gravatar

PENYUSUTAN ASET TETAP

PSAK No. 17 (2007), yang dimaksudkan penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aset yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyusutan dilakukan terhadap aset tetap berwujud dengan syarat aset tetap berwujud tersebut:
1.              Diharapkan digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi;
2.              Memiliki suatu masa manfaat yang terbatas; dan
3.              Ditahan oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam produksi atau memasok barang dan jasa untuk disewakan, atau untuk tujuan administrasi

Penyusutan atau jumlah disusutkan (depreciable amount) adalah biaya perolehan suatu aset atau jumlah lain yang disubstitusikan untuk biaya dalam laporan keuangan dikurangi nilai sisa.
Dalam pengaturan penyusutan tersebut, persyaratan aset yang dapat disusutkan menurut ketentuan perpajakan meliputi:
1.              Harta yang dapat disusutkan adalah harta berwujud,
2.              Harta tersebut mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun,
3.              Harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Terdapat pula aset tetap yang menurut akuntansi dapat disusutkan, tetapi menurut
akuntansi pajak tidak dapat disusutkan, yaitu:
1.              Aset tetap perusahaan berupa kendaraan yang dikuasai dan dibawa pulang pegawai, termasuk juga yang ada di daerah terpencil.
2.              Aset tetap perusahaan berupa rumah yang terletak bukan di daerah terpencil yang ditempati pegawai yang tidak diberi tunjangan oleh perusahaan.

METODE PENYUSUTAN SESUAI KETENTUAN KOMERSIAL
Dalam praktik akuntansi komersial metode penyusutan dapat digunakan sesuai pengelompokan menurut kriteria:
1.               Dasar waktu
a.              Metode garis lurus (straight line method)
Dalam metode ini, biaya penyusutan dialokasikan berdasar berjalannya waktu, dalam jumlah-jumlah yang sama selama masa manfaat asset tetap berwujud tersebut.
              Biaya Penyusutan = Tarif Penyusutan x Dasar Perhitungan
Cara penghitungan persentase penyusutan dapat dengan mudah dilakukan apabila diketahui masa manfaat. Masa manfaat aset tetap selama 5 tahun maka:

Tarif penyusutan 100 = 20%
                                  5
Aset tetap harga perolehan: Rp 300.000.000
Besarnya penyusutan = 20% x Rp 300.000.000 = Rp 60.000.000

Saat penyusutan ayat jurnal yang disusun:
Tgl
Akun
Debit (Rp)
Kredit (Rp)

Biaya penyusutan
           Akumulasi penyusutan asset tetap
60.000.000


60.000.000

Daftar penyusutan secara rinci selama 5 tahun sebagai berikut:
Th
Harga Perolehan
Biaya Penyusutan
Ak. Penyusutan

NiLai Sisa Buku

1
300.000.000
60.000.000
60.000.000
240.000.000
2
300.000.000
60.000.000
120.000.000
180.000.000
3
300.000.000
60.000.000
180.000.000
120.000.000
4
300.000.000
60.000.000
240.000.000
60.000.000
5
300.000.000
60.000.000
300.000.000
0
b. Metode Pembebanan Menurun
1.)               Metode jumlah angka tahun (sum of the year digit method)
Metode ini sering disebut metode jumlah angka tahun yang akan menghasilkan jumlah penyusutan yang semakin menurun dari tahun ke tahun.
              Dengan rumusan:
              Biaya Penyusutan = Tarif Penyusutan x Dasar Penghitungan Penyusutan
              Dasar Penghitungan Penyusutan = Harga Perolehan -/- Nilai Residu
Tarif penyusutan ditetapkan dengan pecahan, yaitu pembilang adalah angka tahun yang ada selama masa manfaat aset tetap, sebagai contoh 1, 2, 3, 4, 5 dan seterusnya, sedangkan pembilang untuk tahun pertama adalah penjumlahan angka tahun sampai dengan angka tahun terakhir. Sebagai contoh, apabila masa manfaat hanya 5 tahun, maka penjumlahannya (1 + 2 + 3 + 4 + 5) = 15. Penghitungan penyusutan dapat dilakukan:
              Harga perolehan aset tetap                                           Rp 300.000.000
              Nilai residu                                                                      Rp 45.000.000
Masa manfaat 5 tahun
              Penyusutan tahun:
              Ke 1 = 5/15 x (Rp 300.000.000 - Rp 45.000.000)              = Rp 85.000.000
              Ke 2 = 4/15 x (Rp 255.000.000)                                          = Rp 68.000.000
              Ke 3 = 3/15 x (Rp 255.000.000)                                          = Rp 51.000.000
              Ke 4 = 2/15 x (Rp 255.000.000)                                          = Rp 34..000.000
              Ke 5 = 1/15 x (Rp 255.000.000)                                          = Rp 17.000.000
Daftar penyusutan selama 5 tahun sebagai berikut:
Th
Harga Perolehan
Tarif Penyusutan
Biaya Penyusutan
Ak. Penyusutan
Nilai Sisa Buku

