Dirjen Pajak Tegaskan PPN dan PPnBM
Jakarta–Sehubungan dengan adanya pemberitaan bahwa “Pajak Jadikan Harga Jual Mobil Mahal dan Pajak Impor Bajaj sama dengan Harley Davidson”, maka Direktorat Jenderal Pajak menyatakan, beberapa hal yang menyangkut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dirjen Pajak Dedi Rudaedi, dari keterangan pers-nya, yang diterima Infobanknews.com, di Jakarta, Kamis 19 Januari 2012, mengatakan, setidaknya terdapat 5 butir yang dikeluarkan Dirjen Pajak mengenai pemberitaan bahwa “Pajak Jadikan Harga Jual Mobil Mahal dan Pajak Impor Bajaj Sama dengan Harley Davidson.
Pertama, salah satu karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah Pajak Konsumsi, yaitu hanya dikenakan pada obyek pajak dari kegiatan konsumsi.
PPnBM hanya akan dikenakan kepada obyek pajak (barang) yang termasuk kategori mewah. Kendaraan bermotor tertentu, termasuk mobil pribadi, termasuk kategori barang mewah sehingga dikenakan PPnBM dengan lapisan tarif sesuai aturan yang berlaku.
Kedua, selain itu, PPnBM juga berprinsip keadilan, yang mengharuskan Wajib Pajak kaya akan membayar pajak lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang tidak mampu. Bagi Wajib Pajak yang secara finansial mampu membeli mobil pribadi, sudah sangat adil membayar pajak yang lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang tidak mampu membelinya.
Ketiga, perlu disampaikan juga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka kendaraan pengangkutan umum dibebaskan dari pengenaan PPnBM.
Yang dimaksud dengan pengertian kendaraan pengangkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar polisi dengan warna kuning.
Keempat, untuk memperoleh pembebasan PPnBM seperti pada butir 3 diatas, Wajib Pajak yang melakukan impor atau yang yang menerima penyerahan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Kelima, sepanjang memenuhi kriteria seperti pada butir 3 dan 4 tersebut, maka Bajaj tidak akan dikenakan PPnBM. (*)
Sumber : www.infobanknews.com