Pajak atas Jual Beli Saham
Jakarta - Bagaimana pajak penghasilan dari trading saham. Sejauh ini yang saya ketahui adalah pajak penghasilan sebesar 0,1% dari penjualan saham (lewat broker).
Diluar ini, apakah saya masih harus menghitung pajak atas gain yang saya dapatkan? Apakah perhitungannya kurang lebih sama dengan pajak penghasilan sebagai pegawai swasta?
Jawaban :
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) butir c Undang-Undang No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura dapat dikenai pajak bersifat final.
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1997 lebih lanjut menjelaskan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut
Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud diatas adalah 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
Dalam pertanyaan saudara diketahui bahwa saudara melakukan penjualan saham (lewat broker) yang telah dipungut PPh sebesar 0.1% dari nilai penjualan saham. Dengan asumsi transaksi penjualan saham saudara adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana disebut diatas, maka terhadap laba atas penghasilan penjualan saham yang telah dipungut PPh Final, tidak perlu diperhitungkan kembali PPh-nya pada saat pelaporan SPT PPh Tahunan saudara.
Namun, saudara diwajibkan untuk tetap melaporkan total nilai penjualan saham di bursa efek dan PPh terhutang yang telah dipungut dalam suatu tahun pajak pada Lampiran 1770S - II bagian A huruf 3 atau Lampiran 1770 - III bagian A huruf 3.
Edy-Supervisor Tax Compliance, PB Taxand
Diluar ini, apakah saya masih harus menghitung pajak atas gain yang saya dapatkan? Apakah perhitungannya kurang lebih sama dengan pajak penghasilan sebagai pegawai swasta?
Jawaban :
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) butir c Undang-Undang No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura dapat dikenai pajak bersifat final.
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1997 lebih lanjut menjelaskan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut
Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud diatas adalah 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
Dalam pertanyaan saudara diketahui bahwa saudara melakukan penjualan saham (lewat broker) yang telah dipungut PPh sebesar 0.1% dari nilai penjualan saham. Dengan asumsi transaksi penjualan saham saudara adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana disebut diatas, maka terhadap laba atas penghasilan penjualan saham yang telah dipungut PPh Final, tidak perlu diperhitungkan kembali PPh-nya pada saat pelaporan SPT PPh Tahunan saudara.
Namun, saudara diwajibkan untuk tetap melaporkan total nilai penjualan saham di bursa efek dan PPh terhutang yang telah dipungut dalam suatu tahun pajak pada Lampiran 1770S - II bagian A huruf 3 atau Lampiran 1770 - III bagian A huruf 3.
Edy-Supervisor Tax Compliance, PB Taxand
sumber:www.detik.com