1
300.000.000
5/15
85.000.000
85.000.000
215.000.000
2
300.000.000
4/15
68.000.000
153.000.000
147.000.000
3
300.000.000
3/15
51.000.000
204.000.000
96.000.000
4
300.000.000
2/15
34.000.000
238.000.000
62.000.000
5
300.000.000
1/15
17.000.000
255.000.000
45.000.000
2.) Metode saldo menurun/saldo menurun ganda (declining/double declining balance method)
Dalam metode ini, besarnya biaya penyusutan semakin lama menjadi lebih kecil dari tahun ke tahun, dengan dasar pemikiran bahwa kapasitas asset tetap dalam memberikan jasanya dari tahun ke tahun semakin menurun.
              Penghitungan biaya penyusutan dapat dirumuskan:
              Biaya Penyusutan = Tarif Penyusutan x Dasar Penghitungan Penyusutan
Dasar Penghitungan Penyusutan = Harga Sisa Buku Awal Periode
Pada umumnya, tarif penyusutan adalah dua kali tarif penyusutan apabila menggunakan metode ganis lurus tanpa memerhatikan nilai residu (recidual value) sebagaimana contoh yang lalu:
              Harga perolehan aset tetap              Rp 300.000.000
              Nilai residu                                          Rp 40.000.000,00
Persentase penyusutan dengan metode garis lurus 20%
Persentase penyusutan dengan metode saldo menurun = 2 x 20% = 40%
Biaya penyusutan tahun pertama = 40% x Rp 300.000.000 = Rp 120.000.000
Biaya penyusutan tahun kedua = 40% (Rp 300.000.000 - Rp 120.000.000)               = Rp 72.000.000,00
Demikian selanjutnya untuk tahun berikutnya sampai dengan akhir masa manfaat.
              Daftar Biaya Penyusutan akan tampak sebagai berikut:
Th
Harga Perolehan
Biaya Penyusutan
Ak. Penyusutan

