PPh Final Transaksi Saham
Jakarta - Saya bermain saham sejak 1989. Dalam hal ini tidak semua pemain saham mengalami keuntungan, tapi dalam pembayaran pajak jual saham, semua pemain saham baik ungtung atau rugi pasti dipotong PPh Final 1 promil oleh pihak BEI (bukan sekuritas/broker)dari Nilai Transaksi Jual. Jadi semua saham yang dijual pasti 100% sudah membayar PPh Final meskipun pemain-pemain saham tidak pernah diberikan bukti potong oleh BEI.
Pertanyaan
AKepada siapa penjual saham harus minta bukti-potong PPh Final tersebut bila yang memotong yakni BEI tidak pernah memberikannya? Apakah broker atau sekuritas mau membuat bukti potong untuk investornya bila sebenarnya bukan broker yang telah memotong PPh tersebut?
Bila broker atas dasar belas kasihan mau menolong investornya untuk membuatkan bukti potong. Apakah broker tidak melanggar ketentuan-ketentuan khusus dalam Penjualan Saham di BEI?
Kami perlu penjelasan karena banyak investor akan mengalami kesulitan pajak yang memusingkan, padahal ia sudah 100% membayar pajak PPh Final tadi.
Jawaban
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 Pasal 4 Pengenaan Pajak Penghasilan atas penjualan saham di bursa efek dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek/broker saham pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.
Perantara pedagang efek/broker saham dapat memberikan bukti pemotongan PPh Final sesuai dengan permintaan dari customernya, sehingga saran kami sebaiknya meminta bukti pemotongan PPh Final tersebut sebagai bukti keabsahan pemotongan PPh Final atas penjualan saham di bursa efek apabila terjadi pemeriksaan pajak.
Agung Suhermin, Supervisor - PB Taxand Surabaya
sumber:www.detik.com
Pertanyaan
AKepada siapa penjual saham harus minta bukti-potong PPh Final tersebut bila yang memotong yakni BEI tidak pernah memberikannya? Apakah broker atau sekuritas mau membuat bukti potong untuk investornya bila sebenarnya bukan broker yang telah memotong PPh tersebut?
Bila broker atas dasar belas kasihan mau menolong investornya untuk membuatkan bukti potong. Apakah broker tidak melanggar ketentuan-ketentuan khusus dalam Penjualan Saham di BEI?
Kami perlu penjelasan karena banyak investor akan mengalami kesulitan pajak yang memusingkan, padahal ia sudah 100% membayar pajak PPh Final tadi.
Jawaban
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 Pasal 4 Pengenaan Pajak Penghasilan atas penjualan saham di bursa efek dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek/broker saham pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.
Perantara pedagang efek/broker saham dapat memberikan bukti pemotongan PPh Final sesuai dengan permintaan dari customernya, sehingga saran kami sebaiknya meminta bukti pemotongan PPh Final tersebut sebagai bukti keabsahan pemotongan PPh Final atas penjualan saham di bursa efek apabila terjadi pemeriksaan pajak.
Agung Suhermin, Supervisor - PB Taxand Surabaya
sumber:www.detik.com