PPh Penimbunan Tanah
Jakarta - Perusahaan tempat saya kerja sedang melakukan perluasan area industri. Sehingga dilakukan penimbunan tanah atas rawa di sekitarnya. Yang menjadi pertanyaan saya, PPh apakah yang dikenakan atas jasa penimbunan tanah tersebut terhadap sub contractor kami.
Saya telah melakukan konsultasi kepada beberapa AR kenalan saya. Tetapi saya mendapat berbagai jawaban yang bervariasi. Ada yang mengatakan dikenakan pasal 23 dan ada yang mengatakan dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2. PPh mana kah yang sebenarnya harus saya kenakan?
Jawaban:
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tanggal 20 Juli 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
a.2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
b.4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
c.3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d.4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
e.6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Yang dimaksud dengan "kualifikasi usaha" adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
Berdasarkan penjelasan diatas, jasa perluasan area industri berupa penimbunan tanah yang dilakukan oleh sub-kontraktor Anda dapat dikategorikan sebagai Pekerjaan Konstruksi. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-undang Pajak Penghasilan tidak mengatur mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa perluasan area industri. Dengan demikian atas jasa konstruksi tersebut terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 2% hingga 6% tergantung kualifikasi usaha yang dimiliki oleh sub-kontraktor tersebut.
Yenny Wijaya, Supervisor Tax PB Taxand
Sumber : www.detik.com