gravatar

PPh Final Transaksi Saham

Jakarta - Saya  bermain  saham  sejak  1989.  Dalam  hal ini tidak semua pemain saham mengalami  keuntungan, tapi dalam pembayaran pajak jual saham, semua pemain saham  baik  ungtung atau rugi pasti dipotong PPh Final 1 promil oleh pihak BEI  (bukan  sekuritas/broker)dari  Nilai  Transaksi Jual. Jadi semua saham yang dijual pasti 100%  sudah membayar PPh Final meskipun pemain-pemain saham tidak pernah diberikan bukti potong oleh BEI.

Pertanyaan

AKepada siapa penjual saham harus minta bukti-potong PPh Final tersebut bila yang  memotong yakni  BEI  tidak  pernah memberikannya? Apakah broker atau sekuritas  mau membuat bukti potong untuk investornya bila sebenarnya bukan broker yang telah memotong PPh tersebut?

Bila  broker atas dasar belas kasihan  mau  menolong  investornya untuk membuatkan  bukti potong. Apakah broker tidak melanggar ketentuan-ketentuan khusus dalam Penjualan Saham di BEI?

Kami perlu penjelasan karena banyak investor akan mengalami kesulitan pajak yang memusingkan, padahal ia sudah 100% membayar pajak PPh Final tadi.

Jawaban

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 Pasal 4 Pengenaan Pajak Penghasilan atas penjualan saham di bursa efek dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang  efek/broker saham pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.

Perantara  pedagang efek/broker saham dapat memberikan bukti pemotongan PPh Final sesuai dengan permintaan dari customernya, sehingga saran kami sebaiknya meminta bukti pemotongan PPh Final tersebut sebagai bukti keabsahan pemotongan PPh Final atas penjualan saham  di bursa efek apabila terjadi pemeriksaan pajak.

Agung Suhermin, Supervisor - PB Taxand Surabaya
sumber:www.detik.com