Perhitungan PPh Bursa Berjangka
Jakarta - Mohon dapat diberikan contoh perhitungan pajak penghasilan jika berinvestasi di bursa berjangka.
Simulasi 1:
Misalnya dana investasi 100 juta, kemudian bertransaksi 1 lot dan mendapatkan untung bersih 1 juta. Bagaimana perhitungan pajak penghasilannya?
Simulasi 2:
Misalnya dana investasi 100 juta, kemudian bertransaksi 1 lot dan mendapatkan rugi bersih 1 juta. Bagaimana perhitungan pajak penghasilannya?
Jawaban:
Perhitungan PPh Bursa Berjangka
Dalam menghitung besarnya pajak terhutang atas sebuah penghasilan dari transaksi , kita perlu mengetahui ketentuan perpajakan yang mengatur tentang transaksi tersebut.
Ketentuan mengenai transaksi derivatif pada kontrak berjangka diatur pada Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa
Ketentuan tersebut mengatur hal-hal berikut:
Simulasi 1:
Misalnya dana investasi 100 juta, kemudian bertransaksi 1 lot dan mendapatkan untung bersih 1 juta. Bagaimana perhitungan pajak penghasilannya?
Simulasi 2:
Misalnya dana investasi 100 juta, kemudian bertransaksi 1 lot dan mendapatkan rugi bersih 1 juta. Bagaimana perhitungan pajak penghasilannya?
Jawaban:
Perhitungan PPh Bursa Berjangka
Dalam menghitung besarnya pajak terhutang atas sebuah penghasilan dari transaksi , kita perlu mengetahui ketentuan perpajakan yang mengatur tentang transaksi tersebut.
Ketentuan mengenai transaksi derivatif pada kontrak berjangka diatur pada Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa
Ketentuan tersebut mengatur hal-hal berikut:
- Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
- Besarnya tarif pajak penghasilan yang dikenakan adalah sebesar 2,5% dari margin awal.
- Margin awal adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh pialang berjangka atau anggota bursa pada lembaga kliring dan penjamin untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak berjangka.
- Lembaga kliring dan penjamin wajib memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada saat menerima penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa besarnya pajak penghasilan dikenakan bukan dihitung dari besarnya laba (rugi) yang diterima atas setiap transaksi tetapi pajak yang dibayar ditentukan dari jumlah investasi awal yang dilakukan oleh pialang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa besarnya atas pajak penghasilan yang dikenakan atas kedua simulasi diatas adalah sebesar 2,5% dari Dana Investasi atau sebesar 2,5 Juta rupiah.
Wira Pramudya, Supervisor Tax PB&C0 Surabaya
(pbc/qom)
sumber :www.detik.com