PPh Atas Jasa Angkutan Luar Negeri
Jakarta - Saya bekerja di perusahaan yang menjadi broker atas angkutan barang dari dalam negeri ke luar negeri. Yang ingin saya tanyakan apakah kami wajib memotong PPH atas freight yang dikenakan untuk jasa angkutan dimaksud?
Sementara Pihak mitra kami pemilik kapal berdomisili di L/N dan kapal yang digunakan berbendera L/N dan juga kalau hal ini kami potong mitra kami pasti tidak mau dan tetap meminta pembayaran penuh.
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU PPh saudara diwajibkan untuk melakukan memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% atas penghasilan yang saudara bayarkan kepada mitra kerja saudara di luar negeri.
Apabila lawan transaksi saudara menolak dipotong PPh Pasal 26, yang bisa saudara lakukan adalah dengan menggunakan metode gross up.
Artinya PPh yang seharusnya ditanggung oleh mitra kerja saudara tidak langsung dipotong, melainkan dimasukkan/ditambahkan kedalam nilai yang harus dibayar dan diperhitungkan sebagai penghasilan bruto ybs. Dan PPh Pasal 26 yang dibayarkan oleh saudara dapat dibebankan sebagai biaya, sepanjang pajak tersebut ditambahkan (gross-up) pada penghasilan yang dipakai sebagai dasar pemotongan.
Contoh metode gross up berdasarkan penjelasan Pasal 4 huruf d Peraturan Pemerintah No. 138 Tahun 2000 dan Surat Dirjen Pajak No.S-11/PJ.43/2002, dengan penyesuaian sebagaimana mestinya.
Misal :
Perusahaan saudara berkewajiban membayar jasa angkutan kepada Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp 100.000.000,00. Sesuai dengan kesepakatan/perjanjian, PPh Pasal 26 terutang akan ditanggung oleh saudara. Tarif pemotongan PPh Pasal 26 yang berlaku adalah 20%.
Maka perhitungan Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 adalah =
100
-----x Rp 100.000.000,00 = Rp 125.000.000,00
80
PPh Pasal 26 yang terutang =
20% x Rp 125.000.000,00 = Rp 25.000.000,00
Jumlah biaya jasa angkutan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (dibiayakan) oleh perusahaan saudara adalah sebesar Rp 125.000.000,00 (Rp 100.000.000,00 + Rp 25.000.000,00).
Jumlah yang saudara bayarkan kepada mitra kerja saudara di luar negeri adalah jumlah sesuai kesepakatan/perjanjian, sebesar Rp 100.000.000,00.
Namun begitu, saudara tetap berkewajiban menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 26 dan menyetorkan sendiri PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp 25.000.000,00 tersebut ke kas negara.
Demikian jawaban kami.
Antari Fawzia, Staff R&D – PB&Co
Sementara Pihak mitra kami pemilik kapal berdomisili di L/N dan kapal yang digunakan berbendera L/N dan juga kalau hal ini kami potong mitra kami pasti tidak mau dan tetap meminta pembayaran penuh.
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU PPh saudara diwajibkan untuk melakukan memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% atas penghasilan yang saudara bayarkan kepada mitra kerja saudara di luar negeri.
Apabila lawan transaksi saudara menolak dipotong PPh Pasal 26, yang bisa saudara lakukan adalah dengan menggunakan metode gross up.
Artinya PPh yang seharusnya ditanggung oleh mitra kerja saudara tidak langsung dipotong, melainkan dimasukkan/ditambahkan kedalam nilai yang harus dibayar dan diperhitungkan sebagai penghasilan bruto ybs. Dan PPh Pasal 26 yang dibayarkan oleh saudara dapat dibebankan sebagai biaya, sepanjang pajak tersebut ditambahkan (gross-up) pada penghasilan yang dipakai sebagai dasar pemotongan.
Contoh metode gross up berdasarkan penjelasan Pasal 4 huruf d Peraturan Pemerintah No. 138 Tahun 2000 dan Surat Dirjen Pajak No.S-11/PJ.43/2002, dengan penyesuaian sebagaimana mestinya.
Misal :
Perusahaan saudara berkewajiban membayar jasa angkutan kepada Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp 100.000.000,00. Sesuai dengan kesepakatan/perjanjian, PPh Pasal 26 terutang akan ditanggung oleh saudara. Tarif pemotongan PPh Pasal 26 yang berlaku adalah 20%.
Maka perhitungan Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 adalah =
100
-----x Rp 100.000.000,00 = Rp 125.000.000,00
80
PPh Pasal 26 yang terutang =
20% x Rp 125.000.000,00 = Rp 25.000.000,00
Jumlah biaya jasa angkutan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (dibiayakan) oleh perusahaan saudara adalah sebesar Rp 125.000.000,00 (Rp 100.000.000,00 + Rp 25.000.000,00).
Jumlah yang saudara bayarkan kepada mitra kerja saudara di luar negeri adalah jumlah sesuai kesepakatan/perjanjian, sebesar Rp 100.000.000,00.
Namun begitu, saudara tetap berkewajiban menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 26 dan menyetorkan sendiri PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp 25.000.000,00 tersebut ke kas negara.
Demikian jawaban kami.
Antari Fawzia, Staff R&D – PB&Co
Sumber : www.detik.com