gravatar

Sejarah Pemikiran ekonomi pada masa nabi MUHAMMAD SAW.

Sejarah awal

·        Sejarah peradaban islam umumnya adalah sejarah politik dan agama dan jarang menjelaskan sejarah perekonomian, sehingga penting untuk membongkar sejarah Islam ini dalam aspek perekonomian. Perkembangan islam pada masa-masa awal ternyata bukan hanya berupa perkembangan politik dan militer, perkembangan ekonomi memiliki peranan yang signifikan dalam menopang peradaban Islam itu sendiri
Sejarah Ekonomi masa awal peradaban Islam
·        Muhammad telah melakukan transaksi-transaksi perdagangan secara jujur, adil dan tidak pernah membuat pelanggannnya mengeluh dan kecewa.ia selalu menepati janji dan mengantarkan barang dagangannya dengan standar dan kualitas sesuai dengan permintaan pelanggan. Reputasi sebagai pedagang yang bener2 jujur telah tertanam sejak muda. Ia selalu memperhatikan rasa tanggungjawabnya terhadap setiap transaksi yang dilakukan. Lebih dari itu, muhammad juga meletakan prinsip2 dasar dalam melakukan transaksi secara adil.(Afzalurrahman)
Selama ini kita hanya tahu bahwa Nabi itu adalah seorang pedagang atau manajer perusahaan dagang ketika masih muda. Kini kita mengetahui bahwa Nabi juga bertindak sebagai tehnokrat yang membangun perekonomian untuk mencapai kemakmuran.            (M. Dawam Rahardjo)
Pembangunan di Madinah
·        Membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya
·        Merehabilitasi muhajirin Mekkah di Madinah
·        Menciptakan kedamaian dalam negara
·        Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya
·        Menbuat konstitusi Negara
·        Menyusun sistem pertahanan madinah
·        Meletakan dasar-dasar sistem keuangan negara
Pembangunan di Madinah
Dua aspek penting dalam menelaah
Masa awal :
  1. Islam membuang sebagian besar budaya masa lalu; keluarga, komunitas, institusi, dan pemerintahan yang berubah menuju prosedur2 yang baru, semua peraturan dan regulasi disusun berdasrkan al Quran dengan memasukan karateristik dasar dari islam, seperti persaudaran, persamaan, kebebasan, keadilan
  2. Negara baru madinah di bentuk tanpa sumber keuangan ataupun moneter karena tidak diwarisi harta, dana, maupun persediaan lainnya. Sumber kauangan belum ada, sehingga tidak dapat di mobilisasi secara cepat.
Tahapan pemecahan masalah
·        Dari pembangunan masjid terjadilah aktifitas mempersaudarakan kaum ansar dan muhajirin dengan menerapkan muzaraah, sehingga tumbuh mata pencaharian baru bagi kaum muhajirin.
Sampai akhirnya madinah di nyatakan tempat anti pelanggaran “Antara dua harrash-nya (daerah pegunungan berapi disekitar madinah), padang rumputnya tidak boleh di potong, pepohonannya tidak boleh di tebang dan tidak boleh masuk membawa senjata untuk perkelahian, kekerasan ataupun peperangan” (M.A sabzhawari)
Rosulullah mengeluarkan piagam (Charter) yang berarti berdaulat bagi madinah
Kondisi Ekonomi Geografis Madinah (DR. Karim As Sadr)
Nama Perang
Waktu
Jumlah pasukan
Estimasi jumlah kaum muslimin
Badr
2th SH
313

