun tahun perolehannya diketahui maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta tersebut adalah :
1.) Apabila tanah dan atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan dalam tahun 1986 atau sebelumnya, adalah sama besarnya dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan tahun pajak 1986 atau
2.) Apabila tanah dan atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan sesudah tahun 1986, adalah sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak diperolehnya harta tersebut bagi yang mengalihkan; atau
3.) Apabila SPPT PBB tidak ada, adalah berdasarkan surat keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP Pratama)
b.              Apabila nilai atau harga perolehan dan tahun perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah dan atau bangunan tidak diketahui maka nilai perolehan bagi yang menerima harta tersebut adalah sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pa)ak yang paling awal yang tersedia atas nama yang mengalihkan harta tersebut, atau jika SPPT PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP Pratama)
c.              Untuk harta selain tanah dan atau bangunan, apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan harta tersebut tidak diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta tersebut adalah sama besarnya dengan 60% (enam puluh persen) dan harga pasar wajar harta tersebut pada saat terjadinya pengalihan.

Perolehan atau Harga Penjualan dalam Hal Terjadi Pengalihan Harta Termasuk Setoran Tunai yang Diterima oleh Badan Sebagai Pengganti Penyertaan Modal
Penyertaan Wajib Pajak dalam permodalan suatu badan dapat dipenuhi dengan setoran tunai atau pengalihan harta. Apabila terjadi pengalihan harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal, maka dasar penilaian harta bagi badan yang menerima pengalihan adalah sama dengan nilai pasar dan harta yang dialihkan tersebut.

PEROLEHAN ASET MEMBANGUN SENDIRI
Harga perolehan aset tetap yang dibangun sendiri meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan sehubungan pembangunan hingga siap pakai. Kemungkinan masalah yang timbul meliputi pembebanan biaya tidak langsung dengan alokasi secara proporsional, dan bunga selama masa konstruksi dan penghematan biaya. IJntuk kepentingan perpajakan perlakuan akuntansi tetap dapat diikuti, tetapi bunga selama masa kontruksi (pembangunan) akan dikapitalisasi yang nantinya secara bertahap dibebankan sebagai biaya melalui penyusutan. Masalah penghematan biaya misalnya dengan membangun sendiri menjadi lebih murah, selisihnya tidak diakui sebagai penghasilan. Sedangkan kerugian akibat nilai bangunan menjadi lebih tinggi diakui sebagai beban kerugian.

METODE PENYUSUTAN SESUAI KETENTUAN  PERPAJAKAN
Aset tetap kecuali tanah akan makin berkurang kemampuannya untuk memberikan jasa bersamaan dengan berlakunya waktu. Jumlah yang dapat disusutkan dialokasikan ke setiap periode akuntansi selama masa manfaat aset dengan berbagai metode yang sistematis dan diterapkan secara konsisten/taat asas, tanpa memandang tingkat profitabilitas perusahaan dan pertimbangan perpajakan, agar dapat menyediàkan daya banding hasil afiliasi perusahaan dan periode ke periode penyusutan dapat dilakukan dengan berbagai metode seperti yang telah dijelaskan pada uraian terdahulu. Metode penyusutan menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
1.              Metode garis lurus (straight line method), atau metode saldo menunrun (declining balance method) untuk aset tetap berwujud bukan bangunan.
2.              Metode garis lurus untuk aset tetap berwujud berupa bangunan.

gravatar

PENYUSUTAN ASET TETAP

PSAK No. 17 (2007), yang dimaksudkan penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aset yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyusutan dilakukan terhadap aset tetap berwujud dengan syarat aset tetap berwujud tersebut:
1.              Diharapkan digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi;
2.              Memiliki suatu masa manfaat yang terbatas; dan
3.              Ditahan oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam produksi atau memasok barang dan jasa untuk disewakan, atau untuk tujuan administrasi

