Pajak Usaha Furniture
Jakarta - Saya adalah pengusaha mebel skala kecil menengah dengan omset penjualan sekitar Rp 1 miliar per tahun. Saya menyampaikan PPh setiap tahunnya berdasarkan perhitungan laba rugi dan ketemu hitungan plus minus 4% dari laba.
Namun oleh petugas pajak saya dikenai dengan hitungan berdasarkan benchmark usaha furniture yang nilainya 9% dari Laba. Apakah memang penghitungan PPh harus berdasarkan benchmark yang besarnya berlainan setiap jenis usaha. Mohon penjelasan.
Jawaban :
Benchmarking adalah salah satu upaya DJP dalam memantau potensi perpajakan wajib pajak dan menguji apakah wajib pajak telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perpajakan. Model benchmarking diadopsi oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melaksanakan fungsinya memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap wajib pajak. Dengan berasumsi bahwa wajib pajak dengan karakteristik yang sama akan cenderung memiliki perilaku bisnis yang sama, kondisi keuangan dan perpajakan masing-masing wajib pajak dapat dibandingkan dengan suatu benchmark yang mewakili karakteristik wajib pajak bersangkutan.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Kantor Pelayanan Pajak dapat menggunakan total benchmarking sebagai alat bantu untuk menilai kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Hal ini ditegaskan dalam lebih lanjut dalam Pasal 2 SE-96/PJ/2009 mengenai Rasio Total Benchmarking Dan Petunjuk Pemanfaatannya menyebutkan bahwa “Total benchmarking hanya merupakan suatu alat bantu (supporting tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar pengerbitan surat ketetapan pajak.”
Lebih lanjut, dalam Pasal 3 disebutkan pula Wajib Pajak yang memiliki kinerja keuangan yang lebih rendah daripada benchmark, tidak selalu berarti bahwa wajib pajak tersebut tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. Perlu diagnosa lebih mendalam untuk dapat menentukan apakah wajib pajak tersebut benar-benar tidak patuh atau terdapat faktor-faktor lain yang menyebabkan wajib pajak memiliki kinerja yang berbeda dengan benchmark.
Berdasarkan penjelasan diatas, apabila laporan keuangan dan SPT yang telah anda laporkan sudah sesuai dengan UU PPh, maka atas hasil perhitungan laba rugi sebesar 4 % dapat dijelaskan dengan disertai bukti-bukti yang mendukung kepada petugas pajak yang bersangkutan.
Hendry, Supervisor PB Taxand
(qom/qom)
Sumber : www.detik.com