Perubahan Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP)
pada Surat Setoran Pajak (SSP)
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-01/PJ./2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-102/PJ./2006 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.24/2006 tanggal 6 Januari 2006 maka perlu kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
1. | Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) pada SSP bentuk baru, berubah dari semula hanya 4 angka menjadi 6 angka. (kode MAP baruterlampir) | |
2. | Sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-01/PJ./2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-102/PJ./2006 maka dapat disimpulkan sebagai berikut : | |
a. | Wajib pajak masih dapat menggunakan formulir SSP bentuklama (dengan kode MAP sebanyak 4 angka) dengan kode MAP lama hingga tanggal31 Desember 2006. | |
b. | Wajib Pajak masih dapat menggunakan formulir SSP bentuk lama (dengan kode MAP sebanyak) 4 angka dengan menggunakan kode MAP baru yaitu dengan cara menambahkan 2 angka disamping kolom MAP yang tersedia hingga tanggal 31 Desember 2006. | |
c. | Wajib Pajak dapat menggunakan formulir SSP bentuk baru dengan kode MAP baru. |
Berikut kami lampirkanpersandingan kode MAP lama dengan kode MAP baru yang berlaku sejak 5 Januari2006.