Penyusutan atau jumlah disusutkan (depreciable amount) adalah biaya perolehan suatu aset atau jumlah lain yang disubstitusikan untuk biaya dalam laporan keuangan dikurangi nilai sisa.
Dalam pengaturan penyusutan tersebut, persyaratan aset yang dapat disusutkan menurut ketentuan perpajakan meliputi:
1.              Harta yang dapat disusutkan adalah harta berwujud,
2.              Harta tersebut mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun,
3.              Harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Terdapat pula aset tetap yang menurut akuntansi dapat disusutkan, tetapi menurut
akuntansi pajak tidak dapat disusutkan, yaitu:
1.              Aset tetap perusahaan berupa kendaraan yang dikuasai dan dibawa pulang pegawai, termasuk juga yang ada di daerah terpencil.
2.              Aset tetap perusahaan berupa rumah yang terletak bukan di daerah terpencil yang ditempati pegawai yang tidak diberi tunjangan oleh perusahaan.

METODE PENYUSUTAN SESUAI KETENTUAN KOMERSIAL
Dalam praktik akuntansi komersial metode penyusutan dapat digunakan sesuai pengelompokan menurut kriteria:
1.               Dasar waktu
a.              Metode garis lurus (straight line method)
Dalam metode ini, biaya penyusutan dialokasikan berdasar berjalannya waktu, dalam jumlah-jumlah yang sama selama masa manfaat asset tetap berwujud tersebut.
              Biaya Penyusutan = Tarif Penyusutan x Dasar Perhitungan
Cara penghitungan persentase penyusutan dapat dengan mudah dilakukan apabila diketahui masa manfaat. Masa manfaat aset tetap selama 5 tahun maka:

Tarif penyusutan 100 = 20%
                                  5
Aset tetap harga perolehan: Rp 300.000.000
Besarnya penyusutan = 20% x Rp 300.000.000 = Rp 60.000.000

Saat penyusutan ayat jurnal yang disusun:
Tgl
Akun
Debit (Rp)
Kredit (Rp)

Biaya penyusutan
           Akumulasi penyusutan asset tetap
60.000.000


60.000.000

Daftar penyusutan secara rinci selama 5 tahun sebagai berikut:
Th
Harga Perolehan
Biaya Penyusutan
Ak. Penyusutan

NiLai Sisa Buku

1
300.000.000
60.000.000
60.000.000
240.000.000
2
300.000.000
60.000.000
120.000.000
180.000.000
3
300.000.000
60.000.000
180.000.000
120.000.000
4
300.000.000
60.000.000
240.000.000
60.000.000
5
300.000.000
60.000.000
300.000.000
0
b. Metode Pembebanan Menurun
1.)               Metode jumlah angka tahun (sum of the year digit method)
Metode ini sering disebut metode jumlah angka tahun yang akan menghasilkan jumlah penyusutan yang semakin menurun dari tahun ke tahun.
              Dengan rumusan:
              Biaya Penyusutan = Tarif Penyusutan x Dasar Penghitungan Penyusutan
              Dasar Penghitungan Penyusutan = Harga Perolehan -/- Nilai Residu
Tarif penyusutan ditetapkan dengan pecahan, yaitu pembilang adalah angka tahun yang ada selama masa manfaat aset tetap, sebagai contoh 1, 2, 3, 4, 5 dan seterusnya, sedangkan pembilang untuk tahun pertama adalah penjumlahan angka tahun sampai dengan angka tahun terakhir. Sebagai contoh, apabila masa manfaat hanya 5 tahun, maka penjumlahannya (1 + 2 + 3 + 4 + 5) = 15. Penghitungan penyusutan dapat dilakukan:
              Harga perolehan aset tetap                                           Rp 300.000.000
              Nilai residu                                                                      Rp 45.000.000
Masa manfaat 5 tahun
              Penyusutan tahun:
              Ke 1 = 5/15 x (Rp 300.000.000 - Rp 45.000.000)              = Rp 85.000.000
              Ke 2 = 4/15 x (Rp 255.000.000)                                          = Rp 68.000.000
              Ke 3 = 3/15 x (Rp 255.000.000)                                          = Rp 51.000.000
              Ke 4 = 2/15 x (Rp 255.000.000)                                          = Rp 34..000.000
              Ke 5 = 1/15 x (Rp 255.000.000)                                          = Rp 17.000.000
Daftar penyusutan selama 5 tahun sebagai berikut:
Th
Harga Perolehan
Tarif Penyusutan
Biaya Penyusutan
Ak. Penyusutan
Nilai Sisa Buku