Uhud
3th   SH
1.000
10.000
Khandaq
5th  SH
2.000

Banu Quraidah
5th SH
3.000
15.000
Futuh Mekah
8th SH
10.000
50.000
Hunain
8th SH
12.000
60.000
Tabuk
9th SH
30.000
200.000
populasi
·        Data tersebut menunjukan kenaikan populasi muslim dan cepatnya terjadi konversi kemasyarakat Islam
·        Menunjukan keruntuhan orde jahiliyah dan peningkatan stabilitas pemerintahan Islam. Sehingga dengan dukungan adanya peningkatan pendapatan perkapita dan pendapatan bebas pajak (had Nisab). Memungkinkan memperoleh perkiraan pendapatan nasional dan daya beli kaum muslimin era pemerintahan Rosulullah
Pekerjaan dan kesempatan kerja
·        Hanya Madinah dan ta’if satu-satunyabagian Hijaz yang pertahiannya subur karena kelembaban dan curah hujan .Matapencaharian agrikultura, holtikultura dan beternak
·        Hasil utama Madinah Kurma, anggur, buah ara, gandum, peternakan sapi, onta, domba, dan kuda
·        Bidang industri; penenunan, jasa angkutan, kontruksi bangunan, pandai besi, eksplorasi air
·        Aktifitas lain ;perdagangan, namun tidak sepesat orang2 Quraisy karena di untungkan adanya ka’bah di makkah dan perjalanan tahunan dalam rangka Ibadah haji
Pendapatan
·        Setelah di embargo di makkah kemudian hijrah ke madinah
·        Sampai di madinah istirahat pada malam harinya di tenda di sebelah masjid.
·        Kemudian mendorong kaum ansar dan mujahirin untuk melakukan muzara’a dan musaqat (kerjasama pembagian hasil panen).
·        Kaum muhajirin mengelola lahan dan kebun ansar tanpa mengakui hak kepemilikan dengan pembagian hasil panen
·        Sehingga produktivitas meningkat dan kerjasama semakin kuat, dan mengahasilkan pemerataan dengan tetap meningktkan pendapatan perkapita
Sistem Ekonomi
Prinsip-prinsip Kebijakan ekonomi Islam :
  1. Kekuasaan tertinggi adalah milik Allah dan Allah pemilik absolut atas semua yang ada
  2. Manusia adalh khalifah Allah di bumi, bukan pemilik sebenarnya
  3. Semua yang di dapatkan manusia atas Izin Allah, oleh karenanya jika ada sudaranya kekurangan memiliki hak atasnya
  4. Kekayaan tidak boleh di tumpuk atau di timbun
  5. Kekayaan harus berputar
  6. Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuk adalah di larang
  7. Menghilangkan jurang pemisah antara gol. Miskin dan gol. Kaya
  8. Menetapkan kewajiban yang sifatnya wajib dan sukarela bagi semua individu termasuk bagi yang miskin

Keuangan dan pajak
·        Masa Rosul tidak ada tentara formal, semua yang mampu boleh menjadi tentara, mereka tidak di bayar, tetapi boleh mendapatkan bagian ari rampasan perang (ghanimah an Fa’i). Setelah turun surat al Anfal maka pembagian rampasan perang baru di atur;
·        1/5 (khums) bagian untuk Allah & Rosul (untuk negara) dan kerabat rosul, anak yatim, orang yang membutuhkan, dan orang yang dalam perjalkanan
·        4/5 bagian untuk prajurit yang berperang dengan pembagian 2 bagian untuk penunggang kuda 2 bagian untuk prajurit biasa
·        Tahun ke-2 Hijrah, Zakat fitrah di wajibkan pada setiap bulan Romadhon, besarnya satu sha (sama dengan 8/3 Kilo) dari makanan pokok muslim.
·        Zakat diwajibkan th ke-9 Hijrah,
·        Sebelumnya pengumpul zakat tidak di gaji, hanya sukarela
·        Pada perang badr tawanan di tebus rata2 4000 dirham dan tawanan miskin yang tidak dapat membayar diminta untuk mengajar membaca 10 anak muslim
·        Sampai th ke-4 sumber daya negara masih sangat kecil.
·        Kejayaan pertama di dapat dari bani Nadhir, satu suku yang masuk pakta madinah dan melanggr perjanjian dan berusaha membunuh Rosul. Mereka di usir dengan membawa barang2 sebanyak daya angkut onta, kecuali baju baja. Semua Bani Nadhir menjadi milik Rosulullah menurut ketentuan Quran (QS. 59,2)
·        Rosulullah membagikan kepada kaum mujahirin dan anshar yang miskin
·        Mukhairik, seorang rabii bani Nadhir yang telah masuk islam memberikan 7 kebunnya yang kemudian di jadikan tanah shadaqoh. Inilah tanah wakaf pertama
·        Khaibar di kuasai th ke-7
·        Rosulullah membagi khaibar menjadi 36bagian, dan tiap bagian dibagi menjadi 100 area. Setengah bagian untuk keperluan delegasi, tamu dll dan setengah bagian dii distribusikan untuk 1.400 tentara dan 200 penunggang kuda (1.800 bagian)
·        Jizyah; pajak yang di bayarkan oleh non islam khususnya ahli kitab, untuk perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai2 dan tidak wajib militer. 1 dinar/th
·        Kharaj; pajak tanah dipungut dari non muslim, ketika kahibar di taklukan tanah di ambil alih kaum muslimin, Kharaj dan jizyah sebelumnya juga diterapkan oleh sasanian danpersia kepada kaum muslim
·        Ushr; bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hnya sekali setahun dan hanya kepada barang yang lebih dari 200 dirham.
·        Untuk non muslim kafir zinmi 5%, kafir harbi 10% dan muslim 2,5% dalam perjanjian tertentu ushr dihapuskan untuk mempercepat perdagangan
Sumber pendapatan sekunder
  1. Uang tebusan tawanan perang
  2. Pinjaman-pinjaman
  3. Khumus atau rikaz, harta karun temuan pada periode sebelum Islam
  4. Amwal Fadhla, harta muslim yang meninggal tanpa ahli waris, ataupun meninggal kan negri muslim
  5. Wakaf, harta benda yang didedikasikan kepada Islam
  6. NAwaib, pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan hanya kepada kaum muslim yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara dalam masa darurat, pernah terjadi pada masa perang tabuk
  7. Zakat fitrah,
  8. Pendapatan lain seperti Qurban dan kafarat (denda kesalahan menunaikan kewajiban
Zakat dan ushr
·        Pendapatan yang paling utama bagi negara pada masa Rosullulah. Berbeda dengan pajak zakat dan ushr merupakan kewajiban agama dan termasuk pilar Islam (QS 9;6)
·        Ketiaka Rosulullah mengutus mu’az bin jabal ke yaman sebagai pengumpul dan penyalur zakat yang di kumpulkan dari orang2 kaya di antara mereka dan di berikan kepada kaum muslimin di wilayah itu juga, surplusnya ditransfer ke pusat madinah, kemudian di salurkan lagi kepada yang berhak
Zakat pada Masa Rosulullah
  1. Benda logam yang terbuat dari emas
  2. Benda logam yang terbuat dari perak
  3. Binatang ternak; unta, kambing, domba, sapi,
  4. Barang dagangan seperti budak dan hewan
  5. Hasil pertanian termasuk buah buahan,
  6. Luqta, harta benda yang di tinggalakan musuh, berdsr nilai jual
  7. Barang temuan, bdsr nilai jual