Nilai Sisa Buku

1
300.000.000
120.000.000
120.000.000
180.000.000
2
300.000.000
72.000.000
192.000.000
108.000.000
3
300.000.000
43.200.000
235.200.000
64.800.000
4
300.000.000
25.920.000
261.120.000
38.800.000
5
300.000.000
(1.120.000)
260.000.000
40.000.000
Dan perhitungan di atas pada awal tahun ke 5, terdapat persoalan yaitu nilai sisa buku Rp 38.880.000 tidak dapat digunakan dasar penghitungan biaya penyusutan tahun ke 5, karena aset tetap yang bersangkutan tidak boleh disusutkan yang mengakibatkan nilai sisa buku di bawah nilai residu. Hal mi dapat dibuktikan sebagai berikut:
Penyusutan tahun ke-5 = 40% x Rp 38 880.000 = Rp 15.552.000
Nilai sisa buku tahun ke-5
= [Rp 300.000.000 - akumulasi penyusutan]
=[Rp 300.000.000 - (Rp 261.120.000 + Rp 15.552.000)]
= [Rp 300.000.000 — Rp 276.672.000] = Rp 23.328.000.
Namun demikian, karena telah ditetapkan bahwa nilai residu ke-5 adalah sebesar Rp 40.000.000 maka perlu dilakukan terhadap biaya penyusutan yang telah dicatat, yaitu pengurangan biaya sebesar Rp 1.120.000.
2.              Dasar penggunaan
a.              Metode jam jasa (service hours method)
Pada metode ini besarnya penyusutan dihitung dengan mendasarkan teori bahwa pembelian aset tetap ditunjukkan dari jumlah jam jasa langsung dan dalam metode ini mengakui estimasi masa manfaat asset yang diukur dalam jam jasa.
Contoh, berdasarkan data aset tetap yang digunakan menunjukkan estimated service life sebesar 20.000 jam, harga perolehan aset Rp 100.000.000 dan nilai residu Rp 5.000.000.
Tarif penyusutan per jam dihitung:
Tarif penyusutan per jam = Harga perolehan – Nilai Residu
                                                               Estimated Service life

Tarif penyusutan per jam = Rp 100.000.000 – Rp 5.000.000
                                                                      20.000
                                                        =Rp 4.750
Apabila aset tersebut manfaatnya 5 tahun dengan jam jasa yang telah diketahui maka daftar biaya penyusutan akan tampak:
Th
Harga Perolehan
Jasa
Biaya Penyusutan
Akumulasi Penyusutan
Nilai Sisa Bulan
1
100.000.000
3.000
3.000X4.750=14.250.000
14.250.000
85.750.000
2
100.000.000
5.000
5.000X4.750=23.750.000
38.000.000
62.000.000
3
100.000.000
5.000
5.000X4.750=23.750.000
61.750.000
38.250.000
4
100.000.000
4.000
4.000X4.750=19.000.000
80.750.000
19.250.000
5
100.000.000
3.000
20.000
3.000X4.750=14.250.000
                       95.000.000
95.000.000
5.000.000
b.              Metode unit produksi (productive output method)
Dalam metode unit produksi taksiran manfaat dinyatakan dalam kapasitas produksi yang dapat dihasilkan. Kapasitas produksi ini dapat pula dinyatakan dalam bentuk jam pemakaian atau urut-urut kegiatan lainnya. Perhitungan besarnya biaya penyusutan dapat dirumuskan:
Tarif Penyusutan = Kapasitas sebenarnya
                                                        Kapasitas produksi
              Biaya Penyusutan = Tarif Penyusutan X Dasar Penyusutan
Dasar Penyusutan = Harga Perolehan – Nilai Residu

Contoh :
Aset tetap berupa mesin harga perolehannya Rp 300.000.000. Nilai Residu pada akhir tahun ke-5 sesuai masa manfaatnya Rp 40.000.000. Mesin diperkirakan dapat menghasilkan 20.000.000 unit produksi. Besarnya tarif penyusutan dihitung tahun pertama dengan produksi sebenarnya 3.000.000              unit.
              Tarif penyusutan = 3.000.000 X 100% = 15%
                                                20.000.000
              Biaya Penyusutan = 15% ( Rp 30.000.000 – Rp 40.000.000) = Rp 39.000.000
Demikian pula selanjutnya untuk tahun kedua sampai dengan tahun ke-5. Besarnya penyusutan akan bervariasi karena sangat bergantung pada produksi sebenarnya yang dapat dihasilkan oleh mesin tersebut.
Daftar biaya penyusutan selama 5 tahun :
Th
Harga Perolehan
Jasa
Tarif
Biaya Penyusutan
Akumulasi Penyusutan
Nilai Sisa Bulan
1
300.000.000
3.000.000
2/20X100%=15%
39.000.000
39.000.000
261.000.000
2
300.000.000
5.000.000
5/20X100%=25%
65.500.000
104.000.000
196.000.000
3
300.000.000
5.000.000
5/20X100%=25%
65.000.000
169.000.000
131.000.000
4
300.000.000
4.000.000
4/20X100%=20%
52.000.000
221.000.000
79.000.000
5
300.000.000
3.000.000
20.000.000
3/20X100%=15%
39.000.000
260.000.000
260.000.000
40.000.000