1
300.000.000
5/15
85.000.000
85.000.000
215.000.000
2
300.000.000
4/15
68.000.000
153.000.000
147.000.000
3
300.000.000
3/15
51.000.000
204.000.000
96.000.000
4
300.000.000
2/15
34.000.000
238.000.000
62.000.000
5
300.000.000
1/15
17.000.000
255.000.000
45.000.000
2.) Metode saldo menurun/saldo menurun ganda (declining/double declining balance method)
Dalam metode ini, besarnya biaya penyusutan semakin lama menjadi lebih kecil dari tahun ke tahun, dengan dasar pemikiran bahwa kapasitas asset tetap dalam memberikan jasanya dari tahun ke tahun semakin menurun.
              Penghitungan biaya penyusutan dapat dirumuskan:
              Biaya Penyusutan = Tarif Penyusutan x Dasar Penghitungan Penyusutan
Dasar Penghitungan Penyusutan = Harga Sisa Buku Awal Periode
Pada umumnya, tarif penyusutan adalah dua kali tarif penyusutan apabila menggunakan metode ganis lurus tanpa memerhatikan nilai residu (recidual value) sebagaimana contoh yang lalu:
              Harga perolehan aset tetap              Rp 300.000.000
              Nilai residu                                          Rp 40.000.000,00
Persentase penyusutan dengan metode garis lurus 20%
Persentase penyusutan dengan metode saldo menurun = 2 x 20% = 40%
Biaya penyusutan tahun pertama = 40% x Rp 300.000.000 = Rp 120.000.000
Biaya penyusutan tahun kedua = 40% (Rp 300.000.000 - Rp 120.000.000)               = Rp 72.000.000,00
Demikian selanjutnya untuk tahun berikutnya sampai dengan akhir masa manfaat.
              Daftar Biaya Penyusutan akan tampak sebagai berikut:
Th
Harga Perolehan
Biaya Penyusutan
Ak. Penyusutan

Nilai Sisa Buku

1
300.000.000
120.000.000
120.000.000
180.000.000
2
300.000.000
72.000.000
192.000.000
108.000.000
3
300.000.000
43.200.000
235.200.000
64.800.000
4
300.000.000
25.920.000
261.120.000
38.800.000
5
300.000.000
(1.120.000)
260.000.000
40.000.000
Dan perhitungan di atas pada awal tahun ke 5, terdapat persoalan yaitu nilai sisa buku Rp 38.880.000 tidak dapat digunakan dasar penghitungan biaya penyusutan tahun ke 5, karena aset tetap yang bersangkutan tidak boleh disusutkan yang mengakibatkan nilai sisa buku di bawah nilai residu. Hal mi dapat dibuktikan sebagai berikut:
Penyusutan tahun ke-5 = 40% x Rp 38 880.000 = Rp 15.552.000
Nilai sisa buku tahun ke-5
= [Rp 300.000.000 - akumulasi penyusutan]
=[Rp 300.000.000 - (Rp 261.120.000 + Rp 15.552.000)]
= [Rp 300.000.000 — Rp 276.672.000] = Rp 23.328.000.
Namun demikian, karena telah ditetapkan bahwa nilai residu ke-5 adalah sebesar Rp 40.000.000 maka perlu dilakukan terhadap biaya penyusutan yang telah dicatat, yaitu pengurangan biaya sebesar Rp 1.120.000.
2.              Dasar penggunaan
a.              Metode jam jasa (service hours method)
Pada metode ini besarnya penyusutan dihitung dengan mendasarkan teori bahwa pembelian aset tetap ditunjukkan dari jumlah jam jasa langsung dan dalam metode ini mengakui estimasi masa manfaat asset yang diukur dalam jam jasa.
Contoh, berdasarkan data aset tetap yang digunakan menunjukkan estimated service life sebesar 20.000 jam, harga perolehan aset Rp 100.000.000 dan nilai residu Rp 5.000.000.
Tarif penyusutan per jam dihitung:
Tarif penyusutan per jam = Harga perolehan – Nilai Residu
                                                               Estimated Service life

