Archives

gravatar

Perhitungan PPh Bursa Berjangka

Jakarta - Mohon dapat diberikan contoh perhitungan pajak penghasilan jika berinvestasi di bursa berjangka.

Simulasi 1:
Misalnya dana investasi 100 juta, kemudian bertransaksi 1 lot dan mendapatkan untung bersih 1 juta. Bagaimana perhitungan pajak penghasilannya?

Simulasi 2:
Misalnya dana investasi 100 juta, kemudian bertransaksi 1 lot dan mendapatkan rugi bersih 1 juta. Bagaimana perhitungan pajak penghasilannya?

Jawaban:

Perhitungan PPh Bursa Berjangka

Dalam menghitung besarnya pajak terhutang atas sebuah penghasilan dari transaksi , kita perlu mengetahui ketentuan perpajakan yang mengatur tentang transaksi tersebut.

Ketentuan mengenai transaksi derivatif pada kontrak berjangka diatur pada Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa

Ketentuan tersebut mengatur hal-hal berikut:

  • Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
  • Besarnya tarif pajak penghasilan yang dikenakan adalah sebesar 2,5% dari margin awal.
  • Margin awal adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh pialang berjangka atau anggota bursa pada lembaga kliring dan penjamin untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak berjangka.
  • Lembaga kliring dan penjamin wajib memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada saat menerima penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa besarnya pajak penghasilan dikenakan bukan dihitung dari besarnya laba (rugi) yang diterima atas setiap transaksi tetapi pajak yang dibayar ditentukan dari jumlah investasi awal yang dilakukan oleh pialang.

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa besarnya atas pajak penghasilan yang dikenakan atas kedua simulasi diatas adalah sebesar 2,5% dari Dana Investasi atau sebesar 2,5 Juta rupiah.

Wira Pramudya, Supervisor Tax PB&C0 Surabaya

(pbc/qom)
sumber :www.detik.com

gravatar

PPh Atas Jasa Angkutan Luar Negeri

Jakarta - Saya bekerja di perusahaan yang menjadi broker atas angkutan barang dari dalam negeri ke luar negeri. Yang ingin saya tanyakan apakah kami wajib memotong PPH atas freight yang dikenakan untuk jasa angkutan dimaksud?

Sementara Pihak mitra kami pemilik kapal berdomisili di L/N dan kapal yang digunakan berbendera L/N dan juga kalau hal ini kami potong mitra kami pasti tidak mau dan tetap meminta pembayaran penuh.

Jawaban:

Berdasarkan Pasal 26  ayat (1) UU PPh saudara diwajibkan untuk melakukan memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% atas penghasilan yang saudara bayarkan kepada mitra kerja saudara di luar negeri.

Apabila lawan transaksi saudara menolak dipotong PPh Pasal 26, yang bisa saudara lakukan adalah dengan menggunakan metode gross up.
Artinya PPh yang seharusnya ditanggung oleh mitra kerja saudara tidak langsung dipotong, melainkan dimasukkan/ditambahkan kedalam nilai yang harus dibayar dan diperhitungkan sebagai penghasilan bruto ybs. Dan PPh Pasal 26 yang dibayarkan oleh saudara dapat dibebankan sebagai biaya, sepanjang pajak tersebut ditambahkan (gross-up) pada penghasilan yang dipakai sebagai dasar pemotongan.

Contoh metode gross up berdasarkan penjelasan Pasal 4 huruf d Peraturan Pemerintah No. 138 Tahun 2000 dan Surat Dirjen Pajak No.S-11/PJ.43/2002, dengan penyesuaian sebagaimana mestinya.

Misal :

Perusahaan saudara berkewajiban membayar jasa angkutan kepada Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp 100.000.000,00. Sesuai dengan kesepakatan/perjanjian, PPh Pasal 26 terutang akan ditanggung oleh saudara. Tarif pemotongan PPh Pasal 26 yang berlaku adalah 20%.
Maka perhitungan Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 adalah =

100
-----x Rp 100.000.000,00 = Rp 125.000.000,00
80

PPh Pasal 26 yang terutang =
20% x Rp 125.000.000,00 = Rp 25.000.000,00

Jumlah biaya jasa angkutan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (dibiayakan) oleh perusahaan saudara adalah sebesar Rp 125.000.000,00 (Rp 100.000.000,00 + Rp 25.000.000,00).

Jumlah yang saudara bayarkan kepada mitra kerja saudara di luar negeri adalah jumlah sesuai kesepakatan/perjanjian, sebesar Rp 100.000.000,00.

Namun begitu, saudara tetap berkewajiban menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 26 dan menyetorkan sendiri PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp 25.000.000,00 tersebut ke kas negara.

Demikian jawaban kami.


Antari Fawzia, Staff R&D – PB&Co
Sumber : www.detik.com