gravatar

Perubahan Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP)
pada Surat Setoran Pajak (SSP)
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-01/PJ./2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-102/PJ./2006 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.24/2006 tanggal 6 Januari 2006 maka perlu kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
1.
Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) pada SSP bentuk baru, berubah dari semula hanya 4 angka menjadi 6 angka. (kode MAP baruterlampir)
2.
Sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-01/PJ./2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-102/PJ./2006 maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

a.
Wajib pajak masih dapat menggunakan formulir SSP bentuklama (dengan kode MAP sebanyak 4 angka) dengan kode MAP lama hingga tanggal31 Desember 2006.

b.
Wajib Pajak masih dapat menggunakan formulir SSP bentuk lama (dengan kode MAP sebanyak) 4 angka dengan menggunakan kode MAP baru yaitu dengan cara menambahkan 2 angka disamping kolom MAP yang tersedia hingga tanggal 31 Desember 2006.

c.
Wajib Pajak dapat menggunakan formulir SSP bentuk baru dengan kode MAP baru.
Berikut kami lampirkanpersandingan kode MAP lama dengan kode MAP baru yang berlaku sejak 5 Januari2006.