Tarif penyusutan per jam = Rp 100.000.000 – Rp 5.000.000
                                                                      20.000
                                                        =Rp 4.750
Apabila aset tersebut manfaatnya 5 tahun dengan jam jasa yang telah diketahui maka daftar biaya penyusutan akan tampak:
Th
Harga Perolehan
Jasa
Biaya Penyusutan
Akumulasi Penyusutan
Nilai Sisa Bulan
1
100.000.000
3.000
3.000X4.750=14.250.000
14.250.000
85.750.000
2
100.000.000
5.000
5.000X4.750=23.750.000
38.000.000
62.000.000
3
100.000.000
5.000
5.000X4.750=23.750.000
61.750.000
38.250.000
4
100.000.000
4.000
4.000X4.750=19.000.000
80.750.000
19.250.000
5
100.000.000
3.000
20.000
3.000X4.750=14.250.000
                       95.000.000
95.000.000
5.000.000
b.              Metode unit produksi (productive output method)
Dalam metode unit produksi taksiran manfaat dinyatakan dalam kapasitas produksi yang dapat dihasilkan. Kapasitas produksi ini dapat pula dinyatakan dalam bentuk jam pemakaian atau urut-urut kegiatan lainnya. Perhitungan besarnya biaya penyusutan dapat dirumuskan:
Tarif Penyusutan = Kapasitas sebenarnya
                                                        Kapasitas produksi
              Biaya Penyusutan = Tarif Penyusutan X Dasar Penyusutan
Dasar Penyusutan = Harga Perolehan – Nilai Residu

Contoh :
Aset tetap berupa mesin harga perolehannya Rp 300.000.000. Nilai Residu pada akhir tahun ke-5 sesuai masa manfaatnya Rp 40.000.000. Mesin diperkirakan dapat menghasilkan 20.000.000 unit produksi. Besarnya tarif penyusutan dihitung tahun pertama dengan produksi sebenarnya 3.000.000              unit.
              Tarif penyusutan = 3.000.000 X 100% = 15%
                                                20.000.000
              Biaya Penyusutan = 15% ( Rp 30.000.000 – Rp 40.000.000) = Rp 39.000.000
Demikian pula selanjutnya untuk tahun kedua sampai dengan tahun ke-5. Besarnya penyusutan akan bervariasi karena sangat bergantung pada produksi sebenarnya yang dapat dihasilkan oleh mesin tersebut.
Daftar biaya penyusutan selama 5 tahun :
Th
Harga Perolehan
Jasa
Tarif
Biaya Penyusutan
Akumulasi Penyusutan
Nilai Sisa Bulan
1
300.000.000
3.000.000
2/20X100%=15%
39.000.000
39.000.000
261.000.000
2
300.000.000
5.000.000
5/20X100%=25%
65.500.000
104.000.000
196.000.000
3
300.000.000
5.000.000
5/20X100%=25%
65.000.000
169.000.000
131.000.000
4
300.000.000
4.000.000
4/20X100%=20%
52.000.000
221.000.000
79.000.000
5
300.000.000
3.000.000
20.000.000
3/20X100%=15%
39.000.000
260.000.000
260.000.000
40.000.000

