gravatar

Mengenal Lebih Jauh Perpajakan

akarta - 1. PPh atas Jasa Konstruksi bersifat FINAL! Karena itu, jika ada kerugian dari usaha Jasa konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasi sampai dengan Tahun Pajak 2008 saja. (SE-05/PJ.03/2008)

2. BUT merupakan Subjek Pajak yang perlakuan perpajakannya di persamakan dengan Subjek Pajak Badan. Wujud BUT dapat berupa Gudang; Ruang untuk promosi dan penjualan; dan Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.  (Pasal 2 ayat (5) huruf g,h, dan p, UU PPh)

3. Objek PPh, diperluas. Pengalihan Hak di Bidang pertambangan, Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah, Imbalan bunga; Surplus BI, keuntungan karena re-organisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Reksadana (yang sebelumnya bukan objek pajak), sekarang menjadi Objek PPh (Pasal 4 ayat (1) UU PPh)

4. Penghasilan dari transaksi derivatif, penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan real estate, penghasilan tertentu lainnya seperti pembayaran deviden dalam Pasal 23 ayat (1) yang diterima OP, dan bunga simpanan koperasi yang sebelumnya terutang PPh Pasal 23,  kini semuanya menjadi Objek PPh Final (Pasal 4 ayat (3) UU PPh)

5. Dividen yang diterima WP OP dalam negeri, terutang PPh final sebesar 10% (Pasal 17 ayat (2c) UU PPh)

6. Imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP yang dikenakan PPh Final atau WP yang menggunakan norma Penghitungan Khusus (deemed profit) terhutang PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 (Pasal 5 ayat (2) PermenkeuNo. 252/PMK.03/2008)

7. Syarat kumulatif piutang yang tak tertagih yang dapat dibebankan adalah:


  1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial, Dan
  2. (Syarat Alternatif) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu,
  3. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus,
  4. Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP. (Pasal 6 ayat (1) UU PPh)

8. Perusahaan yang diwajibkan membuat laporan keuangan berkala (seperti WP bank, WP sewa guna usaha dengan hak opsi, WP masuk bursa dan WP lainnya) dapat membayar angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan laporan keuangan berkala tersebut atau sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12. Sehingga pembayaran angsuran tersebut dapat lebih mencerminkan keadaan yang sebenarnya. (PMK-255/PMK.03/2008)


9. Sesuai Pasal 23 UU PPh Baru, saat terutangnya PPh Pasal 23/Pasal 26 kini adalah menjadi saat dibayarkan(Cash Basis), saat disediakan untuk dibayarkan, dan ketika pembayarannya telah jatuh tempo (accrual basis). Dimana sebelumnya saat terutang PPh Pasal 23/26 pada saat biaya dibebankan (diakui) dalam pembukuan dihapuskan.
10.Inter-corporate dividen, atau dividen yang diterima oleh perseroan terbatas bukan merupakan objek pajak / tidak terhutang PPh Pasal 23,  walaupun penerima deviden tersebut tidak lagi mempunyai usaha aktif diluar kepemilikian saham (Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh)

11. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya dan/atau keuntungan karena pembebasan utang, dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dan bersifat final, kecuali pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan yang berubah status menjadi WP Dalam Negeri atau BUT. (Pasal 26 ayat (5) UU PPh).


12. Bagi Orang Pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan sebagai WP dalam Negeri karena belum memenuhi syarat objektif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, tidak wajib membayar Fiskal Luar Negeri dengan melampirkan Surat Pernyataan Berpenghasilan dibawah PTKP. (Confirm SE-88/PJ./2008)

13. Kriteria orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang dikecualikan dari pembayaran PPh atas harta hibahan, bantuan atau sumbangan yang diterimanya adalah yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut; memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500 Juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 2,5 Milyar. (PMK 245/PMK.03/2008)


14. Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 Surat Pemberitahuan (SPT) adalah usaha kecil orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas yang omzet tahun sebelumnya < Rp. 600 Juta, usaha kecil badan yang 100% sahamnya milik WNI dan omzet tahun sebelumnya Rp 900 Juta, atau wajib pajak di daerah tertentu yang telah ditepkan oleh DJP (Pmk 182/PMK.03/2007)