Archives

gravatar

Pajak atas Jual Beli Saham

Jakarta - Bagaimana pajak penghasilan dari trading saham. Sejauh ini yang saya ketahui adalah pajak penghasilan sebesar 0,1% dari penjualan saham (lewat broker).

Diluar ini, apakah saya masih harus menghitung pajak atas gain yang saya dapatkan? Apakah perhitungannya kurang lebih sama dengan pajak penghasilan sebagai pegawai swasta?

Jawaban :

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) butir c Undang-Undang No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura dapat dikenai pajak bersifat final.

Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1997 lebih lanjut menjelaskan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut
Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud diatas adalah 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

Dalam pertanyaan saudara diketahui bahwa saudara melakukan penjualan saham (lewat broker) yang telah dipungut PPh sebesar 0.1% dari nilai penjualan saham. Dengan asumsi transaksi penjualan saham saudara adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana disebut diatas, maka terhadap laba atas penghasilan penjualan saham yang telah dipungut PPh Final, tidak perlu diperhitungkan kembali PPh-nya pada saat pelaporan SPT PPh Tahunan saudara.

Namun, saudara diwajibkan untuk tetap melaporkan total nilai penjualan saham di bursa efek dan PPh terhutang yang telah dipungut dalam suatu tahun pajak pada Lampiran 1770S - II bagian A huruf 3 atau Lampiran 1770 - III bagian A huruf 3.


Edy-Supervisor Tax Compliance, PB Taxand
sumber:www.detik.com

gravatar

PPh Final Transaksi Saham

Jakarta - Saya  bermain  saham  sejak  1989.  Dalam  hal ini tidak semua pemain saham mengalami  keuntungan, tapi dalam pembayaran pajak jual saham, semua pemain saham  baik  ungtung atau rugi pasti dipotong PPh Final 1 promil oleh pihak BEI  (bukan  sekuritas/broker)dari  Nilai  Transaksi Jual. Jadi semua saham yang dijual pasti 100%  sudah membayar PPh Final meskipun pemain-pemain saham tidak pernah diberikan bukti potong oleh BEI.

Pertanyaan

AKepada siapa penjual saham harus minta bukti-potong PPh Final tersebut bila yang  memotong yakni  BEI  tidak  pernah memberikannya? Apakah broker atau sekuritas  mau membuat bukti potong untuk investornya bila sebenarnya bukan broker yang telah memotong PPh tersebut?

Bila  broker atas dasar belas kasihan  mau  menolong  investornya untuk membuatkan  bukti potong. Apakah broker tidak melanggar ketentuan-ketentuan khusus dalam Penjualan Saham di BEI?

Kami perlu penjelasan karena banyak investor akan mengalami kesulitan pajak yang memusingkan, padahal ia sudah 100% membayar pajak PPh Final tadi.

Jawaban

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 Pasal 4 Pengenaan Pajak Penghasilan atas penjualan saham di bursa efek dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang  efek/broker saham pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.

Perantara  pedagang efek/broker saham dapat memberikan bukti pemotongan PPh Final sesuai dengan permintaan dari customernya, sehingga saran kami sebaiknya meminta bukti pemotongan PPh Final tersebut sebagai bukti keabsahan pemotongan PPh Final atas penjualan saham  di bursa efek apabila terjadi pemeriksaan pajak.

Agung Suhermin, Supervisor - PB Taxand Surabaya
sumber:www.detik.com

gravatar

PPh Untuk Freelancer

Saya adalah seorang grafis desainer yang bekerja sendirian tanpa ada badan usaha. Belakangan ini saya merasa perlu untuk mengurus masalah pajak ini dan mulai mencari informasi seputar PPH Pribadi.

Penghasilan saya setiap bulan berkisar antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. Bagaimana cara dan perincian perhitungan PPH-nya?