3.              Dasar kriteria lainya
Menggunakan dasar kriteria lainnya bahwa biaya penyusutan dapat dihitung dengan dasar jenis dan kelompok. Pengelompokan ini dikenali dalam kelompok atau dalam perpajakan dikenali dengan golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan bangunan. Ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengelompokkannya ke dalam “Bukan Bangunan” dan kelompok “Bangunan”. Akuntansi komersial mengelompokkan aset berdasarkan masa manfaat. 
Contoh:             
Aset tetap yang dibeli terkelompokkan ke dalam aset tetap yang masa manfaatnya 5 tahun dan seterusnya. Apabila PT Maju mempunyai 5 truk dengan nilai perolehan dan nilai residu sesuai daftar berikut ini, penyusutan dihitung menggunakan metode garis lurus. Alokasi biaya penyusutan tampak:
a. Daftar biaya penyusutan truk
b. Dasar penyusunan kelompok
Masa Manfaat 5 Tahun
Truk Ke
Harga Perolehan
Jumlah Yang dapat disusutkan
Nilai residu
1
150.000.000
140.000.000
10.000.000
2
150.000.000
140.000.000
10.000.000
3
200.000.000
180.000.000
20.000.000
4
200.000.000
180.000.000
20.000.000
5
100.000.000
90.000.000
10.000.000

800.000.000
730.000.000
70.000.000

                                                                      1                         
Tarif penyusutan Grup = Taksiran rata-rata umur grup aset             

Apabila taksirn rata-rata umum grup aset tetap 5 tahun.
Tarif penyusutan grup = 1/5 x 100% = 20%.
Biaya penyusutan setiap tahun = 20% x Rp 730.000.000 = Rp 146.000.000

Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan telah menjelaskan tentang pengeluaran -pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan tidak berwujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi. Pasal 9 ayat (2), pengeluaran yang menurut sifatnya merupakan pembayaran di muka, sebagai contoh sewa untuk beberapa tahun yang dibayarakan sekaligus pembebananya akan dilakukan melalui alokasi-alokasi per tahun.

Penyusutan menurut akuntansi pajak ini tidak mempertimbangkan nilai sisa (residual value), sehingga diartikan bahwa seluruh harga perolehan tersebut disusutkan. Sebenarnya banyak cara yang dapat ditempuh untuk memperoleh asset tetap telah disampaikan dalam akuntansi konvensional. Tetapi dapat teridentifikasi bahwa aset tetap dapat diperoleh melalui:
1. pembelian baik secara tunai kredit atau angsuran,
2. leasing (sewa guna usaha),
3. pertukaran dengan sekuritas atau dengan aset lainnya,
4. penyertaan modal,
5. membangun sendiri,
6. hibah atau pemberian,
7.bangun guna serah (built operate and transfer—BOT).

Pasal 10 Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan mengatur penetapan harga perolehan atau harga penjualan dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung laba atau rugi apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan menghitung dan penjualan barang dagangan. Dalam menentukan harga perolehan atau harga penjualan, suatu harta dapat dikelompokkan menjadi:
1. Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta.
2. Harta perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta.
3. Harta perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi pengalihan harta dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau  pengambilalihan usaha.
4. Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi pengalihan harta karena hibah, bantuan, atau sumbangan, dan warisan.
5. Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi pengalihan harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti penyertaan modal.

HARGA PEROLEHAN ATAU HARGA PENJUALAN DALAM HAL TERJADI JUAL BELl HARTA
Harta perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta ditentukan sebagai berikut:
1.               Yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa:
a. Bagi pihak pembeli, harga perolehan harta adalah harga yang sesungguhnya dibayar;
Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan, dan biaya pemasangan.
b.              Bagi pihak penjual, harga penjualan harta adalah harga yang sesungguhnya diterima.
2.               Yang dipengaruhi hubungan istimewa:
a.               Bagi pihak pembeli, harga perolehan harta adalah harga jumlah yang seharusnya dikeluarkan;
b.              Bagi pihak penjual, harga penjualan harta adalah harga yang seharusnya diterima.

