PPh untuk Perusahaan Asing
Jakarta - Ada satu perusahaan asing yang berniat membuka usaha di Indonesia dengan bekerja sama dengan perusahaan lokal untuk memberi order dan di produksi dan dikirim ke perusahaan lokal. Sementara status perusahaan asing ini masih belum terdaftar sebagai perusahaan di Indonesia.
Dengan kondisi seperti ini perusahaan tersebut juga tidak menginginkan adanya pemotongan pajak apapun atas profit yang dibayarkan oleh perusahaan yang mendapat order untuk memproduksi barang. Dalam hal ini apakah perusahaan pembuat barang bisa dijadikan sebagai wajib pajak?
Jawaban:
Pasal 1 ayat (3) Undang Undang 28 tahun 2007, yang dimaksud dengan badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang Undang Nomor 36 tahun 2008, yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri antara lain adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Pasal 2A ayat (2) peraturan yang sama, kewajiban pajak subjektif badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
Berdasarkan peraturan diatas, dapat disimpulkan bahwa Perusahaan pembuat barang merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia sehingga merupakan wajib pajak dalam negeri.
Dewi Meriana - Supervisor Tax PB&Co
(pbc/qom)
Dengan kondisi seperti ini perusahaan tersebut juga tidak menginginkan adanya pemotongan pajak apapun atas profit yang dibayarkan oleh perusahaan yang mendapat order untuk memproduksi barang. Dalam hal ini apakah perusahaan pembuat barang bisa dijadikan sebagai wajib pajak?
Jawaban:
Pasal 1 ayat (3) Undang Undang 28 tahun 2007, yang dimaksud dengan badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang Undang Nomor 36 tahun 2008, yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri antara lain adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Pasal 2A ayat (2) peraturan yang sama, kewajiban pajak subjektif badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
Berdasarkan peraturan diatas, dapat disimpulkan bahwa Perusahaan pembuat barang merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia sehingga merupakan wajib pajak dalam negeri.
Dewi Meriana - Supervisor Tax PB&Co
(pbc/qom)
sumber : www.detik.com