Archives

gravatar

Faktur Pajak atas Tagihan Jasa

Jakarta - 1. Jika kantor saya menerbitkan invoice dan Faktur Pajak atas tagihan jasa pada Desember 2008, sedangkan sampai akhir Februari 2009 oleh customer belum dibayar dan belum di berikan bukti potongnya, apakah bukti potong (pph-23) atas penjualan Desember 2008 bisa di kreditkan untuk laporan pajak tahun berikutnya (tahun buku 2009)?

2. Jika Faktur Pajak saya dalam mata uang USD untuk dasar pemotongan PPh-23 apakah berdasarkan kurs saat Faktur Pajak di terbitkan atas saat pembayaran ? Apakah ada dasar hukumnya ? Terima kasih banyak atas jawabannya.

Jawaban:


Pasal 28 ayat (1) butir c Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur bahwa :

"Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan berupa pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23."


Mengacu pada Pasal 28 ayat (1) butir c tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa bukti pemotongan PPh Pasal 23 yang saudara terima di tahun 2009 dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk tahun pajak 2009 dimana terjadi pemotongan PPh Pasal 23 tersebut.

Adapun mengenai kurs yang digunakan untuk menentukan besarnya dasar pengenaan pajak (DPP) atas pemotongan PPh Pasal 23 adalah kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pemotongan/pemungutan pajak, yaitu tanggal sebagaimana tercantum dalam Bukti Potong.

Sekian jawaban kami.

Maria Noviana- Supervisor PB&Co (pbc/qom)
sumber:www.detik.com 

gravatar

PPH 21 Karyawan Kontrak

 Jakarta - Saya ingin menanyakan besarnya PPh 21 yang dikenakan untuk pribadi. Ada seorang eks karyawan kami, diberikan kontrak yang mana dijelaskan disitu sebagai Tax consultant Service selama 6 bulan ke depan dengan gaji perbulannya Rp 5 juta. Yang ingin saya tanyakan :

1. Dari penghasilan Rp5 juta, berapakah besar PPh 21 yg harus dipotong ? Dan berapakah gaji bersihnya per bulan tsb ?

2. Apakah dia termasuk Karyawan lepas/bebas atau Jasa Ahli, karena dia tidak memiliki sertifikat atau surat semacam itu. Perusahaan hanya membutuhkan servicenya karena kebetulan dia sedang tidak bekerja. Apakah langsung dipotong 5% sesuai dengan pasal 17 atau diberlakukan pengurangan PTKP ?

3. Bukti Potong seperti apakah yang harus saya berikan kepada eks karyawan tersebut?

4. Dan bagaimanakan dalam pembuatan SPT Pribadi dia pada tahun depan? Apakah akan menjadi kurang bayar atau lebih bayar ?

Jawaban:

Menjawab pertanyaan Sdr mengenai pengenaan PPh 21 untuk pembayaran atas jasa Tax Consultant Services, bila dianggap sebagai pegawai tetap, pengenaan pajaknya adalah tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas Penghasilan Kena Pajak. Sedangkan bila dianggap sebagai Tenaga Ahli, berdasarkan PER-31/PJ/2009, maka pengenaan pajaknya adalah tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1), atas jumlah kumulatif dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.

Dalam peraturan yang sama, juga diuraikan bahwa pengurangan PTKP dapat diberikan dalam hal penerima penghasilan bukan pegawai selain tenaga ahli, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan, sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.  Sehingga, dalam kasus ini, bila dikategorikan sebagai Tenaga Ahli, tidak diperkenankan mendapatkan pengurangan PTKP.

Perlu diperhatikan bahwa dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 tidak memiliki NPWP, dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP.

Bila dikategorikan sebagai pegawai tetap, bukti potong wajib diberikan oleh Pemotong paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir, atau 1(satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja. Untuk selain pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, bukti potong wajib diberikan oleh Pemotong setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Dalam SPT Tahunan Pribadi nantinya, penghasilan yang diterima akan dilakukan perhitungan ulang, dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1), sehingga dapat mengakibatkan kurang ataupun lebih bayar pajak, tergantung dari penghasilan lain yang diterima oleh yang bersangkutan.


Henny Boentara, Supervisor PB&Co

sumber : www.detik.com

gravatar

Pemotongan PPh Sewa Ruko

Jakarta - Bulan lalu saya menyewakan ruko saya kepada pihak A. Dikontrak ditulis beban pajak ditanggung oleh masing-masing pihak, PPN oleh pihak A dan PPh oleh saya dan setelah dibayarkan uang kontrak ternyata uang yang saya terima sudah dipotong pajak 10 persen. Saya tanya kepada pihak A, dikatakan bahwa potongan PPh.

Yang ingin saya tanyakan, apakah mereka berhak memotong PPhh saya? Karena menurut saya yang membayar PPh itukan saya pribadi setiap tahun dan darimana saya tahu bahwa potongan saya itu akan dibayarkan oleh mereka karena mreka tidak pernah menyanyakan NPWP saya.

Jawaban:

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa penghasilan yang dikenai pajak bersifat final yaitu penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan

Lebih lanjut, Pasal 2 Perturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan mengatur sebagai berikut

Atas penghasilan sebagaimana dimaksud yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa.

Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan

Di samping itu, Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 mengatur bahwa Pemotong atau Pemungut PPh memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipotong atau dipungut PPh setiap melakukan pemotongan atau pemungutan.

Dengan demikian, dalam hal pihak A bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong pajak maka pihak A berkewajiban melakukan pemotongan PPh atas pembayaran sewa ruko kepada Saudara sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final. Lebih lanjut, Saudara akan mendapatkan bukti pemotongan PPh Final dari pihak A yang melakukan pemotongan pajak tersebut.

Aulia Imran Maghribi, Supervisor Tax PB&Co

(pbc/qom)