Archives

gravatar

Tax Holiday, Tak Populer Tapi Ditunggu Investor

Lahirnya tax holiday dilatari oleh UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pasal 18, pemerintah dapat memberikan fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan dalam jumlah tertentu kepada penanam modal baru yang merupakan industri pionir.

Jakarta(infobanknews.com)–Banyak negara di dunia tidak mengedepankan tax holiday sebagai insentif bagi investornya. Ketersediaan infrastruktur masih menjadi peringkat teratas.

“Di kebanyakan negara, tax holiday bukanlah insentif yang populer di kalangan investor untuk menanamkan modalnya,” ujar Direktur Peraturan Pajak II Kementerian Keuangan Syarifuddin Alsyah, dalam acara sosialisasi tax holiday di gedung Notohamiprodjo lantai 3, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 1 November 2011.

Menurutnya, tax holiday tetap ditunggu-tunggu kehadirannya. Sebagai amanat UU tentang Penanaman modal, PMK 130 terbit untuk mengatur tax holiday. “Sebelumnya, dalam PP nomor 62 tahun 2008, diatur pula fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu. Tapi, PP ini lebih kurang menarik, sehinggatax holiday lebih ditunggu,” jelasnya, seperti dikutip dari website Kementerian Keuangan.

Lahirnya tax holiday dilatari oleh UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pasal 18, pemerintah dapat memberikan fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan dalam jumlah tertentu kepada penanam modal baru yang merupakan industri pionir.

Acara sosialisasi ini membahas tax holiday dari kacamata tiga penggodoknya, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Syarifuddin menuturkan, saat ini ada beberapa investor yang tertarik untuk menanamkan modal di Indonesia, karena insentif yang dimiliki Indonesia ini memiliki penawaran lebih.

Tax holiday Indonesia lebih baik, misalnya grace period. Ada beberapa investor yang berpikir untuk menarik rencana investasi dari negara tetangga ke Indonesia. Tetapi, kita harus tetap membenahi infrastruktur yang menjadi nomor satu,” katanya. (*)

gravatar

Usaha Mikro dan Kecil Sebaiknya Tidak Dipajaki

Pemerintah mengakui, rencana pengenaan pajak ini banyak ditentang oleh pelaku UKM. Kementerian Koperasi dan UKM bersama Ditjen Pajak juga belum menemukan kata sepakat soal konsep pengenaan pajak bagi pelaku UKM. Rully Ferdian

Jakarta (infobanknews.com)–Anggota Komisi XI DPR RI, Kemal Azis Stamboel menilai, rencana pengenaan pajak untuk usaha mikro dan kecil tidak tepat. Pasalnya, Ini akan menjadi disinsetif bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Disisi lain amanat UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan,  sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan belum berjalan optimal.

“Kita juga harus hati-hati karena, usaha mikro dan kecil juga dikenakan retribusi dan pungutan dari Pemda. Jangan sampai pajak ini semakin memberati mereka”, kata Kemal, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, 17 November 2011.

Rencananya pajak sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dikenakan sebesar 0,5% dari omzet untuk pelaku usaha dengan nilai penjualan hingga maksimal Rp300 juta serta 2% untuk penjualan antara Rp300 juta hingga Rp4,8 miliar. Keputusan pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) sampai saat ini masih diperdebatkan dan belum final.

Pemerintah mengakui, rencana pengenaan pajak ini banyak ditentang oleh pelaku UKM. Kementerian Koperasi dan UKM bersama Ditjen Pajak juga belum menemukan kata sepakat soal konsep pengenaan pajak bagi pelaku UKM.

Menurut Kemal, mengacu pada kriteria UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM pasal 6, sebaiknya yang dikenakan pajak yang sudah masuk kategori usaha menengah. “Terlalu memberati kalau usaha mikro yang omset pertahunnya dibawah Rp300 juta atau dibawah Rp25 juta perbulan dikenakan pajak 0,5 persen dari omset tersebut. Sebaiknya Ditjen Pajak fokus dulu pada usaha menengah yang omsetnya sudah diatas Rp2,5 milyar atau usaha besar yang omsetnya diatas Rp50 milyar yang belum tergali optimal”, tambahnya.

Menurut UU, Kriteria Usaha Mikro adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta. Kriteria Usaha Kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 jutatidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan paling banyak Rp2,5 milyar.

Sedangkan Kriteria Usaha Menengah adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 milyar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.

”Pemerintah harus memperhitungkan kontribusi mereka terhadap penciptaan lapangan kerja selama ini. Pajak untuk usaha mikro dan kecil dapat menjadi beban yang semakin tinggi dan mengurangi daya saing mereka ditengah ancaman resesi dan perdagangan bebas yang semakin terbuka”, tegas Anggota DPR dari FPKS ini. (*)

Tabel 1. Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Berdasarkan Omzet dan Asset

No.URAIANKRITERIA
ASSETOMZET
1USAHA MIKROMaks. 50 JutaMaks. 300 Juta
2USAHA KECIL> 50 Juta – 500 Juta> 300 Juta – 2,5 Miliar
3USAHA MENENGAH> 500 Juta – 10 Miliar> 2,5 Miliar – 50 Miliar

Sumber: UU No. 20 Tahun 2008, Pasal 6.

gravatar

Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Kegiatan Usaha Syariah | INFOBANKNEWS

Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Kegiatan Usaha Syariah | INFOBANKNEWS

gravatar

Dirjen Pajak Tegaskan PPN dan PPnBM

 

Jakarta–Sehubungan dengan adanya pemberitaan bahwa “Pajak Jadikan Harga Jual Mobil Mahal dan Pajak Impor Bajaj sama dengan Harley Davidson”, maka Direktorat Jenderal Pajak menyatakan, beberapa hal yang menyangkut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dirjen Pajak Dedi Rudaedi, dari keterangan pers-nya, yang diterima Infobanknews.com, di Jakarta, Kamis 19 Januari 2012, mengatakan, setidaknya terdapat 5 butir yang dikeluarkan Dirjen Pajak mengenai pemberitaan bahwa “Pajak Jadikan Harga Jual Mobil Mahal dan Pajak Impor Bajaj Sama dengan Harley Davidson.

Pertama, salah satu karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah Pajak Konsumsi, yaitu hanya dikenakan pada obyek pajak dari kegiatan konsumsi.

PPnBM hanya akan dikenakan kepada obyek pajak (barang) yang termasuk kategori mewah.  Kendaraan bermotor tertentu, termasuk mobil pribadi, termasuk kategori barang mewah sehingga dikenakan PPnBM dengan lapisan tarif sesuai aturan yang berlaku.

Kedua, selain itu, PPnBM juga berprinsip keadilan, yang mengharuskan Wajib Pajak kaya akan membayar pajak lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang tidak mampu. Bagi Wajib Pajak yang secara finansial mampu membeli mobil pribadi, sudah sangat adil membayar pajak yang lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang tidak mampu membelinya.

Ketiga, perlu disampaikan juga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka kendaraan pengangkutan umum dibebaskan dari pengenaan PPnBM.

Yang dimaksud dengan pengertian kendaraan pengangkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar polisi dengan warna kuning.

Keempat, untuk memperoleh pembebasan PPnBM seperti pada butir 3 diatas, Wajib Pajak yang melakukan impor atau yang yang menerima penyerahan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kelima, sepanjang memenuhi kriteria seperti pada butir 3 dan 4 tersebut, maka Bajaj tidak akan dikenakan PPnBM. (*)

Sumber : www.infobanknews.com