3.              Dasar kriteria lainya
Menggunakan dasar kriteria lainnya bahwa biaya penyusutan dapat dihitung dengan dasar jenis dan kelompok. Pengelompokan ini dikenali dalam kelompok atau dalam perpajakan dikenali dengan golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan bangunan. Ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengelompokkannya ke dalam “Bukan Bangunan” dan kelompok “Bangunan”. Akuntansi komersial mengelompokkan aset berdasarkan masa manfaat. 
Contoh:             
Aset tetap yang dibeli terkelompokkan ke dalam aset tetap yang masa manfaatnya 5 tahun dan seterusnya. Apabila PT Maju mempunyai 5 truk dengan nilai perolehan dan nilai residu sesuai daftar berikut ini, penyusutan dihitung menggunakan metode garis lurus. Alokasi biaya penyusutan tampak:
a. Daftar biaya penyusutan truk
b. Dasar penyusunan kelompok
Masa Manfaat 5 Tahun
Truk Ke
Harga Perolehan
Jumlah Yang dapat disusutkan
Nilai residu
1
150.000.000
140.000.000
10.000.000
2
150.000.000
140.000.000
10.000.000
3
200.000.000
180.000.000
20.000.000
4
200.000.000
180.000.000
20.000.000
5
100.000.000
90.000.000
10.000.000

800.000.000
730.000.000
70.000.000

                                                                      1                         
Tarif penyusutan Grup = Taksiran rata-rata umur grup aset             

Apabila taksirn rata-rata umum grup aset tetap 5 tahun.
Tarif penyusutan grup = 1/5 x 100% = 20%.
Biaya penyusutan setiap tahun = 20% x Rp 730.000.000 = Rp 146.000.000

Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan telah menjelaskan tentang pengeluaran -pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan tidak berwujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi. Pasal 9 ayat (2), pengeluaran yang menurut sifatnya merupakan pembayaran di muka, sebagai contoh sewa untuk beberapa tahun yang dibayarakan sekaligus pembebananya akan dilakukan melalui alokasi-alokasi per tahun.

Penyusutan menurut akuntansi pajak ini tidak mempertimbangkan nilai sisa (residual value), sehingga diartikan bahwa seluruh harga perolehan tersebut disusutkan. Sebenarnya banyak cara yang dapat ditempuh untuk memperoleh asset tetap telah disampaikan dalam akuntansi konvensional. Tetapi dapat teridentifikasi bahwa aset tetap dapat diperoleh melalui:
1. pembelian baik secara tunai kredit atau angsuran,
2. leasing (sewa guna usaha),
3. pertukaran dengan sekuritas atau dengan aset lainnya,
4. penyertaan modal,
5. membangun sendiri,
6. hibah atau pemberian,
7.bangun guna serah (built operate and transfer—BOT).

Pasal 10 Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan mengatur penetapan harga perolehan atau harga penjualan dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung laba atau rugi apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan menghitung dan penjualan barang dagangan. Dalam menentukan harga perolehan atau harga penjualan, suatu harta dapat dikelompokkan menjadi:
1. Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta.
2. Harta perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta.
3. Harta perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi pengalihan harta dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau  pengambilalihan usaha.
4. Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi pengalihan harta karena hibah, bantuan, atau sumbangan, dan warisan.
5. Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi pengalihan harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti penyertaan modal.