Pencatatan peneriamaan
Tidak ada karena :
  1. Yang bisa membaca sedikit dan yang mengenal aritmatika lebih sedikit lagi
  2. Bukti pembayaran dan pemneriamaan dibuat dengan sederhana
  3. Zakat hanya di distribusikan secara lokal
  4. Bukti peneriamaan berbeda dari berbagai daerah dan tidak umum di gunakan
  5. Pada kebanyakan kasus, ghanimah digunkan dan di distribusikan setelah terjadi peperangan
Pengeluaran negara periode kenabian
Primer
Sekunder
Bi. Pertahanan; persenjataan, unta, kuda, dan persediaan
Bantuan untuk orang yang belajar di Madinah
Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al Quran
Hiburan untuk para delegasi keagamaan
Pembayaran gaji untuk wali, guru, qadi, imam, muadzin dan pejabat negara
Hiburan untuk para utusan suku dan negara serta perjalanan mereka
Pembayaran upah para relawan
Hadiah untuk pemerintah negara lain
Pembayaran utang negara
Pembayaran untuk kaum muslimin yang menjadi budak
Bantuan untuk musafir
Pembayaran atas mereka yang terbunuh tidak sengaja oleh kaum muslimin

Tunjangan untuk sanak saudara Rosulullah

Pengeluaran RT Rosulullah, 80 butir kurma dab gandum untuk setiap istrinya. Dan persedian darurat
Baitul Mall
·        15 abad yang lampau tidak ada konsep yang jelas mengenai cara mengurus keuangan dan kekayaan negara di belahan bumi manapun
·        Pemerintah suatu negara adalah badan yang di percaya untuk menjadi pengurus tunggal kekayaan dan keuangan
·        Negara islam berprinsip pada kepercayaan
·        Rosulullah adalah kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep keuangan baru, yaitu semua hasil pendapatan negara di kumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan susuai dengan kebutuhan negara. Hasil pengumpulan itu adalah milik negara bukan milik individu
·        Tempat pengumpulan itulah yang dinamakan Baitul Mall