Jawaban:


Berdasarkan informasi yang anda berikan, anda telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, dimana berdasarkan Pasal 2 UU KUP No 28 Tahun 2007, disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Berdasarkan Pasal 3 PER 57/PJ/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, jenis kegiatan yang anda lakukan dapat dikategorikan sebagai bukan pegawai. Dalam hal ini penghasilan yang anda terima, pajaknya akan dipotong oleh pemberi kerja. Atas pemotongan tersebut, anda akan menerima Bukti Potong PPh 21 yang berfungsi sebagai bukti pelunasan pajak melalui pemberi kerja. Pada akhir tahun Bukti Potong PPh 21 ini merupakan kredit pajak ketika anda mengisi SPT PPh Tahunan Pribadi.

Misalkan :
Bulan Januari anda menerima penghasilan Rp 5.000.000, maka besarnya pajak yang harus dipotong oleh pemberi kerja adalah sebagai berikut :

  • Penghasilan = Rp 5.000.000
  • Pajak yang dipotong =  Rp 5.000.000  x 50 % x 5 % = Rp 125.000.

Atas pajak yang dipotong, pemberi kerja memberikan Bukti Potong PPh 21 kepada anda yang dapat dipergunakan sebagai kredit pajak di SPT PPh Tahunan Pribadi anda.

Hendry, Supervisor PB Taxand

gravatar

Kenakan Pajak untuk Dana Asing yang Masuk

Pengamat perbankan Mirza Adityaswara menilai BI harus berani membeli lebih banyak instrumen dolar untuk menempatkan dolarnya.

Bahkan, jika perlu BI bisa saja menempatkan dana di obligasi korporasi dolar dengan rating AAA. Sehingga, Bank Sentral bisa menekan margin negatif yang dideritanya usai menghadapi derasnya arus dana asing yang masuk ke Indonesia (capital inflow).

"Perpanjang lagi jangka waktu SBI yang boleh dibeli oleh asing. Atau BI menempatkan kelebihan dolarnya di instrumen dolar yang bunganya lebih tinggi, misalnya AAA rated corporate bonds," kata Mirza di Jakarta, Senin (25/10).

Mirza menilai BI rate sudah tidak bisa diungkit-ungkit lagi. Pasalnya, kondisi inflasi dan tren impor masih tinggi. Dia justru menyarankan pemberlakuan pengenaan pajak bagi dana asing yang masuk. Meski langkah ini tidak populer, tapi bisa efektif menekan arus masuk dana asing.

Kendati begitu, Mirza lebih menyoroti upaya memanfaatkan arus dana asing ketimbang membatasinya. Dia menyambut positif langkah korporasi yang banyak menerbitkan saham baru atau obligasi.

Namun, langkah ini harus dibarengi upaya menyerap dana tersebut ke sektor non portofolio misalnya untuk membangun infrastruktur.

"Misalnya, proyek infrastruktur listrik, pelabuhan, bandara, jalan tol dan lainnya. PLN dan Jasa Marga sudah melakukannya, Telkom, Pelindo, dan angkasa pura juga harus memanfaatkan dan tersebut," pungkasnya. (OL-9) 
sumber: www.mediaindonesia.com

gravatar

Awas, Intelijen Pajak Menguntit Anda!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan merealisasikan rencana penempatan intelijen pajak di luar negeri mulai 2011. Negara-negara tempat berinvestasi pengusaha Indonesia menjadi prioritas. "Kita berharap bisa operasional pada 2011," kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo di Jakarta, Rabu (18/8).

Direktorat membidik negara-negara yang sering menjadi tempat pelarian dana pengusaha Indonesia, seperti Singapura dan Hong Kong. Negara yang kerap disebut sebagai tax haven country ini menjadi lahan penyimpanan dana yang menarik karena menawarkan pajak lebih rendah dibandingkan Indonesia. Pun dari segi kerahasiaan, tax haven country menutup rapat informasi dana simpanan pengusaha asing.

Untuk merealisasikan rencana ini, Direktorat telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Selain itu dengan menghubungi atase keuangan di beberapa negara, Direktorat berencana melakukan pelatihan intelijen. Mengenai pembiayaan, pria berambut putih ini memastikan sudah tak ada kendala. "Pendanaan dari pemerintah sudah ada," ujarnya.
Sumber :http://www.tempointeraktif.com/