HARGA PEROLEHAN ATAU HARGA PENJUALAN DALAM HAL TERJADI TUKAR-MENUKAR HARTA
Dalam hal terjadi transaksi tukar menukar harta dengan harta lain, maka nilai perolehan atau nilai penjualan harta tersebut adalah:
1.              Bagi pihak pembeli, harga perolehan harta adalah harga yang seharusnya dikeluarkan berdasarkan harga pasar;
2.              Bagi pihak penjual, harga penjualan harta adalah harga yang berdasarkan harga pasar (Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang PPh)

HARGA PEROLEHAN ATAU HARGA PENJUALAN DALAM HAL TERJADJ PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA LIKUIDASI, PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, PEMECAHAN ATAU PENGAMBILAN USAHA
Apabila terjadi pengalihan harta, penhlaian harta yang dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar. Pengalihan harta tersebut dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha berupa penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambil alihan usaha. Di samping itu, pengalihan tersebut dapat pula dilakukaiuk dalam rangka likuidasi usaha atau sebab lainnya. Untuk memudahkan pembahasan perlu diketahui istilah:
1.              Penggabungan usaha adalah penggabungan dan dua badan atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung.
2. Peleburan adalah penggabungan dan dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut.
3. Pemekaran usaha adalah pemisahan satu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian asset dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut, yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama.
Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah:
1.              Jumlah yang seharusnya dikeluarkañ atau diterima berdasarkan harga pasar. Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan.
Contoh:
PT A dan PT B melakukan peleburan dan membentuk badan baru, yaitu PT C. Nilai sisa buku dan harga pasar harta dan kedua badan tersebut adalah sebagai berikut:
                                                                         PT A                                                              PTB
              Nilai sisa buku                            Rp 200.000.000                            Rp 300.000.000
              Harga pasar                            Rp 300.000.000                            Rp 450.000.000