HARGA PEROLEHAN ATAU HARGA PENJUALAN DALAM HAL TERJADI JUAL BELl HARTA
Harta perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta ditentukan sebagai berikut:
1.               Yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa:
a. Bagi pihak pembeli, harga perolehan harta adalah harga yang sesungguhnya dibayar;
Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan, dan biaya pemasangan.
b.              Bagi pihak penjual, harga penjualan harta adalah harga yang sesungguhnya diterima.
2.               Yang dipengaruhi hubungan istimewa:
a.               Bagi pihak pembeli, harga perolehan harta adalah harga jumlah yang seharusnya dikeluarkan;
b.              Bagi pihak penjual, harga penjualan harta adalah harga yang seharusnya diterima.

HARGA PEROLEHAN ATAU HARGA PENJUALAN DALAM HAL TERJADI TUKAR-MENUKAR HARTA
Dalam hal terjadi transaksi tukar menukar harta dengan harta lain, maka nilai perolehan atau nilai penjualan harta tersebut adalah:
1.              Bagi pihak pembeli, harga perolehan harta adalah harga yang seharusnya dikeluarkan berdasarkan harga pasar;
2.              Bagi pihak penjual, harga penjualan harta adalah harga yang berdasarkan harga pasar (Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang PPh)

HARGA PEROLEHAN ATAU HARGA PENJUALAN DALAM HAL TERJADJ PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA LIKUIDASI, PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, PEMECAHAN ATAU PENGAMBILAN USAHA
Apabila terjadi pengalihan harta, penhlaian harta yang dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar. Pengalihan harta tersebut dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha berupa penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambil alihan usaha. Di samping itu, pengalihan tersebut dapat pula dilakukaiuk dalam rangka likuidasi usaha atau sebab lainnya. Untuk memudahkan pembahasan perlu diketahui istilah:
1.              Penggabungan usaha adalah penggabungan dan dua badan atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung.
2. Peleburan adalah penggabungan dan dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut.
3. Pemekaran usaha adalah pemisahan satu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian asset dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut, yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama.
Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah:
1.              Jumlah yang seharusnya dikeluarkañ atau diterima berdasarkan harga pasar. Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan.
Contoh:
PT A dan PT B melakukan peleburan dan membentuk badan baru, yaitu PT C. Nilai sisa buku dan harga pasar harta dan kedua badan tersebut adalah sebagai berikut:
                                                                         PT A                                                              PTB
              Nilai sisa buku                            Rp 200.000.000                            Rp 300.000.000
              Harga pasar                            Rp 300.000.000                            Rp 450.000.000

