gravatar

KOMPILASI RANCANGAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

    BEBERAPA PERUBAHAN POKOK

UU PERPAJAKAN - PPN & PPn BM

Dalam raker dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Perubahan Undang-undang Perpajakan di DPR pada hari Senin tanggal 21 November, Menteri Keuangan Jusuf Anwar secara ringkas menyampaikan beberapa pokok perubahan sbb : 
Pokok-pokok perubahan UU tentang Pajak Pertambahan Nilai antara lain:
    1. Penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka Penggabungan usaha tidak dikenakan PPN sepanjang pihak-pihak yang melakukan penggabungan usaha (merger) adalah Pengusaha Kena Pajak. 
    1. Ekspor  Jasa Kena Pajak (JKP)/Barang Kena Pajak (BKP) tidak Berwujud clikenakan tarif 0%. 
    1. Untuk melindungi barang pertanian dalam negeri, menjamin pasokan bahan baku bagi industri pengolahan barang hasil pertanian, dan membantu petani mendapat hasil yang lebih baik, maka barang hasil pertanian diambil langsung dari sumbernya ditetapkan menjadi Bukan Barang Kena Pajak. 
    1. Mempertegas bahwa jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 
    1. Jasa telpon umum dengan menggunakan uang logam, jasa di bidang penyediaan tempat parkir, jasa pengiriman uang dengan wesel pos ditetapkan sebagai jenis jasa yang tidak kenakan PPN. 
    1. Barang hasil pertambangan umum ditetapkan sebagai barang Kena Paiak sehingga eksportir dapat meminta restitusi atas PPN masukan. 
    1. Jasa anjak piutang yang diberikan oleh Secondary Mortgage Company (SMC) pada skema Secondary Mortgage Facility (SMF) dan Special Purpose Vehicle (SPV) dalam rangka Sekuritisasi ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN. 
    1. Permohonan pengembalian di setiap Masa Pajak dapat diajukan oleh Wajib Pajak patuh dan pengusaha Kena Pajak Tertentu yang secara sistem memang akan mengalami kelebihan PajakMasukan. Untuk Pengusaha Kena Pajak lainnya, atas kelebihan pembayaran pajak dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. 
    1. Untuk memberi kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak tertentu yang mengalami kesulitan mengikuti mekanisme PPN atau menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar, maka diberikan pengaturan penggunaan deemed Pajak Masukan, yaitu pedoman untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. 
    1. Dalam rangka mengurangi beban administrasi Wajib Pajak proses pemusatan tempat pajak terutang disederhanakan dan diberikan hanya berdasarkan penelitian. 
    1. Definisi Barang Mewah akan disederhanakan hanya untuk barang tertentu yang nilainya di atas batas tertentu. ( Dm )