Pada dasarnya, penilaian harta yang diserahkan oleh PT A dan PT B dalam rangka peleburan menjadi PT C adalah harga pasar dan harta. Dengan demikian, PT A mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000.000,00 (Rp 300.000.000 - Rp 200.000.000) dan PT B mendapat keuntungan sebesar Rp 150.000.000 (Rp 450.000.000 - Rp 300.000.000). Sedangkan PT C membukukan semua harta tersebut dengan jumlah Rp 750.000.000 (Rp 300.000.000+ Rp 450.000.000). Namun dalam rangka menyelaraskan dengan kebijakan di bidang sosial, ekonomi, investasi, moneter, dan kebijakan lainnya, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain selain harga pasar, yaitu atas dasar nilai sisa buku (dengan menggunakan metode “pooling of interest”). Dalam hal demikian PT C membukukan penerimaan harta dan PT A dan PT B tersebut sebesar: Rp 200.000.000 + Rp 300.000.000 = Rp 500.000.000.
2.              Penggunaan Nilai Buku
Secara umum, penggabungan, peleburan, dan pemekaran usaha akan melibatkan pihak yang mengalihkan harta dan pihak yang memperoleh harta. Sesuai Akuntansi Komersial, metode yang digunakan dalam konsolidasi adalah :
a. Penyatuan kepentingan (pooling of interest)
              b. Pembelian (purchase)
Dalam akuntansi perpajakan digunakan metode pembelian (purchase method) atau berdasarkan harga pasar, sedang metode penyatuan kepentingan dapat digunakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Keputusan Menteri Keuangan yang diacu yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 422/KMK 04/1998 Tanggal 9 September 1998 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 469/KMK 04/1998 Tanggal 30 Oktober 1998 dan terakhir diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999. Pengaturan tersebut meliputi:
1.              Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam pengalihan harta menurut keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah:
a.              Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha.
b. Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha, yang akan “Go Public” dengan melakukan penawaran umum perdana (initial public offering—IPO) di bursa efek.
2.              Wajib Pajak yang menggunakan nilai buku dalam pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha diatas wajib memenuhi syarat:
a.              Mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan izin diajukan kepada Kanwil DJP yang membawahi KKP wajib pajak terdaftar selambat-lambatnya 6 bulan sesudah proses penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dilakukan, yaitu dalam hal :
1.) Penggabungan atau peleburan, diajukan oleh Wajib Pajak menerima pengalihan harta.
2.) Pemekaran usaha, diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta.
Jika Wajib Pajak terlambat mengajukan permohonan, maka tidak akan dipertimbangkan. Sebaliknya bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonannya telah memenuhi syarat (setelah penelitian dari konfirmasi) akan menerima surat keputusan persetujuan selambat-lambatnya satu bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Sebaliknya bila terdapat penolakan, maka akan disertai pula alasan penolakan. Pihak yang memberikan persetujuan adalah kepala Kanwil atas nama Direktur Jenderal Pajak.
b.              Telah melunasi seluruh utang pajak dari setiap badan usaha yang terkait termasuk cabang/perwakilan yang terdaftar di KPP-KPP lokasi.
c.              Laporan keuangan Wajib Pajak khususnya untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan harta harus diaudit oleh Akuntan Publik.
3.              Sisa Kerugian Fiskal
a.              Bagi Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dapat mengalihkan kerugian/sisa kerugian fiskal, termasuk kerugian selisih kurs badan usaha lama yang belum dikompensasikan dengan syarat:
1.)              Wajib Pajak badan usaha lama harus melakukan revaluasi aset tetap terlebih dahulu, menurut ketentuan yang berlaku; dan
2.) Wajib Pajak badan usaha yang lama dalam kondisi aktifmenjalankan kegiatan usahanya; dan
3.) Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta harus tetap aktif menjalankan kegiatan usahanya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah selesainya proses penggabungan atau peleburan usaha.
b.              Revaluasi aset tetap yang dimaksud tersebut meliputi sebagian atau seluruh aset tetap sesuai dengan keperluan untuk mengompensasikan kerugian fiskal semaksimal mungkin dengan selisih lebih revaluasi aset tetap yang dihasilkan.
c.              Kemungkinan terjadi kompensasi timbal balik (offset) utang piutang di antara Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha, maka:
1.)              Penghapusan utang bagi pihak debitor bukan merupakan penghasilan.
              2.) Penghapusan piutang bagi pihak kreditor bukan merupakan biaya.
4.              Persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
              Jika pengalihan harta menggunakan nilai buku ternyata tidak mendapat  persetujuan Direktur Jenderal Pajak, maka pengalihan harta harus dinilai dengan harga pasar dan atas keuntungan yang diperolehnya dikenakan PPh. Demikian sebaliknya, jika pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, maka Wajib Pajak yang meneiima pengalihan harus mencatat nilai perolehannya sesuai dengan nilai buku yang tercantum dalam pembukuan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan buku. Bagi Wajib Pajak yang sebelum penggabungan, peleburan, atau pemekaran telah melakukan revaluasi aset tetap, maka nilai buku yang dicatat adalah nilai buku setelah dilakukan revaluasi.
5.              Penyusutan dan Amortisasi.
              Penyusutan dan amortisasi atas harta yang dialihkan untuk tahun buku di mana pengalihan harta terjadi, dilakukan secara prorata (perhitungan bulanan) yang didasarkan pada masa manfaat yang tersisa sebagaimana tercantum dalam pembukuan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta. Penyusutan dan amortisasi tersebut dihitung secara prorata sampai dengan bulan dilakukannya pengalihan harta. Sedang dan pihak yang menerima pengalihan perhitungan prorata sebanyak sisa bulan setelah bulan pengalihan dengan menggunakan metode penyusutan dan amortisasi yang dianut Wajib Pajak yang bersangkutan.
6.               Pajak Penghasilan Pasal 25.
              Kemungkinan penggabungan atau peleburan usaha dilakukan dalam tahun pajak berjalan, maka PPh Pasal 25 Wajib Pajak yang menerima pengalihan, setelah penggabungan atau peleburan usaha tidak boleh lebih dari penjumlahan PPh Pasal 25 dan seluruh Wajib Pajak yang terkait sebelum penggabungan atau peleburan usaha. Apabila Wajib Pajak yang menerima pengalihan yaitu setelah penggabungan atau peleburan mengalami penurunan usaha, maka Wajib Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan pengurangan PPh Pasal 25.
7.              Kewajiban Menyampaikan SPT
Kewajiban menyampaikan SPT Masa atau Tahunan PPh bagi W ajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dalam tahun berjalan diatur :
a.              Kewajiban formal menyampaikan SPT Masa atau Tahunan PPh bagi wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha berakhir sampai dengan masa pajak/bagian tahun pajak dilakukannya penggabungan atau peleburan usaha.
b. Kewajiban formal menyampaikan SPT Masa atau Tahunan PPh bagi Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta dalam rangka manerima pengalihan harta dalam rangka peleburan dan pemekaran usaha, dimulai sejak Wajib Pajak terdaftar di KPP segera setelah pendirian badan usaha baru.
8.              Surat Ketetapan Pajak
Pemeriksaan pajak yang dilakukan setelah penggabungan atau peleburan terhadap Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta yang menyangkaut tahun pajak sebelum tahun terjadinya penggabungan atau peleburan, maka surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan serta tindakan penagihan dan atau restitusinya diterbitkan atas nama dan NPWP badan usaha lama yang melakukan pengalihan harta qq nama dan NPWP badan usaha baru yang menerima pengalihan harta.
9.              Penjualan Saham di Bursa Efek Jakarta
Ketentuan Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di bursa efek dalam rangka pemekaran usaha:
a.              Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku, harus sudah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran umum perdana dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif.
b.              Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diperpanjang karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang paling lama 2 (dua) tahun.
c.              Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b Wajib Pajak belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana, maka jangka waktu tersebut dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dan Direktur Jenderal Pajak.
d.              Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c tersebut, maka nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.