Pada dasarnya, penilaian harta yang diserahkan oleh PT A dan PT B dalam rangka peleburan menjadi PT C adalah harga pasar dan harta. Dengan demikian, PT A mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000.000,00 (Rp 300.000.000 - Rp 200.000.000) dan PT B mendapat keuntungan sebesar Rp 150.000.000 (Rp 450.000.000 - Rp 300.000.000). Sedangkan PT C membukukan semua harta tersebut dengan jumlah Rp 750.000.000 (Rp 300.000.000+ Rp 450.000.000). Namun dalam rangka menyelaraskan dengan kebijakan di bidang sosial, ekonomi, investasi, moneter, dan kebijakan lainnya, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain selain harga pasar, yaitu atas dasar nilai sisa buku (dengan menggunakan metode “pooling of interest”). Dalam hal demikian PT C membukukan penerimaan harta dan PT A dan PT B tersebut sebesar: Rp 200.000.000 + Rp 300.000.000 = Rp 500.000.000.
2.              Penggunaan Nilai Buku
Secara umum, penggabungan, peleburan, dan pemekaran usaha akan melibatkan pihak yang mengalihkan harta dan pihak yang memperoleh harta. Sesuai Akuntansi Komersial, metode yang digunakan dalam konsolidasi adalah :
a. Penyatuan kepentingan (pooling of interest)
              b. Pembelian (purchase)
Dalam akuntansi perpajakan digunakan metode pembelian (purchase method) atau berdasarkan harga pasar, sedang metode penyatuan kepentingan dapat digunakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Keputusan Menteri Keuangan yang diacu yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 422/KMK 04/1998 Tanggal 9 September 1998 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 469/KMK 04/1998 Tanggal 30 Oktober 1998 dan terakhir diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999. Pengaturan tersebut meliputi:
1.              Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam pengalihan harta menurut keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah:
a.              Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha.
b. Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha, yang akan “Go Public” dengan melakukan penawaran umum perdana (initial public offering—IPO) di bursa efek.
2.              Wajib Pajak yang menggunakan nilai buku dalam pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha diatas wajib memenuhi syarat:
a.              Mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan izin diajukan kepada Kanwil DJP yang membawahi KKP wajib pajak terdaftar selambat-lambatnya 6 bulan sesudah proses penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dilakukan, yaitu dalam hal :
1.) Penggabungan atau peleburan, diajukan oleh Wajib Pajak menerima pengalihan harta.
2.) Pemekaran usaha, diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta.
Jika Wajib Pajak terlambat mengajukan permohonan, maka tidak akan dipertimbangkan. Sebaliknya bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonannya telah memenuhi syarat (setelah penelitian dari konfirmasi) akan menerima surat keputusan persetujuan selambat-lambatnya satu bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Sebaliknya bila terdapat penolakan, maka akan disertai pula alasan penolakan. Pihak yang memberikan persetujuan adalah kepala Kanwil atas nama Direktur Jenderal Pajak.
b.              Telah melunasi seluruh utang pajak dari setiap badan usaha yang terkait termasuk cabang/perwakilan yang terdaftar di KPP-KPP lokasi.
c.              Laporan keuangan Wajib Pajak khususnya untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan harta harus diaudit oleh Akuntan Publik.
3.              Sisa Kerugian Fiskal
a.              Bagi Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dapat mengalihkan kerugian/sisa kerugian fiskal, termasuk kerugian selisih kurs badan usaha lama yang belum dikompensasikan dengan syarat:
1.)              Wajib Pajak badan usaha lama harus melakukan revaluasi aset tetap terlebih dahulu, menurut ketentuan yang berlaku; dan
2.) Wajib Pajak badan usaha yang lama dalam kondisi aktifmenjalankan kegiatan usahanya; dan
3.) Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta harus tetap aktif menjalankan kegiatan usahanya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah selesainya proses penggabungan atau peleburan usaha.
b.              Revaluasi aset tetap yang dimaksud tersebut meliputi sebagian atau seluruh aset tetap sesuai dengan keperluan untuk mengompensasikan kerugian fiskal semaksimal mungkin dengan selisih lebih revaluasi aset tetap yang dihasilkan.
c.              Kemungkinan terjadi kompensasi timbal balik (offset) utang piutang di antara Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha, maka:
1.)              Penghapusan utang bagi pihak debitor bukan merupakan penghasilan.
              2.) Penghapusan piutang bagi pihak kreditor bukan merupakan biaya.
4.              Persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
              Jika pengalihan harta menggunakan nilai buku ternyata tidak mendapat  persetujuan Direktur Jenderal Pajak, maka pengalihan harta harus dinilai dengan harga pasar dan atas keuntungan yang diperolehnya dikenakan PPh. Demikian sebaliknya, jika pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, maka Wajib Pajak yang meneiima pengalihan harus mencatat nilai perolehannya sesuai dengan nilai buku yang tercantum dalam pembukuan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan buku. Bagi Wajib Pajak yang sebelum penggabungan, peleburan, atau pemekaran telah melakukan revaluasi aset tetap, maka nilai buku yang dicatat adalah nilai buku setelah dilakukan revaluasi.
5.              Penyusutan dan Amortisasi.
              Penyusutan dan amortisasi atas harta yang dialihkan untuk tahun buku di mana pengalihan harta terjadi, dilakukan secara prorata (perhitungan bulanan) yang didasarkan pada masa manfaat yang tersisa sebagaimana tercantum dalam pembukuan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta. Penyusutan dan amortisasi tersebut dihitung secara prorata sampai dengan bulan dilakukannya pengalihan harta. Sedang dan pihak yang menerima pengalihan perhitungan prorata sebanyak sisa bulan setelah bulan pengalihan dengan menggunakan metode penyusutan dan amortisasi yang dianut Wajib Pajak yang bersangkutan.
6.               Pajak Penghasilan Pasal 25.
              Kemungkinan penggabungan atau peleburan usaha dilakukan dalam tahun pajak berjalan, maka PPh Pasal 25 Wajib Pajak yang menerima pengalihan, setelah penggabungan atau peleburan usaha tidak boleh lebih dari penjumlahan PPh Pasal 25 dan seluruh Wajib Pajak yang terkait sebelum penggabungan atau peleburan usaha. Apabila Wajib Pajak yang menerima pengalihan yaitu setelah penggabungan atau peleburan mengalami penurunan usaha, maka Wajib Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan pengurangan PPh Pasal 25.
7.              Kewajiban Menyampaikan SPT
Kewajiban menyampaikan SPT Masa atau Tahunan PPh bagi W ajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dalam tahun berjalan diatur :
a.              Kewajiban formal menyampaikan SPT Masa atau Tahunan PPh bagi wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha berakhir sampai dengan masa pajak/bagian tahun pajak dilakukannya penggabungan atau peleburan usaha.
b. Kewajiban formal menyampaikan SPT Masa atau Tahunan PPh bagi Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta dalam rangka manerima pengalihan harta dalam rangka peleburan dan pemekaran usaha, dimulai sejak Wajib Pajak terdaftar di KPP segera setelah pendirian badan usaha baru.
8.              Surat Ketetapan Pajak
Pemeriksaan pajak yang dilakukan setelah penggabungan atau peleburan terhadap Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta yang menyangkaut tahun pajak sebelum tahun terjadinya penggabungan atau peleburan, maka surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan serta tindakan penagihan dan atau restitusinya diterbitkan atas nama dan NPWP badan usaha lama yang melakukan pengalihan harta qq nama dan NPWP badan usaha baru yang menerima pengalihan harta.
9.              Penjualan Saham di Bursa Efek Jakarta
Ketentuan Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di bursa efek dalam rangka pemekaran usaha:
a.              Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku, harus sudah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran umum perdana dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif.
b.              Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diperpanjang karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang paling lama 2 (dua) tahun.
c.              Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b Wajib Pajak belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana, maka jangka waktu tersebut dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dan Direktur Jenderal Pajak.
d.              Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c tersebut, maka nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.

Sedangkan ketentuan bagi pemegang saham dan badan usaha lama yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha:
a.              Apabila pemegang saham dan badan usaha lama yang melakukan pengalihan harta menerima sejumlah saham baru dan badan usaha yang menerima pengalihan harta sebagai pengganti saham lama, maka atas  penerimaan saham baru tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan dan nilai perolehan saham baru dicatat sebesar nilai saham lama.
b.              Apabila pemegang saham dan badan usaha lama yang melakukan pengalihan harta menerima sejumlah saham baru dan sejumlah uang dan badan usaha yang menerima pengalihan harta sebagai pengganti saham lama, maka penerimaan sejumlah uang tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan Paj ak Penghasilan dengan tarif umum.
c.              Apabila pemegang saham daribadan usaha lama yang melakukan pengalihan harta tidak setuju dengan rencana pengalihan harta tersebut dan pemegang saham dimaksud memilih menjual sahamnya, maka:
1.)              atas selisih lebih antara harga perolehan dengan harga jual merupakan capital gain yang diterima pemegang saham tersebut dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.)              atas selisih kurang antara harga perolehan dengan harga jual yang diterima pemegang saham tersebut dapat dibebankan sebagai biaya, dengan syarat sepanjang pemegang saham yang bersangkutan menyelenggarakan pembukuan.
10.              Pengecualian
              Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud butir 1 dan 2 di atas dikecualikan dan pengenaan PPh apabila pengalihan hartanya berupa tanah dan atau bangunan.

gravatar

Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.

Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)