Sedangkan ketentuan bagi pemegang saham dan badan usaha lama yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha:
a.              Apabila pemegang saham dan badan usaha lama yang melakukan pengalihan harta menerima sejumlah saham baru dan badan usaha yang menerima pengalihan harta sebagai pengganti saham lama, maka atas  penerimaan saham baru tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan dan nilai perolehan saham baru dicatat sebesar nilai saham lama.
b.              Apabila pemegang saham dan badan usaha lama yang melakukan pengalihan harta menerima sejumlah saham baru dan sejumlah uang dan badan usaha yang menerima pengalihan harta sebagai pengganti saham lama, maka penerimaan sejumlah uang tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan Paj ak Penghasilan dengan tarif umum.
c.              Apabila pemegang saham daribadan usaha lama yang melakukan pengalihan harta tidak setuju dengan rencana pengalihan harta tersebut dan pemegang saham dimaksud memilih menjual sahamnya, maka:
1.)              atas selisih lebih antara harga perolehan dengan harga jual merupakan capital gain yang diterima pemegang saham tersebut dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.)              atas selisih kurang antara harga perolehan dengan harga jual yang diterima pemegang saham tersebut dapat dibebankan sebagai biaya, dengan syarat sepanjang pemegang saham yang bersangkutan menyelenggarakan pembukuan.
10.              Pengecualian
              Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud butir 1 dan 2 di atas dikecualikan dan pengenaan PPh apabila pengalihan hartanya berupa tanah dan atau bangunan.